p-Index From 2021 - 2026
25.875
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Daulat Hukum Pembaharuan Hukum NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI WAJAH HUKUM Awang Long Law Review Unes Law Review Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni Jurnal Ilmu Hukum KYADIREN Jurnal Sosial Humaniora Sigli AL-Ishlah : Jurnal Ilmiah Hukum JURNAL USM LAW REVIEW Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam Academia Open Indonesian Journal of Law and Economics Review JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Jurnal Yustitia Action Research Literate (ARL) Law Development Journal International Journal of Science and Society (IJSOC) Journal of Social Research Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) Indonesia Law Review (ILREV) Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS) QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Journal of Accounting Management Business and International Research Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Eduvest - Journal of Universal Studies Sighat : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Journal of Mutidisciplinary Issues Innovative: Journal Of Social Science Research Journal of Law, Education and Business International Journal of Application on Economics and Business Riwayat: Educational Journal of History and Humanities Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Journal of Management Accounting, Tax and Production Indonesian Journal of Law and Justice Abdi Masyarakat UIKA Journal of Innovative and Creativity Media Hukum Indonesia (MHI) Journal of Accounting Law Communication and Technology SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Journal of Micro, Small and Medium Enterprises Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi Jurnal Sostekmas: Jurnal Ilmu Sosial, Teknologi, dan Pengabdian Masyarakat Journal of Business Inflation Management and Accounting Journal of Health Education Law Information and Humanities Jurnal Serina Abdimas
Claim Missing Document
Check
Articles

A Legal Review of Indonesia’s Nickel Ore Export Ban Policy in the Context of Economic Value Addition and Industrial Growth Thio, Herman; Lie, Gunardi
Jurnal Pembaharuan Hukum Vol 12, No 3 (2025): Jurnal Pembaharuan Hukum
Publisher : UNISSULA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26532/jph.v12i3.48750

Abstract

Indonesia implemented a nickel ore export ban as part of its mineral downstreaming policy to increase domestic value added, strengthen industrial development, and secure long-term economic growth through local processing and refining activities. This policy is legally grounded in Law Number 4 of 2009 as amended by Law Number 3 of 2020 on Mineral and Coal Mining, as well as Ministerial Regulation of Trade Number 96 of 2019. This study aims to examines the impact of Indonesia’s nickel ore export ban on value-added economic development and its compatibility with World Trade Organization (WTO) rules, particularly General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 Article XI:1 and Article XX. The research employs a normative legal research method using qualitative analysis of legal instruments, WTO dispute rulings, and relevant literature. The findings show that the export ban has encouraged investment in smelters, increased downstream industrial capacity, and supported strategic sectors such as electric vehicle batteries. However, the WTO found the policy violated with GATT Article XI:1 and unjustified under Article XX exceptions. While Indonesia’s policy successfully promotes domestic value addition, it also demonstrates the need to align national resource-based industrial policies with international trade obligations to ensure sustainable and legally compliant economic development.
Perlindungan Hukum Hak Cipta Musik terhadap Pelanggaran Penggunaan Komersial: Tinjauan Royalti Mie Gacoan Bali Andrea, Richella; Lie, Gunardi
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2026): 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.%p

Abstract

Penelitian ini membahas penerapan perlindungan hak cipta musik melalui studi kasus Mie Gacoan Bali yang menggunakan musik dalam kegiatan usaha. Tujuan penelitian adalah menganalisis penerapan hak cipta di ruang publik, menelaah upaya penegakan hukum, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan serta literatur ilmiah terkait, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier untuk memperoleh pemahaman menyeluruh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Hak Cipta melarang pemutaran musik tanpa izin dan pembayaran royalti, di mana penegakan hukum dilaksanakan oleh LMKN, LMK, dan SELMI. Namun, pelanggaran masih sering terjadi karena rendahnya kesadaran hukum, kendala ekonomi, serta lemahnya perlindungan terhadap hak cipta. Kasus ini menegaskan pentingnya peningkatan sosialisasi, efektivitas lisensi, penegakan hukum yang konsisten, serta transparansi pengelolaan royalti.
Aspek Hukum Perlindungan Merek dalam Bisnis Franchise: Studi Kasus “Mixue” vs Brand Tiruan di Indonesia Hudzalfah Rahmadani, Khaluna; Lie, Gunardi
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2026): 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.%p

Abstract

Bisnis franchise di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat, khususnya di sektor makanan dan minuman. Keberhasilan merek internasional seperti Mixue Ice Cream  Tea menunjukkan daya tarik model usaha ini. Namun, munculnya brand tiruan seperti Ai-CHA dan Momoyo menimbulkan persoalan hukum serius terkait perlindungan merek. Peniruan tersebut tidak hanya merugikan franchisor sebagai pemilik merek, tetapi juga mengancam kepastian usaha bagi franchisee dan berpotensi menyesatkan konsumen. Artikel ini menelaah perlindungan merek dalam konteks franchise melalui tiga aspek: pertama, kedudukan merek sebagai aset utama dalam sistem franchise; kedua, analisis hukum sengketa Mixue dengan brand tiruan merujuk pada UU No. 20 Tahun 2016 terkait Merek dan Indikasi Geografis serta instrumen hukum internasional; ketiga, evaluasi kelemahan regulasi dan praktik penegakan hukum di Indonesia. Hasil kajian mengindikasikan bahwa walaupun perangkat hukum nasional telah tersusun secara relatif komprehensif, pelaksanaannya tetap menemui berbagai hambatan berupa lemahnya pemeriksaan merek, lamanya proses litigasi, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Perlindungan hukum yang efektif memerlukan reformasi sistem pemeriksaan merek, penguatan strategi dalam menyelesaikan sengketa, dan meningkatkan edukasi hukum bagi pelaku usaha. Langkah tersebut penting dalam membangun iklim bisnis franchise yang sehat, adil, dan berdaya saing global.
ANALISIS HUKUM PERJANJIAN SEWA MENYEWA DALAM PRAKTIK BISNIS DI INDONESIA: SENGKETA DAN PENYELESAIANNYA Shafa Kamiliya, Cindra; Lie, Gunardi
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2026): 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.%p

Abstract

Perjanjian sewa-menyewa adalah salah satu bentuk perjanjian perdata yang paling seringkali digunakan dalam praktik bisnis di Indonesia, khususnya di bidang properti, kendaraan, maupun sarana usaha lainnya. Secara normatif, mekanisme sewa-menyewa diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1548–1600 yang menegaskan hak dan kewajiban para pihak. Namun, pada praktiknya sering muncul sengketa, terutama akibat wanprestasi seperti keterlambatan atau tidak membayar sewa, pengalihan objek sewa tanpa izin, kerusakan barang sewaan, hingga pemutusan kontrak sepihak. Penelitian ini memiliki tujuan dalam rangka mengidentifikasi dasar hukum perjanjian sewa-menyewa, mengidentifikasi bentuk sengketa yang terjadi, serta menelaah mekanisme penyelesaiannya. Metode yang dipergunakan ialah penelitian hukum yuridis normatif dengan metode perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta analisis kualitatif terhadap literatur, peraturan, dan putusan pengadilan. Temuan dari mengungkapkan bahwasanya penuntasan sengketa dapat ditempuh melalui dua jalur, yakni litigasi di pengadilan berdasarkan Pasal 1243 dan 1267 KUHPerdata, serta non-litigasi melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase seperti yang tertera pada UU No. 30 Tahun 1999. Penyelesaian non-litigasi dinilai lebih cepat, murah, dan menjaga hubungan baik, namun efektivitasnya sangat menyesuaikan dengan pada itikad baik para pihak. Apabila jalur non-litigasi gagal, litigasi tetap menjadi pilihan utama untuk menjamin kepastian hukum. Selain itu, sita jaminan (conservatoir beslag) dipandang penting untuk melindungi hak penyewa dari potensi kerugian sebelum putusan berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, KUHPerdata dan instrumen hukum modern melalui mekanisme APS saling melengkapi dalam memberikan perlindungan hukum dan kepastian bagi para pihak pada perjanjian sewa-menyewa. 
Analisis Yuridis Kewenangan Likuidator Dalam Menjual Aset Perseroan Yang Dilikuidasi Kristiantan, Hagai Gabriel; Lie, Gunardi
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2026): 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.%p

Abstract

Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan hukum memiliki pemisahan kekayaan yang jelas dari pemiliknya, sehingga pertanggungjawaban utang hanya melekat pada perseroan. Dalam kondisi tertentu perseroan dapat dibubarkan dan memasuki tahap likuidasi. Likuidasi merupakan proses pemberesan harta untuk memenuhi kewajiban kepada kreditor sebelum perseroan berakhir secara hukum. Likuidator memegang peranan strategis dalam proses ini karena seluruh kewenangan direksi otomatis beralih kepadanya sejak perseroan dinyatakan bubar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan likuidator dalam menjual aset perseroan, batasan hukum yang berlaku, serta implikasi apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan likuidator bersifat otomatis namun tidak absolut, melainkan dibatasi prinsip transparansi, kepentingan kreditor, dan ketentuan hukum. Penyalahgunaan kewenangan dapat menimbulkan tanggung jawab perdata, pidana, maupun administratif.
Tanggung Jawab Debitur dalam Pelaksanaan Perdamaian Pascahomologasi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 712 K/Pdt.Sus-Pailit/2025) Kurniawan, Michael; Lie, Gunardi
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2026): 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.%p

Abstract

Penelitian ini membahas tanggung jawab debitur dalam pelaksanaan perdamaian pascahomologasi berdasarkan studi kasus Putusan Mahkamah Agung No. 712 K/Pdt.Sus-Pailit/2025. Melalui pendekatan normatif, analisis difokuskan pada pelanggaran kewajiban debitur terhadap kreditur dan syarat pembatalan perdamaian menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 2004. Hasil menunjukkan bahwa pembatalan perdamaian memerlukan bukti pelanggaran substansial terhadap seluruh kreditur, bukan hanya satu pihak. Putusan ini menegaskan pentingnya kepatuhan debitur dan perlindungan hukum bagi kreditur dalam sistem kepailitan.
Co-Authors Adepio, Muhammad Fadel Ahmad Sudiro Ainun Jariyah, Sarifah Aisha, Salma Alam, Jenice Valencia Alfiani, Feriza Alya, Nasha Rawza Andrea, Richella Andrian Andrian Andriani, Kasmita Angela, Silvia Angelia Angelina, Made Aubrey Josephine Anggra, Philip Anindira, Lydia Antara Yasa, I Wayan Suka Anwar Rannu, Delycia Aprilia Fong, Fanesa Aprilia, Indah Siti Aprillianty, Kesia Apriza, Nathania ARI WAHYUDI Aritonang, Sanrio Art, Stanley Muljadi Augustin, Agatha Avianti, Grace Az-Zahra, Aiska Rahima Belle, Grace Anna Bianty, Thisia Bonang, Rio C, Gabriella Cahyono, Denzel Andersson Candra, Dimas Carnescia, Brenda Cendranita, Ivannia Chandra, Jessica Chen, Zefanya Angellin Christian, Benedict Philip Christine Octavia S Dameria, Fiorella Angella Diana Diana Egatri Gulo, Feby EVELYN EVELYN Fadhillah, Siti Aura Fauziah, Khanifa Febriany, Febriany Fernandha, Rizqy Dini Fernando, Wilson Furguson, Felix Goldwen, Filshella Gunawan, Syahrana Kezia Anjunien Halim, Leonardo Hamonangan, Marcellius Kirana Hapsari, Crescentia Viola Priscilla Audra Hartono, Evelyn Hartono, Margareta Kristiani Harum, Vanessa Mathilde Haykel, Muhammad Hermanto, Dennis Hitiyahubessy, Jeanifersu Hudzalfah Rahmadani, Khaluna Jemiel Heng, Richard Jolin, Jolin Jonatan, Frangky Juliano Raditya, Jason Juventia, Donabella Juwita, Dhiny Ellen Khasana, Andi Khuswatun Kinanti, Lamsiur Kiyoshi, Maximillian Ivander Koniardy, Delvina Kristiantan, Hagai Gabriel Kumala Dewi Kurniawan, Michael Laapen, Calinka Princess Belinda Lie , Cathleen Lim, Feili Lim, Grace Natalie Lo, Edmund Lumban Raja, Muhammad Dewo Maddalena Simamora, Indah Maria Manurung, Romandelas Marchvinn, Jessica Mardianto, Sebastian Edward Mardjono, Amerta Marina Marina Marva, Clairina Max, Alessandro Christian Mbaling, Constantius Mario Valentino Medianna, Olivia Metanoya Tapilatu, Finsri Mirza Djafar, Aureelia Nourani Mohammad, Prasidya Moody Rizqy Syailendra Putra Mousavian, Farel Sya'ban Mulyasetya Putra, Joddy Naelayara, Siti Amera Naru, Margareth Trisya Adefinola Natasha, Malika Baby Nathanael, Jeremy Nathanael, Moses Nathasya, Nathasya NEGARA, MOH IQRA Neljeane, Jeane Novela, Devina Novera HuIaifa, Shena Novianti, Siti Nugroho, Maria Cecilia Octavia S, Christine Octaviyanda, Shafarra Octavo, Vito Jonathan Oktavianni Putri Sianturi, Angel P, Moody Syailendra Pahlevi, Muhammad Vito Panglima, Rubby Aditya Patricia, Laura Sally Patricia, Rachel Anne Patty, Thalia Rizq Aurora Permatasari, Yofi Prasetyo, Stephanie Patricia Pratama, Akmal Risqi Yudhianto Putra, Arief Mandala Putra, Ismail Rangga Wahana Putra, Louis Sebastian Anot Putri, Gracia Putri, Maria Phoebe Tjahja Putri, Nadiva Azzahra Putri, Salsabila Putri, Sanny Nuyessy R.Syailendra, Moody Rahayu, Ni Kadek Putri Sita Rahmasari, Lisa Ramadhan, Nayla Az Zahra Ramadhano, Ibrahagi Ramania, Hasya Rigel, Rigel Riko Mono, Jonathan Riski, Naufal Riza Iskandar, Shafa Athaya Rondo, Fiona Louysa Rusli, Vennia Neshya Ryanto, Laurencia Safitri, Yuliya Sahrul, Farhan Ananda Salindeho, Leezza Salsa sally, Laura Sandi, Maydi Jack Santoso, Ellen Sanyoto, Alicia Andromeda Septiandri, Ivon Serena, Michelle Audrey Shafa Kamiliya, Cindra Shasmita, Sylvia Siarill, Jonathan Hervine Sihite, Jelita Sihite, Jelita Damai Sofia Lorenza Simanjuntak, Yosafat Ben Ghurion Sinaga, Efryando Stefen Andreas Siregar, Aristoteles Gerhard Fredrik Sitabuan, Tundjung Herning Sitompoel, Yervant T. S Sitorus, Lena Mariana Br Stella, Helen Subagijo, Kevin Putra Sugiarto, Angelina Jacqueline Sukur, Partermutios Susilo Putra Suryani, Cendana Suwinto Johan Syahputra, Denis Syailendra P, Moody R. Syailendra, Moody R. Syella Susilo, Sherryl Tairas, Hans Daniel Felix Tan, Louissa Nobel Tan, Richie Lay Tania, Elizabeth Tanujaya, Calista Putri Terania, Medi Thie, Naysa Andrea Thio, Herman Tirta, George Anderson Tjendra, Virginia Trisnadi, Ilhan Pasha Islamy Trixie, Ivana Umaternate, Arifin Vaustine, Griselda Vedora, Sheren Regina Veldrin Pua, Brendah Wardhana, Adi Pratomo Kusuma Wardhani, Ayu Azalia Wathan, Bilqis Alifia Wijaya, Miquel Enrick Wijaya, Niko William Chandra Winata, Gilbert Winson Salim, Patrick Wonohadidjojo, Christopher Howard Yonandi, Caecilia Patrice Yuan, Shafaa Alaadini Yulyana, Devy Yunita, Theresia Yuwono, Lila Graciella Zalukhu, Iyan Sentosa Zebua, August Delta Zimah, Amelia Abdullah