p-Index From 2020 - 2025
9.586
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan Efisiensi : Kajian Ilmu Administrasi BAPALA LingTera The Journal of Pure and Applied Chemistry Research KEMBARA Journal of Business and Behavioural Entrepreneurship Jurnal Penelitian Pendidikan IPA (JPPIPA) ETNOLINGUAL Jurnal Basicedu Andragogi: Jurnal Diklat Teknis Pendidikan dan Keagamaan Arkhais - Jurnal Ilmu Bahasa dan Sastra Indonesia Academy of Education Journal Santhet: (Jurnal Sejarah, Pendidikan Dan Humaniora) Ghancaran: Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia ENTITA: Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial dan Ilmu-Ilmu Sosial Jurnal Abdimas Pariwisata Borneo Educational Journal (Borju) Jurnal Kewarganegaraan Jurnal Disastri: Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Journal of Social Interactions and Humanities (JSIH) Jurnal Basicedu Public Health and Safety International Journal (PHASIJ) International Journal of Learning Reformation in Elementary Education Journal of Pedagogy and Education Science MODERAT: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan Sewagati Kopula: Jurnal Bahasa, Sastra, dan Pendidikan Jurnal Osadhawedyah bidang Medis dan Kesehatan Jurnal Keperawatan International Journal Linguistics of Sumatra and Malay (IJLSM) Jurnal Pembelajaran Bahasa dan Sastra Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Jurnal Ilmiah Kesehatan Mandira Cendikia IJHABS Belajar Bahasa : Jurnal Ilmiah Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Journal of Social and Community Development Al-Hayat: Journal of Islamic Education Menulis: Jurnal Penelitian Nusantara Jurnal Keperawatan (e-Journal) Innovative Journal of Community Engagement (IJCE) Jurnal Bisnis dan Pembangunan
Claim Missing Document
Check
Articles

Pengembangan Framework Hukum untuk Kerjasama Investasi antara Pemerintah dan Badan Usaha Supratono Karel Pareres; Suyatno
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kerjasama investasi antara pemerintah dan badan usaha telah menjadi strategi penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Namun, keberhasilan kerjasama ini sangat bergantung pada kejelasan dan kepastian hukum yang mengatur hubungan antara kedua pihak. Jurnal ini membahas pentingnya pengembangan framework hukum yang memadai untuk mendukung kerjasama investasi tersebut. Penelitian ini mengidentifikasi beberapa aspek kunci yang perlu diperhatikan dalam pengembangan framework hukum, termasuk regulasi investasi, perlindungan hak- hak investor, penyelesaian sengketa, dan transparansi dalam pengelolaan investasi. Melalui pendekatan analisis komparatif terhadap berbagai framework hukum yang digunakan di berbagai negara, jurnal ini memberikan pandangan yang komprehensif tentang bagaimana suatu framework hukum dapat dioptimalkan untuk memfasilitasi kerjasama investasi yang efektif antara pemerintah dan badan usaha. Hasil penelitian menunjukkan perlunya harmonisasi antara regulasi nasional dan internasional, serta pentingnya keterlibatan aktif dari kedua pihak dalam proses pengembangan framework hukum. Dengan demikian, jurnal ini memberikan kontribusi penting dalam diskusi mengenai peran hukum dalam mendorong investasi dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Perlindungan Hukum Terhadap Foreign Direct Investment (FDI) dalam Kerjasama Investasi Antara Pemerintah dengan Badan Usaha di Indonesia Regita Citrazalzabilla; Suyatno
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Visi pemerintah mengenai Indonesia emas pada tahun 2045 menyoroti pentingnya pembangunan infrastruktur bagi pemerataan ekonomi dan pembangunan. Meskipun pentingnya pembangunan infrastruktur tidak dapat disepelekan, hal ini mempunyai tantangan tersendiri. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis, yaitu penelitian deskriptif yang sistematis, faktual, dan akurat mengenai suatu populasi atau wilayah tertentu, dengan memperhatikan ciri, sifat,atau faktor tertentu. Dan menggunakan tinjauan pustaka dengan menggunakan informasi dari data sekunder dari berbagai artikel penelitian yang dipublikasikan. Dalam implementasinya, KPBU tentu akan menimbulkan risiko yang harus dipertimbangkan secara matang oleh semua pihak. Risiko-risiko ini mencakup risiko infrastruktur, risiko politik, dan risiko keuangan. Risiko dalam hal ini menjadi perhatian yang penting bagi calon investor karena merujuk pada kemungkinan terjadinya kerugian yang dapat mengurangi keuntungan atau bahkan membawa dampak serius hingga pada kebangkrutan bagi investor. perlindungan hukum yang ada diperlukan untuk meningkatkan minat investor asing dalam berinvestasi di Indonesia, terutama dalam skema Public-Private Partnership (PPP). Penelitian ini menemukan bahwa kepastian hukum yang stabil dan transparan serta perlindungan hukum yang efektif terhadap Foreign Direct Investment (FDI) dapat meningkatkan keamanan investasi dan mengurangi risiko kerugian bagi investor asing..
KERJASAMA INVESTASI ANTARA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA Marusaha Simarmata; Suyatno
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Insfrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak. KPBU dilaksanakan melalui 3 tahapan yang terdiri dari Tahap Perencanaan Proyek KPBU, Tahap Penyiapan Proyek KPBU, dan Tahap Transaksi Proyek KPBU. Tahapan Perencanaan KPBU terdiri dari Identifikasi dan Penetapan KPBU dan Penganggaran KPBU yang menghasilakan output berupa daftar usulan rencana KPBU dan daftar rencana penganggaran KPBU. Tahapan Penyiapan KPBU, Menteri/Kepala Negara/Kepala Daerah selaku PJPK melakukan penyiapan KPBU dan dapat dilakukan bersama dengan Badan Usaha atau lembaga/institusi/organisasi internasional berdasarkan kesepakatan bersama, yang menghasilkan paling kurang meliputi prastudi kelayakan, rencana dukungan pemerintah dan jaminan masyarakat, penetapan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana, dan Pengadaan tanah untuk KPBU. Tahapan terakhir adalah Tahap Pelaksanaan Transaksi KPBU. Transaksi KPBU meliputi Pengadaaan Badan Usaha Pelaksana KPBU, Penandatanganan Perjanjian KPBU, Pemenuhan Pembiayaan Penyediaan Infrastruktur oleh Badan Usaha Pelaksana.
Analisis Hukum terhadap Kerjasama Investasi Pemerintah dan Badan Usaha: Studi Kasus pada Proyek Infrastruktur Strategis Gilbert William Onsent; Suyatno
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kerjasama investasi antara pemerintah dan badan usaha semakin menjadi tren dalam pengembangan infrastruktur. Namun, banyak perdebatan tentang aspek hukum yang terlibat dalam kerjasama semacam itu. Tulisan ini mengusulkan sebuah analisis hukum mendalam terhadap kerjasama investasi antara pemerintah dan badan usaha, dengan fokus pada proyek infrastruktur strategis. Melalui studi kasus dan tinjauan literatur, penulis menjelaskan kerangka hukum yang mengatur kerjasama investasi semacam itu, menyoroti isu-isu kunci yang mungkin muncul, serta memberikan rekomendasi untuk memperkuat keamanan hukum dan efektivitas kerjasama tersebut.
Peranan Hukum Investasi Dalam Mewujudkan Kerja Sama Investasi Yang Berkelanjutan Antara Pemerintah Dan Badan Usaha Ollcyalliztacyra Baktinadi; Suyatno
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Inti dari paper ini terletak pada peran penting hukum investasi dalam menggambarkan hak, kewajiban, dan tanggung jawab pemerintah dan dunia usaha dalam proses investasi dan upaya kerja sama investasi berkelanjutan dengan badan usaha. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum investasi memiliki peran penting dalam terjalinnya kerjasama investasi pemerintah dengan badan usaha. Melalui hukum yang mengatur mengenai investasi antara pemerintah dengan badan usaha semakin banyak investor yang merasa yakin untuk melakukan imvestasi atau menanamkan modal terhadap proyek yang dilakukan oleh pemerintah dengan badan usaha. Hal ini semakin didukung dengan adanya penanggung jawab project kerjasama pemerintah badan usaha. Selain itu, keberadaan simpul KPBU juga meningkatkan keamanan investor dalam melakukan investasi KPBU dikarenakan adanya badan yang mengawasi jalannya KPBU. Keberadaan KPBU meminimalisir risiko kegagalan investasi dan mengawasi timbulnya permasalahan yang mungkin muncul pada prosesnya.
Akselerasi Peningkatan Investasi antara Pemerintah dengan Badan Usaha Memacu Pertumbuhan Ekonomi Tika Julaika; Suyatno
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Visi Indonesia Maju 2045 dengan melabuhkan Indonesia menjadi negara yang memiliki pendapatan Rp 320 juta per kapital per tahun, dengan Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 7 trilliun dollar AS, Sejatinya merupakan visi besar dalam mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Berkaitan dengan strategi memacu pertumbuhan ekonomi di 2023, Presiden Joko Widodo kembali menekankan pentingnya investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi nasional 2023, Sejumlah strategi pun sudah dirancang pemerintah pusat dan daerah agar aliran investasi tak surut terhalang sentimen geopolitik dan geoekonomi. Kebijakan APBN tahun 2021 juga diarahkan untuk mendukung akselerasi pemulihan dan transformasi ekonomi Indonesia. Kebijakan strategi tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur, ketahanan pangan, pariwisata, dan TIK. Selain itu, strategi pemulihan ekonomi akan di perkuat melalui program substitusi import 35%. Program ini akan mendorong pendalaman struktur industri pada 7 sektor industri prioritas, yaitu industri Makanan dan Minuman, Tekstil dan Busana, Otomotif, Kimia, Elektronik, Farmasi, dam Alat Kesehatan. Secara bersamaan, program ini juga akan meningkatkan investasi, sehingga tenaga kerja dapat terserap lebih banyak. Langkah strategis dan kesepakatan rakor tersebut yakni mendorong peningkatan kunjungan dan spending wisatawan mancanegara wisman serta peningkatan perjalanan wisata nusantara wisnus untuk dapat diterapkan pada rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional RPJMN. Langkah strategis yang disepakati adalah mendorong percepatan peningkatan konektivitas udara serta implementasi pengembangan skema visa kunjungan dan mendorong peningkatan promosi investasi swasta untuk pengembangan destinasi melalui dukungan promosi investasi destinasi destinasi pariwisata super prioritas DPSP dan pariwisata ramah lingkungan Secara garis besar, kategori ini membagi badan usaha ke dalam tiga jenis, yaitu: Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Badan usaha yang kepemilikan modalnya dipegang oleh pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) : Badan usaha yang modalnya dipegang negara atau pemerintah pusat, Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Badan usaha yang modalnya dipegang pihak swasta, Badan Usaha Campuran: Pemegang modal campuran antara pemerintah dan swasta.
IMPLIKASI HUKUM PERLINDUNGAN INVESTOR DALAM LINGKUNGAN INVESTASI GLOBAL Frans Marzuki; Suyatno
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Investasi global telah menjadi fenomena yang semakin penting dalam ekonomi global saat ini. Namun, dalam lingkungan investasi yang semakin kompleks ini, perlindungan investor menjadi isu yang sangat krusial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum terkait perlindungan investor dalam konteks investasi global. Dalam pendekatan ini, penelitian akan melihat konsep dasar perlindungan investor, tantangan yang dihadapi dalam investasi global, serta peran hukum dalam memastikan perlindungan yang adekuat bagi para investor. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis kasus, yang melibatkan studi kasus dari berbagai negara dan situasi yang memperlihatkan tantangan perlindungan investor dalam investasi global. Selain itu, penelitian ini juga melakukan pembandingan kebijakan perlindungan investor antar negara untuk mengevaluasi keberhasilan dan kelemahan dari pendekatan yang berbeda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa investasi global memberikan berbagai manfaat ekonomi, namun juga membawa risiko yang signifikan bagi para investor. Tantangan utama dalam perlindungan investor di lingkungan investasi global termasuk perbedaan dalam sistem hukum, transparansi yang rendah, serta ketidakpastian politik dan ekonomi. Meskipun demikian, terdapat juga berbagai peluang untuk meningkatkan perlindungan investor melalui kerjasama internasional, harmonisasi regulasi, dan peningkatan transparansi pasar. Implikasi hukum dari penelitian ini menyoroti pentingnya adopsi kebijakan yang memperkuat perlindungan investor dalam investasi global. Rekomendasi strategis termasuk pengembangan regulasi yang komprehensif, peningkatan akses informasi, dan penguatan mekanisme penegakan hukum. Dengan demikian, penelitian ini berkontribusi pada pemahaman yang lebih baik tentang kompleksitas lingkungan investasi global dan memperkuat landasan untuk perlindungan investor yang efektif di masa depan.
ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN INVESTASI BODONG Ayu Lestari; Suyatno
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di zaman modern ini, kemajuan teknologi mengalami kemajuan yang sangat pesat. Kemajuan ini juga berimplikasi pada kemajuan teknologi keuangan atau yang disebut fintech. Kemajuan teknologi keuangan juga meningkatkan perekonomian negara mana pun, termasuk Indonesia. Semua kemajuan tersebut memudahkan kemajuan institusi ekonomi seperti dompet digital, marketplace atau toko online, bank digital, aplikasi keuangan, bahkan peluang investasi. Namun seiring berjalannya investasi, berbagai potensi kejahatan menjadi semakin banyak dan beragam. Kejahatan di bidang investasi menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya para investor korban. Tujuan dari penelitian ini untuk melihat legalitas hukum yang terkait dengan kaitannya dengan tinjauan hukum akan perlindungan korban yang terkena investasi bodong. Metode yang dipakai pada penulisan artikel ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan meninjau beberapa jurnal dan buku yang relevan sebagai sumber literatur. Banyak orang yang menjadi korban kejahatan penipuan investasi ilegal ini karena pola pikir masyarakat yang terbiasa dengan segala sesuatu yang terjadi secara instan. Bahkan ketika sedang berinvestasi, pola cepat kaya akan tetap ada dalam pikiran. Oleh karena itu, dari korban tindak pidana penipuan investasi, hanya kasus saja yang pemidanaannya terhadap pelaku tindak pidana tersebut mencapai kepastian hukum dari sudut pandang ketertiban dan ketentraman masyarakat.
ANALISIS HUKUM TENTANG KERJASAMA INVESTASI ANTARA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA: TINJAUAN TERHADAP PERATURAN DAN PRAKTIK DI INDONESIA Dian Sita Hapsari; Suyatno
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kerjasama investasi antara pemerintah dan badan usaha merupakan aspek penting dalam konteks pembangunan ekonomi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki kerangka hukum yang mengatur kerjasama investasi semacam itu dan menganalisis praktik-praktik yang terjadi dalam pelaksanaannya. Melalui pendekatan studi hukum normatif dan empiris, penelitian ini mengkaji peraturan-peraturan yang relevan serta studi kasus implementasi kerjasama investasi di Indonesia. Analisis ini mencakup peraturan nasional yang mengatur kerjasama investasi, bentuk kontrak yang biasa digunakan, tantangan dalam implementasi, dan rekomendasi untuk peningkatan lebih lanjut. Temuan dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang dinamika kerjasama investasi antara pemerintah dan badan usaha, serta memberikan landasan bagi pembaruan regulasi dan praktik yang lebih efektif di masa depan.
PENANAMAN MODAL DARI SUDUT PANDANG PASAR MODAL DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMODAL YANG MELAKUKAN PENANAMAN MODAL PADA REKSADANA Kevin Pierre Armando Leatemia; Suyatno
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertumbuhan ekonomi suatu negara dapat didorong secara efektif melalui pengenalan pasar modal. Reksa dana bisa menjadi peluang investasi yang menggiurkan. Semua reksa dana bertanggung jawab untuk menyembunyikan risiko yang harus diwaspadai investor, yang berkontribusi terhadap keuntungan mereka. Perlindungan hukum yang diperlukan harus dipertimbangkan bagi investor reksa dana berdasarkan fakta-fakta ini. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Reksa Dana merupakan beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam investasi reksa dana dalam hal ini. Penelitian yang diteliti adalah penelitian deskriptif analitis, yang melibatkan pelaksanaan penelitian yang memberikan gambaran yang tepat dan faktual tentang berbagai populasi atau wilayah dengan menggunakan ciri, atribut, atau komponen tertentu.Dan menggunakan Kajian literatur dengan memanfaatkan informasi dari data skunder dari berbagai artikel riset yang sudah diterbitkan. Pertumbuhan modal atau pendapatan pasif adalah tujuan investasi yang khas. Namun berinvestasi juga memiliki risiko, sehingga investor harus mempertimbangkan risiko dan manfaatnya sebelum berinvestasi. Reksa dana merupakan salah satu jenis penggalangan dana yang diakui dalam hukum Indonesia. perlindungan hukum ini sangat penting untuk memberikan kepastian dan hak investor dalam melakukan investasi. Dalam konteks pasar modal Indonesia, perlindungan hukum ini dapat diperoleh melalui regulasi yang jelas dan efektif, serta melalui pengawasan yang ketat terhadap manajer investasi.
Co-Authors Abdullah, Abduljabbar Abni, Septia Rizqi Nur Achadi Budi Santosa Adibah Belva Adelia Afifah, Rizqi Nur Agung Praptono Agung Septiadi Agustini, Ni Made Sri AGUSTYA PRATIWI, MASYITHA Ainun Mardhiah Anas Ahmadi Anas Ahmadi Andi Ahmad Munajat Arif Adi Saputro Artadiyanti, Ni Made Novi Aryani, Reni Asrori, Muhamad Zainul Asteria, Prima Vidya AYU ANJARSARI, PUTRI Ayu Lestari AYU RISWATI, MARDIYAH Bachtera Indarto, Bachtera Bambang Yulianto Billah, A.A.M Bramantoro, Ardianto Budi Astuti Caecilia Putri Gennosa Cahyaningsih, Ayu Marlina Danti I, Dania Rithma Danur Bagaskoro Satria Ulung Darni DEVI QORIAYUNI, RIZKY Diah Utami Lutfiani Dian Sita Hapsari Didik Imam Margatot Djoko Widodo Dody Hartanto Dwi Riyanti Dwiyanti Utami Elisa Umami Ety Fitriyani Feriandi, Yoga Ardian fitriana, ika Frans Marzuki Gatut Yudoyono George Mason Ghina Nurjannah Gilbert William Onsent Gontjang Prajitno Hary Hermawan Heidy Andriani Heni Pujiastuti Hidayati, Dian IRWANSYAH Islamiati, Zuha Nur ITOK DWI KURNIAWAN Kavin, Layli Adha Nadira Kendis Hutamia Kevin Pierre Armando Leatemia Khoiri, Abdul Aziz KHOLIFAH Kriswanto, Didi Kusnanto Lalu Apriliansah Lindriany, Julita Lusiana Manik, Toba Sastrawan Mardi Santoso Marusaha Simarmata Masyithah Maghfirah Rizam Maulidiyah, Ajeng Putri Cahyani Moh. Yusril Hermansya Mohammad, Nhelbourne K. MUFID, YAN Muhammad Assegaf Baalwi Muhammad Rizky Irawan Muhammad Zahidi Mulyono Muthmainnah, Melania Suweni Muntini NABILAH, AMALIA Nafilah Azhar Anindita Nahak, Theresia Wilmince Naim, Haniifan Muhammad Nandaita Miftahul Lael Nasori Nofianus Elu Nugroho, Dhimas Setyo Nurjanah, Ana Oki Purnomo Ollcyalliztacyra Baktinadi Pamukhti, Bagas Biyanzah Drajad Pradikta, Zendy Purwaningsih, Sriyani Purwati Anggraini, Purwati Putri, Maritza Dita Fiorenza APrilia Putri, Phasa Amalia Arzetty Rafiq, Abdul Ragil Marghubi Raharjo, Resdianto Permata Rahayu, Septia Rahmatika, Nuniek Rahul Kristian Sitompul Ranthy Pancasasti, Ranthy Regita Citrazalzabilla Ria Fitriah Rikke Kurniawati Romadhon, Sahrul RONI Rudi Umar Susanto Rudiana Agustini Salmah Salsabila, Ti’laili Satria Tegar Ade Purnama Sebastian Nayaka Arella Taufano Setya Yuwana Sintha Amelia Sanada Siti Partini Suardiman Siti Rahma Soleman Soepardi, Djojok Sofyan Manullang Sri Susanti Sudikan, Setya Yuwana Suhartono Sukirman Supratno, Haris Supratono Karel Pareres Susanto, Rudi Umar Susi Maulida, Susi Susilo Indrawati Suwandana, Engkin Syamsul Sodiq Tengsoe Tjahjono, Tengsoe Tika Julaika Tursilowati, Diyah Ayu Indah Urip Zaenal Fanani Vincentia Audia Kirana Putri Vini Novilia Virgiawan Rambu Rabana Wantini Wati, First Ambar Widowati, Azza Nuriah Wijaya Gati , Norman Yohana, Nabilla Yosua Rony Yuliana, Rohmah Yunianika, Ika Tri Yuniseffendri Zixy Mahar Nurtias Zulqurnain, Muhammad