p-Index From 2020 - 2025
9.586
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan Efisiensi : Kajian Ilmu Administrasi BAPALA LingTera The Journal of Pure and Applied Chemistry Research KEMBARA Journal of Business and Behavioural Entrepreneurship Jurnal Penelitian Pendidikan IPA (JPPIPA) ETNOLINGUAL Jurnal Basicedu Andragogi: Jurnal Diklat Teknis Pendidikan dan Keagamaan Arkhais - Jurnal Ilmu Bahasa dan Sastra Indonesia Academy of Education Journal Santhet: (Jurnal Sejarah, Pendidikan Dan Humaniora) Ghancaran: Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia ENTITA: Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial dan Ilmu-Ilmu Sosial Jurnal Abdimas Pariwisata Borneo Educational Journal (Borju) Jurnal Kewarganegaraan Jurnal Disastri: Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Journal of Social Interactions and Humanities (JSIH) Jurnal Basicedu Public Health and Safety International Journal (PHASIJ) International Journal of Learning Reformation in Elementary Education Journal of Pedagogy and Education Science MODERAT: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan Sewagati Kopula: Jurnal Bahasa, Sastra, dan Pendidikan Jurnal Osadhawedyah bidang Medis dan Kesehatan Jurnal Keperawatan International Journal Linguistics of Sumatra and Malay (IJLSM) Jurnal Pembelajaran Bahasa dan Sastra Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Jurnal Ilmiah Kesehatan Mandira Cendikia IJHABS Belajar Bahasa : Jurnal Ilmiah Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Journal of Social and Community Development Al-Hayat: Journal of Islamic Education Menulis: Jurnal Penelitian Nusantara Jurnal Keperawatan (e-Journal) Innovative Journal of Community Engagement (IJCE) Jurnal Bisnis dan Pembangunan
Claim Missing Document
Check
Articles

PERBANDINGAN KERANGKA HUKUM PERLINDUNGAN INVESTOR DI PASAR MODAL GLOBAL Kusnanto; Suyatno
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasar modal adalah lembaga tempat bertemunya dua pihak dimana pihak pertama sebagai perusahaan emiten yang membutuhkan dana segar melakukan penawaran dan penjualan efek, sedangkan pihak kedua adalah masyarakat sebagai investor yang membeli efek tersebut. Perlindungan hukum atas investor tersebut merupakan hal yang penting untuk berjalannya dengan baik mekanisme di pasar modal. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal yang merupakan landasan hukum bagi keberadaan pasar modal di Indonesia telah memberikan jaminan hukum para pihak yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal serta perlindungan bagi investor. Perlindungan bagi investor adalah keharuskan ditetapkan prinsip full and fair disclosure atau transparansi. Prinsip keterbukaaan merupakan pengungkapan data perusahaan secara lengkap dan menyeluruh menyangkut data keunangan, pengurus dan sebagainya dengan tujuan agar diketahui secara luas oleh masyarakat umum. Indonesia, UU Penanaman Modal dan UU Perusahaan mengatur pembentukan perusahaan baru di Indonesia dengan pemegang saham asing dan akuisisi perusahaan yang sudah ada oleh entitas asing atau individu. Dalam hal akuisisi perusahaan Indonesia oleh orang asing atau entitas Indonesia, Undang-Undang Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat dilibatkan jika efek anti persaingan dapat timbul dari transaksi tersebut
ANALISIS HUKUM TENTANG TANGGUNG JAWAB PIHAK KETIGA DALAM INVESTASI INFRASTRUKTUR Reni Aryani; Suyatno
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembangunan infrastruktur mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Investasi infrastruktur merupakan salah satu bentuk investasi publik yang dikeluarkan oleh pemerintah dan swasta untuk pembangunan infrastruktur publik seperti jalan, jembatan, sarana listrik dan lain sebagainya. Konflik yang mungkin terjadi dalam proyek investasi infrastruktur akan menghambat tujuan awal dalam pembangunan. Penyediaan infrastruktur di Indonesia berjalan lambat karena adanya kendala di berbagai tahapan proyek, mulai dari penyiapan sampai implementasi. Secara keseluruhan, lemahnya koordinasi antar pemangku kepentingan seringkali mengakibatkan mundurnya pengambilan keputusan. Oleh karena itu, dibutuhkan peranan pihak ketiga sebagai penyandang dana. Mempekerjakan pihak ketiga akan menghemat waktu tenaga kerja secara signifikan. Jurnal ini membahas mengenai perspektif hukum terhadap tanggung jawab pihak ketiga dalam investasi infrastruktur. Dalam penelitian tentang analisis hukum tanggung jawab pihak ketiga dalam investasi infrastruktur, pemilihan metode penelitian studi kasus menjadi relevan karena memungkinkan penyelidikan yang mendalam terhadap konteks dan implementasi prinsip-prinsip hukum dalam situasi nyata. Kesimpulan menyatakan perlunya peran tanggungjawab pihak ketiga sebagai penyandang dana dalam menyelesaikan masalah investasi semakin penting, khususnya dalam mengatur infrastruktur global. Pendana dalam sengketa investasi biasanya mempertimbangkan kriteria spesifik. Dalam sengketa investasi, ketika penggugat memutuskan untuk bertindak dan menempuh jalur hukum. Penting bagi pemerintah dan pelaku bisnis untuk berkomunikasi secara terbuka dan memahami kebijakan politik serta regulasi yang berlaku di negara tujuan. Hal ini membantu mengurangi risiko bisnis dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan lokal.
PERAN HUKUM KONTRAK DALAM INVESTASI ASING LANGSUNG : ANALISIS KASUS DI NEGARA BERKEMBANG Heidy Andriani; Suyatno
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum berperan sebagai landasan yang memberikan perlindungan hukum terhadap investasi asing, dengan memberikan jaminan terhadap pengambilalihan tanpa kompensasi yang adil. Pengaturan hukum yang mengusung prinsip non-partisan dalam penyelesaian sengketa, seperti melalui arbitrase internasional, juga menjadi faktor penting dalam menarik investor asing. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai penjelas normatif, tetapi juga sebagai instrumen untuk menghilangkan ketidakpastian dan risiko yang mungkin dihadapi oleh investor. Investasi Asing langsung dapat digunakan oleh negara-negara berkembang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mempertahankan tingkat pertumbuhan yang lebih tinggi melalui perubahan dan reformasi yang signifikan dalam struktur produksi dan mobilisasi sumber pendanaan untuk perubahan struktural. Investasi asing dapat menjembatani kesenjangan antara pasokan tabungan, cadangan devisa, pendapatan pemerintah dan pengetahuan manajemen negara-negara penerima dan tingkat pasokan yang dibutuhkan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi dan tujuan pembangunan. Oleh karena itu, masuknya investasi asing akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Semakin banyak modal asing yang masuk, semakin tinggi pula pertumbuhan ekonominya. Keberadaan investor asing tidak hanya mendatangkan modal yang besar, tetapi juga memiliki manfaat seperti transfer pengetahuan (know-how transfer), transfer teknologi (technology transfer), keahlian dan keterampilan di berbagai bidang, dan tata kelola perusahaan, dan manajemen pemasaran
ASPEK HUKUM INVESTASI INFRASTRUKTUR : KEMITRAAN PUBLIK-PRIVAT DAN KERANGKA REGULASI Sofyan Manullang; Suyatno
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artkel ini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum menjadi landasan hukum penyelenggaraan pembangunan dalam hal penyediaan infrastruktur dengan skema PPP di Indonesia untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam upaya pemerintah melakukan percepatan penyediaan infrastruktur di Indonesia. Sedangkan untuk manfaat penelitian ini adalah agar dapat memberikan kontribusi berupa memberikan sumbangan pemikiran untuk pembangunan hukum dalam mendukung pembangunan nasional yang terkait dengan penyediaan infrastruktur dengan menggunakan skema PPP. skema PPP dipergunakan untuk mendukung pendanaan pembangunan infrastruktur yang memerlukan biaya besar dengan jangka waktu pendanaan yang cukup lama. Istilah “public-private partnership” ini menjelaskan berbagai kemungkinan hubungan antara entitas publik dan swasta dalam konteks infrastruktur dan layanan lainnya. Selain itu, terdapat banyak aspek hukum yang saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya di dalam skema PPP yang mana sebagian besar dasar hukum dari masing-masing aspek hukum tersebut diatur secara khusus pada tingkatan Undang-Undang yang dapat mengakibatkan disharmoni aturan yang tidak selaras antara satu dengan yang lainnya, sehingga belum efektif memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan PPP di Indonesia dan mengakibatkan keraguan para pemangku kepentingan terutama PJPK dalam mengambil keputusan dan juga mempengaruhi minat investor untuk berinvestasi pada proyek-proyek yang direncanakan yang pada akhirnya menjadi hambatan dalam implementasi PPP di Indonesia
Optimalisasi Peran Pemerintah dalam Kerjasama Investasi dengan Badan Usaha: Tantangan dan Peluang Andi Ahmad Munajat; Suyatno
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kerjasama antara pemerintah dan badan usaha merupakan salah satu aspek vital dalam pengembangan ekonomi nasional. Studi ini bertujuan untuk menganalisis peran pemerintah dalam kerjasama investasi dengan badan usaha, dengan fokus pada tantangan dan peluang yang muncul. Melalui pendekatan kualitatif dan analisis dokumen, penelitian ini mengidentifikasi beberapa tantangan utama, termasuk regulasi yang berlebihan, isu transparansi, serta risiko politik dan ekonomi yang mungkin timbul. Di sisi lain, penelitian ini juga mengungkap peluang signifikan yang dapat diperoleh, seperti peningkatan infrastruktur, inovasi teknologi, dan penguatan kapasitas sumber daya manusia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan reformasi kebijakan yang tepat dan peningkatan kerjasama sektor publik dan swasta, kerjasama investasi dapat lebih dioptimalkan, mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Rekomendasi kebijakan yang dihasilkan dari studi ini diharapkan dapat membantu dalam merancang kerangka kerja yang lebih efektif untuk kerjasama investasi antara pemerintah dan badan usaha.
Pengaruh Regulasi Investasi terhadap Kerjasama Pemerintah dan Swasta: Evaluasi dan Strategi Perbaikan Ria Fitriah; Suyatno
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kerjasama antara sektor publik dan swasta telah menjadi landasan penting dalam pembangunan infrastruktur dan pengembangan ekonomi di banyak negara. Regulasi investasi memainkan peran kunci dalam menentukan dinamika dan keberhasilan kerjasama tersebut. Studi ini bertujuan untuk mengevaluasi pengaruh regulasi investasi terhadap kerjasama antara pemerintah dan swasta, serta merumuskan strategi perbaikan yang dapat meningkatkan efektivitas kerjasama tersebut. Pendekatan kualitatif digunakan dengan melakukan analisis dokumen regulasi investasi yang relevan serta studi kasus kerjasama pemerintah-swasta dalam beberapa proyek infrastruktur. Hasil analisis menunjukkan bahwa regulasi investasi memiliki dampak signifikan terhadap kerjasama pemerintah dan swasta, baik dalam hal pelaksanaan proyek, alokasi risiko, maupun keberlanjutan investasi. Namun, beberapa hambatan seperti ketidakpastian regulasi, birokrasi berlebihan, dan ketidakselarasan antara regulasi nasional dan lokal masih menjadi tantangan utama. Berdasarkan temuan tersebut, strategi perbaikan termasuk penyederhanaan regulasi, peningkatan koordinasi antara lembaga terkait, dan penguatan mekanisme insentif untuk mendorong investasi swasta yang berkelanjutan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM TRANSAKSI PASAR MODAL: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM TRANSAKSI PASAR MODAL Vincentia Audia Kirana Putri; Suyatno
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran atau kejahatan dalam transaksi pasar modal dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap investor dalam transaksi pasar modal. Metode penulisan jurnal menggunakan penelitian normative dengan pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995tentang pasar modal, pendekatan fakta menalaah menyinggung praktik modal di Indonesia dan pendekatan analisis konsep pendekatan bagian analisis hukum. Berdasarkan hasil penelitian yaitu : Perlindungan hukum kepada badan pengawas pasar modal pasal 4 Undang-Undang No 8 Tahun 1995 tentang pasar modal dinyatakan bahwa "pembinaan, pengaturan, pengawasan oleh Bapepam dengan tujuan mewujdkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien dan Kejahatan maupun pelanggaran dalam bidang pasar modal akan terlibat kasus hukum, dalam pelanggaran pasar modal, biasanya mengenai kasus perizinan dan pendaftaran BAPEPAM.
Kerjasama Investasi Antara Pemerintah Dengan Badan Usaha Zixy Mahar Nurtias; Suyatno
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keterbatasan APBN dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur yang ditetapkan dalam RPJMN menyebabkan adanya selisih pendanaan (funding gap) yang harus dipenuhi. Untuk mengatasi itu, Pemerintah dituntut untuk menggunakan beberapa alternatif pendanaan, salah satunya mengunakan skema kerjasama pembangunan yang melibatkan pihak swasta atau dikenal sebagai Public Private Partnership (PPP). Penelitian ini menggunakan metode penelitian ialah menggunakan metode studi kepustakaan atau literatur review. Studi literatur didapat dari berbagai sumber baik jurnal, peraturan perundang-undangan, buku, dokumentasi, internet dan pustaka. Alat pengumpulan data tersebut yang digunakan penulisan dalam penelitian ini adalah studi dokumen. Studi dokumen dilakukan terhadap data primer dan data sekunder. Kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum disebut KPBU. Terdapat beberapa skema dalam KPBU, yaitu Kontrak Operasi dan Pemeliharaan (O&M), Membangun Keuangan atau Build, Mendesain, Membangun, Keuangan dan Memelihara, serta Konsesi. Pemerintah menyediakan dukungan untuk KPBU, seperti fasilitas penyiapan proyek, dukungan kelayakan, dan jaminan infrastruktur. Pelaksanaan KPBU dilakukan melalui tahap perencanaan, penyiapan, transaksi, dan pelaksanaan perjanjian. Contoh proyek KPBU PT SMI tahun 2022 mencakup proyek sumber air seperti Jati Gede dan Kali Jorong, penerangan jalan umum di Surakarta, kawasan industri Bintuni, pengolahan sampah Jatibarang, dan Bendungan Merangin. PT SMI berencana mengucurkan dana sebesar 27 triliun pada kuartal pertama tahun 2022.
KERJASAMA INVESTASI ANTARA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA: STRATEGI, TANTANGAN, DAN IMPLIKASI Elisa Umami; Suyatno
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kerjasama investasi antara pemerintah dan badan usaha telah menjadi topik penting dalam pembangunan ekonomi modern. Artikel ini menyajikan tinjauan menyeluruh tentang strategi, tantangan, dan implikasi dari kerjasama semacam itu. Melalui penelitian deskriptif dan analisis studi kasus, kami menggali berbagai model kerjasama investasi yang digunakan di berbagai negara. Kami menyoroti manfaat ekonomi dan sosial dari kemitraan ini, sambil membahas kendala yang mungkin terjadi dan strategi untuk mengatasinya. Penelitian ini juga membahas implikasi kebijakan yang relevan bagi pemerintah dan badan usaha yang terlibat dalam kerjasama investasi. Kesimpulannya, artikel ini menawarkan wawasan mendalam tentang pentingnya kerjasama investasi antara sektor publik dan swasta dalam memajukan pembangunan ekonomi dan sosial
KERANGKA HUKUM UNTUK KERJASAMA PUBLIK-SWASTA (PPP) DALAM SEKTOR ENERGI: PERSPEKTIF INDONESIA Vini Novilia; Suyatno
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kerjasama Publik-Swasta (PPP) dalam sektor energi telah menjadi fokus penting dalam pembangunan infrastruktur energi di Indonesia. Dalam konteks ini, sebuah kerangka hukum yang kokoh menjadi kunci untuk mengatur dan mendorong investasi swasta yang diperlukan. Artikel ini mengulas kerangka hukum yang ada untuk PPP dalam sektor energi Indonesia, menyoroti instrumen hukum yang relevan, tantangan yang dihadapi, dan rekomendasi untuk perbaikan. Melalui analisis ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan hukum yang lebih jelas dan mendukung bagi kemitraan publik-swasta dalam pengembangan sektor energi Indonesia.
Co-Authors Abdullah, Abduljabbar Abni, Septia Rizqi Nur Achadi Budi Santosa Adibah Belva Adelia Afifah, Rizqi Nur Agung Praptono Agung Septiadi Agustini, Ni Made Sri AGUSTYA PRATIWI, MASYITHA Ainun Mardhiah Anas Ahmadi Anas Ahmadi Andi Ahmad Munajat Arif Adi Saputro Artadiyanti, Ni Made Novi Aryani, Reni Asrori, Muhamad Zainul Asteria, Prima Vidya AYU ANJARSARI, PUTRI Ayu Lestari AYU RISWATI, MARDIYAH Bachtera Indarto, Bachtera Bambang Yulianto Billah, A.A.M Bramantoro, Ardianto Budi Astuti Caecilia Putri Gennosa Cahyaningsih, Ayu Marlina Danti I, Dania Rithma Danur Bagaskoro Satria Ulung Darni DEVI QORIAYUNI, RIZKY Diah Utami Lutfiani Dian Sita Hapsari Didik Imam Margatot Djoko Widodo Dody Hartanto Dwi Riyanti Dwiyanti Utami Elisa Umami Ety Fitriyani Feriandi, Yoga Ardian fitriana, ika Frans Marzuki Gatut Yudoyono George Mason Ghina Nurjannah Gilbert William Onsent Gontjang Prajitno Hary Hermawan Heidy Andriani Heni Pujiastuti Hidayati, Dian IRWANSYAH Islamiati, Zuha Nur ITOK DWI KURNIAWAN Kavin, Layli Adha Nadira Kendis Hutamia Kevin Pierre Armando Leatemia Khoiri, Abdul Aziz KHOLIFAH Kriswanto, Didi Kusnanto Lalu Apriliansah Lindriany, Julita Lusiana Manik, Toba Sastrawan Mardi Santoso Marusaha Simarmata Masyithah Maghfirah Rizam Maulidiyah, Ajeng Putri Cahyani Moh. Yusril Hermansya Mohammad, Nhelbourne K. MUFID, YAN Muhammad Assegaf Baalwi Muhammad Rizky Irawan Muhammad Zahidi Mulyono Muthmainnah, Melania Suweni Muntini NABILAH, AMALIA Nafilah Azhar Anindita Nahak, Theresia Wilmince Naim, Haniifan Muhammad Nandaita Miftahul Lael Nasori Nofianus Elu Nugroho, Dhimas Setyo Nurjanah, Ana Oki Purnomo Ollcyalliztacyra Baktinadi Pamukhti, Bagas Biyanzah Drajad Pradikta, Zendy Purwaningsih, Sriyani Purwati Anggraini, Purwati Putri, Maritza Dita Fiorenza APrilia Putri, Phasa Amalia Arzetty Rafiq, Abdul Ragil Marghubi Raharjo, Resdianto Permata Rahayu, Septia Rahmatika, Nuniek Rahul Kristian Sitompul Ranthy Pancasasti, Ranthy Regita Citrazalzabilla Ria Fitriah Rikke Kurniawati Romadhon, Sahrul RONI Rudi Umar Susanto Rudiana Agustini Salmah Salsabila, Ti’laili Satria Tegar Ade Purnama Sebastian Nayaka Arella Taufano Setya Yuwana Sintha Amelia Sanada Siti Partini Suardiman Siti Rahma Soleman Soepardi, Djojok Sofyan Manullang Sri Susanti Sudikan, Setya Yuwana Suhartono Sukirman Supratno, Haris Supratono Karel Pareres Susanto, Rudi Umar Susi Maulida, Susi Susilo Indrawati Suwandana, Engkin Syamsul Sodiq Tengsoe Tjahjono, Tengsoe Tika Julaika Tursilowati, Diyah Ayu Indah Urip Zaenal Fanani Vincentia Audia Kirana Putri Vini Novilia Virgiawan Rambu Rabana Wantini Wati, First Ambar Widowati, Azza Nuriah Wijaya Gati , Norman Yohana, Nabilla Yosua Rony Yuliana, Rohmah Yunianika, Ika Tri Yuniseffendri Zixy Mahar Nurtias Zulqurnain, Muhammad