p-Index From 2021 - 2026
19.93
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya Jurnal Daulat Hukum JURNAL MAHKAMAH Jurnal Komunikasi Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia Morality :Jurnal Ilmu Hukum Bina Hukum Lingkungan NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Jurnal Notariil Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Awang Long Law Review Unes Law Review bit-Tech Jurnal Sains Riset Jurnal Ilmu Hukum KYADIREN Jurnal Sosial Humaniora Sigli SYARIATI : Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum Eksekusi : Journal Of Law Academia Open Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences Indonesian Journal of Law and Economics Review JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Jurnal Cahaya Mandalika Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Law Development Journal COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) Indonesia Law Review (ILREV) Journal of Law, Poliitic and Humanities Bina Hukum Lingkungan Edunity: Kajian Ilmu Sosial dan Pendidikan QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Aurelia: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Jurnal Indonesia Sosial Teknologi Eduvest - Journal of Universal Studies Journal of Business, Management and Social Studies Innovative: Journal Of Social Science Research Journal of Law, Education and Business Rechtsnormen Journal of Law Riwayat: Educational Journal of History and Humanities Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Journal of Accounting Law Communication and Technology SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Journal of Health Education Law Information and Humanities Jurnal Serina Abdimas
Claim Missing Document
Check
Articles

The Validity of Notarial Authentic Deeds Prepared Through Service Bureaus in the Perspective of the Notary Code of Ethics Sumbayak, Marlyn Christ Nathasia Br; Rasji, Rasji
Jurnal Daulat Hukum Vol 8, No 4 (2025): December 2025
Publisher : Magister of Law, Faculty of Law, Universitas Islam Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30659/jdh.v8i4.48902

Abstract

This study aims to analyze the validity of notarial authentic deeds prepared through cooperation with service bureaus and to examine violations of the Notary Code of Ethics within such practices. This collaborative phenomenon raises legal and ethical issues, as it potentially disregards the formal requirements for deed formation as stipulated in Article 15 and Article 16 paragraph (1)(m) of Law No. 2 of 2014 concerning the Office of the Notary (UUJN), as well as Article 1868 of the Indonesian Civil Code. This research employs a normative juridical method with statutory, conceptual, and case approaches, and examines practices in the Central Jakarta area as an illustration of the application of these norms. The findings indicate that deeds drafted through service bureaus lose their authenticity and possess only the evidentiary value of private deeds. From an ethical perspective, such cooperation violates Article 4(g) of the Notary Code of Ethics, which prohibits the use of intermediaries to obtain clients. 
Reviktimisasi dalam Proses Peradilan Pidana Anak pada Kasus Eksploitasi Seksual Anak: Suatu Tinjauan Viktimologi Christella, Christella; Rasji, Rasji
Riwayat: Educational Journal of History and Humanities Vol 8, No 4 (2025): Oktober, Social Issues and Problems in Society
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jr.v8i4.51191

Abstract

Reviktimisasi merupakan kondisi ketika korban kejahatan mengalami penderitaan ulang yang muncul bukan karena kejahatan itu sendiri, melainkan akibat mekanisme penanganan hukum yang semestinya memberikan perlindungan. Dalam konteks eksploitasi seksual anak, risiko reviktimisasi meningkat signifikan karena korban berada dalam situasi yang sangat rentan secara fisik, psikologis, emosional, dan sosial. Kerentanan ini diperburuk oleh ketidaksiapan sistem peradilan pidana anak dalam mengakomodasi kebutuhan khusus korban, sehingga proses hukum justru dapat memperparah trauma yang telah dialami.Artikel ini bertujuan menganalisis secara mendalam bentuk-bentuk reviktimisasi yang dialami anak korban eksploitasi seksual dalam setiap tahapan proses peradilan pidana, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan perspektif viktimologi. Kajian ini mengidentifikasi bahwa reviktimisasi terjadi pada beberapa titik kritis. Pada tahap penyidikan, bentuk reviktimisasi terlihat melalui pemeriksaan berulang yang mendorong korban untuk terus-menerus mengingat pengalaman traumatis tanpa dukungan psikologis yang memadai, serta minimnya penggunaan metode one-time interview. Pada tahap persidangan, reviktimisasi muncul melalui kurangnya fasilitas ruang ramah anak, potensi pertemuan langsung dengan pelaku, pertanyaan persidangan yang bersifat menyudutkan atau menggugah trauma, serta tidak optimalnya pendampingan dari psikolog maupun lembaga perlindungan anak. Selain itu, artikel ini menemukan bahwa reviktimisasi tidak hanya muncul dari proses peradilan formal, tetapi juga dari lingkungan sosial korban. Stigma masyarakat, penyebaran informasi yang tidak tepat, dan tekanan sosial terhadap keluarga korban menjadi faktor eksternal yang memperburuk kondisi psikologis anak. Berdasarkan temuan tersebut, artikel ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip best interest of the child, penguatan mekanisme perlindungan korban berbasis viktimologi, serta optimalisasi peran lembaga seperti LPSK dan P2TP2A dalam memastikan bahwa anak korban tidak kembali mengalami penderitaan selama proses hukum berlangsung.
Tindakan Union Busting Menurut Hukum Ketenagakerjaan Valerie, Athalia De; Rasji, Rasji
Riwayat: Educational Journal of History and Humanities Vol 8, No 4 (2025): Oktober, Social Issues and Problems in Society
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jr.v8i4.51001

Abstract

Hak untuk berserikat merupakan hak fundamental pekerja yang dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, dalam praktik ketenagakerjaan hak tersebut sering terancam oleh praktik union busting, yaitu segala bentuk tindakan pengusaha yang bertujuan melemahkan, menghambat, atau menghancurkan serikat pekerja. Artikel ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum dan penegakan hukum terhadap praktik union busting dalam pemutusan hubungan kerja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menelaah norma hukum positif serta efektivitas penerapannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang komprehensif untuk melindungi kebebasan berserikat dan mengkriminalisasi tindakan union busting. Namun, dalam praktiknya penegakan hukum sering tidak efektif akibat lemahnya pembuktian, tumpang tindih kewenangan antar aparat penegak hukum, dan minimnya pemahaman terhadap hak berserikat. Upaya hukum yang dapat ditempuh meliputi pelaporan pidana atas praktik union busting, penyelesaian melalui bipartit dan tripartit, serta gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Selain itu, sanksi administratif perlu dioptimalkan sebagai mekanisme pencegahan dan pengawasan. Penegakan hukum yang terpadu antara jalur pidana, administratif, dan perdata menjadi kunci untuk menjamin perlindungan hak berserikat, memperkuat posisi tawar pekerja, serta menciptakan hubungan industrial yang adil, demokratis, dan berkeadilan sosial.
Perubahan Status Hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang Melampaui Batas Waktu Perjanjian Kelvianto, Carmella; Rasji, Rasji
Riwayat: Educational Journal of History and Humanities Vol 8, No 4 (2025): Oktober, Social Issues and Problems in Society
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jr.v8i4.50922

Abstract

Penelitian ini mengkaji perubahan status hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang digunakan melampaui batas waktu perjanjian dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. PKWT pada dasarnya dirancang untuk pekerjaan yang bersifat sementara dan tidak tetap, namun dalam praktiknya sering disalahgunakan oleh pengusaha dengan memperpanjang kontrak secara berulang guna menghindari kewajiban hukum seperti pesangon, jaminan sosial, serta hak-hak pekerja lainnya. Penyimpangan tersebut menimbulkan ketimpangan hubungan industrial dan mengakibatkan perubahan status kontrak menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) secara otomatis menurut hukum. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan fokus pada kajian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan, melalui analisis kualitatif dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 telah mempertegas batas waktu maksimal PKWT selama lima tahun, praktik di lapangan masih menunjukkan lemahnya pengawasan dan rendahnya kepatuhan terhadap norma hukum ketenagakerjaan. Perubahan status PKWT menjadi PKWTT memiliki implikasi yuridis terhadap keabsahan pemutusan hubungan kerja (PHK), karena pekerja yang secara hukum berstatus PKWTT berhak atas perlindungan penuh sebagaimana diatur dalam Pasal 151 dan Pasal 156 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat menyebabkan PHK dinyatakan tidak sah dan mewajibkan pengusaha memberikan kompensasi penuh kepada pekerja.
Keabsahan Klausul Non Kompetisi dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia Win, Han; Rasji, Rasji
Riwayat: Educational Journal of History and Humanities Vol 8, No 4 (2025): Oktober, Social Issues and Problems in Society
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jr.v8i4.50912

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai dinamika penerapan klausul non-kompetisi dalam sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia, dengan titik fokus pada persoalan keabsahan dan dampaknya terhadap perlindungan hak-hak pekerja. Klausul non-kompetisi sering digunakan oleh perusahaan sebagai mekanisme hukum untuk menjaga kerahasiaan strategi bisnis, melindungi informasi sensitif, dan mempertahankan daya saing. Namun, dalam praktiknya, klausul ini kerap menjadi sumber ketimpangan karena posisi tawar pekerja yang lebih lemah, sehingga menimbulkan potensi pelanggaran terhadap hak konstitusional atas kebebasan memilih pekerjaan dan memperoleh penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif, yaitu dengan menelaah bahan hukum primer dan sekunder yang mencakup peraturan perundang-undangan, doktrin para ahli hukum, serta putusan-putusan pengadilan yang relevan. Analisis dilakukan secara deduktif dan kualitatif, guna memahami secara komprehensif batas-batas penerapan klausul non-kompetisi menurut hukum positif Indonesia. Melalui pendekatan tersebut, ditemukan bahwa keabsahan suatu klausul non-kompetisi hanya dapat diakui apabila memenuhi unsur-unsur penting dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yakni adanya objek yang pasti, tujuan atau causa yang sah, serta penerapan prinsip proporsionalitas dalam penyusunannya. Prinsip proporsionalitas menjadi faktor utama yang menentukan validitas klausul ini. Secara ideal, klausul non-kompetisi hanya dapat diberlakukan untuk jangka waktu tertentu paling lama dua tahun bagi jabatan eksekutif dan satu tahun bagi pekerja tingkat menengah dengan ruang lingkup wilayah yang terbatas pada area operasional perusahaan. Selain itu, perusahaan juga wajib memberikan kompensasi yang layak, minimal sebesar lima puluh persen dari gaji pokok, selama masa berlakunya larangan. Apabila salah satu unsur tersebut diabaikan, klausul non-kompetisi berpotensi dinyatakan batal demi hukum atau dapat dibatalkan oleh pengadilan, karena dianggap melanggar asas keadilan dan keseimbangan dalam hubungan kerja.
Perlindungan Hukum bagi Investor atas Pelanggaran Lock-up period (Studi Kasus PT. Bersama Zatta Jaya Tbk) Widjaja, Jason Marcellino; Rasji, Rasji
Riwayat: Educational Journal of History and Humanities Vol 8, No 4 (2025): Oktober, Social Issues and Problems in Society
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jr.v8i4.50900

Abstract

Pasar modal memiliki peran utama dalam menunjang pertumbuhan ekonomi melalui fungsi intermediasi antara investor dan emiten. Kepercayaan publik terhadap pasar modal hanya dapat terwujud apabila prinsip keterbukaan, keadilan, dan perlindumgan inevstor dijalankan secara konsisten. Salah satu instrumen hukum yang bertujuan melindungi investor adalah lock-up period, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 25/POJK.04/2017 tentang Pembatasan Atas Saham yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum. Namun, pelanggaran terhadap ketentuan ini masih terjadi , seperti pada kasus PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA), di mana pemegang saham utama menjual sahamnya selama masa lock-up period masih berlaku. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan tindakan berupa Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) dan suspensi perdaganagan, namun belum terdapat sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas pengawas. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara Das Sollen (yang diinginkan) dan Das Sein (kenyataannya), serta lemahnya efektivitas sanksi dalam memberikan efek jera terhadap pelanggar. Penelitian ini menyoroti perlunya penguatan peran OJK dalam penegakan hukum pasar modal agar perlindungan investor dapat terlaksana secara optimal dan men jaga stabilitas kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.
Peran BPOM dalam Melindungi Konsumen atas Kosmetik Tanpa Izin Edar Hartono, Ernita Dewy; Rasji, Rasji
Riwayat: Educational Journal of History and Humanities Vol 8, No 4 (2025): Oktober, Social Issues and Problems in Society
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jr.v8i4.50854

Abstract

Kosmetik adalah salah satu kebutuhan pokok masyarakat dalam untuk memenuhi kegiatan keseharian. Untuk mengedarkan kosmetik di Indonesia, diwajibkan untuk memiliki izin edar dari BPOM, hal ini berfungsi untuk melindungi konsumen dari bahaya bahan yang terdapat pada kandungan kosmetik. Tujuan dalam menulis artikel ilmiah ini adalah untuk memahami regulasi tentang pengedaran kosmetik di Indonesia serta peran BPOM dalam melindungi konsumen dari kosmetik yang memiliki kemungkinan akan membahayakan bagi diri konsumen. Metode penelitian yang digunakan yakni pendekatan normatif dengan teknik pengumpulan data studi pustaka dan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian yang dilakukan adalah terdapat beberapa regulasi yang mengatur mengenai pengedaran kosmetik di Indoensia, yakni Undang-Undang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1176 tahun 2010, Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020 dan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024. Dalam rangka melindungi konsumen, BPOM berperan dalam menguatkan hak-hak konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen guna menjamin kalau kosmetik yang diedar telah aman digunakan serta aktif melakukan sosialisasi agar konsumen lebih waspada dalam memilih produk.
Implementation of Legal Protection for Land Rights Holders Regarding the Issuance of Duplicate Certificates: Case Study of Supreme Court Decision Number 316 K/TUN/2021: Implementasi Perlindungan Hukum bagi Pemegang Hak Atas Tanah Atas Penerbitan Sertifikat Ganda : Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 316 K/TUN/2021 Julius, Lollyta; Rasji, Rasji
Academia Open Vol. 10 No. 2 (2025): December
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21070/acopen.10.2025.12836

Abstract

General Background: Legal certainty in land ownership in Indonesia is mandated through the UUPA and PP 24/1997, yet its implementation remains problematic. Specific Background: One of the most severe administrative failures is the issuance of double land certificates, which undermines legal protection and public trust. Knowledge Gap: Empirical analysis remains limited regarding the ineffective implementation of agrarian regulations and the weak accountability of land officials in duplicate certificate cases. Aims: This study analyzes the implementation of legal protection for harmed land rights holders and the legal responsibility of the Land Office in Supreme Court Decision No. 316 K/TUN/2021. Results: The findings show a discrepancy between normative provisions and practice, where weak verification, manual systems, and governance failures contributed to unlawful dual certificates; sanctions imposed were minimal and not accompanied by criminal liability. Novelty: This research offers a critical, integrated assessment of normative, administrative, and judicial dimensions of duplicate certificate disputes using a focused case-law approach. Implications: Strengthening digital land registration, imposing stricter administrative and criminal sanctions, and expanding access to legal aid are essential to realizing effective agrarian legal protection and preventing recurrence. Highlights: Identifies a gap between strong agrarian norms and weak practical implementation Shows that sanctions for officials in duplicate-certificate cases remain minimal and non-deterrent. Emphasizes the need for digital registration, stricter sanctions, and better legal remedies for landowners. Keywords: Legal Protection, Land Rights, Double Land Certificates, Agrarian Law Reform
Heirs Lose Legal Protection When Land is Planned for Road Development in Indonesia Lambonan, Jestika Erika; Rasji, Rasji
Academia Open Vol. 10 No. 2 (2025): December
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21070/acopen.10.2025.12984

Abstract

General Background: Public infrastructure planning in Indonesia frequently triggers conflict between state development interests and private inheritance rights. Specific Background: The designation of inherited land for road development often occurs before heirs complete formal registration processes, creating uncertainty in their legal standing. Knowledge Gap: Despite clear expropriation requirements under the Basic Agrarian Law and the Land Acquisition Act, limited research examines how planning designations are misinterpreted to extinguish heirs’ rights without compensation. Aim: This study analyzes the extent of legal protection available to heirs when inherited land is included in a road-planning area, using a normative juridical approach and the Jakarta High Court Decision No. 225/PDT/2019 as a case study. Results: Findings show that planning documents are sometimes treated as automatically converting inherited land into state land, contrary to statutory due-process requirements, thereby depriving heirs of compensation and recognition. Novelty: The article exposes a critical doctrinal inconsistency in judicial reasoning and compares it with foreign eminent-domain standards that more robustly protect succession-based property rights. Implications: Strengthening heir verification, clarifying administrative procedures, and reforming land-acquisition governance are imperative to uphold constitutional property guarantees and prevent substantive injustice. Highlights: Highlights how road development planning can erode heirs’ legal protection before formal expropriation and compensation. Critically analyzes a Jakarta High Court decision that treats planned-road designation as automatically converting inherited land into state land. Proposes reforms such as mandatory heir verification and clearer procedures to align land acquisition with constitutional property guarantees. Keywords: Legal Protection, Heirs’ Rights, Land Acquisition, Road Development, State Land
The Legal Status of Gig Economy Workers in Indonesia's Digital Platform Industry (2022-2025): Problematika Status Hukum Pekerja Gig Economy dalam Industri Platform Digital Indonesia (2022-2025) Wardhana, Adi Pratomo Kusuma; Rasji, Rasji
Indonesian Journal of Law and Economics Review Vol. 21 No. 1 (2026): February
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21070/ijler.v21i1.1402

Abstract

General Background: The rapid expansion of Indonesia’s digital economy during 2022–2025 has intensified the reliance on gig-based labor across transportation, logistics, and on-demand services. Specific Background: Despite their substantial contribution, gig workers’ legal standing remains ambiguous because platform companies categorize them as “partners” while exercising algorithmic control resembling conventional employment. Knowledge Gap: Existing Indonesian labor regulations have not adapted to digital platform work, leaving uncertainty regarding worker rights, social protection, and dispute-resolution mechanisms. Aims: This study analyzes the legal status of gig workers in Indonesia’s platform industry and examines the legal problems arising from the absence of explicit regulatory recognition. Results: Findings show that gig workers fulfill substantive elements of employment—work, wage, and command—yet remain excluded from protections related to minimum income, social security, occupational safety, and industrial dispute settlement. Novelty: This research provides a comprehensive doctrinal analysis demonstrating that algorithmic management constitutes a form of digital subordination, positioning gig workers within disguised employment relationships under Indonesian labor law. Implications: Regulatory reform is urgently required to establish clear employment categories, ensure fair protection standards, and align national policy with global trends in safeguarding platform workers. Highlights: Gig workers exhibit substantive employment elements despite being labeled as partners. Algorithmic management creates digital subordination and economic dependency. Regulatory gaps leave gig workers without adequate social, wage, and dispute-resolution protections. Keywords: Gig Economy, Platform Work, Legal Status, Algorithmic Control, Labor Protection
Co-Authors Abilah, Rahma Christabel Acchedya Wijaya, Fico Adam Ramadhan Adam, Chistopher Kendrick Ade Putra F Sumbara Adenfa, Alexandrio Akhir, Akhirudin Alfarhani, Luqyana Shafira Alfiani, Feriza Alhadad, Fahrul Alsabilah, Zahra Angelina, Aubrey Josephine Angelina, Vilyn Anggitha, Fricila Anggra, Philip Angkasa, Wincent Hungstan Apriza, Nathania Apryano, Argya Attallah Ar Rohma, Inayah Arrasyiid, Muhammad Restu Augustin, Agatha Aulia, Dzikrina Aulia, Riska Aurelia, Jessica Axfelia, Deviana Azahra, Natasya Sabrina Baeha, David Lestarius Immanuel Baloch, Sania Mari Bandhar, Bandhar Basri, Bryan Alexander Beale, Aurelius Steven Bobyanti, Feny Budiman, Eunike Kathryn Cailla, Glenn Kevin Candela, Vincent Candra, Dimas Chandra, Clarissa Mayella Chandra, Jessica Chaniago, Fathimathuz Zachra De Chen, Zefanya Angellin Cherieshta, Jocelyn Christella, Christella Chua, Jessica Clarissa Aurelia Susanto Clarosa, Vivian Claudia, Jennifer Clementino Moningka, Yosia Damanik, Gabriel Yericho Darmansyah, Adimas Gusti Davin, Auliadi Achmad Defilania, Oktri Dikjaya, Dikjaya Djaja, Benny Djayanti, Djayanti Dustin, Briyan Edyson, David Effendi, Kevin Noble Eida, Tri Salwa Nur Ekaprasetya, Ekaprasetya Endang Lestari Erdiyanto, Rizqy Pratama Estellin, Emmanuella Audry Evelyn Millechen Fadloli, Muhammad Farhana, Alia Fatimatuzzahra Fatimatuzzahra Febriany, Febriany Femilia, Naomi Ferselli, Aurellia Karin Florencia, Cherlyne Baby Gabriella Ranti Gazali, Narumi Bungas Gea, Poppy Primadana Top Givanti, Dofana Gosan, John Tiel Gulo, Barnabas Juni Saputra Gunawan, Gabriela Hadi Wibowo, Satria Hamonangan, Marcellius Kirana Harahap, Abi Hamdalah Sorimuda Hartono, Ernita Dewy Hartono, Margareta Kristiani Hasta, Baharuddin Jusuf Habibie Helmi, Teofilus Titus Hendry, Hillary Hong, Carissa Patricia Hotma Elisa Irene Siahaan Howard, Christopher Hutabarat, Ela Suryani Hutapea, Junika Gabriella Cecille Imanto, Kesya Swietenia Maharani Jonatan, Frangky Jonathan, Edward Jovian, Erland Julius, Lollyta Juwita, Dhiny Ellen Kabalmay, Brinet Lydia Kamila, Amalia Kelvianto, Carmella Khaulah, Tatsbita Khemal Akbar, Moh. Kusniawan, Jovindi Fernando Laapen, Calinka Princess Belinda Lambonan, Jestika Erika Lestari, Novianti Liumenti, Liumenti Liunda, Sheren Agapena Hosaya Lukmadi, Fionna Khantidevi Luvianti, Teressyavira Maharani, Shavira Ardita Manggal, Adam Tanzio Marhein, Vannestian Marina Marina Mbayang, Chrissonia Margareta Mella Ismelina Farma Rahayu Michael Michael Michael Michellena, Michellena Muslih, Sarazatin Ananda Najla, Tengku Amira Natasya Mauly N, Denayu Nathasya, Nathasya Nazhimah, Shafira Nigar Pandrianto Novianti, Siti Nugroho, Hizkia Ivan Octwelfth, Florentina Ezrahi Oktavian, Ivan Danara Patricia, Viane Phua, Steven Cai Lee Pramita, Helen Pratama, Muhammad Lutfi Princes, Elfindah Priscilla, Nathalie Purba, Evaline Suhunan Purba, Nanda Divabuena Purwanti, Puja Ayu Puspita, Salsabillah Ayu Putra, Louis Sebastian Anot Putra, Surya Dharma Putri Apriliani, Narisa Putri, Amanda Fitriani Eka Putri, Audrey Bilbina Putri, Belicia Widhyana Yulia Putri, Nadiva Azzahra Putri, Sanny Nuyessy Quinn, Luverne Pujian Rafi, Paksi Ramadhan, Nayla Az Zahra Rannu, Delycia Anwar Refalia, Salsa Revina, Revina Rewiyaga, Rewiyaga Rigel, Rigel Rokhim, Akbar Nur Rudijanto, Maria Natasha Rukmana, Kevin Rukmana, Kevin Anandita Rusli, Vennia Neshya Ryanto, Laurencia Salim, Patrick Winson Sani, Ayi Meidyna Santoso, Ellen Saputri, Sherlyana Indah Sari, Emmanuela Komala Sepriani, Sarnida Serena, Michelle Audrey Setiadi, Margaretha Putri Setiawaty, Tiffany Silvia Cahyadi Simarmata, Michael Kalep Singhs, Arief Dermawan Sinta Paramita Siregar, Rachel Adeline Siswanto, Vivienne Olivia Sitompoel, Yervant T. S Situmorang, Waldus Sriyanto, Mohammad Rubby Sugara, Maria Vianney Lourdes Sugiarto, Angelina Jacqueline Sulastri Sulastri Sulistio, Felicia Amanda Sulthanah, Lubna Tabriz Sumbayak, Marlyn Christ Nathasia Br Suryani, Cendana Syamila, Najma Tanujaya, Calista Putri Usman, Raphaellee Peters Putra Valerie, Athalia De Vanessa Vanessa Vaustine, Griselda Vedora, Sheren Regina Vera, Vionna Vetty Virginia, Virginia Wadu, Chyrila Tifany Mailakay Hernics Wafi, Auzan Wardhana, Adi Pratomo Kusuma Widagdo, Chanandika Dafri Widjaja, Jason Marcellino Widjaja, Jety William Chandra Win, Han Wonohadidjojo, Christopher Howard Yandika, Nayla Putri Yetmiaty, Yetmiaty Yudha, Refans Jaka Pratama Yulian, Fransisca Chatharina Yuliska, Nanda Yuliyani, Allya Putri Yulyana, Devy Yuwono Prianto Zimah, Amelia Abdullah