Claim Missing Document
Check
Articles

Pembuktian Visum Et Repertum Dalam Tindak Pidana Pemerkosaan Yuni Priskila Ginting; Aksel Stefan Wenur; Cindy Destiani; Michelle Clarisa Candra Halim; Raden Ayu Rani Mutiara Dewi; Steffi Lauw
Jurnal Pengabdian West Science Vol 2 No 09 (2023): Jurnal Pengabdian West Science
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jpws.v2i09.623

Abstract

Visum et Repertum dalam konteks pemerkosaan adalah proses pemeriksaan medis oleh ahli forensik medis terlatih untuk mendokumentasikan bukti-bukti fisik yang berkaitan dengan tindakan pemerkosaan. Ini adalah laporan medis penting dalam proses hukum yang bertujuan untuk memeriksa dan mendokumentasikan cedera atau bukti fisik yang terkait dengan pemerkosaan serta menyediakan bukti kuat dalam pengadilan. Proses pemeriksaan Visum et Repertum melibatkan wawancara dengan korban, pemeriksaan fisik, pengambilan sampel forensik, dokumentasi visual, dan pembuatan laporan medis. Laporan Visum et Repertum menjadi bukti utama dalam kasus pemerkosaan dan harus dibuat dengan cermat dan profesional. Selama proses ini, penting memberikan perlindungan dan dukungan psikologis kepada korban pemerkosaan. Hasil pemeriksaan Visum et Repertum dapat memiliki dampak besar dalam putusan pengadilan dan membantu membuktikan kesalahan pelaku pemerkosaan. Keandalan bukti ini sangat penting, dan dokter forensik harus bekerja secara teliti dan profesional. Visum et Repertum berperan kunci dalam memastikan keadilan bagi korban pemerkosaan dan menghukum pelaku tindakan kriminal ini. Namun, ada kendala dan tantangan dalam pembuktian Visum et Repertum, seperti keterbatasan waktu, kesulitan dalam mengumpulkan bukti fisik, serta koordinasi antara berbagai pihak yang terlibat dalam proses hukum. Dukungan psikologis dan sosial kepada korban juga menjadi penting dalam menghadapi proses ini. Perkembangan hukum terkait Visum et Repertum di Indonesia mencakup dasar hukum dari Undang-Undang Dasar 1945, KUHAP, perkembangan teknologi medis, kasus-kasus bersejarah, dan peningkatan standar profesionalisme dalam praktik medis. Semua ini berkontribusi pada upaya meningkatkan kualitas dan keadilan dalam proses hukum terkait pemerkosaan dan kasus-kasus lain yang memerlukan pembuktian melalui Visum et Repertum.
Implementing Sustainable Development Goals To Achieve Community Welfare: Optimising Presidential Decree 111/2022 Yuni Priskila Ginting; Astrid Athina Indradewi; Nafis Dwi Kartiko; Salma Zhafira Hanunisa
LEGAL BRIEF Vol. 12 No. 4 (2023): October: Law Science and Field
Publisher : IHSA Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35335/legal.v12i4.880

Abstract

By Presidential Decree 59/2015, sustainable development targets with a global perspective were adopted in Indonesia. The Sustainable Development Goals (SDGs) have been implemented in Indonesia for the past 8 (eight) years, fulfilling a worldwide commitment. It is hoped that by enacting PRESIDENTIAL DECREE 111/2022 concerning the Implementation of Achieving the Sustainable Development Goals, the 2024 national Sustainable Development Goals (SDGs), as outlined in the book Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development, can be accomplished more quickly and with a more focused approach. A statutory approach and a normative juridical research methodology were adopted. The 2030 Plan for Sustainable Development is comprised of the Sustainable Development Goals. The advancement towards reaching the Sustainable Development Goals (SDGs) over the past 10 (ten) years has been undermined by a string of extraordinary global crises. To advance human development, technological mastery, a sustainable economy, equitable development, and strengthening of national resilience and governance, development pillars are required
SOSIALISASI TERKAIT HASIL EKSEKUSI RIIL YANG MELEBIHI BATAS EKSEKUSI TERKAIT SENGKETA TANAH Yuni Priskila Ginting; Merdiansyah Maulana Mahendi; Athaya Meliala; Novia Naibaho
Jurnal Pengabdian West Science Vol 2 No 10 (2023): Jurnal Pengabdian West Science
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jpws.v2i10.676

Abstract

Penelitian ini membahas secara mendalam tentang konsekuensi dari eksekusi yang melebihi batas waktu eksekusi dan dampaknya terhadap sistem hukum Indonesia. Hasil eksekusi tanah yang melebihi batas eksekusi menjadi masalah substansial yang menimbulkan keraguan hukum, melanggar hak asasi manusia dan dapat menghambat reforma agraria. Masalah ini juga berdampak negatif terhadap stabilitas sosial dan dapat menimbulkan konflik antara pihak-pihak yang terlibat. Dalam konteks ini, penelitian ini mengeksplorasi aspek hukum, seperti asas eksekusi dalam hukum perdata Indonesia, dan melibatkan studi kasus konkret mengenai eksekusi aktual yang melampaui batas wilayah tempat eksekusi dilakukan. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif, dengan mengacu pada literatur-literatur hukum yang relevan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini juga mengkaji pandangan para ahli hukum dan pendapat para praktisi hukum untuk mengetahui lebih jauh mengenai dampak dan implikasi dari eksekusi yang berlebihan. Dari hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa langkah-langkah serius dan komprehensif harus diambil untuk memperbaiki dan memperkuat sistem hukum di Indonesia, memastikan bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sesuai dengan hukum dan prinsip-prinsip keadilan, dan melindungi hak-hak individu. Hal ini akan membantu menghindari masalah eksekusi mati yang berlebihan dan menciptakan sistem peradilan yang lebih stabil dan adil bagi semua warga negara.
Sosialisasi Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Yuni Priskila Ginting; Christine Susanti
Jurnal Pengabdian West Science Vol 2 No 10 (2023): Jurnal Pengabdian West Science
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jpws.v2i10.681

Abstract

Pelecehan seksual terhadap anak bisa menimbulkan trauma dan bertahan lama. Dalam diskusi dapat ditarik kesimpulan kurangnya perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual serta terbatasnya dukungan dari pihak berwenang, disebabkan oleh adanya persepsi bahwa kekerasan seksual adalah sebuah masalah privasi yang mencoreng reputasi sekolah sehingga perlu diatasi dan dirahasiakan dengan baik dan kebiri kimia  bukan hanya merupakan hukuman yang ditujukan untuk reformasi, namun juga mempunyai tujuan balas dendam dan merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukan, yang merupakan integrasi dari teori balas dendam dan teori pencegahan.
SOSIALISASI TERKAIT DENGAN PENGATURAN PELAKSANAAN EKSEKUSI PEMBAYARAN UANG BERDASARKAN HUKUM ACARA PERDATA Yuni Priskila Ginting; Jeni Melisa Karisma; Deynisha Efla Putri; Ega Yolanda Lumban Tobing
Jurnal Pengabdian West Science Vol 2 No 10 (2023): Jurnal Pengabdian West Science
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jpws.v2i10.682

Abstract

Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang tata cara eksekusi pembayaran uang sesuai hukum acara perdata, serta untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan eksekusi. Isu yang menjadi fokus pengabdian adalah pemahaman masyarakat dan efektivitas eksekusi. Metode yang digunakan adalah sosialisasi, edukasi, percepatan proses, dan penekanan biaya. Hasil pengabdian adalah pemahaman masyarakat yang lebih baik dan efektivitas eksekusi yang lebih tinggi. Pengabdian ini dapat menciptakan keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
IMPLEMENTASI SAKSI MAHKOTA DALAM PEMBUKTIAN HUKUM ACARA PIDANA Yuni Priskila Ginting; Laurencia Laurencia; Melviana Melviana; Michael Antonio Halim; Nathaniela Jessica; Slamet Riyadi; Trista Alessandra Jursito; Valerie Gracielle Tang
Jurnal Pengabdian West Science Vol 2 No 10 (2023): Jurnal Pengabdian West Science
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jpws.v2i10.683

Abstract

Pembuktian merupakan proses membuktikan suatu perbuatan yang mampu membantu penyelesaian kasus pidana maupun perdata. Pembuktian dapat dilakukan melalui 2 objek, yaitu alat bukti dan/atau barang bukti. Alat bukti terdiri atas keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Keterangan saksi merupakan salah satu aspek penting dalam menunjang pembuktian, sebab melibatkan orang-orang yang berkaitan dengan kasus terkait. Saksi Mahkota merupakan salah satu keterangan saksi yang digunakan secara khusus oleh penyidik atau Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan keterangan terhadap tersangka lain dalam perkara tersebut. Saksi Mahkota pun secara khusus mengenakan pelaku tindak pidana ikut serta (deelneming) untuk bersaksi secara langsung terhadap tersangka lainnya.
SOSIALISASI BUKTI ELEKTRONIK DALAM TINDAK PIDANA PERBANKAN Yuni Priskila Ginting; Chory Marsanda Togala; Ekklesia Nauly; Elisabeth Ryanthie Maya Puteri; Elsa Finelia Kumagap; Jennifer Eve; Joanne Natasha Sugianto; Violen Ester Stefana
Jurnal Pengabdian West Science Vol 2 No 10 (2023): Jurnal Pengabdian West Science
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jpws.v2i10.685

Abstract

Keabsahan bukti elektronik dalam proses pembuktian pidana tak jarang dipertanyakan, khususnya terkait bagaimana cara perolehannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bukti-bukti elektronik apa saja yang dapat digunakan sebagai pembuktian dalam tindak pidana perbankan seiring terjadinya perubahan substansi hukum di Indonesia. Fokus utama pada penelitian ini adalah tindak pidana perbankan dengan putusan Nomor 453/ Pid.Sus/2020/PN Dps. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang dilandasi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Sumber bahan hukum primer lainnya untuk memberi landasan hukum tentang bukti elektronik diambil dari hukum positif Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil yang didapatkan oleh penelitian adalah alat bukti elektronik termasuk informasi dan/atau dokumen elektronik yang ketentuannya diatur dengan UU ITE. Sebelumnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hanya memberi klasifikasi atas 5 alat bukti, tetapi terjadi suatu perluasan definisi dengan berkembangnya masyarakat serta hukum yang mengatur. Keywords: Pembuktian, Pidana, Perbankan, Bukti, Elektronik
Sosialisasi Pembuktian Visum Et Repertum Tindak Pidana Pemerkosaan Yuni Priskila Ginting; Alesha Arundati; Angelica Caesar Budianto; Evelyn Demorin Simatupang; Fadhil Ramdani Nurandika; Lyviani Claudine Sam; Muhammad Rafif; Nathania Boe
Jurnal Pengabdian West Science Vol 2 No 10 (2023): Jurnal Pengabdian West Science
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jpws.v2i10.687

Abstract

Pembuktian dalam suatu perkara digunakan untuk menguatkan argumen dari pihak-pihak yang bersangkutan. Sebuah alat bukti dapat memberatkan atau meringankan pidana yang akan dijatuhkan kepada salah satu pihak. Dalam hal pembuktian pidana pemerkosaan, maka alat bukti visum et repertum dapat dipakai untuk membuktikan bahwa sebuah pemerkosaan telah terjadi. Alat bukti ini akan menjelaskan apa yang telah  didapat dari bukti yang diajukan berdasarkan pengamatan dokter sebagai ahli dalam bentuk tertulis. Kedudukan alat bukti visum et repertum dapat menjadi penting dikarenakan sifat yang membuktikan elemen-elemen penting di sebuah tindak pidana pemerkosaan.
SOSIALISASI LAPORAN HASIL ANALISIS (LHA) DARI PPATK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Yuni Priskila Ginting; Erica Manuella Gunadi; Ester Natacha Londe; Hulia Laurellie Wijaya; Jennifer Laura; John Fisher Pandu Jawa Nio; Kharren Hadi; Novita Theodora Sanjaya
Jurnal Pengabdian West Science Vol 2 No 10 (2023): Jurnal Pengabdian West Science
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jpws.v2i10.688

Abstract

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang dihasilkan dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana sehingga seolah-olah tampak menjadi harta kekayaan yang sah. TPPU merupakan kejahatan yang memiliki karakteristik tindak pidana ganda (double criminality), kejahatan ini diawali dengan tindak pidana asal (predicate crime) dan dilanjutkan dengan tindak pidana lanjutan (follow up crime) yaitu TPPU. Eksistensi dari UU No. 8 Tahun 2010 (UU PPTPPU) digunakan sebagai  instrumen hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus TPPU. UU ini juga mengatur tentang keberadaan lembaga independen yang dibentuk khusus untuk mencegah dan memberantas TPPU, yaitu PPATK. PPATK dalam melaksanakan tugasnya mengelola data dan informasi yang diperoleh, serta menganalisis hasil temuannya ke dalam Laporan Hasil Analisis (LHA). Namun dalam hal pembuktian TPPU, LHA tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti karena alasan satu dan lain hal.
IMPLEMENTASI SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 1013/PID.B/2009/PN SBY) Yuni Priskila Ginting; Aprillia Yovieta; Athena Chen Wendra; Claudia Ameilia Putri Oktyaning; Kesha Divandra Lusikooy; Nashsahaja Benaya Adhitya; Rangga Adithya Akbar; Valerie Trifena Eugine Samosir
Jurnal Pengabdian West Science Vol 2 No 10 (2023): Jurnal Pengabdian West Science
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jpws.v2i10.690

Abstract

Sistem pembuktian terbalik di Indonesia adalah suatu mekanisme hukum yang memungkinkan pembuktian dalam suatu perkara pidana ditempatkan pada terdakwa atau pihak yang didakwa melakukan tindak pidana, bukan pada jaksa penuntut umum (JPU) atau pihak yang menuduh terdakwa. Penerapan pembuktian terbalik bertujuan untuk mempercepat penanganan perkara tindak pidana tertentu, terutama tindak pidana korupsi, dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum dengan memperkuat dasar hukum bagi pengadilan untuk menindak pelaku korupsi. Namun, hal ini juga menimbulkan beberapa isu hukum terkait dengan hak asasi manusia, terutama asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan perlindungan terhadap terdakwa. Oleh karena itu, sistem pembuktian terbalik harus diterapkan dengan hati-hati untuk memastikan bahwa terdakwa tetap mendapatkan perlindungan hukum yang adil. Penerapan pembuktian terbalik di Indonesia terutama berlaku dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi, dan mekanisme ini dapat berbeda tergantung pada peraturan yang berlaku dan perincian kasusnya.
Co-Authors Abednego Ozora Abednego Ozora Abiyyu Faruq Ikbar Abraham Jiavello Abu Bakar, Farrel Reyhansyah Abu Thalhah Al Anshari Abubakar, Farrel Reyhansyah Aditya, Rifaldo Adnan, Maulana Hilal Adzholla Hadzna Sungkar Aisha Saphira Pradyanda Akbar, Muhamad Alief Akbar, Muhammad Alief Akila Kieyenatama Kristanto Aksel Stefan Wenur Al Anshari, Abu Thalhah Al Fathiyah, Nabila Piendra Aldryan Perez Elisa Paka Alesha Arundati Alexander, Ariel Alexandrea Prabarini Alfathiya, Nabila Piendra Aliantoni, Yoandhika Alunuah Yogeta Amandha Ayu Bunga Syabina Amira, Tasya Anabella Andini Anastasia Christina Gracia Tumbelaka Andi Rania Risya Zamayya Andini, Anabella Andrean Van Jacky Andreas Bintang Raja Sihombing Angelica Caesar Budianto Angelica Suciara Angelie Stefani Angelique Martahan Sibuea Anggraini, Lioni Anshari, Abu Thalhah Al Anthony, Jason Matthew Anton, Frity Felicia Anwar Takeshi Oni Aprillia Yovieta Aprillia Yovieta Apsari, Talita Zhazqia Apsari, Talitha Zhazqia Arcelya, Audy Aridah, Naily Arkananta, M Radhitya Arkananta, Muhammad Radhitya Arletta, Alicia Asihatka, Prima Tiara Muthi’ah Rizky Astrid Athina Indradewi Atara, Irvin Athaya Diah Dakota Athaya Meliala Athena Chen Wendra Athena Chen Wendra Atmadja, Wilhelmina Setia Audy Arcelya Aulia, Zahwa Aurelia ES, Regina Vianca Axel Imanuel Tania Baihaqi Haksoro, Raffi Aqil Bantara, Fitaria Behuku, Reyane Dolimariz Putri Bertylla Deva Octania Tjahaja Bintang Fardiansyah Hambran Bintang Raja Dirgantara Boong, Vicariya Retnowati Brenda Hernico Bryan Idias Caesaria, Callista Cahaya, Murni Cahyani Aisyiah Capello, Julio Carolyn Victoria Catherine Catherine Cecillya Rosa Yohanna Surbakti Celine Celine Celine, Celine Chandra, Steven Ignatius Cherish Young Chika Permana Chory Marsanda Togala Chosaf, Najla Azrijal Christine Susanti Christine, Gabriela Christo Sitorus Chua, Jennifer Junardi Cicilia, Vionita Cindy Destiani Clarisa Permata Hasian Clarisa Sondang Sibarani Claudia Ameilia Putri Oktyaning Claudia Ameilia Putri Oktyaning Collin, Lewis Dakota, Athaya Diah Darmawan, Marcphillo Ceyza Darmawan, Marcphillo Ceyzar Darren William Hermanto Demonggreng, Yudhiran Deon Mordekhay Johanes Warbung Derrel Dzahabi Dewani, Maheswari Queena Dewanti, Prameysha Khaira Dewi, Salsah Puri Deynisha Efla Putri Dickson, Piers Dirgantara, Bintang Raja Dirgantara, Putra Divani Tsamara Madiyya Djaja, Nelvina Dolimariz, Reyane Donald Franks Ginting Dorothy Limbong, Eva Florence Dzahabi, Derrel Edgar Christiano Kalesaran Edric Hezekiah Rusli Ega Yolanda Lumban Tobing Eka Nurhikmah Ekklesia Nauly Ekklesia Nauly Eko Yulio, Pietro Grassio Ekoyulio, Pietro Grassio Elisa Paka, Aldryan Perez Elisabeth Puteri Elisabeth Ryanthie Maya Puteri Elizabeth Prima Ratrisari Elsa Finelia Kumagap Enron, Michael Erica Manuella Gunadi Ester Natacha Londe Eva Florence Dorothy Limbong Eva Florence Dorothy Limbong Evan Hamonangan Evan Rhein Maruli Evelyn Demorin Simatupang Fadhil Ramdani Nurandika Fajar Sugianto Fasya Tasya Mersilya Santoso Fathoni, M Almer Fauzan, Azura Febrian, Valentina Felicia Evelyn Fernando, Yeremia Firliyani, Zahwa Naila Fitaria Bantara Frananda Siregar, Tasya Amira Franciscus Xaverius Franciscus Xaverius Wartoyo Franciscus Xaverius Wartoyo Franciscus Xaverius Wartoyo Franshokyarto Suminto Fransiskus Xaverius Wartoyo Fransiskus Xaverius Wartoyo Frederika Eugene Frity Felicia Anton Gabriela, Nathanaya Gani, Maria Gani, Maria Athena Gani, Maria Minerva Gavriela Angelita Tarigan Geissler, Giorgio Ghaniya Raisa Watanata Gilbert Hanly Tan Ginting, Haganta Orvin Giorgio Geissler Gishella Odilia Lumowa Gosal, Welly Gracia Tumbelaka, Anastasia Christina Gracia, Jesslyn Huga Gusti Rihhadatul Aisy Gwayneowen Justin Haditama, Talia Haditama, Talia Kallista Haganta Orvin Ginting Haganta Orvin Raja Ginting Haikal, Rewidan Muhammad Hakim, Thaufiq Ar Haksoro, Raffi Aqil Baihaqi Hambran, Bintang Fardiansyah Hamonangan, Evan Hanunisa, Salma Zhafira Hayer, Bienvenido G.B. Hermanto, Darren William Hulia Laurellie Wijaya Hutagalung, Joshua Hutahaean, Triani Cahya Ida Ayu May Kalinda Ida Ayu May Kalinda Putri Mayun Ida Ayu May Kalinda Putri Mayun Ida Ayu May Kalinda Putri Mayun Idias, Bryan Imanuel Faano Zega Imogen, Lorin Indraatmaja, Tabhina Putri Indraputra Silalahi, Jordan Baros Indraputra Silalahi, Thomas Rifera Indy Thesalonica Michelle Lantang Iqbal Bianty Rahmadhani Irene Marcella Irvin Atara Irvine Amar Herardi Itaar, Israel Gabriel Jacky, Andrean Van Januarita, Shintia Jason Marvin Wijaya Jason Matthew Anthony Jauhanes, Richie Orlando Jeanette Olivia Jeanette Olivia Kurniawati Jemimah Puteri Rajagukguk Jeni Melisa Karisma Jennifer Almelia Lim Jennifer Eve Jennifer Eve Jennifer Laura Jeremie Widjaja Jesselyn Harijanto Jessica Carol Lee Jessica Carol Lee Jessica Marcella Sadikin Jessyln, Michell Jhonray, Natasha Jhonray, Nathasya Jiavello, Abraham Joanne Natasha Sugianto Johanes Warbung, Deon Mordekhay John Fisher Pandu Jawa Nio Joice Clarissa Jonathan Hutagalung, Joshua Sabam Jordan Baros Indraputra Silalahi Joseph Radya Pandu Nararya Josephine Milhan Tan Joshua Sabam Jonathan Hutagalung Jovan Rafael Aurelio Susento Jovan Vincentius Toding Julio Capello Justyn Valentino Kamani, Ni Kadek Lely Kartiko, Nafis Dwi Kelvin Yohanes Kenzie Betha Addison Kesha Divandra Lusikooy Kesha Divandra Lusikooy Kesya Putri Kuswara Kezya Kezya Kezya, Kezya Khaerunnisa, Vira Kharren Hadi Kimberly, Victoria Kristanto, Akila Kieyenatama Lantang, Indy Thesalonica Michelle Lasut, Denalia Michelle Lauren, Callista Laurencia Laurencia Lee, Jessica Carol Lewis Collin Liemanjaya, Lovisa Cygnusia Lioni Lionoro, Callista Caesaria Lovisa Cygnusia Liemanjaya Loway, Giovano Alan Lumowa, Gishella Odilia Lyviani Claudine Sam Lyviani Sam M Reza Baihaki madiyya, divani Madiyya, Divani Tsamara Maheswari Queena Dewani Manalu, Veronica Enjelina Manuputty, Matthew Manuputy, Matthew Marceliani, Rachelina Marcella, Irene Marcphillo Ceyzar Darmawan Margareta Theodora Simatupang Maria Athena Gani Marpaung, Michelle Evelyn Matthew, Rachel Melviana Melviana Melviana Mera Terangta Tarigan Merdiansyah Maulana Mahendi Merdiansyah Maulana Mahendi Michael Antonio Halim Michael Enron Michelle Clarisa Candra Halim Michelle Halim Michelle Lantang, Indy Thesalonica Michelle Priscilla Kusuma Mota, Rafael Alfredo Mugiono, Mariana Muh. Afdal Yanuar Muhamad Alief Akbar Muhammad Alief Akbar Muhammad Farrel Djaya Putra Muhammad Rafif Nabila Piendra Al Fathiyah Nabila Piendra Al Fathiyah Nabila Piendra Alfathiya Nadya Roseline Nafis Dwi Kartiko Nainggolan, Jusup Aprilius Nainggolan, Jusup Aprillius Napitu, Olivia Panjiani Nashsahaja Benaya Adhitya Nasution, Raja Farras Natanael Natanael Natanael Natanael, Natanael Natanael, Bintang Nathanaya Gabriela Nathanaya Gabriela Nathania Boe Nathania Boenni Nathania, Cheryl Nathaniela Jessica Nathasya Jhonray Naurah Alfi Mufidah Anwar Nazwa Wahdatul Hilaliyah Nicholine Nicholine Nicholine Nicholine, Nicholine Nico Andrianto Novela Julia Khosyi Novia Naibaho Novita Theodora Sanjaya Nuralia nuralia Octania Tjahaja, Bertylla Deva Olivia Panjiani Napitu Olivia, Jeanette Otniel, Yosafat Marisi Ozora, Abednego Pandu Nararya, Joseph Radya Pangaribuan, Michael Zona Partogi, Keiser Shanderos Paul Salim Paulin, Bernice Delfina Peranda, Adeya Prabarini , Alexandrea Prabarini, Alexandrea Prabowo, Tri Widyasto Pranoto, Arief Alfred Prima Tiara Muthi’ah Rizky Asihatka Prima Tiara Muthi’ah Rizky Asihatka Putra, Muhammad Farrel Djaya Putri Mayun, Ida Ayu May Kalinda Putri, Shabiha Elena Putu Davis Justin Thenata Putu Davis Justin Thenata Rachelina Marceliani Raden Ayu Rani Mutiara Dewi Raffi Aqil Baihaqi Haksoro Rahmadhani, Iqbal Bianty Raja Farras Nasution Raja Ginting, Haganta Orvin Raja Sihombing, Andreas Bintang Rajagukguk, Jemimah Puteri Rangga Adithya Akbar Rangga Adithya Akbar Raphael Valentino Setiawan Ratrisari, Elisabeth Prima Ratrisari, Elizabeth Prima Raymon Sitorus Regina Vianca Aurelia ES Reyane Dolimariz Riady, Abraham Riady, Abraham Lincoln Richella, Audrianna Richie Orlando Jauhanes Rico Leonard Gunadi Rifky Bagas Setiyarso Risca Veranda Setyawan Risya Zamayya, Andi Rania Ritongga, Heigel Rivaldo Pua Dawe Riza, Rivan Rizky Asihatka, Prima Tiara Muthi’ah Roseline, Nadya Rosi Nasution, Dinda Aurelia Rumampuk, Abraham Jiavello Ryan Jovan Susanto Ryan Jovan Susanto Sabela, Louise Shania Sadikin, Jessica Marcella Sadina, Amanda Sela Salma Zhafira Hanunisa Salsah Puri Dewi Samantha, Claressa Samy, Muhammad Santoso, Fasya Tasya Mersilya Saudira, Rania Aisya Selvina, Rina Setiawan, Raphael Valentino Setyawan, Risca Veranda Shabiha Elena Putri Shintia Januarita Siadari, Dyo Ganda Sibarani, Clarisa Sondang Sibarani, Clarissa Sondang Silalahi, Jordan silalahi, thomas Simatupang, Margareta Theodora Sipayung, Yovania Siregar, Nathasya Jhonray Siregar, Sutan Pinayungan Sitorus, Christo Slamet Riyadi Soegiono, Samuel Putra Stefana, Violen Ester Stefani, Angelie Steffi Lauw Suciara, Angelica Suhan Chae Sukri, Indah Fitriani Supandi, Shelvina Lareta Surbakti, Cecillya Susanto, Ryan Jovan Susento, Jovan Rafael Aurelio Sutan Pinayungan Siregar Sutomo, Tommy Winata Takeisha, Chika Talia Haditama Talia Kallista Haditama Talitha Zhazqia Apsari Tan, Gilbert Hanly Tan, Josephine Milhan Tanwijaya, Patrisia Tarigan, Mera Terangta Tasya Amira Thalia Jamiana Kuang Thenata, Putu Davis Justin Thomas Rifera Indraputra Silalahi Tiasono, Elisheva Jocelyne Tobing, Daniel Christian P.L. Tommy Winata Sutomo Tri Widyasto Prabowo Triani Cahya Hutahaean Trista Alessandra Jursito Tumbelaka, Anastasia Christina Gracia Tumipa, Rafael Samuel Valensia Valensia Valensia, Valensia Valentina Febrian Valentina Febrian Valentino, Justyn Valerie Gracielle Tang Valerie Trifena Eugine Samosir Valerie Trifena Eugine Samosir Vanessa Valentina Vatiha, Gabriel Van Daffa Veranda, Risca Vernand Ferdinand Wiguna Veronica Enjelina Manalu Victoria Kimberly Vincent Vincent, Vincent Violen Ester Stefana Vionita Cicilia Vira Khaerunnisa Vira Khaerunnisa Vita, Bella Wanda Ayu Warbung, Deon Mordekhay Johanes Wartoyo, Franciscus Xaverius Wartoyo, Fransiskus Xaverius Watanata, Ghaniya Raisa Welly Gosal Wibowo, Keisha Zahra Widjaja, Jeremie Widya Kridawidyani Wiguna, Vernand Ferdinand Wijaya, Jason Marvin Wijaya, Jefferson Clive Wijaya, Liandry Tanu Wilhelmina Setia Atmadja Wirananto, Radityo Yeremia Fernando Yoandhika Aliantoni Yogeta, Alunuah Yohanes Simarmata, Boy Gabriel Yohanna Surbakti, Cecillya Rosa Yosafat Marisi Otniel Yovania Sipayung Yudhiran Demonggreng Yudhistira, Aghastyar Yuri, Nicole Zahwa Naila Firliyani Zamayya, Andi Rania Risya Zega, Imanuel Faano