Penelitian ini mengkaji hukum waris Islam (mawārīṡ) sebagaimana dipahami dan dipraktikkan dalam kehidupan sosial masyarakat Muslim di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan pendekatan living law. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-empiris dengan metode kualitatif deskriptif, yang bertujuan memetakan pemahaman, sikap, dan praktik masyarakat terhadap pembagian harta warisan dalam konteks sosial kontemporer. Data diperoleh melalui wawancara terstruktur terhadap 90 narasumber dari beragam latar belakang sosial, serta didukung oleh studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum waris Islam diakui secara normatif sebagai ajaran agama yang sah dan mengikat secara moral, terutama terkait prinsip dasar faraidh. Namun, dalam praktiknya, pembagian warisan lebih banyak diselesaikan melalui musyawarah keluarga dengan pertimbangan keadilan substantif, keharmonisan, dan pencegahan konflik. Peran tokoh agama dan tokoh masyarakat bersifat konsultatif dan legitimatif, bukan sebagai penentu teknis pembagian. Temuan ini menegaskan bahwa hukum waris Islam di Yogyakarta berfungsi sebagai living law yang hidup, dinegosiasikan, dan dijalankan secara kontekstual sesuai dinamika sosial masyarakat.