p-Index From 2021 - 2026
20.831
P-Index
Claim Missing Document
Check
Articles

Analisis Penerapan E-Court dalam Persidangan Perdata Liandry Tanu Wijaya; Yuni Priskila Ginting
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 5 No 02 (2026): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v5i02.2852

Abstract

Penerapan e-court dalam perkara perdata merupakan sistem persidangan secara elektronik yang memudahkan proses administrasi dan persidangan tanpa perlu tatap muka di pengadilan. Layanan ini memungkinkan para pihak untuk mendaftarkan perkara secara daring, membayar biaya perkara secara daring, menerima panggilan secara elektronik, dan melaksanakan persidangan secara elektronik. Penerapan e-court menghemat waktu, biaya, dan tenaga para pihak dalam perkara. Proses persidangan menjadi lebih transparan karena seluruh proses tercatat secara elektronik, terutama di masa pandemi COVID-19. Sistem ini menjadi solusi untuk mencegah penyebaran virus sekaligus menjaga kelancaran proses hukum. Dengan demikian, penerapan e-court mewujudkan layanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya rendah sesuai dengan tujuan Mahkamah Agung.
Harmonisasi Gugatan Sederhana dengan Prinsip Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan Liandry Tanu Wijaya; Yuni Priskila Ginting
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 5 No 02 (2026): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v5i02.2853

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini berfokus pada harmonisasi pelaksanaan mekanisme pengadilan gugatan kecil dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 4 Tahun 2019. Persoalan utama yang teridentifikasi adalah kesenjangan antara tujuan ideal kebijakan dan penerapan praktisnya di pengadilan perdata, terutama karena keterbatasan literasi hukum dan adaptasi administratif. Tujuan program ini adalah untuk memperkuat pemahaman hukum, meningkatkan efisiensi administratif, dan mendorong transparansi peradilan. Dengan menggunakan pendekatan partisipatif dan deskriptif kualitatif, proyek ini melibatkan pelatihan, pendampingan, dan simulasi dengan hakim, panitera, dan mahasiswa hukum. Hasilnya menunjukkan peningkatan pengetahuan peserta tentang prosedur gugatan kecil dari 38% menjadi 86% dan penurunan rata-rata waktu penyelesaian perkara dari 30 menjadi 17 hari. Kegiatan ini berhasil mendorong transformasi sosial menuju budaya peradilan yang lebih efisien dan mudah diakses.
Pertanggungjawaban Korporasi dalam Kasus Kebakaran Hutan Dalam Perspektif Hukum Acara Perdata. Amandha Ayu Bunga Syabina; Naurah Alfi Mufidah Anwar; Adeya Peranda; Yuni Priskila Ginting
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 5 No 02 (2026): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v5i02.2896

Abstract

Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban korporasi dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari perspektif hukum acara perdata, dengan fokus pada penerapan asas Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Kebakaran hutan, yang seringkali melibatkan korporasi di sektor perkebunan dan kehutanan, menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif, transnasional, dan multidimensi. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini mengkaji sumber hukum primer (UUPPLH, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) dan sumber sekunder (putusan pengadilan, jurnal hukum) untuk mengeksplorasi bagaimana asas tanggung jawab mutlak diterapkan dalam perkara perdata. Temuan penelitian ini mengungkapkan bahwa meskipun tanggung jawab mutlak secara substantif diakui untuk memfasilitasi penegakan hukum lingkungan, penerapannya secara prosedural masih menantang, terutama dalam membuktikan kerugian ekologis dan menetapkan kausalitas. Korporasi seringkali memanfaatkan celah prosedural untuk mempermasalahkan kompensasi dan menolak tanggung jawab langsung. Putusan Mahkamah Agung dalam perkara perdata Karhutla telah mulai merekonstruksi norma prosedural, dengan menekankan pemulihan ekologis sebagai bagian dari kompensasi.
Cyber Warfare sebagai Bentuk Kejahatan Dunia Maya dan Ancaman terhadap Keamanan Nasional dalam Perspektif Hukum Pidana Kurnia Tanu Putra; Devina Chandra; Fernando Lim; Felicia Anter; Lioni Anggraini; Syamhaikel Pavel Budiman; Oky Annisa Rizky Noer Janah; Yuni Priskila Ginting
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 5 No 02 (2026): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v5i02.3309

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan bentuk ancaman baru terhadap keamanan nasional, salah satunya adalah kejahatan dunia maya (cybercrime) yang dalam perkembangannya dapat mengarah pada cyber warfare sebagai bentuk konflik di ruang siber. Fenomena ini menempatkan ruang siber sebagai domain strategis yang berdampak langsung terhadap kedaulatan negara, stabilitas politik, serta keamanan infrastruktur kritis. Tantangan utama yang dihadapi oleh berbagai negara adalah merumuskan regulasi hukum pidana yang adaptif dan responsif terhadap kompleksitas serangan siber modern yang terus berkembang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan pengaturan hukum pidana terkait kejahatan dunia maya sebagai ancaman terhadap keamanan nasional, serta mengidentifikasi kelemahan dan keunggulan sistem hukum dalam merespons ancaman tersebut di era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach), dengan mengkaji berbagai regulasi, literatur ilmiah, dan dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum pidana pada umumnya masih berfokus pada penanggulangan cybercrime konvensional yang menitikberatkan pada perlindungan individu dan transaksi elektronik, sehingga belum sepenuhnya mengakomodasi cyber warfare sebagai ancaman keamanan nasional yang bersifat strategis. Selain itu, tantangan yang dihadapi meliputi penegakan hukum, yurisdiksi lintas negara, serta perkembangan teknologi yang lebih cepat dibandingkan regulasi yang ada. Kesimpulan penelitian ini menegaskan perlunya reformulasi kebijakan hukum pidana yang lebih komprehensif, terintegrasi, dan berorientasi pada keamanan nasional, serta penguatan kerja sama internasional dalam penanggulangan kejahatan dan konflik siber.
Peran Hakim sebagai Pencari Kebenaran Materiil Ditinjau dari Hukum Acara Perdata Khalif Rafa Eko Putra; Yuni Priskila Ginting
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 5 No 02 (2026): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v5i02.3625

Abstract

Peran hakim sebagai pencari kebenaran materiil menempati posisi sentral dalam hukum acara perdata Indonesia. Berbeda dengan sistem peradilan pidana yang secara eksplisit mengamanatkan intervensi yudisial aktif, proses perdata secara tradisional mengandalkan prinsip otonomi para pihak (litis dominus), di mana hakim bertindak terutama sebagai penengah yang netral. Namun, pencarian kebenaran materiil tetap penting untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya bersifat formal, tetapi juga substantif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan yuridis untuk mengkaji sejauh mana kewenangan dan tanggung jawab hakim dalam mengungkap kebenaran materiil selama proses perdata. Temuan menunjukkan bahwa hakim bukan sekadar pengamat pasif yang terikat pada bukti yang diajukan oleh para pihak, tetapi juga wajib menyelidiki fakta secara objektif melalui instrumen prosedural seperti verifikasi, pemeriksaan, dan pertimbangan yudisial. Memperkuat peran hakim dalam hal ini sangat penting untuk mencapai keadilan substantif dalam kerangka prosedur perdata Indonesia.
Analisis Komparatif Sistem Hukum Waris ditinjau dari Prinsip dan Penerapan dalam Hukum Acara Perdata Khalif Rafa Eko Putra; Bimo Nugroho Purnomo Putra; Razan Ghani Sastronugroho; Bobby Cesario Putra Rachim; Yuni Priskila Ginting
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 5 No 02 (2026): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v5i02.3626

Abstract

Penelitian ini melakukan analisis komparatif terhadap tiga sistem hukum waris yang hidup berdampingan dalam kerangka hukum plural Indonesia, yaitu Hukum Waris Sipil, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Adat, dengan fokus pada prinsip-prinsip dasarnya serta implikasinya terhadap hukum acara perdata. Pluralisme hukum dalam bidang waris seringkali menimbulkan konflik normatif, terutama dalam kasus-kasus pewarisan lintas budaya yang melibatkan ahli waris dari tradisi hukum yang berbeda. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan komparatif, penelitian ini mengkaji bagaimana Hukum Perdata menekankan warisan individu dan kesetaraan gender, Hukum Islam menerapkan prinsip-prinsip ijbari dan bilateral dengan pembagian yang telah ditentukan sebelumnya (rasio 2:1), dan Hukum Adat mencerminkan beragam model patrilineal, matrilineal, dan bilateral. Temuan menunjukkan bahwa konflik-konflik tersebut dipengaruhi tidak hanya oleh pilihan hukum, tetapi juga oleh mekanisme prosedural. Pengadilan umum dan pengadilan agama berbeda dalam standar pembuktian, yurisdiksi, dan ketergantungan pada yurisprudensi, yang memengaruhi kepastian hukum. Menyelaraskan kerangka prosedural sambil mempertahankan kebebasan para pihak untuk memilih hukum yang berlaku sangat penting untuk mencapai keadilan substantif dalam keragaman hukum di Indonesia.
Pembuktian Peradilan di Pengadilan Niaga Berdasarkan Studi Kasus Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg Clarisa Sondang Sibarani; Joshua Hutagalung; Michael Zona Pangaribuan; Shabiha Elena Putri; Triani Cahya Hutahaean; Yoandhika Aliantoni; Welly Gosal; Yuni Priskila Ginting
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 5 No 02 (2026): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v5i02.3627

Abstract

Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Semarang memunculkan persoalan hukum mengenai terpenuhinya unsur pembuktian sederhana ketika terdapat perbedaan klaim terkait keberadaan utang, pembayaran, dan kreditor lain. Tujuan penelitian ini adalah menilai apakah perkara tersebut memenuhi kriteria pembuktian sederhana serta kesesuaiannya dengan prinsip summary proceeding sebagaimana diatur dalam UU 37/2004. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan ruang lingkup kajian berupa peraturan perundang-undangan dan doktrin kepailitan. Sampel ditentukan melalui purposive sampling, meliputi UU Kepailitan, putusan-putusan yang relevan, serta literatur akademik. Teknik analisis yang digunakan ialah analisis normatif melalui penafsiran peraturan dan kajian doktrinal. Simpulan utama menunjukkan bahwa sengketa faktual yang menuntut pemeriksaan mendalam dapat menggugurkan penerapan asas pembuktian sederhana. Kebaruan penelitian terletak pada penegasan batas konseptual pembuktian sederhana dalam perkara yang melibatkan sengketa pembayaran. Implikasi penelitian ini menekankan perlunya standar penilaian yang lebih terukur bagi hakim guna meningkatkan konsistensi dan kepastian hukum dalam putusan pailit.
Implikasi Asas Ne Bis in Idem terhadap Kekuatan Hukum Mengikat Putusan Pengadilan dalam Hukum Acara Perdata Bimo Nugroho Purnomo Putra; Yuni Priskila Ginting
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 5 No 02 (2026): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v5i02.3630

Abstract

Prinsip ne bis in idem merupakan doktrin mendasar dalam hukum acara perdata yang melarang pengadilan untuk memeriksa kembali perkara yang telah mencapai putusan yang bersifat final dan mengikat (res judicata). Tujuan utama prinsip ini adalah untuk menjamin kepastian hukum, meningkatkan efisiensi peradilan, serta melindungi para pihak yang berperkara dari litigasi yang berulang atau berlebihan. Meskipun prinsip ne bis in idem telah mapan secara teoritis, penerapan praktisnya seringkali menghasilkan hasil yang beragam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk mengkaji doktrin dan pengecualian ne bis in idem dalam hukum acara perdata Indonesia melalui tinjauan pustaka yang komprehensif. Sistem hukum beroperasi berdasarkan kepastian formal dan keadilan substantif yang keduanya berfungsi sebagai tujuan inti dari prosedur peradilan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ne bis in idem memerlukan interpretasi yang cermat untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan, memastikan bahwa keadilan sejati tercapai melalui supremasi hukum.
Dampak terhadap Profesionalisme dan Perlindungan Hak terhadap Konflik Kepentingan dalam Profesi Advokat Divani Tsamara Madiyya; Pietro Grassio Ekoyulio; William Lawira; Veren Widjaja; Felicia Odelia Sabrina; Denalia Michelle; Daniel Avelino Jonna; Cliff Bennett Gustiandy; Christian Darren; Celestial Darya Suryadi; Cherish Wu; Celine Loren; Yuni Priskila Ginting
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 5 No 02 (2026): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v5i02.3632

Abstract

Konflik kepentingan dalam profesi advokat merupakan salah satu persoalan yang berpotensi mempengaruhi profesionalisme, integritas, serta perlindungan hak para pencari keadilan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Advokat sebagai penegak hukum memiliki kewajiban untuk menjalankan profesinya secara independen, jujur, dan berlandaskan kode etik profesi. Namun, dalam praktiknya, adanya hubungan pribadi, kepentingan ekonomi, maupun keterikatan dengan pihak tertentu dapat menimbulkan konflik kepentingan yang berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak konflik kepentingan terhadap profesionalisme advokat serta implikasinya terhadap perlindungan hak dan akses keadilan bagi masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, kode etik advokat, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik kepentingan dapat mengurangi independensi advokat, memunculkan pelanggaran etik, dan menghambat terpenuhinya prinsip keadilan serta perlindungan hak klien. Diperlukan penguatan pengawasan organisasi advokat, penegakan kode etik secara konsisten, dan peningkatan integritas profesi guna menjaga profesionalisme advokat serta menjamin perlindungan hak dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
Tanggung Jawab Etik dan Sanksi Hukum atas Pelanggaran Kerahasiaan Klien oleh Advokat dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Livia Leta Dharmawan; Zeno Cardenas Soerachmat; Khalif Rafa Eko Putra; Matthew Harianto; Keizo Alexander William; Liandry Tanu Wijaya; Kenneth The; Kesya Putri Kuswara; Manuel Mekel; Bobby Caesario P. Rachim; Pietro Grassio Ekoyulio; Yuni Priskila Ginting
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 5 No 02 (2026): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v5i02.3636

Abstract

Kerahasiaan hubungan antara advokat dan klien merupakan prinsip fundamental dalam profesi advokat yang bertujuan melindungi kepercayaan, hak privasi, dan kepentingan hukum klien. Namun, dalam praktik penegakan hukum di Indonesia masih ditemukan pelanggaran terhadap kerahasiaan klien yang dilakukan oleh advokat, baik melalui penyalahgunaan informasi, konflik kepentingan, maupun pengungkapan data klien kepada pihak lain tanpa persetujuan. Tindakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan kode etik profesi advokat, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas perlindungan hukum, hak privasi, dan hak memperoleh peradilan yang adil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab etik advokat serta sanksi hukum terhadap pelanggaran kerahasiaan klien dalam perspektif hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, Kode Etik Advokat Indonesia, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran kerahasiaan klien dapat mengurangi integritas dan profesionalisme advokat serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat dan sistem penegakan hukum. Selain sanksi etik berupa teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari organisasi profesi, pelanggaran tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila merugikan hak-hak klien. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan organisasi advokat, penegakan kode etik secara konsisten, dan peningkatan kesadaran advokat terhadap pentingnya perlindungan hak asasi manusia dalam menjalankan profesinya.
Co-Authors Abednego Ozora Abednego Ozora Abiyyu Faruq Ikbar Abraham Jiavello Abraham Jiavello Rumampuk Abraham Lincoln Riady Abu Thalhah Al Anshari Adeya Peranda Aditya, Rifaldo Adzholla Hadzna Sungkar Aghastyar Aghastyar Aghastyar Yudhistira Aisha Saphira Pradyanda Akbar, Muhamad Alief Akbar, Muhammad Alief Akila Kieyenatama Kristanto Aksel Stefan Wenur Al Anshari, Abu Thalhah Al Fathiyah, Nabila Piendra Aldryan Perez Elisa Paka Alesha Arundati Alexandrea Prabarini Alfathiya, Nabila Piendra Aliantoni, Yoandhika Alunuah Yogeta Amandha Ayu Bunga Syabina Amira, Tasya Anabella Andini Anastasia Christina Gracia Tumbelaka Anastasia Christina Gracia Tumbelaka Andi Rania Risya Zamayya Andini, Anabella Andrean Van Jacky Andreas Bintang Raja Sihombing Angelica Caesar Budianto Angelica Suciara Angelie Stefani Angelique Martahan Sibuea Anissa Furqanina Anshari, Abu Thalhah Al Anthony, Jason Matthew Anton, Frity Felicia Anwar Takeshi Oni Aprillia Yovieta Aprillia Yovieta Apsari, Talita Zhazqia Apsari, Talitha Zhazqia Arcelya, Audy Aridah, Naily Ariel Alexander Arletta, Alicia Asihatka, Prima Tiara Muthi’ah Rizky Astrid Athina Indradewi Atara, Irvin Athaya Diah Dakota Athaya Meliala Athena Chen Wendra Athena Chen Wendra Atmadja, Wilhelmina Setia Audy Arcelya Aulia, Zahwa Aurelia ES, Regina Vianca Axel Imanuel Tania Azura Fauzan Baihaqi Haksoro, Raffi Aqil Bantara, Fitaria Behuku, Reyane Dolimariz Putri Bella Vita Bernice Delfina Paulin Bertylla Deva Octania Tjahaja Bimo Nugroho Purnomo Putra Bintang Fardiansyah Hambran Bintang Natanael Bintang Raja Dirgantara Bobby Caesario P. Rachim Bobby Cesario Putra Rachim Boong, Vicariya Retnowati Boy Gabriel Yohanes Simarmata Brenda Hernico Bryan Idias Caelsea Asalyandira Azzahra Cahyani Aisyiah Callista Caesaria Lionoro Callista Lauren Capello, Julio Catherine Catherine Cecillya Rosa Yohanna Surbakti Cecillya Surbakti Celestial Darya Suryadi Celine Celine Celine Loren Celine, Celine Cherish Wu Cherish Young Chika Permana Chory Marsanda Togala Christian Darren Christine Susanti Christine, Gabriela Christo Sitorus Chua, Jennifer Junardi Cicilia, Vionita Cindy Destiani Clarisa Permata Hasian Clarisa Sondang Sibarani Clarissa Sondang Sibarani Claudia Ameilia Putri Oktyaning Claudia Ameilia Putri Oktyaning Cliff Bennett Gustiandy Collin, Lewis Dakota, Athaya Diah Daniel Avelino Jonna Darmawan, Marcphillo Ceyza Darmawan, Marcphillo Ceyzar Darrel Michelin Darren William Hermanto Demonggreng, Yudhiran Denalia Michelle Denalia Michelle Lasut Deon Mordekhay Johanes Warbung Derrel Dzahabi Devina Chandra Dewani, Maheswari Queena Dewi, Salsah Puri Deynisha Efla Putri Dinda Aurelia Rosi Nasution Dirgantara, Bintang Raja Dirgantara, Putra Divani Tsamara Madiyya Djaja, Nelvina Dolimariz, Reyane Donald Franks Ginting Dorothy Limbong, Eva Florence Dyo Ganda Siadari Dzahabi, Derrel Edgar Christiano Kalesaran Edric Hezekiah Rusli Ega Yolanda Lumban Tobing Eka Nurhikmah Ekklesia Nauly Ekklesia Nauly Elisa Paka, Aldryan Perez Elisabeth Prima Ratrisari Elisabeth Puteri Elisabeth Ryanthie Maya Puteri Elisheva Jocelyne Tiasono Elizabeth Prima Ratrisari Elsa Finelia Kumagap Enron, Michael Erica Manuella Gunadi Ester Natacha Londe Eva Florence Dorothy Limbong Eva Florence Dorothy Limbong Evan Hamonangan Evan Rhein Maruli Evelyn Demorin Simatupang Fadhil Ramdani Nurandika Fajar Sugianto Farrel Reyhansyah Abu Bakar Farrel Reyhansyah Abubakar Fasya Tasya Mersilya Santoso Febrian, Valentina Felicia Anter Felicia Evelyn Felicia Odelia Sabrina Fernando Lim Fernando, Yeremia Firliyani, Zahwa Naila Fitaria Bantara Fitri Wahyuni Florencia Cheryl Koswandi Franciscus Xaverius Franciscus Xaverius Wartoyo Franshokyarto Suminto Fransiskus Xaverius Wartoyo Fransiskus Xaverius Wartoyo Frity Felicia Anton Gabriela, Nathanaya Gabriella Jazzy Gani, Maria Gani, Maria Athena Gani, Maria Minerva Gavriela Angelita Tarigan Geissler, Giorgio Ghaniya Raisa Watanata Gilbert Hanly Tan Ginting, Haganta Orvin Giorgio Geissler Giovano Alan Loway Gishella Odilia Lumowa Gosal, Welly Gracia, Jesslyn Huga Gusti Rihhadatul Aisy Gwayneowen Justin Haditama, Talia Haditama, Talia Kallista Haganta Orvin Ginting Haganta Orvin Raja Ginting Haikal, Rewidan Muhammad Haksoro, Raffi Aqil Baihaqi Hambran, Bintang Fardiansyah Hamonangan, Evan Hanunisa, Salma Zhafira Hayer, Bienvenido G.B. Hermanto, Darren William Hulia Laurellie Wijaya Hutagalung, Joshua Hutahaean, Triani Cahya Ida Ayu May Kalinda Ida Ayu May Kalinda Putri Mayun Ida Ayu May Kalinda Putri Mayun Ida Ayu May Kalinda Putri Mayun Idias, Bryan Imanuel Faano Zega Imogen, Lorin Indraputra Silalahi, Jordan Baros Indraputra Silalahi, Thomas Rifera Indy Thesalonica Michelle Lantang Ingrid Bianty Rahmawati Iqbal Bianty Rahmadhani Irene Marcella Irfan Hakim Irvin Atara Irvine Amar Herardi Israel Gabriel Itaar Jacky, Andrean Van Januarita, Shintia Jason Marvin Wijaya Jason Matthew Anthony Jauhanes, Richie Orlando Jeanette Olivia Jeanette Olivia Kurniawati Jefferson Clive Wijaya Jemimah Puteri Rajagukguk Jeni Melisa Karisma Jennifer Almelia Lim Jennifer Eve Jennifer Eve Jennifer Laura Jeremie Widjaja Jesselyn Harijanto Jessica Carol Lee Jessica Carol Lee Jessica Marcella Sadikin Jessyln, Michell Jhonray, Natasha Jhonray, Nathasya Jiavello, Abraham Joanne Natasha Sugianto Johanes Warbung, Deon Mordekhay John Fisher Pandu Jawa Nio Joice Clarissa Jonathan Hutagalung, Joshua Sabam Jordan Baros Indraputra Silalahi Joseph Radya Pandu Nararya Josephine Milhan Tan Joshua Hutagalung Joshua Sabam Jonathan Hutagalung Jovan Rafael Aurelio Susento Jovan Vincentius Toding Julio Capello Justyn Valentino Jusup Aprilius Nainggolan Jusup Aprillius Nainggolan Kamani, Ni Kadek Lely Kartiko, Nafis Dwi Keiser Shanderos Partogi Keisha Zahra Wibowo Keizo Alexander William Kelvin Yohanes Kenneth The Kenzie Betha Addison Kesha Divandra Lusikooy Kesha Divandra Lusikooy Kesya Putri Kuswara Kezya Kezya Kezya, Kezya Khaerunnisa, Vira Khalif Rafa Eko Putra Khalif Rafa Eko Putra Kharren Hadi Kimberly, Victoria Kristanto, Akila Kieyenatama Kurnia Rahmasari Kurnia Tanu Putra Lantang, Indy Thesalonica Michelle Laurencia Laurencia Lee, Jessica Carol Lewis Collin Liandry Tanu Wijaya Liemanjaya, Lovisa Cygnusia Lioni Lioni Anggraini Livia Leta Dharmawan Lovisa Cygnusia Liemanjaya Lumowa, Gishella Odilia Lyviani Claudine Sam Lyviani Sam M Almer Fathoni M Radhitya Arkananta M Reza Baihaki Maheswari Queena Dewani Manalu, Veronica Enjelina Manuel Mekel Marceliani, Rachelina Marcella, Irene Marcphillo Ceyzar Darmawan Margareta Theodora Simatupang Maria Athena Gani Maria Minerva Gani Marsi Adi Purwadi Matthew Harianto Matthew Manuputty Matthew Manuputy Melviana Melviana Melviana Mera Terangta Tarigan Merdiansyah Maulana Mahendi Merdiansyah Maulana Mahendi Michael Antonio Halim Michael Enron Michael Zona Pangaribuan Michelle Clarisa Candra Halim Michelle Evelyn Marpaung Michelle Halim Michelle Lantang, Indy Thesalonica Michelle Priscilla Kusuma Mochamad Edris Mugiono, Mariana Muh. Afdal Yanuar Muhamad Alief Akbar Muhammad Alief Akbar Muhammad Farrel Djaya Putra Muhammad Radhitya Arkananta Muhammad Rafif Muhammad Samy Murni Cahaya Nabila Piendra Al Fathiyah Nabila Piendra Al Fathiyah Nabila Piendra Alfathiya Nada Ainiyyah Tamy Abdullah Nadya Roseline Nafis Dwi Kartiko Najla Azrijal Chosaf Napitu, Olivia Panjiani Nashsahaja Benaya Adhitya Nasim, Abu Sahman Nasution, Raja Farras Natanael Natanael Natanael Natanael, Natanael Nathanaya Gabriela Nathanaya Gabriela Nathania Boe Nathania Boenni Nathania, Cheryl Nathaniela Jessica Nathasya Jhonray Nathasya Jhonray Siregar Naurah Alfi Mufidah Anwar Nicholine Nicholine Nicholine Nicholine, Nicholine Nico Andrianto Nimrod Welly Bello Novela Julia Khosyi Novia Naibaho Novita Theodora Sanjaya Nuralia nuralia Octania Tjahaja, Bertylla Deva Oky Annisa Rizky Noer Janah Olivia Panjiani Napitu Olivia, Jeanette Otniel, Yosafat Marisi Ozora, Abednego Pandu Nararya, Joseph Radya Patrisia Tanwijaya Paul Salim Piers Dickson Pietro Grassio Eko Yulio Pietro Grassio Ekoyulio Prabarini , Alexandrea Prabarini, Alexandrea Prabowo, Tri Widyasto Prameysha Khaira Dewanti Pranoto, Arief Alfred Prasetyo, Teguh Prima Tiara Muthi’ah Rizky Asihatka Prima Tiara Muthi’ah Rizky Asihatka Putra, Muhammad Farrel Djaya Putri Mayun, Ida Ayu May Kalinda Putri, Shabiha Elena Putu Davis Justin Thenata Putu Davis Justin Thenata Rachel Matthew Rachelina Marceliani Raden Ayu Rani Mutiara Dewi Radityo Wirananto Rafael Alfredo Mota Rafael Samuel Tumipa Raffi Aqil Baihaqi Haksoro Rahmadhani, Iqbal Bianty Raja Farras Nasution Raja Ginting, Haganta Orvin Raja Sihombing, Andreas Bintang Rajagukguk, Jemimah Puteri Rangga Adithya Akbar Rangga Adithya Akbar Raphael Valentino Setiawan Ratrisari, Elizabeth Prima Raymon Sitorus Razan Ghani Sastronugroho Regina Vianca Aurelia ES Reyane Dolimariz Richella, Audrianna Richie Orlando Jauhanes Rico Leonard Gunadi Rifky Bagas Setiyarso Risca Veranda Setyawan Risya Zamayya, Andi Rania Ritongga, Heigel Rivaldo Pua Dawe Rivan Riza Rizky Asihatka, Prima Tiara Muthi’ah Roseline, Nadya Ryan Jovan Susanto Ryan Jovan Susanto Sabela, Louise Shania Sadikin, Jessica Marcella Sadina, Amanda Sela Salma Zhafira Hanunisa Salsah Puri Dewi Samantha, Claressa Santoso, Fasya Tasya Mersilya Saudira, Rania Aisya Selvina, Rina Setiawan, Raphael Valentino Setyawan, Risca Veranda Shabiha Elena Putri Shelvina Lareta Supandi Shintia Januarita Sibarani, Clarisa Sondang Silalahi, Jordan Simatupang, Margareta Theodora Sipayung, Yovania Siregar, Sutan Pinayungan Siswahyudianto Sitorus, Christo Slamet Riyadi Soegiono, Samuel Putra Stefana, Violen Ester Stefani, Angelie Steffi Lauw Steven Ignatius Chandra Suciara, Angelica Suhan Chae Sukri, Indah Fitriani Susanto, Ryan Jovan Susento, Jovan Rafael Aurelio Sutan Pinayungan Siregar Sutomo, Tommy Winata Syamhaikel Pavel Budiman Tabhina Putri Indraatmaja Takeisha, Chika Talia Haditama Talia Kallista Haditama Talitha Zhazqia Apsari Tan, Gilbert Hanly Tan, Josephine Milhan Tarigan, Mera Terangta Tasya Amira Tasya Amira Frananda Siregar Thalia Jamiana Kuang Thaufiq Ar Hakim Thenata, Putu Davis Justin Thomas Rifera Indraputra Silalahi Tobing, Daniel Christian P.L. Tommy Winata Sutomo Tri Susanti Tri Widyasto Prabowo Triani Cahya Hutahaean Trista Alessandra Jursito Tumbelaka, Anastasia Christina Gracia Valensia Valensia Valensia, Valensia Valentina Febrian Valentina Febrian Valentino, Justyn Valerie Gracielle Tang Valerie Trifena Eugine Samosir Valerie Trifena Eugine Samosir Vanessa Valentina Vatiha, Gabriel Van Daffa Veranda, Risca Veren Widjaja Verina Tiurlan Catherine Vernand Ferdinand Wiguna Veronica Enjelina Manalu Victoria Kimberly Vincent Vincent Violen Ester Stefana Vionita Cicilia Vira Khaerunnisa Vira Khaerunnisa Wanda Ayu Warbung, Deon Mordekhay Johanes Wartoyo, Franciscus Xaverius Wartoyo, Fransiskus Xaverius Watanata, Ghaniya Raisa Welly Gosal Widjaja, Jeremie Widya Kridawidyani Wiguna, Vernand Ferdinand Wijaya, Jason Marvin Wilhelmina Setia Atmadja William Lawira Yeremia Fernando Yoandhika Aliantoni Yogeta, Alunuah Yohanna Surbakti, Cecillya Rosa Yosafat Marisi Otniel Yovania Sipayung Yudhiran Demonggreng Yuri, Nicole Zahwa Naila Firliyani Zamayya, Andi Rania Risya Zega, Imanuel Faano Zeno Cardenas Soerachmat