Claim Missing Document
Check
Articles

Meningkatkan Pemahaman Peran dan Tanggung Jawab Konsultan Hukum dalam Mendukung Pasar Modal Indonesia yang Sehat dan Berkelanjutan Ginting, Yuni Priskila; Zamayya, Andi Rania Risya
Jurnal Pengabdian West Science Vol 3 No 07 (2024): Jurnal Pengabdian West Science
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jpws.v3i07.1425

Abstract

Penelitian ini mengkaji peran penting konsultan hukum di pasar modal Indonesia dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan menjaga integritas pasar. Konsultan hukum melakukan uji tuntas, memberikan pendapat hukum, dan menyiapkan dokumen penawaran sesuai dengan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui analisis mendalam terhadap berbagai peraturan, literatur, dan dokumen. Temuan menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap kode etik dan pendidikan profesional yang berkelanjutan dalam menjaga profesionalisme dan relevansi konsultan hukum. Rekomendasi yang diberikan mencakup penguatan dukungan dan pengawasan oleh asosiasi profesi dan otoritas pengawas untuk meningkatkan efektivitas konsultan hukum dalam lingkungan pasar modal yang dinamis.
Program Sosialisasi Regulasi Penimbunan Barang Impor bagi Pelaku Usaha di Indonesia sebagai Upaya Meningkatkan Kepatuhan Hukum dan Mengurangi Dampak Negatif pada Pasar Warbung, Deon Mordekhay Johanes; Darmawan, Marcphillo Ceyza; Lumowa, Gishella Odilia; Lantang, Indy Thesalonica Michelle; Setyawan, Risca Veranda; Fernando, Yeremia; Ginting, Yuni Priskila
Jurnal Pengabdian Masyarakat Inovasi Indonesia Vol 2 No 6 (2024): JPMII - Desember 2024
Publisher : CV Firmos

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54082/jpmii.600

Abstract

Penimbunan barang impor yang tidak sesuai regulasi telah menimbulkan kelangkaan barang dan peningkatan harga, memengaruhi stabilitas pasar dan kepentingan ekonomi Indonesia. Program pengabdian masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait regulasi penimbunan barang impor, dengan sosialisasi dan pelatihan sebagai metode utamanya. Tahapan kegiatan meliputi penyusunan materi peraturan, pelaksanaan sosialisasi, dan evaluasi menggunakan pre-test dan post-test. Selain itu, survei kepuasan dilakukan untuk menilai efektivitas kegiatan dan dampaknya terhadap pemahaman peserta mengenai aturan penimbunan. Hasil menunjukkan peningkatan pemahaman sebesar 75% terkait regulasi penimbunan, dengan 60% peserta berkomitmen mematuhi aturan penimbunan barang impor. Evaluasi lanjutan dilakukan beberapa bulan pasca-kegiatan guna melihat dampaknya terhadap praktik penimbunan, serta apakah terjadi pengurangan penimbunan ilegal yang berdampak positif terhadap pasar. Namun, kendala pengawasan, termasuk keterbatasan sumber daya Bea Cukai, turut memengaruhi efektivitas implementasi regulasi dan menunjukkan perlunya peningkatan dalam aspek pengawasan dan pengendalian. Diharapkan, program ini berkontribusi terhadap penurunan praktik penimbunan ilegal dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha, sekaligus memberi dampak positif bagi stabilitas pasar, ketertiban perdagangan, dan pengelolaan kepabeanan di Indonesia.
Fungsi Hukum Acara Perdata Sebagai Sarana Perlindungan Hak Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan Itaar, Israel Gabriel; Hakim, Thaufiq Ar; Nainggolan, Jusup Aprillius; Abubakar, Farrel Reyhansyah; Arkananta, Muhammad Radhitya; Mota, Rafael Alfredo; Tumipa, Rafael Samuel; Vincent, Vincent; Ginting, Yuni Priskila; riza, rivan
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 4 No 03 (2025): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v4i03.2867

Abstract

Hukum acara perdata memainkan peran yang sangat penting dalam memastikan perlindungan hak-hak dan penyelesaian sengketa yang adil, efisien, dan pasti dalam sistem peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum acara perdata dalam proses penyelesaian sengketa, baik melalui litigasi maupun arbitrase. Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif berdasarkan data sekunder berupa undang-undang dan peraturan serta literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip kesederhanaan, kecepatan, dan biaya rendah memainkan peran penting dalam efektivitas penyelesaian sengketa, termasuk melalui mediasi dan solusi alternatif seperti arbitrase. Selain itu, sinergi antara hakim dan advokat merupakan faktor kunci dalam menjaga kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak. Studi kasus pelanggaran kontrak menunjukkan bahwa mekanisme prosedural yang tepat dapat memberikan pemulihan hak yang proporsional.
Asas Iudex Non Ultra Petita dalam Kasus Wanprestasi dan Implikasinya pada Hak, Kewajiban, dan Etika Beracara Eka Nurhikmah; Tobing, Daniel Christian P.L.; Aulia, Zahwa; Sadina, Amanda Sela; Richella, Audrianna; Selvina, Rina; Gracia, Jesslyn Huga; Djaja, Nelvina; Jessyln, Michell; Ginting, Yuni Priskila
Jurnal Fakta Hukum Vol 4 No 1 (2025): September
Publisher : LPPM UNIVERSITAS Pertiba Pangkalpinang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58819/jfh.v4i1.187

Abstract

Dalam perkembangan praktik peradilan perdata masih ditemukan adanya tindak pelanggaran terhadap asas Iudex Non Ultra Petita Partium, khususnya dalam perkara wanprestasi, yang menimbulkan perdebatan mengenai batas kewenangan hakim dalam memutus perkara. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum terhadap asas tersebut melalui analisis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 268/Pdt.G/2024/PN Smg. Penelitian menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas Iudex Non Ultra Petita Partium menegaskan batas kewenangan hakim secara normatif dan etis, serta berfungsi sebagai mekanisme pengendali terhadap potensi pelampauan kewenangan dalam putusan perdata. Selain itu, asas ini juga menjamin keseimbangan hak dan kewajiban antara penggugat dan tergugat, serta menuntut profesionalitas kuasa hukum dalam menjaga etika beracara. Dengan demikian, penerapan asas ini secara konsisten dan berintegritas menjadi dasar bagi terwujudnya peradilan yang adil, profesional, dan bermartabat.
Institutionalization of Pancasila Values in the Formation and Evaluation of Sexual Violence Regulations in University Yuni Priskila Ginting; Fransiskus Xaverius Wartoyo
Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Vol. 22 No. 001 (2023): Pena Justisia (Special Issue)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31941/pj.v22i3.3068

Abstract

The institutionalization of handling sexual violence in tertiary institutions has the authority to carry out evaluations and assessments that Permendikbudriset No. 30 of 2021 concerning the Prevention and Handling of Sexual Violence in the University Environment is or is not in accordance with Pancasila values. To find and understand what values are contained in the Pancasila precepts which can become a guiding instrument in the formation and evaluation of Permendikbudriset No. 30 of 2021 a statutory approach is taken in normative legal research and a qualitative approach in empirical legal research, using secondary information from the legal field. The results of the study show that legal instruments can be used as a reference in the formation and evaluation of sexual violence regulations in tertiary institutions that are in accordance with Pancasila values.
ANALYSIS OF THE CIVIL DECISION EXECUTION MECHANISM IN THE INDONESIAN JUDICIAL SYSTEM Divani Tsamara Madiyya; Naurah Alfi Mufidah Anwar; Amandha Ayu Bunga Syabina; Nazwa Wahdatul Hilaliyah; Kesya Putri Kuswara; Frederika Eugene; Carolyn Victoria; Yuni Priskila Ginting
Multidisciplinary Indonesian Center Journal (MICJO) Vol. 3 No. 1 (2026): Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2026
Publisher : PT. Jurnal Center Indonesia Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62567/micjo.v3i1.1531

Abstract

The last phase that assesses the efficiency of law enforcement in the Indonesian legal system is the execution of civil decisions. Despite having a solid legal foundation thanks to the Reglement Buitengewesten (RBg) and the Herzien Inlandsch Reglement (HIR), its execution frequently encounters a number of challenges. The purpose of this study is to examine how civil judgments are carried out, including the legal foundation, several forms of execution (such as real, payment of money, and vacating), stages of implementation (such as aanmaning, execution seizure, and forceful execution), and practical challenges. Normative juridical study using a conceptual and statutory approach is the methodology employed. The study's findings show that the primary causes of execution failure are non-legal barriers like social opposition and a lack of official backing, as well as legal barriers like verzet, derden verzet, and ambiguous verdicts. Effective, efficient, and equitable execution of civil judgments requires systemic change and interagency cooperation.
Kekuatan Pembuktian Rekaman Elektronik sebagai Kesaksian dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia Anshari, Abu Thalhah Al; Januarita, Shintia; Dewani, Maheswari Queena; Wijaya, Jason Marvin; Atmadja, Wilhelmina Setia; Ginting, Yuni Priskila
Sanskara Hukum dan HAM Vol. 4 No. 02 (2025): Sanskara Hukum dan HAM (SHH)
Publisher : Eastasouth Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/shh.v4i02.698

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam sistem pembuktian hukum pidana di Indonesia. Salah satu isu yang mencuat adalah penggunaan rekaman elektronik sebagai alat bukti dalam persidangan, sebagaimana terlihat dalam perkara Nikita Mirzani vs dr. Reza Gladys tahun 2025. Dalam kasus ini, pihak terdakwa berupaya menampilkan rekaman suara sebagai bukti pendukung, namun ditolak oleh majelis hakim dengan alasan belum terpenuhinya syarat formil dan verifikasi keaslian bukti. Penolakan tersebut menimbulkan perdebatan yuridis mengenai batas kewenangan hakim dalam menilai kelayakan alat bukti elektronik serta sejauh mana prinsip fair trial dan hak pembelaan terdakwa dijunjung dalam proses peradilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, putusan pengadilan, serta literatur hukum terkait pembuktian elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis, sikap hakim yang menolak pemutaran rekaman dapat dibenarkan dari sisi prosedural untuk menjaga tertib persidangan dan memastikan keabsahan bukti. Namun, dari perspektif keadilan substantif, keputusan tersebut menimbulkan dilema karena berpotensi membatasi hak terdakwa dalam pembelaan diri. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keseimbangan antara prinsip due process of law dan fair trial harus menjadi dasar dalam menilai kekuatan pembuktian rekaman elektronik. Dengan demikian, hukum pidana Indonesia perlu terus beradaptasi terhadap perkembangan teknologi agar tetap mampu menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia di era digital.
Legal Certainty of Restitution for Victims of Human Trafficking Crimes Adnan, Maulana Hilal; Ginting, Yuni Priskila
POLICY, LAW, NOTARY AND REGULATORY ISSUES Vol. 5 No. 1 (2026): JANUARY
Publisher : Transpublika Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55047/polri.v5i1.2063

Abstract

Case Number 7834 K/Pid.Sus/2024 concerns a human trafficking offence in which the cassation ruling imposed custodial punishment and mandated restitution calculated by the Witness and Victim Protection Agency (LPSK). This research is motivated by the need to protect victims' rights through restitution, despite ongoing implementation issues. Focusing on the degree of legal certainty in the implementation of restitution, this study analyzes the relevant decision through a normative juridical lens. The methodology incorporates statutory, conceptual, and case-based approaches, all of which are applied to secondary data consisting of primary legal sources, secondary literature, and tertiary references. The results showed that legal certainty regarding restitution for victims of human trafficking still faces various obstacles in Law No. 21 of 2007, which does not clearly regulate how to calculate, determine, and enforce compensation payments. The Supreme Court's decision in this case fills a legal void in Law No. 21 of 2007 by emphasizing that restitution must be calculated accurately based on the actual losses suffered by the victim, and recognizing the LPSK's calculation as a valid basis for determining the amount of restitution. It was concluded that the Supreme Court ruling strengthens legal certainty by legitimizing the LPSK's assessment, thereby providing a more concrete mechanism for enforcing restitution. The findings are expected to generate recommendations for law enforcement authorities and LPSK on the significance of enforcing restitution as an integral component of restoring victims’ rights and achieving justice in human trafficking cases.
Ambiguitas Prosedural dan Reformulasi Standar Pembuktian dalam Arbitrase Indonesia Kristanto, Akila Kieyenatama; Elisa Paka, Aldryan Perez; Lauren, Callista; Rajagukguk, Jemimah Puteri; Indraputra Silalahi, Jordan Baros; Indraputra Silalahi, Thomas Rifera; Manalu, Veronica Enjelina; Ginting, Yuni Priskila; Silalahi, Jordan
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 5 No 01 (2026): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v5i01.2796

Abstract

Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 (UU Arbitrase) mengadopsi pengaturan minimalis dalam hukum pembuktian, yang memberikan kewenangan diskresioner luas kepada arbiter. Meskipun mendukung fleksibilitas, kondisi ini berimplikasi pada ketidakpastian hukum dan meningkatkan kerentanan putusan terhadap upaya pembatalan berdasarkan Pasal 70. Pengadilan Negeri sering memanfaatkan ambiguitas prosedural ini untuk melakukan intervensi substantif, yang berakibat pada delegitimasi putusan (vide: Putusan MA 524 B/Pdt.Sus-Arbt/2024). Kajian ini, menggunakan metode yuridis normatif, menganalisis tantangan pembuktian dalam arbitrase domestik. Fokus penelitian adalah pada metodologi pembuktian unsur subjektif (itikad buruk/ mens rea perdata) yang berbeda dari pembuktian objektif actus reus (wanprestasi). Ditemukan bahwa arbiter secara de facto mengadopsi standar preponderance of evidence, selaras dengan praktik internasional. Penelitian ini berhipotesis bahwa pembuktian itikad buruk tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui konstruksi sirkumstansial. Konstruksi ini dibangun melalui penerapan diskresioner doktrin adverse inference, penarikan kesimpulan negatif atas kegagalan pihak menghadirkan bukti dalam kontrolnya. Tujuan penelitian ini adalah memformulasikan kerangka kerja terstruktur untuk mendemarkasi pembuktian actus reus dan mens rea perdata, memanfaatkan adverse inference untuk memandu diskresi arbiter serta memitigasi risiko pembatalan putusan.
Analisis Yuridis Wanprestasi dan Pertanggungjawaban Ganti Rugi dalam Kontrak Jual Beli Properti Matthew, Rachel; Vita, Bella; Madiyya, Divani Tsamara; Wijaya, Liandry Tanu; Riady, Abraham Lincoln; Ginting, Yuni Priskila; Riady, Abraham
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 5 No 01 (2026): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v5i01.2836

Abstract

Wanprestasi adalah tindakan yang secara tidak langsung disebutkan dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang menunjukkan kegagalan debitur dalam memenuhi suatu perjanjian. Penelitian ini menganalisis konsep wanprestasi dalam kontrak jual beli properti di Indonesia, serta bentuk tanggung jawab ganti rugi bagi pihak yang dirugikan. Sektor properti, sebagai salah satu pilar ekonomi nasional, sangat rentan terhadap sengketa kontraktual, sehingga pemahaman mengenai kegagalan dalam memenuhi kewajiban menjadi penting untuk menjamin kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menelaah ketentuan hukum primer, khususnya Pasal 1238, 1243, dan 1267 KUH Perdata, beserta peraturan terkait lainnya. Analisis juga diperkuat dengan data sekunder berupa studi kasus dan doktrin hukum yang berhubungan dengan praktik wanprestasi dalam transaksi properti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dapat berupa keterlambatan pembayaran, kegagalan menyerahkan objek tepat waktu, atau pelaksanaan kewajiban yang tidak sempurna. Secara yuridis, penetapan wanprestasi memerlukan somasi (teguran resmi), kecuali apabila ditentukan lain dalam perjanjian. Bentuk tanggung jawab ganti rugi meliputi biaya, kerugian, dan bunga (kosten, schade en interessen) yang harus dibuktikan sebagai kerugian nyata dan langsung. Sebagai kesimpulan, meskipun pengaturan mengenai wanprestasi dalam KUH Perdata cukup jelas, penerapannya dalam praktik masih menghadapi kendala, terutama dalam pembuktian kerugian dan penentuan besaran ganti rugi yang adil. Penelitian ini juga menegaskan pentingnya Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB/APJB) sebagai instrumen hukum preventif untuk meminimalkan risiko sengketa antara penjual dan pembeli.
Co-Authors Abednego Ozora Abednego Ozora Abiyyu Faruq Ikbar Abraham Jiavello Abu Bakar, Farrel Reyhansyah Abu Thalhah Al Anshari Abubakar, Farrel Reyhansyah Aditya, Rifaldo Adnan, Maulana Hilal Adzholla Hadzna Sungkar Aisha Saphira Pradyanda Akbar, Muhamad Alief Akbar, Muhammad Alief Akila Kieyenatama Kristanto Aksel Stefan Wenur Al Anshari, Abu Thalhah Al Fathiyah, Nabila Piendra Aldryan Perez Elisa Paka Alesha Arundati Alexander, Ariel Alexandrea Prabarini Alfathiya, Nabila Piendra Aliantoni, Yoandhika Alunuah Yogeta Amandha Ayu Bunga Syabina Amira, Tasya Anabella Andini Anastasia Christina Gracia Tumbelaka Andi Rania Risya Zamayya Andini, Anabella Andrean Van Jacky Andreas Bintang Raja Sihombing Angelica Caesar Budianto Angelica Suciara Angelie Stefani Angelique Martahan Sibuea Anggraini, Lioni Anshari, Abu Thalhah Al Anthony, Jason Matthew Anton, Frity Felicia Anwar Takeshi Oni Aprillia Yovieta Aprillia Yovieta Apsari, Talita Zhazqia Apsari, Talitha Zhazqia Arcelya, Audy Aridah, Naily Arkananta, M Radhitya Arkananta, Muhammad Radhitya Arletta, Alicia Asihatka, Prima Tiara Muthi’ah Rizky Astrid Athina Indradewi Atara, Irvin Athaya Diah Dakota Athaya Meliala Athena Chen Wendra Athena Chen Wendra Atmadja, Wilhelmina Setia Audy Arcelya Aulia, Zahwa Aurelia ES, Regina Vianca Axel Imanuel Tania Baihaqi Haksoro, Raffi Aqil Bantara, Fitaria Behuku, Reyane Dolimariz Putri Bertylla Deva Octania Tjahaja Bintang Fardiansyah Hambran Bintang Raja Dirgantara Boong, Vicariya Retnowati Brenda Hernico Bryan Idias Caesaria, Callista Cahaya, Murni Cahyani Aisyiah Capello, Julio Carolyn Victoria Catherine Catherine Cecillya Rosa Yohanna Surbakti Celine Celine Celine, Celine Chandra, Steven Ignatius Cherish Young Chika Permana Chory Marsanda Togala Chosaf, Najla Azrijal Christine Susanti Christine, Gabriela Christo Sitorus Chua, Jennifer Junardi Cicilia, Vionita Cindy Destiani Clarisa Permata Hasian Clarisa Sondang Sibarani Claudia Ameilia Putri Oktyaning Claudia Ameilia Putri Oktyaning Collin, Lewis Dakota, Athaya Diah Darmawan, Marcphillo Ceyza Darmawan, Marcphillo Ceyzar Darren William Hermanto Demonggreng, Yudhiran Deon Mordekhay Johanes Warbung Derrel Dzahabi Dewani, Maheswari Queena Dewanti, Prameysha Khaira Dewi, Salsah Puri Deynisha Efla Putri Dickson, Piers Dirgantara, Bintang Raja Dirgantara, Putra Divani Tsamara Madiyya Djaja, Nelvina Dolimariz, Reyane Donald Franks Ginting Dorothy Limbong, Eva Florence Dzahabi, Derrel Edgar Christiano Kalesaran Edric Hezekiah Rusli Ega Yolanda Lumban Tobing Eka Nurhikmah Ekklesia Nauly Ekklesia Nauly Eko Yulio, Pietro Grassio Ekoyulio, Pietro Grassio Elisa Paka, Aldryan Perez Elisabeth Puteri Elisabeth Ryanthie Maya Puteri Elizabeth Prima Ratrisari Elsa Finelia Kumagap Enron, Michael Erica Manuella Gunadi Ester Natacha Londe Eva Florence Dorothy Limbong Eva Florence Dorothy Limbong Evan Hamonangan Evan Rhein Maruli Evelyn Demorin Simatupang Fadhil Ramdani Nurandika Fajar Sugianto Fasya Tasya Mersilya Santoso Fathoni, M Almer Fauzan, Azura Febrian, Valentina Felicia Evelyn Fernando, Yeremia Firliyani, Zahwa Naila Fitaria Bantara Frananda Siregar, Tasya Amira Franciscus Xaverius Franciscus Xaverius Wartoyo Franciscus Xaverius Wartoyo Franciscus Xaverius Wartoyo Franshokyarto Suminto Fransiskus Xaverius Wartoyo Fransiskus Xaverius Wartoyo Frederika Eugene Frity Felicia Anton Gabriela, Nathanaya Gani, Maria Gani, Maria Athena Gani, Maria Minerva Gavriela Angelita Tarigan Geissler, Giorgio Ghaniya Raisa Watanata Gilbert Hanly Tan Ginting, Haganta Orvin Giorgio Geissler Gishella Odilia Lumowa Gosal, Welly Gracia Tumbelaka, Anastasia Christina Gracia, Jesslyn Huga Gusti Rihhadatul Aisy Gwayneowen Justin Haditama, Talia Haditama, Talia Kallista Haganta Orvin Ginting Haganta Orvin Raja Ginting Haikal, Rewidan Muhammad Hakim, Thaufiq Ar Haksoro, Raffi Aqil Baihaqi Hambran, Bintang Fardiansyah Hamonangan, Evan Hanunisa, Salma Zhafira Hayer, Bienvenido G.B. Hermanto, Darren William Hulia Laurellie Wijaya Hutagalung, Joshua Hutahaean, Triani Cahya Ida Ayu May Kalinda Ida Ayu May Kalinda Putri Mayun Ida Ayu May Kalinda Putri Mayun Ida Ayu May Kalinda Putri Mayun Idias, Bryan Imanuel Faano Zega Imogen, Lorin Indraatmaja, Tabhina Putri Indraputra Silalahi, Jordan Baros Indraputra Silalahi, Thomas Rifera Indy Thesalonica Michelle Lantang Iqbal Bianty Rahmadhani Irene Marcella Irvin Atara Irvine Amar Herardi Itaar, Israel Gabriel Jacky, Andrean Van Januarita, Shintia Jason Marvin Wijaya Jason Matthew Anthony Jauhanes, Richie Orlando Jeanette Olivia Jeanette Olivia Kurniawati Jemimah Puteri Rajagukguk Jeni Melisa Karisma Jennifer Almelia Lim Jennifer Eve Jennifer Eve Jennifer Laura Jeremie Widjaja Jesselyn Harijanto Jessica Carol Lee Jessica Carol Lee Jessica Marcella Sadikin Jessyln, Michell Jhonray, Natasha Jhonray, Nathasya Jiavello, Abraham Joanne Natasha Sugianto Johanes Warbung, Deon Mordekhay John Fisher Pandu Jawa Nio Joice Clarissa Jonathan Hutagalung, Joshua Sabam Jordan Baros Indraputra Silalahi Joseph Radya Pandu Nararya Josephine Milhan Tan Joshua Sabam Jonathan Hutagalung Jovan Rafael Aurelio Susento Jovan Vincentius Toding Julio Capello Justyn Valentino Kamani, Ni Kadek Lely Kartiko, Nafis Dwi Kelvin Yohanes Kenzie Betha Addison Kesha Divandra Lusikooy Kesha Divandra Lusikooy Kesya Putri Kuswara Kezya Kezya Kezya, Kezya Khaerunnisa, Vira Kharren Hadi Kimberly, Victoria Kristanto, Akila Kieyenatama Lantang, Indy Thesalonica Michelle Lasut, Denalia Michelle Lauren, Callista Laurencia Laurencia Lee, Jessica Carol Lewis Collin Liemanjaya, Lovisa Cygnusia Lioni Lionoro, Callista Caesaria Lovisa Cygnusia Liemanjaya Loway, Giovano Alan Lumowa, Gishella Odilia Lyviani Claudine Sam Lyviani Sam M Reza Baihaki madiyya, divani Madiyya, Divani Tsamara Maheswari Queena Dewani Manalu, Veronica Enjelina Manuputty, Matthew Manuputy, Matthew Marceliani, Rachelina Marcella, Irene Marcphillo Ceyzar Darmawan Margareta Theodora Simatupang Maria Athena Gani Marpaung, Michelle Evelyn Matthew, Rachel Melviana Melviana Melviana Mera Terangta Tarigan Merdiansyah Maulana Mahendi Merdiansyah Maulana Mahendi Michael Antonio Halim Michael Enron Michelle Clarisa Candra Halim Michelle Halim Michelle Lantang, Indy Thesalonica Michelle Priscilla Kusuma Mota, Rafael Alfredo Mugiono, Mariana Muh. Afdal Yanuar Muhamad Alief Akbar Muhammad Alief Akbar Muhammad Farrel Djaya Putra Muhammad Rafif Nabila Piendra Al Fathiyah Nabila Piendra Al Fathiyah Nabila Piendra Alfathiya Nadya Roseline Nafis Dwi Kartiko Nainggolan, Jusup Aprilius Nainggolan, Jusup Aprillius Napitu, Olivia Panjiani Nashsahaja Benaya Adhitya Nasution, Raja Farras Natanael Natanael Natanael Natanael, Natanael Natanael, Bintang Nathanaya Gabriela Nathanaya Gabriela Nathania Boe Nathania Boenni Nathania, Cheryl Nathaniela Jessica Nathasya Jhonray Naurah Alfi Mufidah Anwar Nazwa Wahdatul Hilaliyah Nicholine Nicholine Nicholine Nicholine, Nicholine Nico Andrianto Novela Julia Khosyi Novia Naibaho Novita Theodora Sanjaya Nuralia nuralia Octania Tjahaja, Bertylla Deva Olivia Panjiani Napitu Olivia, Jeanette Otniel, Yosafat Marisi Ozora, Abednego Pandu Nararya, Joseph Radya Pangaribuan, Michael Zona Partogi, Keiser Shanderos Paul Salim Paulin, Bernice Delfina Peranda, Adeya Prabarini , Alexandrea Prabarini, Alexandrea Prabowo, Tri Widyasto Pranoto, Arief Alfred Prima Tiara Muthi’ah Rizky Asihatka Prima Tiara Muthi’ah Rizky Asihatka Putra, Muhammad Farrel Djaya Putri Mayun, Ida Ayu May Kalinda Putri, Shabiha Elena Putu Davis Justin Thenata Putu Davis Justin Thenata Rachelina Marceliani Raden Ayu Rani Mutiara Dewi Raffi Aqil Baihaqi Haksoro Rahmadhani, Iqbal Bianty Raja Farras Nasution Raja Ginting, Haganta Orvin Raja Sihombing, Andreas Bintang Rajagukguk, Jemimah Puteri Rangga Adithya Akbar Rangga Adithya Akbar Raphael Valentino Setiawan Ratrisari, Elisabeth Prima Ratrisari, Elizabeth Prima Raymon Sitorus Regina Vianca Aurelia ES Reyane Dolimariz Riady, Abraham Riady, Abraham Lincoln Richella, Audrianna Richie Orlando Jauhanes Rico Leonard Gunadi Rifky Bagas Setiyarso Risca Veranda Setyawan Risya Zamayya, Andi Rania Ritongga, Heigel Rivaldo Pua Dawe Riza, Rivan Rizky Asihatka, Prima Tiara Muthi’ah Roseline, Nadya Rosi Nasution, Dinda Aurelia Rumampuk, Abraham Jiavello Ryan Jovan Susanto Ryan Jovan Susanto Sabela, Louise Shania Sadikin, Jessica Marcella Sadina, Amanda Sela Salma Zhafira Hanunisa Salsah Puri Dewi Samantha, Claressa Samy, Muhammad Santoso, Fasya Tasya Mersilya Saudira, Rania Aisya Selvina, Rina Setiawan, Raphael Valentino Setyawan, Risca Veranda Shabiha Elena Putri Shintia Januarita Siadari, Dyo Ganda Sibarani, Clarisa Sondang Sibarani, Clarissa Sondang Silalahi, Jordan silalahi, thomas Simatupang, Margareta Theodora Sipayung, Yovania Siregar, Nathasya Jhonray Siregar, Sutan Pinayungan Siswahyudianto Sitorus, Christo Slamet Riyadi Soegiono, Samuel Putra Stefana, Violen Ester Stefani, Angelie Steffi Lauw Suciara, Angelica Suhan Chae Sukri, Indah Fitriani Supandi, Shelvina Lareta Surbakti, Cecillya Susanto, Ryan Jovan Susento, Jovan Rafael Aurelio Sutan Pinayungan Siregar Sutomo, Tommy Winata Takeisha, Chika Talia Haditama Talia Kallista Haditama Talitha Zhazqia Apsari Tan, Gilbert Hanly Tan, Josephine Milhan Tanwijaya, Patrisia Tarigan, Mera Terangta Tasya Amira Thalia Jamiana Kuang Thenata, Putu Davis Justin Thomas Rifera Indraputra Silalahi Tiasono, Elisheva Jocelyne Tobing, Daniel Christian P.L. Tommy Winata Sutomo Tri Widyasto Prabowo Triani Cahya Hutahaean Trista Alessandra Jursito Tumbelaka, Anastasia Christina Gracia Tumipa, Rafael Samuel Valensia Valensia Valensia, Valensia Valentina Febrian Valentina Febrian Valentino, Justyn Valerie Gracielle Tang Valerie Trifena Eugine Samosir Valerie Trifena Eugine Samosir Vanessa Valentina Vatiha, Gabriel Van Daffa Veranda, Risca Vernand Ferdinand Wiguna Veronica Enjelina Manalu Victoria Kimberly Vincent Vincent, Vincent Violen Ester Stefana Vionita Cicilia Vira Khaerunnisa Vira Khaerunnisa Vita, Bella Wanda Ayu Warbung, Deon Mordekhay Johanes Wartoyo, Franciscus Xaverius Wartoyo, Fransiskus Xaverius Watanata, Ghaniya Raisa Welly Gosal Wibowo, Keisha Zahra Widjaja, Jeremie Widya Kridawidyani Wiguna, Vernand Ferdinand Wijaya, Jason Marvin Wijaya, Jefferson Clive Wijaya, Liandry Tanu Wilhelmina Setia Atmadja Wirananto, Radityo Yeremia Fernando Yoandhika Aliantoni Yogeta, Alunuah Yohanes Simarmata, Boy Gabriel Yohanna Surbakti, Cecillya Rosa Yosafat Marisi Otniel Yovania Sipayung Yudhiran Demonggreng Yudhistira, Aghastyar Yuri, Nicole Zahwa Naila Firliyani Zamayya, Andi Rania Risya Zega, Imanuel Faano