p-Index From 2021 - 2026
20.831
P-Index
Claim Missing Document
Check
Articles

Kekuatan Hukum Rekaman Komunikasi sebagai Alat Bukti Tanpa Saksi Fisik dalam Sistem Peradilan Indonesia: Studi Kasus Papa Minta Saham Yuni Priskila Ginting; Joseph Radya Pandu Nararya; Abraham Jiavello Rumampuk; Steven Ignatius Chandra; Haganta Orvin Ginting; Jason Matthew Anthony; Olivia Panjiani Napitu; Elisabeth Prima Ratrisari
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 4 No 03 (2025): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v4i03.2773

Abstract

Perkembangan teknologi informasi membantu dalam kemajuan dalam bidang hukum di Indonesia, terutama perkembangan dalam bidang penyediaan alat bukti yang lebih luas untuk hukum acara di Indonesia. Kehadiran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menegaskan bahwa dokumen dan rekaman elektronik dapat diposisikan sebagai alat bukti yang sah, meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya membenarkan lima alat bukti konvensional. Namun, penerapan rekaman komunikasi sebagai bukti tunggal tanpa saksi fisik masih menyisakan perdebatan, Permasalahan utama terletak pada keaslian rekaman, legalitas penyadapan, dan prinsip minimum pembuktian dalam KUHAP. Studi kasus “Papa Minta Saham” menunjukkan bahwa rekaman efektif di forum etik (MKD DPR) hingga berujung sanksi politik, tetapi gagal menjerat pidana karena keterbatasan alat bukti. Pendekatan secara yuridis normatif dilakukan dalam penelitian ini untuk menelusuri lebih dalam aturan dan praktik terkait. Hasil kajian menegaskan perlunya standar otentikasi serta pembaharuan hukum acara pidana agar rekaman komunikasi dapat memberikan kepastian hukum dalam proses peradilan.
Ambiguitas Prosedural dan Reformulasi Standar Pembuktian dalam Arbitrase Indonesia Akila Kieyenatama Kristanto; Aldryan Perez Elisa Paka; Callista Lauren; Jemimah Puteri Rajagukguk; Jordan Baros Indraputra Silalahi; Thomas Rifera Indraputra Silalahi; Veronica Enjelina Manalu; Yuni Priskila Ginting
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 5 No 01 (2026): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v5i01.2796

Abstract

Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 (UU Arbitrase) mengadopsi pengaturan minimalis dalam hukum pembuktian, yang memberikan kewenangan diskresioner luas kepada arbiter. Meskipun mendukung fleksibilitas, kondisi ini berimplikasi pada ketidakpastian hukum dan meningkatkan kerentanan putusan terhadap upaya pembatalan berdasarkan Pasal 70. Pengadilan Negeri sering memanfaatkan ambiguitas prosedural ini untuk melakukan intervensi substantif, yang berakibat pada delegitimasi putusan (vide: Putusan MA 524 B/Pdt.Sus-Arbt/2024). Kajian ini, menggunakan metode yuridis normatif, menganalisis tantangan pembuktian dalam arbitrase domestik. Fokus penelitian adalah pada metodologi pembuktian unsur subjektif (itikad buruk/ mens rea perdata) yang berbeda dari pembuktian objektif actus reus (wanprestasi). Ditemukan bahwa arbiter secara de facto mengadopsi standar preponderance of evidence, selaras dengan praktik internasional. Penelitian ini berhipotesis bahwa pembuktian itikad buruk tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui konstruksi sirkumstansial. Konstruksi ini dibangun melalui penerapan diskresioner doktrin adverse inference, penarikan kesimpulan negatif atas kegagalan pihak menghadirkan bukti dalam kontrolnya. Tujuan penelitian ini adalah memformulasikan kerangka kerja terstruktur untuk mendemarkasi pembuktian actus reus dan mens rea perdata, memanfaatkan adverse inference untuk memandu diskresi arbiter serta memitigasi risiko pembatalan putusan.
Implementasi Asas Pasif dan Peran Hakim dalam Menggali Kebenaran Materiil pada Perkara Perdata Rivan Riza; Yuni Priskila Ginting
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 4 No 03 (2025): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v4i03.2797

Abstract

Penelitian ini menganalisis penerapan prinsip hakim pasif dalam sistem hukum acara perdata Indonesia. Meskipun prinsip ini menempatkan hakim pada posisi netral dengan membatasi ruang geraknya pada objek sengketa yang diajukan oleh para pihak, tuntutan konstitusional untuk mencapai keadilan substansial seringkali mengharuskan hakim untuk bersikap aktif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa paradigma hakim pasif tidak dapat diterapkan secara terbatas. Posisi ideal seorang hakim perdata terletak pada kemampuannya untuk menyeimbangkan kedua prinsip ini, yaitu bersikap pasif dalam menentukan objek sengketa, tetapi juga aktif dalam mengelola persidangan untuk membimbing para pihak, terutama mereka yang tidak memahami atau tidak akrab dengan hukum. Penelitian ini menekankan bahwa keseimbangan diperlukan dalam peradilan perdata tidak hanya untuk mencapai kebenaran materiil tetapi juga untuk mewujudkan keadilan substansial.
Strategi Sosialisasi Prosedur Gugatan Sederhana bagi Masyarakat Bella Vita; Yuni Priskila Ginting
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 5 No 01 (2026): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v5i01.2835

Abstract

Rendahnya literasi hukum di kalangan masyarakat perkotaan mengenai litigasi perdata untuk sengketa bernilai rendah menjadi hambatan signifikan dalam mewujudkan akses terhadap keadilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis strategi yang efektif dalam memperkenalkan dan mengimplementasikan prosedur gugatan sederhana guna meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, khususnya di wilayah perkotaan. Mekanisme gugatan sederhana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2015 beserta perubahannya merupakan inovasi dalam hukum acara perdata yang dirancang untuk menyelesaikan sengketa bernilai rendah secara cepat, sederhana, dan terjangkau. Keberhasilan pelaksanaannya sangat bergantung pada pemahaman dan partisipasi masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan sosio-legal, menggabungkan analisis normatif terhadap PERMA dengan studi empiris terkait tingkat kesadaran masyarakat serta hambatan dalam pemanfaatan gugatan sederhana. Data diperoleh melalui wawancara dengan aparatur pengadilan, praktisi hukum, dan survei terhadap pengguna sasaran seperti pelaku UMKM dan konsumen perkotaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prosedur gugatan sederhana efisien dan mudah diakses, tingkat penggunaannya masih rendah akibat keterbatasan literasi hukum serta strategi sosialisasi yang belum efektif. Sosialisasi yang efektif seharusnya bersifat proaktif dan terdesentralisasi, dengan penekanan pada jangkauan digital (media sosial, webinar, dan panduan video), kemitraan komunitas (asosiasi UMKM, lembaga perlindungan konsumen, dan pemerintah daerah), serta komunikasi yang disederhanakan (materi visual tanpa jargon). Kesimpulannya, peningkatan akses terhadap keadilan melalui prosedur gugatan sederhana memerlukan strategi sosialisasi yang inovatif, berorientasi pada pengguna, dan berbasis digital. Reformasi tersebut dapat mengarahkan Mahkamah Agung dan pengadilan tingkat bawah dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya murah.
Analisis Yuridis Wanprestasi dan Pertanggungjawaban Ganti Rugi dalam Kontrak Jual Beli Properti Rachel Matthew; Bella Vita; Divani Tsamara Madiyya; Liandry Tanu Wijaya; Abraham Lincoln Riady; Yuni Priskila Ginting
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 5 No 01 (2026): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v5i01.2836

Abstract

Wanprestasi adalah tindakan yang secara tidak langsung disebutkan dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang menunjukkan kegagalan debitur dalam memenuhi suatu perjanjian. Penelitian ini menganalisis konsep wanprestasi dalam kontrak jual beli properti di Indonesia, serta bentuk tanggung jawab ganti rugi bagi pihak yang dirugikan. Sektor properti, sebagai salah satu pilar ekonomi nasional, sangat rentan terhadap sengketa kontraktual, sehingga pemahaman mengenai kegagalan dalam memenuhi kewajiban menjadi penting untuk menjamin kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menelaah ketentuan hukum primer, khususnya Pasal 1238, 1243, dan 1267 KUH Perdata, beserta peraturan terkait lainnya. Analisis juga diperkuat dengan data sekunder berupa studi kasus dan doktrin hukum yang berhubungan dengan praktik wanprestasi dalam transaksi properti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dapat berupa keterlambatan pembayaran, kegagalan menyerahkan objek tepat waktu, atau pelaksanaan kewajiban yang tidak sempurna. Secara yuridis, penetapan wanprestasi memerlukan somasi (teguran resmi), kecuali apabila ditentukan lain dalam perjanjian. Bentuk tanggung jawab ganti rugi meliputi biaya, kerugian, dan bunga (kosten, schade en interessen) yang harus dibuktikan sebagai kerugian nyata dan langsung. Sebagai kesimpulan, meskipun pengaturan mengenai wanprestasi dalam KUH Perdata cukup jelas, penerapannya dalam praktik masih menghadapi kendala, terutama dalam pembuktian kerugian dan penentuan besaran ganti rugi yang adil. Penelitian ini juga menegaskan pentingnya Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB/APJB) sebagai instrumen hukum preventif untuk meminimalkan risiko sengketa antara penjual dan pembeli.
Kekuatan Bukti Elektronik dalam Menentukan Perceraian di Indonesia Divani Tsamara Madiyya; Yuni Priskila Ginting
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 5 No 01 (2026): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v5i01.2841

Abstract

Dalam hukum acara perdata Indonesia, kemajuan teknologi informasi telah mengubah sistem pembuktian, terutama dengan mengakui bukti elektronik sebagai bukti yang sah. Menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ada kebutuhan untuk memahami sejauh mana bukti elektronik dapat dipersamakan dengan bukti surat. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana hukum bukti elektronik berfungsi sebagai perluasan alat bukti surat, melihat seberapa efektif bukti elektronik dalam kasus perceraian, dan menemukan kesulitan untuk menerapkannya di peradilan Indonesia. Penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus (statute and case approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti elektronik telah diakui secara normatif sebagai alat bukti yang sah. Namun, ada masalah terkait autentikasi, keaslian, dan pemahaman teknis aparat peradilan saat menggunakannya dalam praktik. Baru-baru ini, penelitian ini melihat perbedaan antara alat bukti elektronik dan konvensional dalam kasus sengketa perceraian; ini menunjukkan bahwa standar pembuktian digital yang lebih konsisten diperlukan. Penelitian ini menunjukkan bahwa reformasi hukum acara perdata dan peningkatan kemampuan hakim dalam bidang forensik digital sangat penting untuk menjamin keadilan di era digital.
Penerapan Upaya Hukum Luar Biasa dalam Sengketa Perdata: Studi Kasus Putusan MA No. 135 PK/Pdt/2018 Rachel Matthew; Bella Vita; Gabriella Jazzy; Verina Tiurlan Catherine; Florencia Cheryl Koswandi; Liandry Tanu Wijaya; Abraham Lincoln Riady; Yuni Priskila Ginting
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 5 No 01 (2026): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v5i01.2842

Abstract

Penelitian ini menganalisis Putusan Mahkamah Agung No. 135 PK/Pdt/2018 untuk mempelajari penerapan upaya hukum luar biasa dalam sengketa perdata. Penelitian dimulai dengan memahami aspek luar biasa dari peninjauan kembali (PK), terutama sebagai alat koreksi untuk kekeliruan yudisial dalam kasus perdata yang telah berkekuatan hukum tetap. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dasar hukum, pertimbangan hakim, serta implikasi penerapan PK terhadap asas kepastian hukum dan keadilan substantif. Metode penelitian dilakukan melalui studi kasus yuridis normatif. Populasi penelitian meliputi seluruh putusan PK bidang perdata dalam kurun waktu 2015-2022, dengan teknik pengambilan sampel purposive terhadap perkara No. 135 PK/Pdt/2018. Data dianalisis menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif interpretasi hukum setelah dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menerapkan PK secara proporsional dalam kasus tersebut, dengan menekankan bahwa kekhilafan hakim adalah dasar hukum upaya luar biasa.  Kebaruan penelitian berfokus pada merekonstruksi argumen yang mendukung penerapan PK dalam konteks perlindungan kepastian hukum dan keadilan substantif. Studi ini mendorong doktrin penerapan PK di bidang perdata dan mendorong pembaharuan hukum acara perdata di Indonesia.
Fungsi Hukum Acara Perdata Sebagai Sarana Perlindungan Hak Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan Rivan Riza; Israel Gabriel Itaar; Thaufiq Ar Hakim; Jusup Aprillius Nainggolan; Farrel Reyhansyah Abubakar; Muhammad Radhitya Arkananta; Rafael Alfredo Mota; Rafael Samuel Tumipa; Vincent Vincent; Yuni Priskila Ginting
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 4 No 03 (2025): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v4i03.2867

Abstract

Hukum acara perdata memainkan peran yang sangat penting dalam memastikan perlindungan hak-hak dan penyelesaian sengketa yang adil, efisien, dan pasti dalam sistem peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum acara perdata dalam proses penyelesaian sengketa, baik melalui litigasi maupun arbitrase. Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif berdasarkan data sekunder berupa undang-undang dan peraturan serta literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip kesederhanaan, kecepatan, dan biaya rendah memainkan peran penting dalam efektivitas penyelesaian sengketa, termasuk melalui mediasi dan solusi alternatif seperti arbitrase. Selain itu, sinergi antara hakim dan advokat merupakan faktor kunci dalam menjaga kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak. Studi kasus pelanggaran kontrak menunjukkan bahwa mekanisme prosedural yang tepat dapat memberikan pemulihan hak yang proporsional.
Prosedur Penyelesaian Sengketa Waris dalam Sistem Hukum Perdata, Islam, dan Adat di Indonesia Vincent Vincent; Israel Gabriel Itaar; Rivan Riza; Rafael Alfredo Mota; Jusup Aprilius Nainggolan; Yuni Priskila Ginting
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 4 No 03 (2025): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v4i03.2892

Abstract

Penelitian ini mengkaji mekanisme prosedural penyelesaian sengketa waris dalam tiga sistem hukum utama di Indonesia: Hukum Perdata, Hukum Islam, dan Hukum Adat. Setiap sistem mewadahi landasan filosofis dan kerangka prosedural yang berbeda, yang mempengaruhi cara persidangan kasus warisan diputus. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan interpretasi doktrin yang relevan dengan sengketa waris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur Hukum Perdata menekankan litigasi formal melalui pengadilan negeri, sementara Hukum Islam mengutamakan prinsip-prinsip keagamaan dan ditangani oleh pengadilan agama. Sebaliknya, Hukum Adat mengandalkan mediasi berbasis musyawarah yang berakar pada adat istiadat dan nilai-nilai kekerabatan setempat. Meskipun terdapat perbedaan, ketiga sistem tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan keadilan dan kerukunan keluarga dalam pengalihan hak waris. Studi ini menyimpulkan bahwa harmonisasi antara ketiga sistem prosedural ini sangat penting untuk mencapai kepastian hukum dan penyelesaian sengketa yang adil dalam konteks hukum pluralistik Indonesia.
Kekuatan Pembuktian Screenshot dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Era Digital M Radhitya Arkananta; Yuni Priskila Ginting
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 5 No 01 (2026): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v5i01.3238

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah meningkatkan penggunaan screenshot sebagai bukti dalam perkara perdata, namun keabsahannya sering diragukan karena tidak diajukan dalam bentuk data elektronik asli. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan screenshot sebagai bagian dari alat bukti elektronik menurut sistem pembuktian perdata, serta merumuskan prosedur untuk memastikan keabsahannya agar dapat digunakan secara sah di persidangan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, berbasis pada studi kepustakaan terhadap UU ITE, KUHPer, HIR/RBg, Putusan MK, doktrin, dan literatur terbaru. Data dianalisis secara kualitatif-preskriptif melalui penafsiran norma dan sinkronisasi antara ketentuan hukum positif dan praktik pembuktian elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa screenshot dapat dikualifikasikan sebagai dokumen elektronik dan hasil cetaknya dapat diperlakukan sebagai alat bukti tertulis sepanjang memenuhi prinsip autentikasi, integritas, dan keterandalan data. Nilai pembuktiannya tetap tidak sempurna dan memerlukan verifikasi administratif serta dukungan bukti lain untuk meyakinkan hakim. Kebaruan penelitian ini terletak pada penyusunan prosedur keabsahan screenshot secara komprehensif berdasarkan aspek formil-materiil UU ITE dan praktik pembuktian perdata. Implikasi penelitian ini memberikan pedoman praktis bagi hakim, advokat, dan pihak berperkara untuk menggunakan screenshot secara efektif serta mengurangi ketidakpastian hukum dalam sengketa perdata berbasis bukti elektronik.
Co-Authors Abednego Ozora Abednego Ozora Abiyyu Faruq Ikbar Abraham Jiavello Abraham Jiavello Rumampuk Abraham Lincoln Riady Abu Thalhah Al Anshari Adeya Peranda Aditya, Rifaldo Adzholla Hadzna Sungkar Aghastyar Aghastyar Aghastyar Yudhistira Aisha Saphira Pradyanda Akbar, Muhamad Alief Akbar, Muhammad Alief Akila Kieyenatama Kristanto Aksel Stefan Wenur Al Anshari, Abu Thalhah Al Fathiyah, Nabila Piendra Aldryan Perez Elisa Paka Alesha Arundati Alexandrea Prabarini Alfathiya, Nabila Piendra Aliantoni, Yoandhika Alunuah Yogeta Amandha Ayu Bunga Syabina Amira, Tasya Anabella Andini Anastasia Christina Gracia Tumbelaka Anastasia Christina Gracia Tumbelaka Andi Rania Risya Zamayya Andini, Anabella Andrean Van Jacky Andreas Bintang Raja Sihombing Angelica Caesar Budianto Angelica Suciara Angelie Stefani Angelique Martahan Sibuea Anissa Furqanina Anshari, Abu Thalhah Al Anthony, Jason Matthew Anton, Frity Felicia Anwar Takeshi Oni Aprillia Yovieta Aprillia Yovieta Apsari, Talita Zhazqia Apsari, Talitha Zhazqia Arcelya, Audy Aridah, Naily Ariel Alexander Arletta, Alicia Asihatka, Prima Tiara Muthi’ah Rizky Astrid Athina Indradewi Atara, Irvin Athaya Diah Dakota Athaya Meliala Athena Chen Wendra Athena Chen Wendra Atmadja, Wilhelmina Setia Audy Arcelya Aulia, Zahwa Aurelia ES, Regina Vianca Axel Imanuel Tania Azura Fauzan Baihaqi Haksoro, Raffi Aqil Bantara, Fitaria Behuku, Reyane Dolimariz Putri Bella Vita Bernice Delfina Paulin Bertylla Deva Octania Tjahaja Bimo Nugroho Purnomo Putra Bintang Fardiansyah Hambran Bintang Natanael Bintang Raja Dirgantara Bobby Caesario P. Rachim Bobby Cesario Putra Rachim Boong, Vicariya Retnowati Boy Gabriel Yohanes Simarmata Brenda Hernico Bryan Idias Caelsea Asalyandira Azzahra Cahyani Aisyiah Callista Caesaria Lionoro Callista Lauren Capello, Julio Catherine Catherine Cecillya Rosa Yohanna Surbakti Cecillya Surbakti Celestial Darya Suryadi Celine Celine Celine Loren Celine, Celine Cherish Wu Cherish Young Chika Permana Chory Marsanda Togala Christian Darren Christine Susanti Christine, Gabriela Christo Sitorus Chua, Jennifer Junardi Cicilia, Vionita Cindy Destiani Clarisa Permata Hasian Clarisa Sondang Sibarani Clarissa Sondang Sibarani Claudia Ameilia Putri Oktyaning Claudia Ameilia Putri Oktyaning Cliff Bennett Gustiandy Collin, Lewis Dakota, Athaya Diah Daniel Avelino Jonna Darmawan, Marcphillo Ceyza Darmawan, Marcphillo Ceyzar Darrel Michelin Darren William Hermanto Demonggreng, Yudhiran Denalia Michelle Denalia Michelle Lasut Deon Mordekhay Johanes Warbung Derrel Dzahabi Devina Chandra Dewani, Maheswari Queena Dewi, Salsah Puri Deynisha Efla Putri Dinda Aurelia Rosi Nasution Dirgantara, Bintang Raja Dirgantara, Putra Divani Tsamara Madiyya Djaja, Nelvina Dolimariz, Reyane Donald Franks Ginting Dorothy Limbong, Eva Florence Dyo Ganda Siadari Dzahabi, Derrel Edgar Christiano Kalesaran Edric Hezekiah Rusli Ega Yolanda Lumban Tobing Eka Nurhikmah Ekklesia Nauly Ekklesia Nauly Elisa Paka, Aldryan Perez Elisabeth Prima Ratrisari Elisabeth Puteri Elisabeth Ryanthie Maya Puteri Elisheva Jocelyne Tiasono Elizabeth Prima Ratrisari Elsa Finelia Kumagap Enron, Michael Erica Manuella Gunadi Ester Natacha Londe Eva Florence Dorothy Limbong Eva Florence Dorothy Limbong Evan Hamonangan Evan Rhein Maruli Evelyn Demorin Simatupang Fadhil Ramdani Nurandika Fajar Sugianto Farrel Reyhansyah Abu Bakar Farrel Reyhansyah Abubakar Fasya Tasya Mersilya Santoso Febrian, Valentina Felicia Anter Felicia Evelyn Felicia Odelia Sabrina Fernando Lim Fernando, Yeremia Firliyani, Zahwa Naila Fitaria Bantara Fitri Wahyuni Florencia Cheryl Koswandi Franciscus Xaverius Franciscus Xaverius Wartoyo Franshokyarto Suminto Fransiskus Xaverius Wartoyo Fransiskus Xaverius Wartoyo Frity Felicia Anton Gabriela, Nathanaya Gabriella Jazzy Gani, Maria Gani, Maria Athena Gani, Maria Minerva Gavriela Angelita Tarigan Geissler, Giorgio Ghaniya Raisa Watanata Gilbert Hanly Tan Ginting, Haganta Orvin Giorgio Geissler Giovano Alan Loway Gishella Odilia Lumowa Gosal, Welly Gracia, Jesslyn Huga Gusti Rihhadatul Aisy Gwayneowen Justin Haditama, Talia Haditama, Talia Kallista Haganta Orvin Ginting Haganta Orvin Raja Ginting Haikal, Rewidan Muhammad Haksoro, Raffi Aqil Baihaqi Hambran, Bintang Fardiansyah Hamonangan, Evan Hanunisa, Salma Zhafira Hayer, Bienvenido G.B. Hermanto, Darren William Hulia Laurellie Wijaya Hutagalung, Joshua Hutahaean, Triani Cahya Ida Ayu May Kalinda Ida Ayu May Kalinda Putri Mayun Ida Ayu May Kalinda Putri Mayun Ida Ayu May Kalinda Putri Mayun Idias, Bryan Imanuel Faano Zega Imogen, Lorin Indraputra Silalahi, Jordan Baros Indraputra Silalahi, Thomas Rifera Indy Thesalonica Michelle Lantang Ingrid Bianty Rahmawati Iqbal Bianty Rahmadhani Irene Marcella Irfan Hakim Irvin Atara Irvine Amar Herardi Israel Gabriel Itaar Jacky, Andrean Van Januarita, Shintia Jason Marvin Wijaya Jason Matthew Anthony Jauhanes, Richie Orlando Jeanette Olivia Jeanette Olivia Kurniawati Jefferson Clive Wijaya Jemimah Puteri Rajagukguk Jeni Melisa Karisma Jennifer Almelia Lim Jennifer Eve Jennifer Eve Jennifer Laura Jeremie Widjaja Jesselyn Harijanto Jessica Carol Lee Jessica Carol Lee Jessica Marcella Sadikin Jessyln, Michell Jhonray, Natasha Jhonray, Nathasya Jiavello, Abraham Joanne Natasha Sugianto Johanes Warbung, Deon Mordekhay John Fisher Pandu Jawa Nio Joice Clarissa Jonathan Hutagalung, Joshua Sabam Jordan Baros Indraputra Silalahi Joseph Radya Pandu Nararya Josephine Milhan Tan Joshua Hutagalung Joshua Sabam Jonathan Hutagalung Jovan Rafael Aurelio Susento Jovan Vincentius Toding Julio Capello Justyn Valentino Jusup Aprilius Nainggolan Jusup Aprillius Nainggolan Kamani, Ni Kadek Lely Kartiko, Nafis Dwi Keiser Shanderos Partogi Keisha Zahra Wibowo Keizo Alexander William Kelvin Yohanes Kenneth The Kenzie Betha Addison Kesha Divandra Lusikooy Kesha Divandra Lusikooy Kesya Putri Kuswara Kezya Kezya Kezya, Kezya Khaerunnisa, Vira Khalif Rafa Eko Putra Khalif Rafa Eko Putra Kharren Hadi Kimberly, Victoria Kristanto, Akila Kieyenatama Kurnia Rahmasari Kurnia Tanu Putra Lantang, Indy Thesalonica Michelle Laurencia Laurencia Lee, Jessica Carol Lewis Collin Liandry Tanu Wijaya Liemanjaya, Lovisa Cygnusia Lioni Lioni Anggraini Livia Leta Dharmawan Lovisa Cygnusia Liemanjaya Lumowa, Gishella Odilia Lyviani Claudine Sam Lyviani Sam M Almer Fathoni M Radhitya Arkananta M Reza Baihaki Maheswari Queena Dewani Manalu, Veronica Enjelina Manuel Mekel Marceliani, Rachelina Marcella, Irene Marcphillo Ceyzar Darmawan Margareta Theodora Simatupang Maria Athena Gani Maria Minerva Gani Marsi Adi Purwadi Matthew Harianto Matthew Manuputty Matthew Manuputy Melviana Melviana Melviana Mera Terangta Tarigan Merdiansyah Maulana Mahendi Merdiansyah Maulana Mahendi Michael Antonio Halim Michael Enron Michael Zona Pangaribuan Michelle Clarisa Candra Halim Michelle Evelyn Marpaung Michelle Halim Michelle Lantang, Indy Thesalonica Michelle Priscilla Kusuma Mochamad Edris Mugiono, Mariana Muh. Afdal Yanuar Muhamad Alief Akbar Muhammad Alief Akbar Muhammad Farrel Djaya Putra Muhammad Radhitya Arkananta Muhammad Rafif Muhammad Samy Murni Cahaya Nabila Piendra Al Fathiyah Nabila Piendra Al Fathiyah Nabila Piendra Alfathiya Nada Ainiyyah Tamy Abdullah Nadya Roseline Nafis Dwi Kartiko Najla Azrijal Chosaf Napitu, Olivia Panjiani Nashsahaja Benaya Adhitya Nasim, Abu Sahman Nasution, Raja Farras Natanael Natanael Natanael Natanael, Natanael Nathanaya Gabriela Nathanaya Gabriela Nathania Boe Nathania Boenni Nathania, Cheryl Nathaniela Jessica Nathasya Jhonray Nathasya Jhonray Siregar Naurah Alfi Mufidah Anwar Nicholine Nicholine Nicholine Nicholine, Nicholine Nico Andrianto Nimrod Welly Bello Novela Julia Khosyi Novia Naibaho Novita Theodora Sanjaya Nuralia nuralia Octania Tjahaja, Bertylla Deva Oky Annisa Rizky Noer Janah Olivia Panjiani Napitu Olivia, Jeanette Otniel, Yosafat Marisi Ozora, Abednego Pandu Nararya, Joseph Radya Patrisia Tanwijaya Paul Salim Piers Dickson Pietro Grassio Eko Yulio Pietro Grassio Ekoyulio Prabarini , Alexandrea Prabarini, Alexandrea Prabowo, Tri Widyasto Prameysha Khaira Dewanti Pranoto, Arief Alfred Prasetyo, Teguh Prima Tiara Muthi’ah Rizky Asihatka Prima Tiara Muthi’ah Rizky Asihatka Putra, Muhammad Farrel Djaya Putri Mayun, Ida Ayu May Kalinda Putri, Shabiha Elena Putu Davis Justin Thenata Putu Davis Justin Thenata Rachel Matthew Rachelina Marceliani Raden Ayu Rani Mutiara Dewi Radityo Wirananto Rafael Alfredo Mota Rafael Samuel Tumipa Raffi Aqil Baihaqi Haksoro Rahmadhani, Iqbal Bianty Raja Farras Nasution Raja Ginting, Haganta Orvin Raja Sihombing, Andreas Bintang Rajagukguk, Jemimah Puteri Rangga Adithya Akbar Rangga Adithya Akbar Raphael Valentino Setiawan Ratrisari, Elizabeth Prima Raymon Sitorus Razan Ghani Sastronugroho Regina Vianca Aurelia ES Reyane Dolimariz Richella, Audrianna Richie Orlando Jauhanes Rico Leonard Gunadi Rifky Bagas Setiyarso Risca Veranda Setyawan Risya Zamayya, Andi Rania Ritongga, Heigel Rivaldo Pua Dawe Rivan Riza Rizky Asihatka, Prima Tiara Muthi’ah Roseline, Nadya Ryan Jovan Susanto Ryan Jovan Susanto Sabela, Louise Shania Sadikin, Jessica Marcella Sadina, Amanda Sela Salma Zhafira Hanunisa Salsah Puri Dewi Samantha, Claressa Santoso, Fasya Tasya Mersilya Saudira, Rania Aisya Selvina, Rina Setiawan, Raphael Valentino Setyawan, Risca Veranda Shabiha Elena Putri Shelvina Lareta Supandi Shintia Januarita Sibarani, Clarisa Sondang Silalahi, Jordan Simatupang, Margareta Theodora Sipayung, Yovania Siregar, Sutan Pinayungan Siswahyudianto Sitorus, Christo Slamet Riyadi Soegiono, Samuel Putra Stefana, Violen Ester Stefani, Angelie Steffi Lauw Steven Ignatius Chandra Suciara, Angelica Suhan Chae Sukri, Indah Fitriani Susanto, Ryan Jovan Susento, Jovan Rafael Aurelio Sutan Pinayungan Siregar Sutomo, Tommy Winata Syamhaikel Pavel Budiman Tabhina Putri Indraatmaja Takeisha, Chika Talia Haditama Talia Kallista Haditama Talitha Zhazqia Apsari Tan, Gilbert Hanly Tan, Josephine Milhan Tarigan, Mera Terangta Tasya Amira Tasya Amira Frananda Siregar Thalia Jamiana Kuang Thaufiq Ar Hakim Thenata, Putu Davis Justin Thomas Rifera Indraputra Silalahi Tobing, Daniel Christian P.L. Tommy Winata Sutomo Tri Susanti Tri Widyasto Prabowo Triani Cahya Hutahaean Trista Alessandra Jursito Tumbelaka, Anastasia Christina Gracia Valensia Valensia Valensia, Valensia Valentina Febrian Valentina Febrian Valentino, Justyn Valerie Gracielle Tang Valerie Trifena Eugine Samosir Valerie Trifena Eugine Samosir Vanessa Valentina Vatiha, Gabriel Van Daffa Veranda, Risca Veren Widjaja Verina Tiurlan Catherine Vernand Ferdinand Wiguna Veronica Enjelina Manalu Victoria Kimberly Vincent Vincent Violen Ester Stefana Vionita Cicilia Vira Khaerunnisa Vira Khaerunnisa Wanda Ayu Warbung, Deon Mordekhay Johanes Wartoyo, Franciscus Xaverius Wartoyo, Fransiskus Xaverius Watanata, Ghaniya Raisa Welly Gosal Widjaja, Jeremie Widya Kridawidyani Wiguna, Vernand Ferdinand Wijaya, Jason Marvin Wilhelmina Setia Atmadja William Lawira Yeremia Fernando Yoandhika Aliantoni Yogeta, Alunuah Yohanna Surbakti, Cecillya Rosa Yosafat Marisi Otniel Yovania Sipayung Yudhiran Demonggreng Yuri, Nicole Zahwa Naila Firliyani Zamayya, Andi Rania Risya Zega, Imanuel Faano Zeno Cardenas Soerachmat