Claim Missing Document
Check
Articles

Kekuatan Bukti Elektronik dalam Menentukan Perceraian di Indonesia Madiyya, Divani Tsamara; Ginting, Yuni Priskila; madiyya, divani
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 5 No 01 (2026): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v5i01.2841

Abstract

Dalam hukum acara perdata Indonesia, kemajuan teknologi informasi telah mengubah sistem pembuktian, terutama dengan mengakui bukti elektronik sebagai bukti yang sah. Menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ada kebutuhan untuk memahami sejauh mana bukti elektronik dapat dipersamakan dengan bukti surat. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana hukum bukti elektronik berfungsi sebagai perluasan alat bukti surat, melihat seberapa efektif bukti elektronik dalam kasus perceraian, dan menemukan kesulitan untuk menerapkannya di peradilan Indonesia. Penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus (statute and case approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti elektronik telah diakui secara normatif sebagai alat bukti yang sah. Namun, ada masalah terkait autentikasi, keaslian, dan pemahaman teknis aparat peradilan saat menggunakannya dalam praktik. Baru-baru ini, penelitian ini melihat perbedaan antara alat bukti elektronik dan konvensional dalam kasus sengketa perceraian; ini menunjukkan bahwa standar pembuktian digital yang lebih konsisten diperlukan. Penelitian ini menunjukkan bahwa reformasi hukum acara perdata dan peningkatan kemampuan hakim dalam bidang forensik digital sangat penting untuk menjamin keadilan di era digital.
Kekuatan Pembuktian Screenshot dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Era Digital Ginting, Yuni Priskila; Arkananta, M Radhitya
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 5 No 01 (2026): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v5i01.3238

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah meningkatkan penggunaan screenshot sebagai bukti dalam perkara perdata, namun keabsahannya sering diragukan karena tidak diajukan dalam bentuk data elektronik asli. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan screenshot sebagai bagian dari alat bukti elektronik menurut sistem pembuktian perdata, serta merumuskan prosedur untuk memastikan keabsahannya agar dapat digunakan secara sah di persidangan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, berbasis pada studi kepustakaan terhadap UU ITE, KUHPer, HIR/RBg, Putusan MK, doktrin, dan literatur terbaru. Data dianalisis secara kualitatif-preskriptif melalui penafsiran norma dan sinkronisasi antara ketentuan hukum positif dan praktik pembuktian elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa screenshot dapat dikualifikasikan sebagai dokumen elektronik dan hasil cetaknya dapat diperlakukan sebagai alat bukti tertulis sepanjang memenuhi prinsip autentikasi, integritas, dan keterandalan data. Nilai pembuktiannya tetap tidak sempurna dan memerlukan verifikasi administratif serta dukungan bukti lain untuk meyakinkan hakim. Kebaruan penelitian ini terletak pada penyusunan prosedur keabsahan screenshot secara komprehensif berdasarkan aspek formil-materiil UU ITE dan praktik pembuktian perdata. Implikasi penelitian ini memberikan pedoman praktis bagi hakim, advokat, dan pihak berperkara untuk menggunakan screenshot secara efektif serta mengurangi ketidakpastian hukum dalam sengketa perdata berbasis bukti elektronik.
Kepastian Hukum Hak Keperdataan dan Waris bagi Anak Luar Kawin Lionoro, Callista Caesaria; Abu Bakar, Farrel Reyhansyah; Partogi, Keiser Shanderos; Ginting, Yuni Priskila; Caesaria, Callista
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 5 No 01 (2026): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v5i01.3239

Abstract

Studi ini menganalisis upaya untuk mencapai kepastian hukum terkait hak-hak sipil dan warisan anak yang lahir di luar perkawinan di Indonesia, khususnya setelah Putusan Mahkamah Konstitusional No. 46/PUU-VIII/2010. Putusan ini secara fundamental mengubah Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan hubungan sipil antara anak dan ayah biologisnya, asalkan paternitas dapat dibuktikan. Meskipun putusan tersebut bertujuan untuk menegakkan hak-hak konstitusional anak, implementasi praktisnya di pengadilan tingkat bawah menghadapi ambiguitas mengenai kedudukan hukum (locus standi) dan nilai pembuktian bukti dalam perkara pewarisan dan pengakuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif untuk menguji koherensi antara aturan tradisional KUHP tentang kekerabatan dan persyaratan modern untuk bukti ilmiah (misalnya, tes DNA). Temuan menekankan bahwa menjamin kepastian hukum bagi anak membutuhkan konsistensi peradilan yang kuat dan aturan Hukum Acara Perdata yang terstandarisasi tentang bukti. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak substantif yang diperluas diterjemahkan secara efektif menjadi klaim warisan yang dapat ditegakkan, sehingga mencegah ketidakpastian hukum dan administratif.
Laporan PPATK, Data Rekening dan Transaksi Keuangan Dapat Dijadikan Bukti Tambahan Tanpa Memerlukan Pembuktian Tambahan Hutagalung, Joshua; Pangaribuan, Michael Zona; Putri, Shabiha Elena; Hutahaean, Triani Cahya; Aliantoni, Yoandhika; Gosal, Welly; Ginting, Yuni Priskila; Sibarani, Clarissa Sondang
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 5 No 01 (2026): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v5i01.3240

Abstract

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan lembaga intelijen keuangan yang berperan sentral dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia. Melalui kewenangannya, PPATK mengelola laporan transaksi keuangan mencurigakan dan menghasilkan Laporan Analisis (LHA) yang menjadi dasar bagi penyidik ​​untuk menelusuri aliran dana hasil tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta menganalisis penerapannya dalam Putusan Nomor 203/Pid.Sus/2023/PN PTK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa laporan PPATK, data rekening, dan transaksi keuangan memiliki kedudukan yang krusial sebagai alat bukti tambahan dalam proses penuntutan pidana. Meskipun LHA tidak dapat dijadikan alat bukti langsung di pengadilan karena sifatnya yang rahasia, namun dokumen-dokumen tersebut sah digunakan pada tahap penyidikan untuk memperkuat alat bukti lain dan mengungkap keterkaitan antara tindak pidana asal dengan tindak pidana pencucian uang. Data rekening dan transaksi keuangan memberikan dasar objektif untuk melacak asal-usul dana gelap dan mendukung proses penyitaan dan penyitaan aset. Dengan demikian, laporan PPATK memainkan peran strategis dalam memperkuat sistem pembuktian pidana dan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan di Indonesia.
Menakar Efektivitas dan Tantangan Implementasi Sistem E-Court di Indonesia Ginting, Yuni Priskila; Supandi, Shelvina Lareta
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 5 No 01 (2026): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v5i01.3241

Abstract

Hukum acara perdata merupakan perangkat yang mengatur penyelesaian sengketa melalui proses litigasi, termasuk pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak serta kepatuhan terhadap etika beracara. Ketidakseimbangan antara ketiga aspek ini masih menjadi persoalan yang menurunkan efektivitas peradilan dan berpotensi merugikan pihak yang lemah. Penelitian ini bertujuan menganalisis keterkaitan antara hak, kewajiban, dan etika beracara dalam mewujudkan keadilan prosedural di peradilan perdata. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin-doktrin hukum. Data dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi sistematis, gramatikal, dan teleologis untuk mengidentifikasi sejauh mana norma hukum mendukung keseimbangan proses beracara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketimpangan tidak semata-mata berasal dari kurangnya regulasi, tetapi karena rendahnya kepatuhan para pihak dan lemahnya pengawasan etik dalam proses peradilan. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis integratif yang menempatkan hak, kewajiban, dan etika beracara sebagai satu kesatuan yang menentukan terwujudnya prosedur keadilan. Secara implikatif, penelitian ini menegaskan perlunya pengawasan etik yang lebih efektif, sanksi profesional yang tegas, dan peningkatan kesadaran profesionalisme hakim maupun advokat untuk mencegah abuse of process dalam konteks peradilan perdata.
Edukasi Hukum Lingkungan bagi Masyarakat Terdampak Pencemaran Industri sebagai Upaya Meningkatkan Kesadaran Tanggung Jawab Korporasi Ginting, Yuni Priskila; Supandi, Shelvina Lareta
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 5 No 01 (2026): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v5i01.3242

Abstract

Hukum acara perdata memiliki peranan penting dalam menjamin penyelesaian sengketa secara adil melalui pengaturan hak dan kewajiban para pihak serta penerapan etika beracara di ruang sidang. Namun, praktik peradilan masih menunjukkan adanya penyimpangan etika maupun penyalahgunaan hak prosedural yang berdampak pada keterlambatan penyelesaian perkara dan penurunan integritas persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterkaitan antara hak, kewajiban, dan etika beracara dalam hukum acara perdata serta implikasinya terhadap kualitas proses penyelesaian sengketa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan purposive sampling terhadap peraturan, literatur hukum, dan putusan pengadilan yang relevan, kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak dan kewajiban para pihak telah diatur secara jelas, namun implementasi etika beracara belum sepenuhnya efektif karena ketiadaan sanksi langsung bagi pelanggaran etik dalam persidangan. Kebaruan penelitian ini terletak pada penegasan bahwa integritas persidangan tidak hanya ditentukan oleh penerapan norma hukum, tetapi juga kepatuhan etis sejak awal sampai akhir proses beracara. Implikasi penelitian menegaskan perlunya pembaruan regulasi dan penguatan penegakan etika demi meningkatkan profesionalisme, keadilan, dan efektivitas proses peradilan perdata.
Hak dan Kewajiban Para Pihak Serta Etika Beracara Dalam Hukum Acara Perdata Wijaya, Jefferson Clive; Fauzan, Azura; Indraatmaja, Tabhina Putri; Peranda, Adeya; Dewanti, Prameysha Khaira; Lasut, Denalia Michelle; Ginting, Yuni Priskila; Supandi, Shelvina Lareta
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 5 No 01 (2026): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v5i01.3243

Abstract

Penyelesaian sengketa perdata melalui peradilan pada dasarnya bertujuan untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi para pihak, namun efektivitasnya sangat dipengaruhi oleh sejauh mana hak dan kewajiban para pihak dijalankan serta kepatuhan terhadap etika beracara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana implementasi hak dan kewajiban para pihak dalam proses beracara, serta sejauh mana etika beracara berperan dalam menjaga profesionalitas dan integritas proses litigasi. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan dukungan data empiris berupa studi dokumen putusan dan wawancara dengan praktisi hukum. Data dianalisis secara kualitatif melalui analisis deskriptif-komparatif untuk mengidentifikasi kesenjangan antara ketentuan normatif dan praktik beracara di pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif hukum acara perdata telah mengatur hak dan kewajiban para pihak secara komprehensif, namun implementasinya belum berjalan optimal akibat masih terjadinya pelanggaran etika beracara dan penyalahgunaan hak prosedural. Kebaruan penelitian ini terletak pada penegasan hubungan integral antara norma prosedural dan etika profesional sebagai indikator keberhasilan proses peradilan perdata. Implikasi penelitian menekankan pentingnya penguatan instrumen pengawasan dan sanksi etik untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa perdata dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Cyber Fraud Berbasis Rekayasa Sosial Dalam Sistem Hukum Indonesia Tanwijaya, Patrisia; Chosaf, Najla Azrijal; Marpaung, Michelle Evelyn; Wibowo, Keisha Zahra; Siadari, Dyo Ganda; Rosi Nasution, Dinda Aurelia; Yohanes Simarmata, Boy Gabriel; Alexander, Ariel; Ginting, Yuni Priskila; Raja Sihombing, Andreas Bintang
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 5 No 01 (2026): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v5i01.3261

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah meningkatkan intensitas kejahatan siber berbasis rekayasa sosial yang memanfaatkan manipulasi psikologis untuk memperoleh akses ilegal terhadap data pribadi dan aset digital korban. Cyber fraud tidak hanya menimbulkan kerugian finansial yang signifikan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem elektronik dan ekosistem ekonomi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku cyber fraud berbasis rekayasa sosial dalam sistem hukum Indonesia melalui kajian terhadap penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan pelaku cyber fraud berbasis rekayasa sosial telah memenuhi unsur actus reus, mens rea, serta kemampuan bertanggung jawab, sehingga pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara penuh. Sistem hukum Indonesia pada prinsipnya telah memiliki dasar normatif yang cukup komprehensif dalam menanggulangi kejahatan tersebut. Namun, efektivitas penegakan hukum masih bergantung pada peningkatan kapasitas forensik digital, optimalisasi koordinasi antar lembaga penegak hukum, serta penguatan kebijakan preventif melalui literasi digital masyarakat.
Prosedur Penyelesaian Sengketa Waris dalam Sistem Hukum Perdata, Islam, dan Adat di Indonesia Itaar, Israel Gabriel; Riza, Rivan; Mota, Rafael Alfredo; Nainggolan, Jusup Aprilius; Ginting, Yuni Priskila; Vincent, Vincent
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 4 No 03 (2025): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v4i03.2892

Abstract

Penelitian ini mengkaji mekanisme prosedural penyelesaian sengketa waris dalam tiga sistem hukum utama di Indonesia: Hukum Perdata, Hukum Islam, dan Hukum Adat. Setiap sistem mewadahi landasan filosofis dan kerangka prosedural yang berbeda, yang mempengaruhi cara persidangan kasus warisan diputus. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan interpretasi doktrin yang relevan dengan sengketa waris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur Hukum Perdata menekankan litigasi formal melalui pengadilan negeri, sementara Hukum Islam mengutamakan prinsip-prinsip keagamaan dan ditangani oleh pengadilan agama. Sebaliknya, Hukum Adat mengandalkan mediasi berbasis musyawarah yang berakar pada adat istiadat dan nilai-nilai kekerabatan setempat. Meskipun terdapat perbedaan, ketiga sistem tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan keadilan dan kerukunan keluarga dalam pengalihan hak waris. Studi ini menyimpulkan bahwa harmonisasi antara ketiga sistem prosedural ini sangat penting untuk mencapai kepastian hukum dan penyelesaian sengketa yang adil dalam konteks hukum pluralistik Indonesia.
Cyber Law Awareness Regarding Illegal Access and Data Breaches in Indonesia Gani, Maria Minerva; Nathania, Cheryl; Dirgantara, Putra; Ritongga, Heigel; Aditya, Rifaldo; Yuri, Nicole; Amira, Tasya; Jhonray, Natasha; Ginting, Yuni Priskila
JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Vol 8, No 1 (2026): JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58258/jihad.v8i1.10468

Abstract

The increasing number of illegal access and personal data breach cases has caused significant losses to the public and contributed to declining public trust in Electronic System Providers (Penyelenggara Sistem Elektronik/PSE). This community service activity focuses on strengthening public understanding of cyber law and raising awareness of personal data protection within the legal framework of the New Criminal Code (KUHP), the Law on Information and Electronic Transactions (UU ITE), and the Law on Personal Data Protection (UU PDP). The purpose of this program is to provide education on the risks associated with the leakage of Personally Identifiable Information (PII), the legal construction of criminal and civil liability for perpetrators and PSEs, as well as the importance of preventive-based system security. The method employed is a narrative juridical approach combined with socialization activities and participatory discussions. This approach is intended to enhance legal awareness, strengthen preventive measures, and encourage responsible digital behavior among community members in order to support the creation of a secure and sustainable digital ecosystem.
Co-Authors Abednego Ozora Abednego Ozora Abiyyu Faruq Ikbar Abraham Jiavello Abu Bakar, Farrel Reyhansyah Abu Thalhah Al Anshari Abubakar, Farrel Reyhansyah Aditya, Rifaldo Adnan, Maulana Hilal Adzholla Hadzna Sungkar Aisha Saphira Pradyanda Akbar, Muhamad Alief Akbar, Muhammad Alief Akila Kieyenatama Kristanto Aksel Stefan Wenur Al Anshari, Abu Thalhah Al Fathiyah, Nabila Piendra Aldryan Perez Elisa Paka Alesha Arundati Alexander, Ariel Alexandrea Prabarini Alfathiya, Nabila Piendra Aliantoni, Yoandhika Alunuah Yogeta Amandha Ayu Bunga Syabina Amira, Tasya Anabella Andini Anastasia Christina Gracia Tumbelaka Andi Rania Risya Zamayya Andini, Anabella Andrean Van Jacky Andreas Bintang Raja Sihombing Angelica Caesar Budianto Angelica Suciara Angelie Stefani Angelique Martahan Sibuea Anggraini, Lioni Anshari, Abu Thalhah Al Anthony, Jason Matthew Anton, Frity Felicia Anwar Takeshi Oni Aprillia Yovieta Aprillia Yovieta Apsari, Talita Zhazqia Apsari, Talitha Zhazqia Arcelya, Audy Aridah, Naily Arkananta, M Radhitya Arkananta, Muhammad Radhitya Arletta, Alicia Asihatka, Prima Tiara Muthi’ah Rizky Astrid Athina Indradewi Atara, Irvin Athaya Diah Dakota Athaya Meliala Athena Chen Wendra Athena Chen Wendra Atmadja, Wilhelmina Setia Audy Arcelya Aulia, Zahwa Aurelia ES, Regina Vianca Axel Imanuel Tania Baihaqi Haksoro, Raffi Aqil Bantara, Fitaria Behuku, Reyane Dolimariz Putri Bertylla Deva Octania Tjahaja Bintang Fardiansyah Hambran Bintang Raja Dirgantara Boong, Vicariya Retnowati Brenda Hernico Bryan Idias Caesaria, Callista Cahaya, Murni Cahyani Aisyiah Capello, Julio Carolyn Victoria Catherine Catherine Cecillya Rosa Yohanna Surbakti Celine Celine Celine, Celine Chandra, Steven Ignatius Cherish Young Chika Permana Chory Marsanda Togala Chosaf, Najla Azrijal Christine Susanti Christine, Gabriela Christo Sitorus Chua, Jennifer Junardi Cicilia, Vionita Cindy Destiani Clarisa Permata Hasian Clarisa Sondang Sibarani Claudia Ameilia Putri Oktyaning Claudia Ameilia Putri Oktyaning Collin, Lewis Dakota, Athaya Diah Darmawan, Marcphillo Ceyza Darmawan, Marcphillo Ceyzar Darren William Hermanto Demonggreng, Yudhiran Deon Mordekhay Johanes Warbung Derrel Dzahabi Dewani, Maheswari Queena Dewanti, Prameysha Khaira Dewi, Salsah Puri Deynisha Efla Putri Dickson, Piers Dirgantara, Bintang Raja Dirgantara, Putra Divani Tsamara Madiyya Djaja, Nelvina Dolimariz, Reyane Donald Franks Ginting Dorothy Limbong, Eva Florence Dzahabi, Derrel Edgar Christiano Kalesaran Edric Hezekiah Rusli Ega Yolanda Lumban Tobing Eka Nurhikmah Ekklesia Nauly Ekklesia Nauly Eko Yulio, Pietro Grassio Ekoyulio, Pietro Grassio Elisa Paka, Aldryan Perez Elisabeth Puteri Elisabeth Ryanthie Maya Puteri Elizabeth Prima Ratrisari Elsa Finelia Kumagap Enron, Michael Erica Manuella Gunadi Ester Natacha Londe Eva Florence Dorothy Limbong Eva Florence Dorothy Limbong Evan Hamonangan Evan Rhein Maruli Evelyn Demorin Simatupang Fadhil Ramdani Nurandika Fajar Sugianto Fasya Tasya Mersilya Santoso Fathoni, M Almer Fauzan, Azura Febrian, Valentina Felicia Evelyn Fernando, Yeremia Firliyani, Zahwa Naila Fitaria Bantara Frananda Siregar, Tasya Amira Franciscus Xaverius Franciscus Xaverius Wartoyo Franciscus Xaverius Wartoyo Franciscus Xaverius Wartoyo Franshokyarto Suminto Fransiskus Xaverius Wartoyo Fransiskus Xaverius Wartoyo Frederika Eugene Frity Felicia Anton Gabriela, Nathanaya Gani, Maria Gani, Maria Athena Gani, Maria Minerva Gavriela Angelita Tarigan Geissler, Giorgio Ghaniya Raisa Watanata Gilbert Hanly Tan Ginting, Haganta Orvin Giorgio Geissler Gishella Odilia Lumowa Gosal, Welly Gracia Tumbelaka, Anastasia Christina Gracia, Jesslyn Huga Gusti Rihhadatul Aisy Gwayneowen Justin Haditama, Talia Haditama, Talia Kallista Haganta Orvin Ginting Haganta Orvin Raja Ginting Haikal, Rewidan Muhammad Hakim, Thaufiq Ar Haksoro, Raffi Aqil Baihaqi Hambran, Bintang Fardiansyah Hamonangan, Evan Hanunisa, Salma Zhafira Hayer, Bienvenido G.B. Hermanto, Darren William Hulia Laurellie Wijaya Hutagalung, Joshua Hutahaean, Triani Cahya Ida Ayu May Kalinda Ida Ayu May Kalinda Putri Mayun Ida Ayu May Kalinda Putri Mayun Ida Ayu May Kalinda Putri Mayun Idias, Bryan Imanuel Faano Zega Imogen, Lorin Indraatmaja, Tabhina Putri Indraputra Silalahi, Jordan Baros Indraputra Silalahi, Thomas Rifera Indy Thesalonica Michelle Lantang Iqbal Bianty Rahmadhani Irene Marcella Irvin Atara Irvine Amar Herardi Itaar, Israel Gabriel Jacky, Andrean Van Januarita, Shintia Jason Marvin Wijaya Jason Matthew Anthony Jauhanes, Richie Orlando Jeanette Olivia Jeanette Olivia Kurniawati Jemimah Puteri Rajagukguk Jeni Melisa Karisma Jennifer Almelia Lim Jennifer Eve Jennifer Eve Jennifer Laura Jeremie Widjaja Jesselyn Harijanto Jessica Carol Lee Jessica Carol Lee Jessica Marcella Sadikin Jessyln, Michell Jhonray, Natasha Jhonray, Nathasya Jiavello, Abraham Joanne Natasha Sugianto Johanes Warbung, Deon Mordekhay John Fisher Pandu Jawa Nio Joice Clarissa Jonathan Hutagalung, Joshua Sabam Jordan Baros Indraputra Silalahi Joseph Radya Pandu Nararya Josephine Milhan Tan Joshua Sabam Jonathan Hutagalung Jovan Rafael Aurelio Susento Jovan Vincentius Toding Julio Capello Justyn Valentino Kamani, Ni Kadek Lely Kartiko, Nafis Dwi Kelvin Yohanes Kenzie Betha Addison Kesha Divandra Lusikooy Kesha Divandra Lusikooy Kesya Putri Kuswara Kezya Kezya Kezya, Kezya Khaerunnisa, Vira Kharren Hadi Kimberly, Victoria Kristanto, Akila Kieyenatama Lantang, Indy Thesalonica Michelle Lasut, Denalia Michelle Lauren, Callista Laurencia Laurencia Lee, Jessica Carol Lewis Collin Liemanjaya, Lovisa Cygnusia Lioni Lionoro, Callista Caesaria Lovisa Cygnusia Liemanjaya Loway, Giovano Alan Lumowa, Gishella Odilia Lyviani Claudine Sam Lyviani Sam M Reza Baihaki madiyya, divani Madiyya, Divani Tsamara Maheswari Queena Dewani Manalu, Veronica Enjelina Manuputty, Matthew Manuputy, Matthew Marceliani, Rachelina Marcella, Irene Marcphillo Ceyzar Darmawan Margareta Theodora Simatupang Maria Athena Gani Marpaung, Michelle Evelyn Matthew, Rachel Melviana Melviana Melviana Mera Terangta Tarigan Merdiansyah Maulana Mahendi Merdiansyah Maulana Mahendi Michael Antonio Halim Michael Enron Michelle Clarisa Candra Halim Michelle Halim Michelle Lantang, Indy Thesalonica Michelle Priscilla Kusuma Mota, Rafael Alfredo Mugiono, Mariana Muh. Afdal Yanuar Muhamad Alief Akbar Muhammad Alief Akbar Muhammad Farrel Djaya Putra Muhammad Rafif Nabila Piendra Al Fathiyah Nabila Piendra Al Fathiyah Nabila Piendra Alfathiya Nadya Roseline Nafis Dwi Kartiko Nainggolan, Jusup Aprilius Nainggolan, Jusup Aprillius Napitu, Olivia Panjiani Nashsahaja Benaya Adhitya Nasution, Raja Farras Natanael Natanael Natanael Natanael, Natanael Natanael, Bintang Nathanaya Gabriela Nathanaya Gabriela Nathania Boe Nathania Boenni Nathania, Cheryl Nathaniela Jessica Nathasya Jhonray Naurah Alfi Mufidah Anwar Nazwa Wahdatul Hilaliyah Nicholine Nicholine Nicholine Nicholine, Nicholine Nico Andrianto Novela Julia Khosyi Novia Naibaho Novita Theodora Sanjaya Nuralia nuralia Octania Tjahaja, Bertylla Deva Olivia Panjiani Napitu Olivia, Jeanette Otniel, Yosafat Marisi Ozora, Abednego Pandu Nararya, Joseph Radya Pangaribuan, Michael Zona Partogi, Keiser Shanderos Paul Salim Paulin, Bernice Delfina Peranda, Adeya Prabarini , Alexandrea Prabarini, Alexandrea Prabowo, Tri Widyasto Pranoto, Arief Alfred Prima Tiara Muthi’ah Rizky Asihatka Prima Tiara Muthi’ah Rizky Asihatka Putra, Muhammad Farrel Djaya Putri Mayun, Ida Ayu May Kalinda Putri, Shabiha Elena Putu Davis Justin Thenata Putu Davis Justin Thenata Rachelina Marceliani Raden Ayu Rani Mutiara Dewi Raffi Aqil Baihaqi Haksoro Rahmadhani, Iqbal Bianty Raja Farras Nasution Raja Ginting, Haganta Orvin Raja Sihombing, Andreas Bintang Rajagukguk, Jemimah Puteri Rangga Adithya Akbar Rangga Adithya Akbar Raphael Valentino Setiawan Ratrisari, Elisabeth Prima Ratrisari, Elizabeth Prima Raymon Sitorus Regina Vianca Aurelia ES Reyane Dolimariz Riady, Abraham Riady, Abraham Lincoln Richella, Audrianna Richie Orlando Jauhanes Rico Leonard Gunadi Rifky Bagas Setiyarso Risca Veranda Setyawan Risya Zamayya, Andi Rania Ritongga, Heigel Rivaldo Pua Dawe Riza, Rivan Rizky Asihatka, Prima Tiara Muthi’ah Roseline, Nadya Rosi Nasution, Dinda Aurelia Rumampuk, Abraham Jiavello Ryan Jovan Susanto Ryan Jovan Susanto Sabela, Louise Shania Sadikin, Jessica Marcella Sadina, Amanda Sela Salma Zhafira Hanunisa Salsah Puri Dewi Samantha, Claressa Samy, Muhammad Santoso, Fasya Tasya Mersilya Saudira, Rania Aisya Selvina, Rina Setiawan, Raphael Valentino Setyawan, Risca Veranda Shabiha Elena Putri Shintia Januarita Siadari, Dyo Ganda Sibarani, Clarisa Sondang Sibarani, Clarissa Sondang Silalahi, Jordan silalahi, thomas Simatupang, Margareta Theodora Sipayung, Yovania Siregar, Nathasya Jhonray Siregar, Sutan Pinayungan Siswahyudianto Sitorus, Christo Slamet Riyadi Soegiono, Samuel Putra Stefana, Violen Ester Stefani, Angelie Steffi Lauw Suciara, Angelica Suhan Chae Sukri, Indah Fitriani Supandi, Shelvina Lareta Surbakti, Cecillya Susanto, Ryan Jovan Susento, Jovan Rafael Aurelio Sutan Pinayungan Siregar Sutomo, Tommy Winata Takeisha, Chika Talia Haditama Talia Kallista Haditama Talitha Zhazqia Apsari Tan, Gilbert Hanly Tan, Josephine Milhan Tanwijaya, Patrisia Tarigan, Mera Terangta Tasya Amira Thalia Jamiana Kuang Thenata, Putu Davis Justin Thomas Rifera Indraputra Silalahi Tiasono, Elisheva Jocelyne Tobing, Daniel Christian P.L. Tommy Winata Sutomo Tri Widyasto Prabowo Triani Cahya Hutahaean Trista Alessandra Jursito Tumbelaka, Anastasia Christina Gracia Tumipa, Rafael Samuel Valensia Valensia Valensia, Valensia Valentina Febrian Valentina Febrian Valentino, Justyn Valerie Gracielle Tang Valerie Trifena Eugine Samosir Valerie Trifena Eugine Samosir Vanessa Valentina Vatiha, Gabriel Van Daffa Veranda, Risca Vernand Ferdinand Wiguna Veronica Enjelina Manalu Victoria Kimberly Vincent Vincent, Vincent Violen Ester Stefana Vionita Cicilia Vira Khaerunnisa Vira Khaerunnisa Vita, Bella Wanda Ayu Warbung, Deon Mordekhay Johanes Wartoyo, Franciscus Xaverius Wartoyo, Fransiskus Xaverius Watanata, Ghaniya Raisa Welly Gosal Wibowo, Keisha Zahra Widjaja, Jeremie Widya Kridawidyani Wiguna, Vernand Ferdinand Wijaya, Jason Marvin Wijaya, Jefferson Clive Wijaya, Liandry Tanu Wilhelmina Setia Atmadja Wirananto, Radityo Yeremia Fernando Yoandhika Aliantoni Yogeta, Alunuah Yohanes Simarmata, Boy Gabriel Yohanna Surbakti, Cecillya Rosa Yosafat Marisi Otniel Yovania Sipayung Yudhiran Demonggreng Yudhistira, Aghastyar Yuri, Nicole Zahwa Naila Firliyani Zamayya, Andi Rania Risya Zega, Imanuel Faano