Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan masalah dengan jalan menelaah dan mengkaji suatu peraturan perUndang-undangan yang berlaku dan berkompeten untuk digunakan sebagai dasar dalam melakukan pemecahan masalah. Langkah-langkah dalam penelitian ini menggunakan logika yuridis. Bahan hukum primer terdiri dari peraturan perUndang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan Undang-undang. Bahan hukum sekunder yakni hasil karya dari pakar-pakar hukum, situs internet dan buku-buku bacaan lainnya yang berkaitan dengan judul penelitian. Analisis terhadap bahan-bahan hukum tersebut di atas menggunakan metode analisis secara normatif, diawali dengan mengelompokkan bahan hukum dan informasi yang sama menurut sub aspek kemudian setelah itu dilakukan analisis dan interpretasi keseluruhan aspek untuk memahami dan memberikan gambaran hasil secara utuh. Penelitian ini membahas mengenai akibat dispensasi perkawinan anak dibawah umur. Akibat hukum yang ditimbulkan apabila permohonan dispensasi tersebut diterima oleh Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri yaitu memperoleh hak untuk dapat dapat melangsungkan perkawinan dan perkawinan tersebut sah secara agama dan negara. Jika ditolak, boleh melakukan permohonan ulang dan upaya terakhir adalah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Selain itu, hakim Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri harus lebih selektif dalam memberikan penetapan permohonan dispensasi usia perkawinan, sehingga dapat menekan tingkat perkawinan di bawah umur yang terjadi di masyarakat.