Maraknya tindak pidana skimming di Indonesia, sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 569/Pid.Sus/2022/PN Btm dan Putusan Nomor 78/Pid.Sus/2022/PN Yyk, di mana kedua hakim memutus perkara dengan menggunakan dasar hukum yang berbeda, yakni Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Transfer Dana. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kualifikasi perbuatan pidana para terdakwa serta mempertimbangkan dasar hukum yang digunakan hakim dalam kedua putusan tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi pustaka, dokumen, dan internet, kemudian dianalisis secara deskriptif dengan teknik interpretasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana, baik secara objektif maupun subjektif, seperti adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, ancaman pidana, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, pertimbangan hakim juga memperhatikan aspek keadilan dan masa depan terdakwa, khususnya yang dinilai masih memiliki kesempatan memperbaiki diri, tanpa mengabaikan pertimbangan yuridis dan normatif. Kesimpulannya, perbedaan dasar hukum dalam dua putusan tersebut menunjukkan perlunya kejelasan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana skimming, terlebih yang melibatkan warga negara asing. Disarankan adanya aturan khusus dan penerapan hukum yang lebih tegas terhadap warga negara asing pelaku skimming, mengingat tingginya keterlibatan mereka dalam kejahatan ini di Indonesia.