p-Index From 2020 - 2025
9.586
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan Efisiensi : Kajian Ilmu Administrasi BAPALA LingTera The Journal of Pure and Applied Chemistry Research KEMBARA Journal of Business and Behavioural Entrepreneurship Jurnal Penelitian Pendidikan IPA (JPPIPA) ETNOLINGUAL Jurnal Basicedu Andragogi: Jurnal Diklat Teknis Pendidikan dan Keagamaan Arkhais - Jurnal Ilmu Bahasa dan Sastra Indonesia Academy of Education Journal Santhet: (Jurnal Sejarah, Pendidikan Dan Humaniora) Ghancaran: Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia ENTITA: Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial dan Ilmu-Ilmu Sosial Jurnal Abdimas Pariwisata Borneo Educational Journal (Borju) Jurnal Kewarganegaraan Jurnal Disastri: Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Journal of Social Interactions and Humanities (JSIH) Jurnal Basicedu Public Health and Safety International Journal (PHASIJ) International Journal of Learning Reformation in Elementary Education Journal of Pedagogy and Education Science MODERAT: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan Sewagati Kopula: Jurnal Bahasa, Sastra, dan Pendidikan Jurnal Osadhawedyah bidang Medis dan Kesehatan Jurnal Keperawatan International Journal Linguistics of Sumatra and Malay (IJLSM) Jurnal Pembelajaran Bahasa dan Sastra Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Jurnal Ilmiah Kesehatan Mandira Cendikia IJHABS Belajar Bahasa : Jurnal Ilmiah Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Journal of Social and Community Development Al-Hayat: Journal of Islamic Education Menulis: Jurnal Penelitian Nusantara Jurnal Keperawatan (e-Journal) Innovative Journal of Community Engagement (IJCE) Jurnal Bisnis dan Pembangunan
Claim Missing Document
Check
Articles

KERJASAMA INVESTASI ANTARA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM MENDORONG PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI DAERAH Yosua Rony; Suyatno
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Infrastruktur merupakan fondasi utama pembangunan ekonomi suatu negara, termasuk Indonesia. Dalam jangka pendek, infrastruktur menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas sektor konstruksi, sementara dalam jangka menengah dan panjang, infrastruktur mendukung efisiensi dan produktivitas usaha serta pembentukan sentra ekonomi baru. Namun, keterbatasan dana publik menyebabkan kesenjangan pendanaan yang harus diatasi, mendorong pemerintah untuk mencari alternatif, salah satunya melalui kemitraan publik-swasta (Public Private Partnership/PPP). PPP mengatur secara rinci tanggung jawab dan kewajiban masing-masing pihak dalam sebuah kontrak, melibatkan sektor swasta dengan keahlian teknis dan operasional serta pemerintah sebagai regulator dan pembuat kebijakan. Regulasi seperti Perpres KPBU (Kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha) bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dengan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Kemitraan antara pemerintah daerah dan badan usaha diharapkan menjadi sumber pendanaan alternatif, mengurangi ketergantungan pada anggaran pusat. Namun, implementasinya masih terkendala oleh tingginya ketergantungan pada transfer ke daerah. Melalui skema KPDBU, diharapkan pembangunan infrastruktur dapat lebih cepat, efektif, dan tepat sasaran. Penelitian ini membahas kerangka kerja KPBU dan manfaatnya dalam mempercepat pembangunan infrastruktur. Metode penelitian deskriptif digunakan dengan analisis data sekunder dari literatur dan peraturan terkait. Diskusi difokuskan pada mekanisme KPBU dan prospek investasi jangka panjangnya. Kerjasama KPBU memungkinkan pemanfaatan sumberdaya swasta, analisis nilai manfaat uang, pengelolaan risiko, dan jaminan pengembalian investasi. Prospek jangka panjangnya mencakup peningkatan daya saing, aksesibilitas, investasi, dan aktivitas ekonomi. Dengan infrastruktur yang memadai, Indonesia dapat meningkatkan daya saing global, mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan mengurangi kesenjangan regional. Melalui pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, Indonesia diharapkan dapat melewati "middle income trap" dan menuju negara maju.
MEWUJUDKAN INVESTASI TAHUN EMAS 2045 INDONESIA MELALUI KOLABORASI ANTARA PEMERINTAH DAN BADAN SWASTA George Mason; Suyatno
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan agar para pembaca terutama pemerintah, badan swasta, serta para investor mendapatkan bahan bacaan dan referensi sehingga timbul motivasi untuk membahas dan meneliti serta memperdalam kembali tentang mewujudkan investasi tahun emas 2045 Indonesia melalui kolaborasi antara pemerintah dan badan swasta. Agar demikian cita-cita kita untuk mewujudkan investasi tahun emas 2045 Indonesia tidak menjadi angan-angan semata saja, tentu untuk mewujudkan hal tersebut kita membutuhkan persiapan dari saat ini. Jenis penelitian menggunakan deskriptif analitis, yaitu penelitian yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi aktual secara rinci yang melukiskan gejala yang ada, kemudian disusun, dijelaskan dan dianalisis. Penulisan ini menggunakan metode kualitatif jadi data yang terkumpul berupa kata dan gambar bukan angka, data yang di kumpulkan tersebut sebagai bahan penelitian. Berdasarkan penelitian ini ditemukan bahwa agar pada 2045 Indonesia benar-benar sudah menjadi negara maju dan terwujudnya tahun emas maka dibutuhkan kolaborasi investasi antara pemerintah dengan badan swasta baik PMA dan PMDN akan dapat menciptakan kesempatan kerja bagi masyarakat dan dapat pula meningkatkan pendapatan bagi masyarakat. Disisi lain investasi pemerintah dalam pos pengeluaran APBN dan APBD harus benar-benar fokus pada kegiatan inti, pemerintah juga wajib menjaga iklim investasi swasta agar tetap bisa berputar
KEPASTIAN HUKUM BAGI PENGEMBANGAN REKLAMASI PASCA BERLAKUNYA UU NO. 2 TAHUN 2024 TENTANG DAERAH KHUSUS JAKARTA Agung Praptono; Suyatno
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang intinya menyatakan bahwa reklamasi adalah meningkatkan sumber daya lahan dari yang kurang bermanfaat menjadi lebih bermanfaat ditinjau dari sudut lingkungan, kebutuhan masyarakat dan nilai ekonomis dengan cara pengurukan, pengeringan lahan, atau drainase. Adanya peristiwa perselisihan hukum terkait Reklamasi Pantai Utara Jakarta itulah timbul permasalahan mengenai Proses reklamasi pulau F di Pantai Utara Jakarta yang didasari oleh Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Dimana Keppres ini juga mengatur tentang wewenang dan tanggung jawab pelaksanaan izin reklamasi Pantai Utara Jakarta berada pada Gubernur DKI Jakarta selaku Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Dalam UU No 2 Tahun 2024 diatur mengenai kedudukan dan fungsi serta reklamasi, batas dan pembagian wilayah, asas dan susunan pemerintahan, dewan kota/dewan kabupaten dan lembaga musyawarah kelurahan, urusan pemerintahan dan kewenangan khusus, kerja sama dalam dan luar negeri, pendanaan, serta kawasan aglomerasi Daerah Khusus Jakarta. “Dalam rangka pemanfaatan tanah di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, setiap orang harus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta
HAMBATAN KEBIJAKAN INVESTASI INDONESIA UNTUK MENDORONG PERTUMBUHAN EKONOMI MELALUI OMNIBUS LAW Oki Purnomo; Suyatno
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Karena pertumbuhan ekonominya yang pesat, Indonesia kini dianggap sebagai tujuan investasi utama bagi investor domestik dan internasional. Tujuan utama investasi adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, yang merupakan fokus utama upaya pembangunan negara. Meskipun Indonesia memiliki potensi sebagai pasar investasi, Indonesia menghadapi beberapa tantangan dalam hal regulasi investasi yang efektif, sehingga berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi. Penelitian yang diteliti adalah penelitian deskriptif analitis, yang melibatkan pelaksanaan penelitian yang memberikan gambaran yang tepat dan faktual tentang berbagai populasi atau wilayah dengan menggunakan ciri, atribut, atau komponen tertentu. Dan menggunakan Kajian literatur dengan memanfaatkan informasi dari data skunder dari berbagai artikel riset yang sudah diterbitkan. Ada beberapa tahapan dalam penelitian ini, Penelitian mengenai pengumpulan data kepustakaan, pembacaan dan pencatatannya, analisisnya terhadap konsep/teks, konstruksi dan penafsiran data dan teks tersebut sebagaimana yang dikonstruksi dalam penelitian ini.Salah satu tantangan utama adalah ketidakpastian hukum dan birokrasi yang kompleks, yang dapat menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah mengembangkan Omnibus Law sebagai strategi untuk mengatasi hambatan ini dan meningkatkan investasi serta pertumbuhan ekonomi.Namun, tantangan lain yang dihadapi Indonesia dalam implementasi Omnibus Law adalah ketidakonsistesian peraturan antara pusat dan daerah yang menyebabkan konflik vertikal dan horizontal. Selain itu, adanya reaksi publik antara pro dan kontra karena proses pembuatannya tidak transparan dan partisipatif, serta Omnibus Law tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan
ANALISIS KEBERHASILAN KERJA SAMA INVESTASI PUBLIK-PRIVAT DALAM INFRASTRUKTUR: STUDI KASUS DARI SEKTOR TRANSPORTASI Nofianus Elu; Suyatno
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kerja sama investasi publik-privat (KIP) telah menjadi strategi yang populer dalam meningkatkan infrastruktur di Indonesia. Dalam analisis ini, kami akan meninjau keberhasilan KIP dalam sektor transportasi, dengan fokus pada beberapa contoh proyek yang telah dilakukan. Hasil analisis menunjukkan bahwa kerja sama antara pemerintah dan swasta telah membantu meningkatkan investasi dalam infrastruktur transportasi, seperti pembangunan jalan tol, bandara, dan lain-lain. Dalam beberapa contoh, seperti proyek jalan tol Pekanbaru-Dumai, kerja sama antara pemerintah dan swasta telah membantu meningkatkan kualitas infrastruktur dan meningkatkan aksesibilitas masyarakat. Selain itu, analisis juga menunjukkan bahwa kerja sama ini telah membantu meningkatkan efisiensi biaya dan meningkatkan partisipasi swasta dalam pengembangan infrastruktur. Namun, analisis juga menunjukkan bahwa terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi, seperti masalah hukum dan birokrasi yang dapat menghambat kerja sama. Dalam kesimpulan, analisis ini menunjukkan bahwa kerja sama investasi publik-privat dalam infrastrukturtransportasi dapat membantu meningkatkan kualitas infrastruktur dan meningkatkan aksesibilitas masyarakat, tetapi perlu diatasi tantangan yang terkait dengan hukum dan birokrasi.
KERJASAMA INVESTASI ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN BADAN USAHA KERETA CEPAT JAKARTA BANDUNG Ghina Nurjannah; Suyatno
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Infrastruktur Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) dikembangkan untuk mengembangkan kinerja angkutan umum. Namun, pekerjaan pembangunan di KCJB terhambat oleh pembiayaan pembebasan lahan yang panjang dan mahal. Artikel ini bertujuan untuk memberikan gambaran pencapaian tujuan pembangunan KCJB dan menjelaskan urgensi pelaksanaan konsultasi publik dan partisipasi masyarakat (KPPM) yang bermakna dalam proses pengadaan tanah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui penelitian literatur. Temuan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia dan Tiongkok berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan KCJB. Meski pembebasan lahan memakan waktu lima tahun (2017-2021), namun kegiatan tersebut mampu menyediakan lahan seluas 7,6 juta meter persegi dan panjang 142,3 kilometer. Lamanya proses pembebasan lahan berdampak pada peningkatan pembiayaan pembebasan lahan dari rencana semula sebesar 2 triliun menjadi 113 triliun. Hingga akhir tahun oktober pekerjaan kontruski proyek mencapai 100 persen.
KERJASAMA INVESTASI ANTARA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA MENGGUNAKAN MODEL BUILD OPERATE TRANSFER (BOT) DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI INDONESIA Sri Susanti; Suyatno
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rencana pembangunan jangka menengah pemerintah (RPJMN), yang bertujuan untuk memperluas kemungkinan bisnis dan investasi di Indonesia, mencakup pembangunan infrastruktur. Pada kenyataannya, masih terdapat ketimpangan dalam pembagian tanggung jawab para pihak dalam kolaborasi BOT. Kebijakan yang berkaitan dengan kolaborasi pemerintah dengan dunia usaha masih sering dipandang tidak adil dan memihak dunia usaha. Untuk memahami peran para pihak dalam mempraktikkan kolaborasi menggunakan model BOT, artikel ini akan mendalami lebih dalam mengenai kerja sama model KPBU hingga masa konsesi berakhir. Penelitian ini ditulis dengan menggunakan pemeriksaan literatur dan peraturan terkait. Pemerintah Indonesia membutuhkan dana terbesar untuk kerjasama BOT, yang berarti memungkinkan organisasi komersial dalam dan luar negeri untuk berinvestasi seluas mungkin. Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha atau yang sering disebut dengan Public Private Partnership (PPP), menetapkan investasi dengan syarat dan pembagian risiko yang berbeda-beda sesuai dengan kepentingan masing-masing pihak. Sejumlah peraturan terkait, seperti peraturan yang berkaitan dengan partisipasi pemerintah dalam pengadaan tanah, persyaratan konsesi, dan prosedur pelaksanaan tender dan investasi perusahaan dalam proyek-proyek pemerintah, mulai terbentuk.
KERJASAMA INVESTASI ANTARA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PERSPEKTIF FOREIGN DIRECT INVESTMENT UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR Lusiana; Suyatno
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Karena saat ini hanya ada sedikit sumber keuangan dalam negeri yang tersedia untuk pembangunan infrastruktur, pemerintah mewajibkan keterlibatan investor asing untuk memenuhi permintaan uang yang terus meningkat. Pemerintah berupaya melakukan perbaikan dan membuka peluang bagi investor asing untuk berpartisipasi dalam PSN, atau proyek strategis nasional. Kerjasama Pemerintah-Swasta (KPS) yang disebut juga Kerja Sama Pemerintah-Badan Usaha (KPBU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia merupakan salah satu program yang memasukkan penanaman modal asing dalam Proyek Strategis Nasional. Tindakan investor asing yang memindahkan aset berwujud atau tidak berwujud dalam jangka waktu tertentu dari satu negara ke negara lain dikenal sebagai investasi asing langsung. Hukum yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini untuk melakukan penelitian terhadap data sekunder dan sumber pustaka yang menjadi bahan pokok penelitian, serta untuk mengkaji hukum dan literatur yang berkaitan dengan penelitian. Perencanaan, persiapan, dan transaksi merupakan tiga (tiga) tahapan pelaksanaan KPBU, sesuai dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam rangka Penyediaan Infrastruktur. Sejumlah ketentuan mengenai kegiatan penanaman modal asing dapat ditemukan dalam penerapan KPBU dari sudut pandang penanaman modal asing berdasarkan UUPM
KERANGKA HUKUM UNTUK KERJASAMA PUBLIK-SWASTA (PPS) DALAM SEKTOR INFRASTRUKTUR: PERSPEKTIF INDONESIA Dwiyanti utami; Suyatno
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Strong legal framework for public-private partnerships (PPP) in Indonesia's infrastructure sector is critical to increasing private investment and increasing cost efficiency. PPP can help increase community participation in public service delivery and increase transparency in public service delivery. In recent years, the Indonesian government has attempted to increase investment and infrastructure development through collaboration with the private sector. However, this collaboration also has several challenges, including differences in interests and culture between the government and the private sector. Therefore, it is necessary to create a clear and effective legal framework to regulate PPS cooperation. This article discusses the importance of a strong legal framework for PPS cooperation in the infrastructure sector in Indonesia and its impact on sustainable economic growth and reliable energy supply for society
HUKUM PERPAJAKAN BAGI PARA INVESTOR Rahul Kristian Sitompul; Suyatno
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 pada Pasal 1 Ayat 1 berbunyi “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat. hukum pajak atau hukum fiskal merupakan aturan yang mengatur tentang pemungutan pajak dimana rakyat sebagai pihak wajib pajak dan negara atau pemerintah sebagai pemungut pajak. Pajak yang dipungut tersebut nantinya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat/rakyat dalam bentuk kesejahteraan umum (bersama). Ada beberapa Hukum Pajak Materil, yaitu Hukum tentang Pajak Materil mencakup Uundang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Barang Mewah, Uundang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang BPHTB. Solusi agar Undang – Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 dapat memberikan keadilan bagi Negara Indonesia maka diperlunya renegosiasi dengan beberapa Negara investor terkait pemberlakuan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 terkait pemotongan dividen sebesar 50%.
Co-Authors Abdullah, Abduljabbar Abni, Septia Rizqi Nur Achadi Budi Santosa Adibah Belva Adelia Afifah, Rizqi Nur Agung Praptono Agung Septiadi Agustini, Ni Made Sri AGUSTYA PRATIWI, MASYITHA Ainun Mardhiah Anas Ahmadi Anas Ahmadi Andi Ahmad Munajat Arif Adi Saputro Artadiyanti, Ni Made Novi Aryani, Reni Asrori, Muhamad Zainul Asteria, Prima Vidya AYU ANJARSARI, PUTRI Ayu Lestari AYU RISWATI, MARDIYAH Bachtera Indarto, Bachtera Bambang Yulianto Billah, A.A.M Bramantoro, Ardianto Budi Astuti Caecilia Putri Gennosa Cahyaningsih, Ayu Marlina Danti I, Dania Rithma Danur Bagaskoro Satria Ulung Darni DEVI QORIAYUNI, RIZKY Diah Utami Lutfiani Dian Sita Hapsari Didik Imam Margatot Djoko Widodo Dody Hartanto Dwi Riyanti Dwiyanti Utami Elisa Umami Ety Fitriyani Feriandi, Yoga Ardian fitriana, ika Frans Marzuki Gatut Yudoyono George Mason Ghina Nurjannah Gilbert William Onsent Gontjang Prajitno Hary Hermawan Heidy Andriani Heni Pujiastuti Hidayati, Dian IRWANSYAH Islamiati, Zuha Nur ITOK DWI KURNIAWAN Kavin, Layli Adha Nadira Kendis Hutamia Kevin Pierre Armando Leatemia Khoiri, Abdul Aziz KHOLIFAH Kriswanto, Didi Kusnanto Lalu Apriliansah Lindriany, Julita Lusiana Manik, Toba Sastrawan Mardi Santoso Marusaha Simarmata Masyithah Maghfirah Rizam Maulidiyah, Ajeng Putri Cahyani Moh. Yusril Hermansya Mohammad, Nhelbourne K. MUFID, YAN Muhammad Assegaf Baalwi Muhammad Rizky Irawan Muhammad Zahidi Mulyono Muthmainnah, Melania Suweni Muntini NABILAH, AMALIA Nafilah Azhar Anindita Nahak, Theresia Wilmince Naim, Haniifan Muhammad Nandaita Miftahul Lael Nasori Nofianus Elu Nugroho, Dhimas Setyo Nurjanah, Ana Oki Purnomo Ollcyalliztacyra Baktinadi Pamukhti, Bagas Biyanzah Drajad Pradikta, Zendy Purwaningsih, Sriyani Purwati Anggraini, Purwati Putri, Maritza Dita Fiorenza APrilia Putri, Phasa Amalia Arzetty Rafiq, Abdul Ragil Marghubi Raharjo, Resdianto Permata Rahayu, Septia Rahmatika, Nuniek Rahul Kristian Sitompul Ranthy Pancasasti, Ranthy Regita Citrazalzabilla Ria Fitriah Rikke Kurniawati Romadhon, Sahrul RONI Rudi Umar Susanto Rudiana Agustini Salmah Salsabila, Ti’laili Satria Tegar Ade Purnama Sebastian Nayaka Arella Taufano Setya Yuwana Sintha Amelia Sanada Siti Partini Suardiman Siti Rahma Soleman Soepardi, Djojok Sofyan Manullang Sri Susanti Sudikan, Setya Yuwana Suhartono Sukirman Supratno, Haris Supratono Karel Pareres Susanto, Rudi Umar Susi Maulida, Susi Susilo Indrawati Suwandana, Engkin Syamsul Sodiq Tengsoe Tjahjono, Tengsoe Tika Julaika Tursilowati, Diyah Ayu Indah Urip Zaenal Fanani Vincentia Audia Kirana Putri Vini Novilia Virgiawan Rambu Rabana Wantini Wati, First Ambar Widowati, Azza Nuriah Wijaya Gati , Norman Yohana, Nabilla Yosua Rony Yuliana, Rohmah Yunianika, Ika Tri Yuniseffendri Zixy Mahar Nurtias Zulqurnain, Muhammad