p-Index From 2021 - 2026
20.831
P-Index
Claim Missing Document
Check
Articles

Reconstruction of a Normative Regulatory Model for Juvenile Cybercrime within the Indonesian Criminal Justice System: A Restorative and Procedural Approach Yuni Priskila Ginting; Franciscus Xaverius Wartoyo; Anissa Furqanina
Journal of Law and Social Politics Vol. 4 No. 2 (2026): Journal of Law and Social Politics
Publisher : Politeknik Siber Cerdika Internasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59261/jlsp.v4i2.96

Abstract

Background: The rapid development of digital technology has generated new forms of cybercrime involving children as perpetrators. In Indonesia, existing legal frameworks, particularly the Criminal Code and Law No. 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions, have not fully accommodated the dual position of children as offenders and subjects entitled to special protection. Objective: This study aims to reconstruct a regulatory model for cybercrimes committed by children based on restorative justice and the best interests of the child. Methods: This study applies a normative juridical method using statutory, conceptual, and comparative approaches. It examines Indonesian regulations, relevant doctrines, international child protection standards, and comparative legal frameworks from the United Kingdom, Australia, and Malaysia. Results: The findings show that Indonesian law remains largely retributive and lacks specific procedural guidelines for digital offenses involving minors. The proposed model emphasizes child-sensitive digital forensic procedures, diversion mechanisms, digital rehabilitation programs, and harmonization between the ITE Law and the Juvenile Criminal Justice System Law. Conclusion: The proposed framework integrates criminal liability, child protection, restorative justice, and digital literacy. Future research should empirically test this model through field studies involving legal practitioners and juvenile court data.
Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga terhadap Perempuan dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara dan Ilmu Sosial: Penelitian Yuni Priskila Ginting; Franciscus Xaverius Wartoyo
Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Vol. 4 No. 1 (2026): Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Volume 4 Nomor 1 February - May 2
Publisher : PT PUSTAKA CENDEKIA GROUP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70292/pchukumsosial.v4i1.325

Abstract

Tindak kekerasan dalam lingkup rumah tangga (KDRT) terhadap kaum perempuan merupakan permasalahan sosial dan hukum yang masih banyak terjadi di Indonesia. KDRT tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis, sosial, dan ekonomi pihak yang mengalami kekerasan. Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis KDRT terhadap kaum perempuan ditinjau dari sudut pandang hukum dan ilmu sosial. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis dan sosiologis melalui kajian terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan tindak kekerasan dalam lingkup rumah tangga serta berbagai faktor sosial yang memengaruhi terjadinya KDRT. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur perlindungan terhadap pihak yang mengalami kekerasan KDRT, implementasi hukum masih menghadapi berbagai kendala, seperti kultur patriarkal, stigma sosial, rendahnya kesadaran lingkungan sosial, dan kurang optimalnya implementasi hukum. Dari perspektif ilmu sosial, KDRT dipengaruhi oleh ketimpangan relasi gender, faktor ekonomi, serta lingkungan sosial dan budaya yang masih menempatkan kaum perempuan pada posisi subordinat. Diperlukan upaya penanganan yang bersifat holistik melalui penguatan implementasi hukum, edukasi lingkungan sosial, serta pemberdayaan kaum perempuan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya KDRT.
Penguatan Kesadaran Hukum Peserta Didik tentang Jenis Kekerasan Fisik dan Mekanisme Sanksi Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 Lioni; Andreas Bintang Raja Sihombing; Michelle Evelyn Marpaung; Nathasya Jhonray Siregar; Maria Minerva Gani; Patrisia Tanwijaya; Tasya Amira Frananda Siregar; Aghastyar Yudhistira; Radityo Wirananto; Giovano Alan Loway; M Almer Fathoni; Yuni Priskila Ginting
Jurnal Pengabdian West Science Vol 5 No 03 (2026): Jurnal Pengabdian West Science
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jpmws.v5i03.3289

Abstract

Kekerasan di lingkungan pendidikan, khususnya kekerasan fisik, masih menjadi persoalan yang sering diabaikan akibat rendahnya kesadaran dan literasi hukum peserta didik. Padahal, pemahaman yang memadai mengenai bentuk-bentuk kekerasan dan konsekuensi hukumnya sangat penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran hukum peserta didik mengenai jenis-jenis kekerasan fisik serta mekanisme sanksinya berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum partisipatif dengan pendekatan integratif yang menggabungkan aspek yuridis dan nilai-nilai karakter. Pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner berbasis Google Forms menggunakan Skala Likert (skor 1–5) kepada 22 responden. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa mayoritas peserta memberikan penilaian sangat memuaskan terhadap pelaksanaan kegiatan, menyatakan bahwa tujuan kegiatan tercapai, serta menilai sesi diskusi interaktif berjalan efektif. Selain itu, minat peserta untuk mengikuti kegiatan serupa tergolong tinggi. Temuan ini menunjukkan bahwa pendekatan edukasi hukum yang dialogis dan kontekstual efektif dalam meningkatkan pemahaman peserta didik. Kegiatan ini juga berhasil mengubah paradigma peserta yang sebelumnya menganggap kekerasan fisik ringan sebagai hal yang wajar, menjadi pemahaman bahwa setiap tindakan yang menimbulkan rasa sakit dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan yang memiliki konsekuensi hukum. Disimpulkan bahwa penguatan kesadaran hukum melalui pendekatan partisipatif mampu menjadi strategi efektif dalam mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan.
Analisis Sosialisasi Prosedur Peradilan Pidana dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Darrel Michelin; Radityo Wirananto; Yuni Priskila Ginting
Jurnal Pengabdian West Science Vol 5 No 04 (2026): Jurnal Pengabdian West Science
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jpmws.v5i04.3356

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran sosialisasi prosedur peradilan pidana dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Permasalahan yang diangkat adalah rendahnya pemahaman masyarakat terhadap alur dan mekanisme sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur melalui pengkajian jurnal ilmiah, buku, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi hukum memiliki peran penting dalam meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku hukum masyarakat. Sosialisasi yang dilakukan secara interaktif dan berbasis media digital terbukti lebih efektif dalam menjangkau masyarakat luas. Selain itu, sosialisasi hukum juga mendorong terbentuknya kesadaran hukum baru serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan strategi sosialisasi yang lebih inovatif, partisipatif, dan berkelanjutan guna mewujudkan masyarakat yang sadar hukum.
Kewajiban Menjaga Rahasia Klien vs Whistleblowing: Tinjauan Etis Peran Profesi Hukum dalam Pencegahan Insider Trading Yuni Priskila Ginting; Pietro Grassio Ekoyulio; Joseph Radya Pandu Nararya; Abraham Jiavello Rumampuk; Steven Ignatius Chandra; Haganta Orvin Ginting; Jason Matthew Anthony
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 4 No 03 (2025): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v4i03.2369

Abstract

Profesi hukum memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan klien sebagai pilar fundamental hubungan profesional. Namun, dalam konteks pasar modal Indonesia, dilema muncul ketika informasi yang dirahasiakan mengandung indikasi insider trading atau bentuk kejahatan investasi lainnya. Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi secara normatif dan etis kapan seorang profesional hukum dibenarkan untuk melanggar kewajiban tersebut, bagaimana perlindungan hukum terhadap whistleblower profesi hukum di Indonesia, serta apakah regulasi OJK telah cukup memberikan panduan etik. Dengan pendekatan yuridis-normatif dan studi kasus, ditemukan bahwa regulasi saat ini masih minim dalam menyediakan kejelasan etik bagi profesi hukum. Rekomendasi diberikan untuk mengembangkan kebijakan etik yang akomodatif terhadap perlindungan investor dan stabilitas pasar modal.
Relevansi Prinsip Etika Profesi Hakim terhadap Putusan Bebas Ronald Tannur Tinjauan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Akila Kieyenatama Kristanto; Aldryan Perez Elisa Paka; Jemimah Puteri Rajagukguk; Jordan Baros Indraputra Silalahi; Thomas Rifera Indraputra Silalahi; Veronica Enjelina Manalu; Yuni Priskila Ginting; Pietro Grassio Eko Yulio
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 4 No 03 (2025): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v4i03.2433

Abstract

Putusan bebas dakwaan pada tingkat pertama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Ronald Tannur dalam perkara tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian berdampak terhadap respon masyarakat secara luas dengan polemik serta kritik yang bermunculan mempertanyakan perihal integritas hakim yang mengeluarkan putusan tersebut. Maka penelitian ini bertujuan untuk mengkaji relevansi prinsip etik terhadap dugaan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Metode penelitian yang digunakan berupa yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasuistik, dan konseptual. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa prinsip-prinsip mendasar dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim seperti independensi, integritas, dan imparsialitas dalam hal ini menjadi junjungan oleh hakim dalam memutus suatu perkara. Terhadap konteks putusan bebas Ronald Tannur, apakah hakim telah menginternalisasikan serta menerapkan prinsip tersebut secara konsisten dalam hal ini Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial telah memberikan putusan bersama menyangkut pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Adapun implikasi putusan bebas Ronnald Tannur ini tidak hanya berimbas kepada kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Kebaharuan (novelty) dalam penelitian ini terletak dalam analisis interseksional yang mengaitkan antara pelanggaran etik yudisial dan krisis legitimasi publik terhadap institusi peradilan.
Peran Konsultan dalam Perlindungan dan Penegakan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital 5.0 Cecillya Surbakti; Joshua Hutagalung; Matthew Manuputy; Michael Zona Pangaribuan; Welly Gosal; Pietro Grassio Eko Yulio; Yuni Priskila Ginting
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 4 No 03 (2025): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v4i03.2436

Abstract

Dengan cepatnya kemajuan teknologi di Era Digital 5.0 telah mengubah penerapan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, dengan bertambahnya risiko pelanggaran hak cipta di ruang digital yang tak terbatas. Studi ini bertujuan untuk mengkaji peran strategis Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dalam melindungi dan menegakkan hak tersebut, terutama dalam konteks pelanggaran lagu “Bilang Saja” oleh Agnez. Metode analisis data yang diterapkan adalah kualitatif deskriptif dengan cara studi pustaka dan analisis dokumen. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Konsultan Hak Kekayaan Intelektual berfungsi tidak hanya dalam litigasi, tetapi juga dalam pendaftaran, pembuatan kontrak digital, serta penyelesaian sengketa yang melibatkan banyak yurisdiksi. Keunikan penelitian ini terdapat pada penggabungan teori hukum digital 5.0, seperti law by design, techno-regulation, dan pluralisme hukum digital, yang menjadikan Konsultan sebagai perancang perlindungan hukum di zaman teknologi yang berkembang saat ini.
Penerapan E-Litigasi dalam Perkara Perdata sebagai Wujud Pembaruan Hukum Acara Perdata di Indonesia Yuni Priskila Ginting; Anastasia Christina Gracia Tumbelaka; Bernice Delfina Paulin; Bintang Natanael; Elisheva Jocelyne Tiasono; Evan Hamonangan; Murni Cahaya; Muhammad Samy; Marcphillo Ceyzar Darmawan; Zahwa Naila Firliyani
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 4 No 03 (2025): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v4i03.2723

Abstract

Perkembangan teknologi informasi menuntut sistem peradilan Indonesia untuk bertransformasi menuju mekanisme digital yang efisien melalui penerapan e-litigasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan e-litigasi dalam perkara perdata sebagai wujud pembaruan hukum acara perdata di Indonesia serta menilai efektivitasnya dari aspek substansi hukum, struktur kelembagaan, dan budaya hukum masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, menggunakan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dianalisis secara kualitatif-yuridis dengan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa e-litigasi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 menjadi tonggak reformasi hukum acara perdata yang memperkuat asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, meskipun masih menghadapi kendala normatif, struktural, dan kultural. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis integratif terhadap efektivitas e-litigasi dengan menautkan aspek substansi, struktur, dan budaya hukum secara bersamaan. Implikasi penelitian menegaskan perlunya pembentukan undang-undang hukum acara perdata digital, peningkatan kapasitas aparatur peradilan, pemerataan infrastruktur teknologi, serta penguatan budaya hukum digital masyarakat agar sistem peradilan modern dapat terwujud secara efektif dan berkeadilan.
Kekuatan Pembuktian Percakapan Digital sebagai Alat Bukti yang Tidak Diatur dalam KUHAP Piers Dickson; Matthew Manuputty; Yuni Priskila Ginting
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 4 No 03 (2025): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v4i03.2727

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah paradigma pembuktian dalam sistem hukum pidana Indonesia. Percakapan digital yang dihasilkan melalui media sosial, e-mail, dan aplikasi pesan instan kini sering digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan. Namun, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum mengatur secara eksplisit mengenai alat bukti elektronik, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual untuk menelaah kekuatan pembuktian percakapan digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah memberikan dasar hukum bagi pengakuan alat bukti elektronik, implementasinya masih menghadapi kendala teknis dan normatif. Oleh karena itu, peran ahli digital forensik menjadi penting untuk memastikan keotentikan dan keabsahan bukti digital. Penelitian ini menegaskan perlunya pembaruan KUHAP agar dapat mengakomodasi alat bukti digital secara eksplisit, sekaligus meningkatkan kepastian hukum dan keadilan substantif dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Signifikansi Pengakuan Tertulis Saksi sebagai Alat Bukti Dalam Pertimbangan Hakim Pada Putusan Perkara Pidana Akila Kieyenatama Kristanto; Aldryan Perez Elisa Paka; Callista Lauren; Jemimah Puteri Rajagukguk; Jordan Baros Indraputra Silalahi; Thomas Rifera Indraputra Silalahi; Veronica Enjelina Manalu; Yuni Priskila Ginting
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 4 No 03 (2025): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v4i03.2772

Abstract

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, hakim wajib berpegang pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum untuk menjatuhkan putusan yang adil dan objektif. Meskipun pengakuan terdakwa telah banyak diteliti, tetapi pengakuan tertulis saksi masih jarang dianalisis secara mendalam. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi signifikansi pengakuan tertulis saksi sebagai alat bukti, khususnya dalam konteks tindak pidana berat pada putusan No. 813 K/Pid/2023. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan preskriptif, melalui studi pustaka. Analisis dilakukan secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan tertulis saksi berperan penting sebagai penguat keterangan lisan, pelengkap kronologi peristiwa, dan penghubung dengan alat bukti lain seperti visum, rekaman CCTV, dan keterangan ahli balistik maupun digital forensik. Temuan ini menegaskan bahwa dokumen tertulis saksi dapat dijadikan bagian dari pembuktian yang sah, meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP, serta praktik ini bukanlah unik tetapi bagian dari pola yang lebih luas dalam persidangan pidana. Sehingga pengakuan tertulis saksi memiliki kontribusi signifikan dalam membentuk konstruksi pembuktian, menilai kesengajaan dan perencanaan pelaku, serta memperkuat kredibilitas alat bukti lainnya. Keterbatasan penelitian terletak pada minimnya literatur spesifik mengenai tulisan tangan testimoni saksi, sehingga penelitian lanjutan diperlukan untuk memperluas validitas dan generalisasi pada konteks hukum acara pidana di Indonesia.
Co-Authors Abednego Ozora Abednego Ozora Abiyyu Faruq Ikbar Abraham Jiavello Abraham Jiavello Rumampuk Abraham Lincoln Riady Abu Thalhah Al Anshari Adeya Peranda Aditya, Rifaldo Adzholla Hadzna Sungkar Aghastyar Aghastyar Aghastyar Yudhistira Aisha Saphira Pradyanda Akbar, Muhamad Alief Akbar, Muhammad Alief Akila Kieyenatama Kristanto Aksel Stefan Wenur Al Anshari, Abu Thalhah Al Fathiyah, Nabila Piendra Aldryan Perez Elisa Paka Alesha Arundati Alexandrea Prabarini Alfathiya, Nabila Piendra Aliantoni, Yoandhika Alunuah Yogeta Amandha Ayu Bunga Syabina Amira, Tasya Anabella Andini Anastasia Christina Gracia Tumbelaka Anastasia Christina Gracia Tumbelaka Andi Rania Risya Zamayya Andini, Anabella Andrean Van Jacky Andreas Bintang Raja Sihombing Angelica Caesar Budianto Angelica Suciara Angelie Stefani Angelique Martahan Sibuea Anissa Furqanina Anshari, Abu Thalhah Al Anthony, Jason Matthew Anton, Frity Felicia Anwar Takeshi Oni Aprillia Yovieta Aprillia Yovieta Apsari, Talita Zhazqia Apsari, Talitha Zhazqia Arcelya, Audy Aridah, Naily Ariel Alexander Arletta, Alicia Asihatka, Prima Tiara Muthi’ah Rizky Astrid Athina Indradewi Atara, Irvin Athaya Diah Dakota Athaya Meliala Athena Chen Wendra Athena Chen Wendra Atmadja, Wilhelmina Setia Audy Arcelya Aulia, Zahwa Aurelia ES, Regina Vianca Axel Imanuel Tania Azura Fauzan Baihaqi Haksoro, Raffi Aqil Bantara, Fitaria Behuku, Reyane Dolimariz Putri Bella Vita Bernice Delfina Paulin Bertylla Deva Octania Tjahaja Bimo Nugroho Purnomo Putra Bintang Fardiansyah Hambran Bintang Natanael Bintang Raja Dirgantara Bobby Caesario P. Rachim Bobby Cesario Putra Rachim Boong, Vicariya Retnowati Boy Gabriel Yohanes Simarmata Brenda Hernico Bryan Idias Caelsea Asalyandira Azzahra Cahyani Aisyiah Callista Caesaria Lionoro Callista Lauren Capello, Julio Catherine Catherine Cecillya Rosa Yohanna Surbakti Cecillya Surbakti Celestial Darya Suryadi Celine Celine Celine Loren Celine, Celine Cherish Wu Cherish Young Chika Permana Chory Marsanda Togala Christian Darren Christine Susanti Christine, Gabriela Christo Sitorus Chua, Jennifer Junardi Cicilia, Vionita Cindy Destiani Clarisa Permata Hasian Clarisa Sondang Sibarani Clarissa Sondang Sibarani Claudia Ameilia Putri Oktyaning Claudia Ameilia Putri Oktyaning Cliff Bennett Gustiandy Collin, Lewis Dakota, Athaya Diah Daniel Avelino Jonna Darmawan, Marcphillo Ceyza Darmawan, Marcphillo Ceyzar Darrel Michelin Darren William Hermanto Demonggreng, Yudhiran Denalia Michelle Denalia Michelle Lasut Deon Mordekhay Johanes Warbung Derrel Dzahabi Devina Chandra Dewani, Maheswari Queena Dewi, Salsah Puri Deynisha Efla Putri Dinda Aurelia Rosi Nasution Dirgantara, Bintang Raja Dirgantara, Putra Divani Tsamara Madiyya Djaja, Nelvina Dolimariz, Reyane Donald Franks Ginting Dorothy Limbong, Eva Florence Dyo Ganda Siadari Dzahabi, Derrel Edgar Christiano Kalesaran Edric Hezekiah Rusli Ega Yolanda Lumban Tobing Eka Nurhikmah Ekklesia Nauly Ekklesia Nauly Elisa Paka, Aldryan Perez Elisabeth Prima Ratrisari Elisabeth Puteri Elisabeth Ryanthie Maya Puteri Elisheva Jocelyne Tiasono Elizabeth Prima Ratrisari Elsa Finelia Kumagap Enron, Michael Erica Manuella Gunadi Ester Natacha Londe Eva Florence Dorothy Limbong Eva Florence Dorothy Limbong Evan Hamonangan Evan Rhein Maruli Evelyn Demorin Simatupang Fadhil Ramdani Nurandika Fajar Sugianto Farrel Reyhansyah Abu Bakar Farrel Reyhansyah Abubakar Fasya Tasya Mersilya Santoso Febrian, Valentina Felicia Anter Felicia Evelyn Felicia Odelia Sabrina Fernando Lim Fernando, Yeremia Firliyani, Zahwa Naila Fitaria Bantara Fitri Wahyuni Florencia Cheryl Koswandi Franciscus Xaverius Franciscus Xaverius Wartoyo Franshokyarto Suminto Fransiskus Xaverius Wartoyo Fransiskus Xaverius Wartoyo Frity Felicia Anton Gabriela, Nathanaya Gabriella Jazzy Gani, Maria Gani, Maria Athena Gani, Maria Minerva Gavriela Angelita Tarigan Geissler, Giorgio Ghaniya Raisa Watanata Gilbert Hanly Tan Ginting, Haganta Orvin Giorgio Geissler Giovano Alan Loway Gishella Odilia Lumowa Gosal, Welly Gracia, Jesslyn Huga Gusti Rihhadatul Aisy Gwayneowen Justin Haditama, Talia Haditama, Talia Kallista Haganta Orvin Ginting Haganta Orvin Raja Ginting Haikal, Rewidan Muhammad Haksoro, Raffi Aqil Baihaqi Hambran, Bintang Fardiansyah Hamonangan, Evan Hanunisa, Salma Zhafira Hayer, Bienvenido G.B. Hermanto, Darren William Hulia Laurellie Wijaya Hutagalung, Joshua Hutahaean, Triani Cahya Ida Ayu May Kalinda Ida Ayu May Kalinda Putri Mayun Ida Ayu May Kalinda Putri Mayun Ida Ayu May Kalinda Putri Mayun Idias, Bryan Imanuel Faano Zega Imogen, Lorin Indraputra Silalahi, Jordan Baros Indraputra Silalahi, Thomas Rifera Indy Thesalonica Michelle Lantang Ingrid Bianty Rahmawati Iqbal Bianty Rahmadhani Irene Marcella Irfan Hakim Irvin Atara Irvine Amar Herardi Israel Gabriel Itaar Jacky, Andrean Van Januarita, Shintia Jason Marvin Wijaya Jason Matthew Anthony Jauhanes, Richie Orlando Jeanette Olivia Jeanette Olivia Kurniawati Jefferson Clive Wijaya Jemimah Puteri Rajagukguk Jeni Melisa Karisma Jennifer Almelia Lim Jennifer Eve Jennifer Eve Jennifer Laura Jeremie Widjaja Jesselyn Harijanto Jessica Carol Lee Jessica Carol Lee Jessica Marcella Sadikin Jessyln, Michell Jhonray, Natasha Jhonray, Nathasya Jiavello, Abraham Joanne Natasha Sugianto Johanes Warbung, Deon Mordekhay John Fisher Pandu Jawa Nio Joice Clarissa Jonathan Hutagalung, Joshua Sabam Jordan Baros Indraputra Silalahi Joseph Radya Pandu Nararya Josephine Milhan Tan Joshua Hutagalung Joshua Sabam Jonathan Hutagalung Jovan Rafael Aurelio Susento Jovan Vincentius Toding Julio Capello Justyn Valentino Jusup Aprilius Nainggolan Jusup Aprillius Nainggolan Kamani, Ni Kadek Lely Kartiko, Nafis Dwi Keiser Shanderos Partogi Keisha Zahra Wibowo Keizo Alexander William Kelvin Yohanes Kenneth The Kenzie Betha Addison Kesha Divandra Lusikooy Kesha Divandra Lusikooy Kesya Putri Kuswara Kezya Kezya Kezya, Kezya Khaerunnisa, Vira Khalif Rafa Eko Putra Khalif Rafa Eko Putra Kharren Hadi Kimberly, Victoria Kristanto, Akila Kieyenatama Kurnia Rahmasari Kurnia Tanu Putra Lantang, Indy Thesalonica Michelle Laurencia Laurencia Lee, Jessica Carol Lewis Collin Liandry Tanu Wijaya Liemanjaya, Lovisa Cygnusia Lioni Lioni Anggraini Livia Leta Dharmawan Lovisa Cygnusia Liemanjaya Lumowa, Gishella Odilia Lyviani Claudine Sam Lyviani Sam M Almer Fathoni M Radhitya Arkananta M Reza Baihaki Maheswari Queena Dewani Manalu, Veronica Enjelina Manuel Mekel Marceliani, Rachelina Marcella, Irene Marcphillo Ceyzar Darmawan Margareta Theodora Simatupang Maria Athena Gani Maria Minerva Gani Marsi Adi Purwadi Matthew Harianto Matthew Manuputty Matthew Manuputy Melviana Melviana Melviana Mera Terangta Tarigan Merdiansyah Maulana Mahendi Merdiansyah Maulana Mahendi Michael Antonio Halim Michael Enron Michael Zona Pangaribuan Michelle Clarisa Candra Halim Michelle Evelyn Marpaung Michelle Halim Michelle Lantang, Indy Thesalonica Michelle Priscilla Kusuma Mochamad Edris Mugiono, Mariana Muh. Afdal Yanuar Muhamad Alief Akbar Muhammad Alief Akbar Muhammad Farrel Djaya Putra Muhammad Radhitya Arkananta Muhammad Rafif Muhammad Samy Murni Cahaya Nabila Piendra Al Fathiyah Nabila Piendra Al Fathiyah Nabila Piendra Alfathiya Nada Ainiyyah Tamy Abdullah Nadya Roseline Nafis Dwi Kartiko Najla Azrijal Chosaf Napitu, Olivia Panjiani Nashsahaja Benaya Adhitya Nasim, Abu Sahman Nasution, Raja Farras Natanael Natanael Natanael Natanael, Natanael Nathanaya Gabriela Nathanaya Gabriela Nathania Boe Nathania Boenni Nathania, Cheryl Nathaniela Jessica Nathasya Jhonray Nathasya Jhonray Siregar Naurah Alfi Mufidah Anwar Nicholine Nicholine Nicholine Nicholine, Nicholine Nico Andrianto Nimrod Welly Bello Novela Julia Khosyi Novia Naibaho Novita Theodora Sanjaya Nuralia nuralia Octania Tjahaja, Bertylla Deva Oky Annisa Rizky Noer Janah Olivia Panjiani Napitu Olivia, Jeanette Otniel, Yosafat Marisi Ozora, Abednego Pandu Nararya, Joseph Radya Patrisia Tanwijaya Paul Salim Piers Dickson Pietro Grassio Eko Yulio Pietro Grassio Ekoyulio Prabarini , Alexandrea Prabarini, Alexandrea Prabowo, Tri Widyasto Prameysha Khaira Dewanti Pranoto, Arief Alfred Prasetyo, Teguh Prima Tiara Muthi’ah Rizky Asihatka Prima Tiara Muthi’ah Rizky Asihatka Putra, Muhammad Farrel Djaya Putri Mayun, Ida Ayu May Kalinda Putri, Shabiha Elena Putu Davis Justin Thenata Putu Davis Justin Thenata Rachel Matthew Rachelina Marceliani Raden Ayu Rani Mutiara Dewi Radityo Wirananto Rafael Alfredo Mota Rafael Samuel Tumipa Raffi Aqil Baihaqi Haksoro Rahmadhani, Iqbal Bianty Raja Farras Nasution Raja Ginting, Haganta Orvin Raja Sihombing, Andreas Bintang Rajagukguk, Jemimah Puteri Rangga Adithya Akbar Rangga Adithya Akbar Raphael Valentino Setiawan Ratrisari, Elizabeth Prima Raymon Sitorus Razan Ghani Sastronugroho Regina Vianca Aurelia ES Reyane Dolimariz Richella, Audrianna Richie Orlando Jauhanes Rico Leonard Gunadi Rifky Bagas Setiyarso Risca Veranda Setyawan Risya Zamayya, Andi Rania Ritongga, Heigel Rivaldo Pua Dawe Rivan Riza Rizky Asihatka, Prima Tiara Muthi’ah Roseline, Nadya Ryan Jovan Susanto Ryan Jovan Susanto Sabela, Louise Shania Sadikin, Jessica Marcella Sadina, Amanda Sela Salma Zhafira Hanunisa Salsah Puri Dewi Samantha, Claressa Santoso, Fasya Tasya Mersilya Saudira, Rania Aisya Selvina, Rina Setiawan, Raphael Valentino Setyawan, Risca Veranda Shabiha Elena Putri Shelvina Lareta Supandi Shintia Januarita Sibarani, Clarisa Sondang Silalahi, Jordan Simatupang, Margareta Theodora Sipayung, Yovania Siregar, Sutan Pinayungan Siswahyudianto Sitorus, Christo Slamet Riyadi Soegiono, Samuel Putra Stefana, Violen Ester Stefani, Angelie Steffi Lauw Steven Ignatius Chandra Suciara, Angelica Suhan Chae Sukri, Indah Fitriani Susanto, Ryan Jovan Susento, Jovan Rafael Aurelio Sutan Pinayungan Siregar Sutomo, Tommy Winata Syamhaikel Pavel Budiman Tabhina Putri Indraatmaja Takeisha, Chika Talia Haditama Talia Kallista Haditama Talitha Zhazqia Apsari Tan, Gilbert Hanly Tan, Josephine Milhan Tarigan, Mera Terangta Tasya Amira Tasya Amira Frananda Siregar Thalia Jamiana Kuang Thaufiq Ar Hakim Thenata, Putu Davis Justin Thomas Rifera Indraputra Silalahi Tobing, Daniel Christian P.L. Tommy Winata Sutomo Tri Susanti Tri Widyasto Prabowo Triani Cahya Hutahaean Trista Alessandra Jursito Tumbelaka, Anastasia Christina Gracia Valensia Valensia Valensia, Valensia Valentina Febrian Valentina Febrian Valentino, Justyn Valerie Gracielle Tang Valerie Trifena Eugine Samosir Valerie Trifena Eugine Samosir Vanessa Valentina Vatiha, Gabriel Van Daffa Veranda, Risca Veren Widjaja Verina Tiurlan Catherine Vernand Ferdinand Wiguna Veronica Enjelina Manalu Victoria Kimberly Vincent Vincent Violen Ester Stefana Vionita Cicilia Vira Khaerunnisa Vira Khaerunnisa Wanda Ayu Warbung, Deon Mordekhay Johanes Wartoyo, Franciscus Xaverius Wartoyo, Fransiskus Xaverius Watanata, Ghaniya Raisa Welly Gosal Widjaja, Jeremie Widya Kridawidyani Wiguna, Vernand Ferdinand Wijaya, Jason Marvin Wilhelmina Setia Atmadja William Lawira Yeremia Fernando Yoandhika Aliantoni Yogeta, Alunuah Yohanna Surbakti, Cecillya Rosa Yosafat Marisi Otniel Yovania Sipayung Yudhiran Demonggreng Yuri, Nicole Zahwa Naila Firliyani Zamayya, Andi Rania Risya Zega, Imanuel Faano Zeno Cardenas Soerachmat