p-Index From 2021 - 2026
19.17
P-Index
Claim Missing Document
Check
Articles

Legal Certainty in Employment Termination Protection for Permanent Workers in Outsourcing Companies: An Analysis of Industrial Relations Court Decision No. 267/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jkt.Pst: Kepastian Hukum dalam Perlindungan Pemutusan Hubungan Kerja bagi Pekerja Tetap di Perusahaan Outsourcing: Analisis Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 267/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jkt.Pst Setiadi, Margaretha Putri; Rasji, Rasji
Indonesian Journal of Law and Economics Review Vol. 20 No. 4 (2025): November
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21070/ijler.v20i4.1398

Abstract

General Background: Outsourcing has become a prevalent labor practice in Indonesia, yet its implementation often creates legal uncertainty for permanent workers, particularly during termination of employment (PHK). Specific Background: The Industrial Relations Court (PHI) Decision No. 267/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jkt.Pst highlights inconsistencies in applying normative protections for outsourced workers following unilateral termination by PT G4S Security Services. Knowledge Gap: Despite existing regulations and judicial guidelines such as SEMA No. 3/2015, limited studies examine the judicial deviation from these norms and its implications for legal certainty and substantive justice. Aims: This study analyzes judicial reasoning behind the non-application of SEMA No. 3/2015 and assesses its juridical consequences for worker protection in the outsourcing system. Results: Findings indicate that the judges prioritized substantive justice by granting full process wages and reinstatement, deviating from the six-month wage limit mandated by SEMA. Novelty: The study offers a comparative analysis between the PHI decision and Supreme Court Decision No. 393 K/Pdt.Sus-PHI/2024, revealing structural inconsistency in enforcing legal certainty. Implications: These inconsistencies highlight the urgent need to harmonize judicial guidelines and strengthen regulatory protections to ensure fairness and clarity for outsourced workers. Highlights: Emphasizes the tension between substantive justice and legal certainty in PHK cases for outsourced permanent workers. Highlights judicial deviation from SEMA No. 3/2015, especially regarding the six-month limit on process wages. Shows the need to harmonize regulations and judicial guidelines to strengthen protection for outsourced workers. Keywords: Legal Protection, Permanent Workers, Outsourcing, Termination of Employment, Legal Certainty
Reviktimisasi dalam Proses Peradilan Pidana Anak pada Kasus Eksploitasi Seksual Anak: Suatu Tinjauan Viktimologi Christella, Christella; Rasji, Rasji
Riwayat: Educational Journal of History and Humanities Vol 8, No 4 (2025): October
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jr.v8i4.51191

Abstract

Reviktimisasi merupakan kondisi ketika korban kejahatan mengalami penderitaan ulang yang muncul bukan karena kejahatan itu sendiri, melainkan akibat mekanisme penanganan hukum yang semestinya memberikan perlindungan. Dalam konteks eksploitasi seksual anak, risiko reviktimisasi meningkat signifikan karena korban berada dalam situasi yang sangat rentan secara fisik, psikologis, emosional, dan sosial. Kerentanan ini diperburuk oleh ketidaksiapan sistem peradilan pidana anak dalam mengakomodasi kebutuhan khusus korban, sehingga proses hukum justru dapat memperparah trauma yang telah dialami.Artikel ini bertujuan menganalisis secara mendalam bentuk-bentuk reviktimisasi yang dialami anak korban eksploitasi seksual dalam setiap tahapan proses peradilan pidana, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan perspektif viktimologi. Kajian ini mengidentifikasi bahwa reviktimisasi terjadi pada beberapa titik kritis. Pada tahap penyidikan, bentuk reviktimisasi terlihat melalui pemeriksaan berulang yang mendorong korban untuk terus-menerus mengingat pengalaman traumatis tanpa dukungan psikologis yang memadai, serta minimnya penggunaan metode one-time interview. Pada tahap persidangan, reviktimisasi muncul melalui kurangnya fasilitas ruang ramah anak, potensi pertemuan langsung dengan pelaku, pertanyaan persidangan yang bersifat menyudutkan atau menggugah trauma, serta tidak optimalnya pendampingan dari psikolog maupun lembaga perlindungan anak. Selain itu, artikel ini menemukan bahwa reviktimisasi tidak hanya muncul dari proses peradilan formal, tetapi juga dari lingkungan sosial korban. Stigma masyarakat, penyebaran informasi yang tidak tepat, dan tekanan sosial terhadap keluarga korban menjadi faktor eksternal yang memperburuk kondisi psikologis anak. Berdasarkan temuan tersebut, artikel ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip best interest of the child, penguatan mekanisme perlindungan korban berbasis viktimologi, serta optimalisasi peran lembaga seperti LPSK dan P2TP2A dalam memastikan bahwa anak korban tidak kembali mengalami penderitaan selama proses hukum berlangsung.
Tindakan Union Busting Menurut Hukum Ketenagakerjaan Valerie, Athalia De; Rasji, Rasji
Riwayat: Educational Journal of History and Humanities Vol 8, No 4 (2025): October
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jr.v8i4.51001

Abstract

Hak untuk berserikat merupakan hak fundamental pekerja yang dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, dalam praktik ketenagakerjaan hak tersebut sering terancam oleh praktik union busting, yaitu segala bentuk tindakan pengusaha yang bertujuan melemahkan, menghambat, atau menghancurkan serikat pekerja. Artikel ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum dan penegakan hukum terhadap praktik union busting dalam pemutusan hubungan kerja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menelaah norma hukum positif serta efektivitas penerapannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang komprehensif untuk melindungi kebebasan berserikat dan mengkriminalisasi tindakan union busting. Namun, dalam praktiknya penegakan hukum sering tidak efektif akibat lemahnya pembuktian, tumpang tindih kewenangan antar aparat penegak hukum, dan minimnya pemahaman terhadap hak berserikat. Upaya hukum yang dapat ditempuh meliputi pelaporan pidana atas praktik union busting, penyelesaian melalui bipartit dan tripartit, serta gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Selain itu, sanksi administratif perlu dioptimalkan sebagai mekanisme pencegahan dan pengawasan. Penegakan hukum yang terpadu antara jalur pidana, administratif, dan perdata menjadi kunci untuk menjamin perlindungan hak berserikat, memperkuat posisi tawar pekerja, serta menciptakan hubungan industrial yang adil, demokratis, dan berkeadilan sosial.
Perubahan Status Hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang Melampaui Batas Waktu Perjanjian Kelvianto, Carmella; Rasji, Rasji
Riwayat: Educational Journal of History and Humanities Vol 8, No 4 (2025): October
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jr.v8i4.50922

Abstract

Penelitian ini mengkaji perubahan status hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang digunakan melampaui batas waktu perjanjian dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. PKWT pada dasarnya dirancang untuk pekerjaan yang bersifat sementara dan tidak tetap, namun dalam praktiknya sering disalahgunakan oleh pengusaha dengan memperpanjang kontrak secara berulang guna menghindari kewajiban hukum seperti pesangon, jaminan sosial, serta hak-hak pekerja lainnya. Penyimpangan tersebut menimbulkan ketimpangan hubungan industrial dan mengakibatkan perubahan status kontrak menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) secara otomatis menurut hukum. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan fokus pada kajian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan, melalui analisis kualitatif dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 telah mempertegas batas waktu maksimal PKWT selama lima tahun, praktik di lapangan masih menunjukkan lemahnya pengawasan dan rendahnya kepatuhan terhadap norma hukum ketenagakerjaan. Perubahan status PKWT menjadi PKWTT memiliki implikasi yuridis terhadap keabsahan pemutusan hubungan kerja (PHK), karena pekerja yang secara hukum berstatus PKWTT berhak atas perlindungan penuh sebagaimana diatur dalam Pasal 151 dan Pasal 156 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat menyebabkan PHK dinyatakan tidak sah dan mewajibkan pengusaha memberikan kompensasi penuh kepada pekerja.
Keabsahan Klausul Non Kompetisi dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia Win, Han; Rasji, Rasji
Riwayat: Educational Journal of History and Humanities Vol 8, No 4 (2025): October
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jr.v8i4.50912

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai dinamika penerapan klausul non-kompetisi dalam sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia, dengan titik fokus pada persoalan keabsahan dan dampaknya terhadap perlindungan hak-hak pekerja. Klausul non-kompetisi sering digunakan oleh perusahaan sebagai mekanisme hukum untuk menjaga kerahasiaan strategi bisnis, melindungi informasi sensitif, dan mempertahankan daya saing. Namun, dalam praktiknya, klausul ini kerap menjadi sumber ketimpangan karena posisi tawar pekerja yang lebih lemah, sehingga menimbulkan potensi pelanggaran terhadap hak konstitusional atas kebebasan memilih pekerjaan dan memperoleh penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif, yaitu dengan menelaah bahan hukum primer dan sekunder yang mencakup peraturan perundang-undangan, doktrin para ahli hukum, serta putusan-putusan pengadilan yang relevan. Analisis dilakukan secara deduktif dan kualitatif, guna memahami secara komprehensif batas-batas penerapan klausul non-kompetisi menurut hukum positif Indonesia. Melalui pendekatan tersebut, ditemukan bahwa keabsahan suatu klausul non-kompetisi hanya dapat diakui apabila memenuhi unsur-unsur penting dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yakni adanya objek yang pasti, tujuan atau causa yang sah, serta penerapan prinsip proporsionalitas dalam penyusunannya. Prinsip proporsionalitas menjadi faktor utama yang menentukan validitas klausul ini. Secara ideal, klausul non-kompetisi hanya dapat diberlakukan untuk jangka waktu tertentu paling lama dua tahun bagi jabatan eksekutif dan satu tahun bagi pekerja tingkat menengah dengan ruang lingkup wilayah yang terbatas pada area operasional perusahaan. Selain itu, perusahaan juga wajib memberikan kompensasi yang layak, minimal sebesar lima puluh persen dari gaji pokok, selama masa berlakunya larangan. Apabila salah satu unsur tersebut diabaikan, klausul non-kompetisi berpotensi dinyatakan batal demi hukum atau dapat dibatalkan oleh pengadilan, karena dianggap melanggar asas keadilan dan keseimbangan dalam hubungan kerja.
Perlindungan Hukum bagi Investor atas Pelanggaran Lock-up period (Studi Kasus PT. Bersama Zatta Jaya Tbk) Widjaja, Jason Marcellino; Rasji, Rasji
Riwayat: Educational Journal of History and Humanities Vol 8, No 4 (2025): October
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jr.v8i4.50900

Abstract

Pasar modal memiliki peran utama dalam menunjang pertumbuhan ekonomi melalui fungsi intermediasi antara investor dan emiten. Kepercayaan publik terhadap pasar modal hanya dapat terwujud apabila prinsip keterbukaan, keadilan, dan perlindumgan inevstor dijalankan secara konsisten. Salah satu instrumen hukum yang bertujuan melindungi investor adalah lock-up period, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 25/POJK.04/2017 tentang Pembatasan Atas Saham yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum. Namun, pelanggaran terhadap ketentuan ini masih terjadi , seperti pada kasus PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA), di mana pemegang saham utama menjual sahamnya selama masa lock-up period masih berlaku. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan tindakan berupa Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) dan suspensi perdaganagan, namun belum terdapat sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas pengawas. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara Das Sollen (yang diinginkan) dan Das Sein (kenyataannya), serta lemahnya efektivitas sanksi dalam memberikan efek jera terhadap pelanggar. Penelitian ini menyoroti perlunya penguatan peran OJK dalam penegakan hukum pasar modal agar perlindungan investor dapat terlaksana secara optimal dan men jaga stabilitas kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.
Peran BPOM dalam Melindungi Konsumen atas Kosmetik Tanpa Izin Edar Hartono, Ernita Dewy; Rasji, Rasji
Riwayat: Educational Journal of History and Humanities Vol 8, No 4 (2025): October
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jr.v8i4.50854

Abstract

Kosmetik adalah salah satu kebutuhan pokok masyarakat dalam untuk memenuhi kegiatan keseharian. Untuk mengedarkan kosmetik di Indonesia, diwajibkan untuk memiliki izin edar dari BPOM, hal ini berfungsi untuk melindungi konsumen dari bahaya bahan yang terdapat pada kandungan kosmetik. Tujuan dalam menulis artikel ilmiah ini adalah untuk memahami regulasi tentang pengedaran kosmetik di Indonesia serta peran BPOM dalam melindungi konsumen dari kosmetik yang memiliki kemungkinan akan membahayakan bagi diri konsumen. Metode penelitian yang digunakan yakni pendekatan normatif dengan teknik pengumpulan data studi pustaka dan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian yang dilakukan adalah terdapat beberapa regulasi yang mengatur mengenai pengedaran kosmetik di Indoensia, yakni Undang-Undang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1176 tahun 2010, Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020 dan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024. Dalam rangka melindungi konsumen, BPOM berperan dalam menguatkan hak-hak konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen guna menjamin kalau kosmetik yang diedar telah aman digunakan serta aktif melakukan sosialisasi agar konsumen lebih waspada dalam memilih produk.
The Legal Status of Gig Economy Workers in Indonesia's Digital Platform Industry (2022-2025): Problematika Status Hukum Pekerja Gig Economy dalam Industri Platform Digital Indonesia (2022-2025) Wardhana, Adi Pratomo Kusuma; Rasji, Rasji
Indonesian Journal of Law and Economics Review Vol. 21 No. 1 (2026): February
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21070/ijler.v21i1.1402

Abstract

General Background: The rapid expansion of Indonesia’s digital economy during 2022–2025 has intensified the reliance on gig-based labor across transportation, logistics, and on-demand services. Specific Background: Despite their substantial contribution, gig workers’ legal standing remains ambiguous because platform companies categorize them as “partners” while exercising algorithmic control resembling conventional employment. Knowledge Gap: Existing Indonesian labor regulations have not adapted to digital platform work, leaving uncertainty regarding worker rights, social protection, and dispute-resolution mechanisms. Aims: This study analyzes the legal status of gig workers in Indonesia’s platform industry and examines the legal problems arising from the absence of explicit regulatory recognition. Results: Findings show that gig workers fulfill substantive elements of employment—work, wage, and command—yet remain excluded from protections related to minimum income, social security, occupational safety, and industrial dispute settlement. Novelty: This research provides a comprehensive doctrinal analysis demonstrating that algorithmic management constitutes a form of digital subordination, positioning gig workers within disguised employment relationships under Indonesian labor law. Implications: Regulatory reform is urgently required to establish clear employment categories, ensure fair protection standards, and align national policy with global trends in safeguarding platform workers. Highlights: Gig workers exhibit substantive employment elements despite being labeled as partners. Algorithmic management creates digital subordination and economic dependency. Regulatory gaps leave gig workers without adequate social, wage, and dispute-resolution protections. Keywords: Gig Economy, Platform Work, Legal Status, Algorithmic Control, Labor Protection
Analysis of Unilateral Termination of Employment Without the Establishment of an Industrial Relations Dispute Resolution Institution in a Force Majeure Situation (Study of Supreme Court Decision Number 374 K/Pdt.Sus-PHI/2023): Analisis Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Tanpa Penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam Keadaan Force majeure (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 374 K/Pdt.Sus-PHI/2023) Arrasyiid, Muhammad Restu; Rasji, Rasji
Indonesian Journal of Law and Economics Review Vol. 21 No. 1 (2026): February
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21070/ijler.v21i1.1403

Abstract

General background: Termination of employment (PHK) in Indonesian labor law requires strict procedural safeguards to protect workers. Specific background: The rise of unilateral PHK during the COVID-19 pandemic, often justified as force majeure, created tensions between substantive justification and mandatory procedural requirements. Knowledge gap: Despite existing regulations, ambiguity persists regarding the legal definition, evidentiary standards, and interaction between force majeure provisions in Article 164(1) and the imperative procedural requirements of Article 151(3). Aims: This study analyzes the legal framework governing PHK due to force majeure and evaluates the validity of termination without formal determination by industrial relations dispute-resolution bodies, focusing on Supreme Court Decision No. 374 K/Pdt.Sus-PHI/2023. Results: Findings show that force majeure lacks a clear legal definition, enabling inconsistent interpretation; the Supreme Court affirmed that termination without procedural determination is null and void, yet still applied reduced compensation under Article 164(1), creating normative inconsistency and insufficient deterrence for employers. Novelty: This research identifies the dual inconsistency between procedural imperatives and substantive relief for employers, proposing a reconstructed normative framework. Implications: Clear statutory definitions, stricter evidentiary standards, and alignment between procedural compliance and compensation rules are required to strengthen worker protection and prevent misuse of force majeure claims. Highlights: Termination of employment without a determination from the industrial dispute settlement body is null and void pursuant to Article 151(3). Force majeure is recognized but lacks a clear legal definition and standardized evidentiary requirements. Supreme Court Decision 374/2023 reveals an inconsistency between procedural violations and the reduced compensation granted. Keywords: Force Majeure, Employment Termination, Industrial Relations, Legal Procedure, Worker Protection
Legal Review of the Mechanism of Commission III of the House of Representatives of the Republic of Indonesia in Resolving Public Complaints : Tinjauan Yuridis Mekanisme Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Rangka Menyelesaikan Pengaduan Masyarakat Gea, Poppy Primadana Top; Rasji, Rasji
Indonesian Journal of Law and Economics Review Vol. 21 No. 1 (2026): February
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21070/ijler.v21i1.1404

Abstract

General Background: Komisi III DPR RI holds a strategic supervisory role in Indonesia’s legal governance, particularly in ensuring accountability and justice within law-enforcement institutions. Specific Background: The increasing volume of public complaints indicates growing public reliance on legislative oversight to address perceived injustices, procedural irregularities, and allegations of abuse of authority in the criminal justice system. Knowledge Gap: Despite its significance, the mechanism for processing complaints in Komisi III lacks standardized procedures and remains underexplored in academic legal studies, especially regarding its conformity with constitutional principles and good governance. Aims: This study aims to analyze the legal basis, implementation, and limitations of Komisi III’s complaint-handling mechanism, as well as identify structural and normative barriers that affect its effectiveness. Results: The findings show that complaints are handled through stages of submission, verification, hearings, and recommendations, yet face obstacles such as unclear boundaries of authority, absence of SOPs, bureaucratic constraints, political intervention, and weak inter-institutional coordination. Novelty: This research provides a comprehensive normative-juridical assessment integrating legal doctrine with practical institutional dynamics. Implications: Strengthening procedural clarity, transparency, and technology-based administration is essential to enhance Komisi III’s constitutional role in ensuring accountable, responsive, and rights-oriented law enforcement in Indonesia. Highlights: Komisi III’s complaint mechanism lacks standardized SOPs, creating inconsistencies. Political dynamics and limited authority hinder effective follow-up of cases. Strengthening transparency and digital systems is essential to improve public trust. Keywords: Komisi III DPR RI, Public Complaints, Legislative Oversight, Legal Mechanism, Accountability
Co-Authors Abilah, Rahma Christabel Acchedya Wijaya, Fico Adam Ramadhan Adam, Chistopher Kendrick Ade Putra F Sumbara Adenfa, Alexandrio Akhir, Akhirudin Alfarhani, Luqyana Shafira Alfiani, Feriza Alhadad, Fahrul Alsabilah, Zahra Angelina, Aubrey Josephine Angelina, Vilyn Anggitha, Fricila Anggra, Philip Angkasa, Wincent Hungstan Apriza, Nathania Apryano, Argya Attallah Ar Rohma, Inayah Arrasyiid, Muhammad Restu Augustin, Agatha Aulia, Dzikrina Aulia, Riska Aurelia, Jessica Axfelia, Deviana Azahra, Natasya Sabrina Baeha, David Lestarius Immanuel Baloch, Sania Mari Basri, Bryan Alexander Beale, Aurelius Steven Bobyanti, Feny Budiman, Eunike Kathryn Cailla, Glenn Kevin Candela, Vincent Chandra, Clarissa Mayella Chandra, Jessica Chaniago, Fathimathuz Zachra De Chen, Zefanya Angellin Cherieshta, Jocelyn Christella, Christella Chua, Jessica Clarissa Aurelia Susanto Clarosa, Vivian Claudia, Jennifer Clementino Moningka, Yosia Damanik, Gabriel Yericho Darmansyah, Adimas Gusti Davin, Auliadi Achmad Defilania, Oktri Dikjaya, Dikjaya Djaja, Benny Djayanti, Djayanti Dustin, Briyan Edyson, David Effendi, Kevin Noble Eida, Tri Salwa Nur Ekaprasetya, Ekaprasetya Endang Lestari Erdiyanto, Rizqy Pratama Estellin, Emmanuella Audry Evelyn Millechen Fadloli, Muhammad Farhana, Alia Fatimatuzzahra Fatimatuzzahra Febriany, Febriany Femilia, Naomi Ferselli, Aurellia Karin Florencia, Cherlyne Baby Gabriella Ranti Gazali, Narumi Bungas Gea, Poppy Primadana Top Givanti, Dofana Gosan, John Tiel Gulo, Barnabas Juni Saputra Gunawan, Gabriela Hadi Wibowo, Satria Hamonangan, Marcellius Kirana Harahap, Abi Hamdalah Sorimuda Hartono, Ernita Dewy Hartono, Margareta Kristiani Hasta, Baharuddin Jusuf Habibie Helmi, Teofilus Titus Hong, Carissa Patricia Hotma Elisa Irene Siahaan Howard, Christopher Hutabarat, Ela Suryani Hutapea, Junika Gabriella Cecille Imanto, Kesya Swietenia Maharani Jonatan, Frangky Jonathan, Edward Jovian, Erland Julius, Lollyta Juwita, Dhiny Ellen Kabalmay, Brinet Lydia Kamila, Amalia Kelvianto, Carmella Khaulah, Tatsbita Khemal Akbar, Moh. Kusniawan, Jovindi Fernando Laapen, Calinka Princess Belinda Lambonan, Jestika Erika Lestari, Novianti Liumenti, Liumenti Liunda, Sheren Agapena Hosaya Lukmadi, Fionna Khantidevi Luvianti, Teressyavira Maharani, Shavira Ardita Manggal, Adam Tanzio Marhein, Vannestian Marina Marina Mbayang, Chrissonia Margareta Mella Ismelina Farma Rahayu Michael Michael Michellena, Michellena Muslih, Sarazatin Ananda Najla, Tengku Amira Natasya Mauly N, Denayu Nathasya, Nathasya Nazhimah, Shafira Novianti, Siti Nugroho, Hizkia Ivan Octwelfth, Florentina Ezrahi Oktavian, Ivan Danara Pahlawan, Sandra Dwi Putri Patricia, Viane Phua, Steven Cai Lee Pramita, Helen Priscilla, Nathalie Purba, Evaline Suhunan Purba, Nanda Divabuena Purwanti, Puja Ayu Puspita, Salsabillah Ayu Putra, Louis Sebastian Anot Putra, Surya Dharma Putri Apriliani, Narisa Putri, Amanda Fitriani Eka Putri, Audrey Bilbina Putri, Belicia Widhyana Yulia Putri, Nadiva Azzahra Putri, Sanny Nuyessy Quinn, Luverne Pujian Rafi, Paksi Ramadhan, Nayla Az Zahra Rannu, Delycia Anwar Refalia, Salsa Revina, Revina Rewiyaga, Rewiyaga Rigel, Rigel Rokhim, Akbar Nur Rudijanto, Maria Natasha Rukmana, Kevin Rukmana, Kevin Anandita Rusli, Vennia Neshya Ryanto, Laurencia Sani, Ayi Meidyna Santoso, Ellen Saputri, Sherlyana Indah Sari, Emmanuela Komala Sepriani, Sarnida Serena, Michelle Audrey Setiadi, Margaretha Putri Setiawaty, Tiffany Silvia Cahyadi Simarmata, Michael Kalep Singhs, Arief Dermawan Siregar, Rachel Adeline Siswanto, Vivienne Olivia Sitompoel, Yervant T. S Situmorang, Waldus Sriyanto, Mohammad Rubby Sugara, Maria Vianney Lourdes Sugiarto, Angelina Jacqueline Sulastri Sulastri Sulistio, Felicia Amanda Suryani, Cendana Syamila, Najma Tanujaya, Calista Putri Usman, Raphaellee Peters Putra Valerie, Athalia De Vanessa Vanessa Vaustine, Griselda Vedora, Sheren Regina Vera, Vionna Vetty Virginia, Virginia Wadu, Chyrila Tifany Mailakay Hernics Wafi, Auzan Wardhana, Adi Pratomo Kusuma Widagdo, Chanandika Dafri Widjaja, Jason Marcellino Widjaja, Jety William Chandra Win, Han Wonohadidjojo, Christopher Howard Yandika, Nayla Putri Yetmiaty, Yetmiaty Yudha, Refans Jaka Pratama Yulian, Fransisca Chatharina Yuliska, Nanda Yuliyani, Allya Putri Yulyana, Devy Yuwono Prianto Zimah, Amelia Abdullah