p-Index From 2021 - 2026
16.525
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam Al-'Adalah YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam Al-Ahkam An-Nuha : Jurnal Kajian Islam, Pendidikan, Budaya Dan Sosial Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial El-Mashlahah Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum EDUCATIO : Journal of Education EL-BANAT: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Perisai : Islamic Banking and Finance Journal Risâlah, Jurnal Pendidikan dan Studi Islam Al-Daulah : Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Madania: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Edukasi Islami: Jurnal Pendidikan Islam Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran ASKETIK: Jurnal Agama dan Perubahan Sosial Jurnal Edukasi AUD Islamika : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman Al-Banjari : Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Keislaman Khazanah: Jurnal Studi Islam dan Humaniora Al-Falah: Jurnal Ilmiah Keislaman dan Kemasyarakatan Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) Jurnal Profetik Justisia Ekonomika AL IMARAH : JURNAL PEMERINTAHAN DAN POLITIK ISLAM Potret Pemikiran Bubungan Tinggi: Jurnal Pengabdian Masyarakat Al-Syakhshiyyah : Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan Al-Ittizaan : Jurnal Bimbingan Konseling Islam Journal of Islamic Law El-Qist : Journal of Islamic Economics and Business (JIEB) IJGIE (International Journal of Graduate of Islamic Education) Darmabakti : Junal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat Jurnal Hukum Lex Generalis Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam Jurnal Studi Islam Lintas Negara (Journal of Cross-Border Islamic Studies) VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Al-Munir : Jurnal Studi Ilmu Al-Quran dan Tafsir Journal of Contemporary Islamic Education Muẚṣarah: Jurnal Kajian Islam Kontemporer Kawanua International Journal of Multicultural Studies Jurnal Riset Ekonomi Syariah Journal of Islamic and Law Studies (JILS) Fikruna : Jurnal Ilmiah Kependidikan dan Kemasyarakatan Al Hurriyah : Jurnal Hukum Islam Asketik: Jurnal Agama dan Perubahan Sosial Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam Jurnal Ilmu Manajemen dan Pendidikan EKSPEKTASy Sighat : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Jurnal Tatsqif Maqolat: Journal of Islamic Studies An-Nafis: Jurnal Ilmiah Keislaman dan Kemasyarakatan El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat Journal of Innovative and Creativity Mu'adalah: Jurnal Studi Gender dan Anak Sosial Simbiosis: Jurnal Integrasi Ilmu Sosial dan Politik Journal of Shariah Economic Law Muta'allim: Jurnal Pendidikan Agama Islam Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Al-Insyiroh: Jurnal Studi Keislaman Jurnal Dinamika Penelitian: Media Komunikasi Penelitian Sosial Keagamaan Journal of Islamic Economic and Law (JIEL) Jurnal Ekonomi Syariah International Journal of Multidisciplinary Reseach Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Interdisciplinary Explorations in Research Journal (IERJ) Makkah: Journal Of Islamic Studies AL-ASHLAH Journal of Law and Nation Mushaf Journal: Jurnal Ilmu Al Quran dan Hadis (MJ) Al Arsy: Journal of Education, Management and Islamic Thought
Claim Missing Document
Check
Articles

Problematika Hukum Pemberian Bantuan Sosial Pada Masa Pemilu Akhmad Zuhad Haekal; Bawaihi; Mey Atren Nursasi; Dr. H. Jalaludidin, M. Hum; Anwar Hafidzi
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.861

Abstract

Penilitian ini bertujuan untuk mengkaji adanya ketidak patuhan hukum dan pelanggaran hukum oleh para calon pemimpin daerah yang berkontestasi disaat pemilihan umum serta penegakan hukum yang kurang menjerat terhadap para calon pemimpin daerah yang nakal dengan melakukan aksi suap dalam bentuk bantuan sosial disaat masa sebelum dan disaat masa kampanye. Kondisi ini membuat dari demokrasi yang ada dinegara secara perlahan akan bermasalah dan terganggu karena suara dari masyarakat bisa dibeli dengan ditukar bantuan sosial ataupun hal lainnya yang bersifat ekonomis, pemberian bantuan sosial dikategorikan masuk sebagai politik uang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 515 tentang pemilihan umum atas dari landasan hukum yang ada ini menjadi dilema dan membuat dari eskalasi skeptis dari penulis terhadap Lembaga pengawas dan pelaksana pemilihan serta penegak hukum dalam menyelesaikan dari permasalahan pembagian bantuan sosial dalam pemilu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu berdasarkan dari fakta dan data serta juga dari studi kasus yang ada dilapangan,hasil yang didapat ialah efektifitas dari aturan mengenai larangan pemberian bantuan sosial yang masuk kategori politik uang disaat pemilu, kedua peran daripada Lembaga-lembaga penegak keadilan saat pemilihan umum dalam memastikan pemilu berjalan tanpa adanya aksi suap berupa pemberian bantuan sosial. Agar pesta demokrasi dari negara tercinta kita tidak tercoreng dari pada namanya politik uang maka perlu banyak keinginan dan usaha agar bisa berubah menjadi lebih baik kedepannya dan tidak selalu terjerat diputaran setan yang sama disaat masa-masa pemilihan umum maka dari problematika ini harus diselesaikan dan dipecahkan dalam masa sesingkat-singkatnya
Tradisi Penggantian Nama Ketika Akan Melaksanakan Akad Nikah Jasimah; Anwar Hafidzi
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.936

Abstract

Nama merupakan kata panggilan yang diberikan orang tua kepada anaknya. Dalam Islam, nama bukan sekedar penanda. Dia adalah doa bagi diri dan kehidupannya. Sebagian masyarakat khususnya wilayah Negara, masih percaya dan mempraktikkan tradisi penggantian nama ketika akan melaksanakan akad nikah. Hal ini bertujuan untuk keharmonisan rumah tangga, memperlancar rezeki, dilanggengkan jodohnya dan lain sebagainya. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan. Data penelitian ini diperoleh dari data primer yaitu wawancara dan dokumentasi. Adapun berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, pandangan hukum Islam terkait tradisi penggantian nama ini tidak bertentangan dengan hukum Islam dan dapat diterima oleh masyarakat khususnya wilayah Negara. Tradisi perhitungan ini sudah berjalan sejak lama dalam masyarakat Negara dan tidak ditemukan praktik-praktik yang menyimpang jauh dari ajaran agama Islam. Tradisi perhitungan nama merupakan bentuk ikhtiar yang bertujuan untuk mencari kebaikan dan mencegah hal-hal yang buruk terjadi dalam keberlangsungan perkawinan.
Analisis Hukum Islam Terhadap Tradisi Membuat Bubur Asyura Masyarakat Banjar Mutia Anisah; Anwar Hafidzi
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.946

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dari sudut pandang hukum Islam terkait tradisi pembuatan bubur Asyura oleh masyarakat Banjar khususnya di Kandangan, Hulu Sungai Selatan. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, yang memungkinkan gambaran rinci mengenai fenomena tradisi ini. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi untuk memperoleh pengetahuan yang mendalam terkait sejarah, praktik, dan nilai-nilai yang terkandung dalam tradisi ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi pembuatan bubur Asyura merupakan bentuk pelestarian budaya yang sarat dengan nilai-nilai keagamaan dan sosial, seperti berbagi, menyambung silaturahmi, dan salin bergotong royong. Tradisi ini mencerminkan nilai-nilai ibadah kepada Allah, seperti meneladani kisah para nabi, dan nilai muamalah, seperti mempererat hubungan antar warga. Secara hukum Islam, tradisi ini dianggap mubah (boleh) bahkan dapat bernilai sunnah jika dilakukan untuk berbagi dengan sesama, meskipun dalil-dalil terkait tradisi ini bersifat dhaif. Pelaksana tradisi ini tidak bertentangan dengan syariat, janji tidak dikaitkan dengan keyakinan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memahami integrasi tradisi lokal dengan ajaran agama Islam.
Analisis Hukum Islam Tentang Batasmiah Pada Bayi Yang Baru Lahir Di Masyarakat Banjar Dita; Anwar Hafidzi
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.967

Abstract

Bagi masyarakat Banjar, Islam merupakan identitas agama yang tidak dapat dipisahkan dan sangat erat kaitannya dengan identitas budaya mereka. Wujud simbolis dari religiusitas mereka dapat dilihat pada upacara-upacara keagamaan yang berkaitan dengan siklus kehidupan, seperti yang berkaitan dengan kelahiran, perkawinan, dan kematian. Salah satu fase penting dalam kehidupan orang Banjar adalah fase kelahiran. Kelahiran seorang anak mempunyai makna sakral dalam kehidupan sosial masyarakat Banjar. Kedatangan bayi baru lahir dalam sebuah keluarga sering kali dirayakan dengan upacara khusus. Salah satu ritual yang terkait dengan tahap siklus hidup yaitu pemberian nama kepada bayi yang baru lahir yang dalam masyarakat Banjar disebut dengan nama batasmiah. Tradisi ini seringkali digabungkan dengan acara akikah. Tulisan ini mengungkapkan bahwa peristiwa seputar kelahiran seseorang dan proses kebudayaan yang melingkupinya sarat dengan nilai-nilai diantaranya sosial dan budaya. Nilai-nilai tersebut tercermin di dalam prosesnya yaitu yang dimulai dari pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur’an, pemberian nama yang dipimpin oleh tuan guru, tahnik, pemercikkan minyak baburih kepada sang bayi dan ditutup dengan makan bersama para tamu undangan.
Menelaah Hukum Tentang Tradisi Berziarah Dan Berdoa Di Makam Wali-Wali Masyhur M. Ade Nugraha; Anwar Hafidzi
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.968

Abstract

Fenomena ziarah kubur yang terjadi saat ini, menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan masyarakat. Ada perbedaan pendapat (khilafiyah) terkait hukum ziarah kubur. Kedua pendapat tersebut dapat dikatakan saling berkontradiksi. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan interpretasi dalam mengkaji salah satu teks hadis sebagai sumber hukum. Hasil dari penelitian hadis menunjukkan bahwasanya hadis tentang ziarah kubur yang ditakhrij oleh Imam Muslim dalam kitab Sahih Muslim berkualitaskan sahih. Hal ini tentu setelah melewati langkah-langkah penelitian sanad hadis. Kemudian kontekstualisasi hadis tersebut bersangkutan dengan hadis yang menyatakan tentang tidak diperbolehkannya ziarah kubur. Oleh karena itu, dalam penyelesaian suatu masalah khilafiyah tentang hukum berziarah, jika terdapat seseorang yang tidak sependapat, maka jangan dengan mudahnya menghukumi seorang tersebut dengan label bidah. Akan tetapi ketika muncul perbedaan, alangkah baiknya untuk menggali dalil naqli dan ‟aqli agar kemudian dapat dikompromikan. Sehingga, pada akhirnya umat Islam tidak mudah terpecahbelah ketika ada sebuah khilafiyah.
Kendala Pada Implementasi Peraturan Daerah No 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol Nazwa Nabila; Luthfia Dwi Putri; Syufiya Putri; Bahran; Nuril Khasyi’in; Mufti Wardani; Anwar Hafidzi
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.985

Abstract

Minuman beralkohol merupakan produk yang memiliki dampak sosial dan kesehatan yang signifikan. Di Kota Banjarmasin, regulasiterkait penjualan minuman beralkohol menjadi perhatian penting dalam rangka menjaga ketertiban umum dan melindungimasyarakat, terutama generasi muda, dari dampak negatif yang ditimbulkan. Pemerintah Kota Banjarmasin menerbitkan PeraturanDaerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol sebagai upaya pengendalian distribusi dan peredaran minuman beralkohol. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kendala yang dihadapidalam implementasi Perda tersebut dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Metode studi kasus diterapkan di beberapa wilayah di Kota Banjarmasin dengan melibatkan pihak-pihak terkait, seperti pejabat di dinas pengawasan, aparat keamanan, pelaku usaha, dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Perda ini masih menghadapi beberapa kendala, di antaranya lemahnya penegakan hukum akibat keterbatasan sumber daya dan koordinasi antar-instansi, kesulitan dalam pembuktian pelanggaran, serta rendahnya kesadaran masyarakat tentang bahaya minuman beralkohol. Faktor ekonomi dan sosialbudaya turut berperan dalam mempengaruhi efektivitas Perda ini. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan pengawasan yang optimal,perlu dilakukan sosialisasi yang intensif serta peningkatan peran aktif masyarakat dalam pengawasan penjualan minuman beralkohol. Diharapkan pula adanya penegakan hukum yang lebih tegas untuk menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat.
Sosialisasi Regulasi dan Kebijakan Kampanye Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 Anwar Hafidzi; Muhammad Rizky Ramadhan; Lia Nofitasari; Mey Atren Nursasi; Jubaidah; Akhmad Zuhad Haekal
Interdisciplinary Explorations in Research Journal Vol. 2 No. 3 (2024)
Publisher : PT. Sharia Journal and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The socialization of campaign policy regulations for mayors and deputy mayors is programmed to provide appeals and explain the rules in campaigning in the elections of mayors and deputy mayors in Banjarbaru city. Kpu as the organizer expects that the socialization of regulations and election campaign policies held will make compliance with the rules reach a high presentation rate. The target of this event consists of various layers of aspects, namely Candidate Pairs, candidate winning teams, political parties, Bawaslu, community organizations, youth organizations and others. The socialization method here uses a face-to-face system in order to get the target of achieving success in socialization.
Joseph Schacht dan Konsep Awal Pembentukan Hukum Islam ‘’Kajian Atas Perspektif Orientalis’’ Siti Khadijah; Anwar Hafidzi
Interdisciplinary Explorations in Research Journal Vol. 2 No. 3 (2024)
Publisher : PT. Sharia Journal and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This article discusses the initial concept of the formation of Islamic law according to Joseph Schacht, a German-British orientalist. Schacht argued that Islamic law was formed through the interaction of religion, culture, and politics. This study will analyze Schacht's perspective and its impact on the understanding of modern Islamic law. Furthermore, the article will also critique the weaknesses of Schacht’s approach and offer alternative perspectives for understanding the complexity of Islamic law. Schacht and his Contribution to Islamic Law: The author attempts to examine the thoughts of Joseph Schacht, which are then outlined in the research questions: What are Joseph Schacht’s ideas, and what is his contribution to Islamic law? In this study, the author employs a descriptive research method with Shari’a, historical, and philosophical approaches, using library research as the data collection method. The data collection techniques used in this research are deductive and comparative methods, while data analysis is conducted using qualitative descriptive analysis. The objective of this thesis is to explore the thoughts of Joseph Schacht, an orientalist, on Islamic law and the contribution of his ideas to Islamic law. The findings of this study show that Joseph Schacht, as an orientalist, analyzed Islamic law through historical-sociological research. In this context, Schacht attempted to address multiple aspects of Islamic law. He presented Islam not as a set of divinely revealed norms but as a historical phenomenon closely tied to its social setting, meaning he studied the authenticity of Islamic law sources through historical processes. Joseph Schacht also did not acknowledge hadith as a source of Islamic law. His research, presented in his works, became a reference for legal scholars discussing Islamic law, especially for Westerners who were not fully familiar with Islamic law. However, his rejection of hadith as a source of Islamic law had a significant impact on Islamic law. This led to considerable doubt about the strength and authenticity of Islamic law, not only among the Western world but also among Muslims themselves.
Joseph Schacht and the Early Concept of Islamic Law Formation: A Study of Orientalist Perspectives Annisa Az Zahra; Gina Sabila; Khulda Azizah; Noor Khalisah; Muhammad Anshari; Anwar Hafidzi
Interdisciplinary Explorations in Research Journal Vol. 2 No. 3 (2024)
Publisher : PT. Sharia Journal and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ierj.v2i3.827

Abstract

Joseph Schacht, a leading orientalist, is known for his analysis of Islamic law using historical and sociological approaches. In his view, Islamic law is not merely a set of directly revealed norms, but the result of a proc ess of historical development that is closely related to the social dynamics of Muslim society. Through extensive research, he argues that many hadith were composed or modified to support the development of Islamic law at particular times. In his view, the peak of the formation of Islamic law occurred during the time of Imam al-Shafi'i, who succeeded in systematizing the methodological framework of Islamic law. Some scholars consider his ideas to provide new insights into the development of Islamic law, while others consider his approach to be reductionist and ignores the spiritual and theological dimensions of Islamic law. Despite the controversy, Schacht's thought remains one of the important references in modern Islamic legal studies.
Efektivitas Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Digital Radifa Nazhma Muntazhira; Shopia Al-Khairina Fitri; Anwar Hafidzi
Interdisciplinary Explorations in Research Journal Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : PT. Sharia Journal and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji efektivitas hukum perlindungan konsumen dalam transaksi digital di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis sejauh mana regulasi yang ada melindungi konsumen dalam ranah digital dan mengidentifikasi tantangan dalam penerapannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan terkait, serta perbandingan dengan regulasi internasional seperti GDPR di Uni Eropa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi Indonesia telah menyediakan dasar hukum untuk perlindungan konsumen, penegakannya masih lemah, dan pemahaman konsumen tentang hak-haknya di ranah digital masih kurang. Rekomendasi kebijakan diberikan untuk memperkuat regulasi demi adaptasi terhadap perkembangan teknologi serta melindungi konsumen secara lebih efektif.
Co-Authors A, Enny Ratnawati Abda Abda Abdul Hamid Karim Abrar, Muhammad Tajally Abrar Achmad Azhar Basyir Afif Khalid Afif, Muhammad Wildan Ahda Fithriani Ahmad Muhajir Ahmad Rifandi Ahmad Sukris Sarmadi Ahmad Sukris Sarmadi Ahmad Supiannor Ahmadi Hasan Ainorridho’e, Muhammad Ajeng Juniwanti Akh. Fauzi Aseri Akhmad Faisal Akhmad Jamaluddin Fikri Akhmad Sukris Sarmadi Akhmad Zuhad Haekal Al Adawiyah DND, Pp Rabiah Al-'Aina, Nadhrah al-Amruzi, M. Fahmi al-Amruzi, Muhammad Fahmi Ali Banaeian Esfahani Ali, Mohd Hatta Mohamed Alifya Zhafira Ananda, Rizqa Anida Yuspa Anida Yuspa Annisa Az Zahra Annisa Hamdah Anshari, Mukhlis Ardian Trio Wicaksono ARIE SULISTYOKO Arie Sulistyoko Arie Sulistyoko Arie Sulistyoko Aryani, Sophia Asep Sutarmin Aseri, Akh Fauzi Astutik, Trining Puji Ayu Natasya Azizah, Laila Azzahra, Nelia Badrian Badrian Bagus Pambudi Bahran Bahran Bahran Bahran Basri Bangun Wardana, Ade Bawaihi Benjammour, Mounir Budi Agung Sudarmanto Diana Rahmi Diana Rahmi Dita Dr. H. Hamdan Mahmud, M.Ag Dr. H. Jalaludidin, M. Hum Dwi Aprilia Wahani Dyah Indraswati Eka Hayatunnisa El Wafa, Faqih Emiril Rozaq Endika Permana Putra Fakhrie Hanief fatimah Fatimah Fatya, Alvian Ikhsanul Fauzati, Naila Fauziyah Hayati Fithriana Syarqawie Fitri Ariani Siregar Fitri, Annida Fiyona, Putri Fuad Luthfi Ghina Sanniya, Jasmine Gina Sabila Gunawan, Prananda Satria Gusti Muhamad Shadiq Gusti Muzainah Hadi Rahman, Ibnu Hadisa Putri Halimatus Sakdiah, Halimatus Hallymah Thussadyah Maura Putri Hamdan Mahmud Hamdan Mahmud Hamdi, Fahmi Hamidi Ilhami, Hamidi Hanafiah HARUM Hayati, Fauziah Hayatun Na`Imah Hayatun Na’imah Hayatunnisa, Eka Hayatunnisa, Eka Inawati Mohammad Jainie Jarajap Indradewa, Rhian Indraswati, Dyah Iqbal Haitami Irwanda Fikri istiqomah istiqomah Ixsir Eliya Jasimah Jayawarsa, A.A. Ketut Jiyad Asyrafi Jubaidah Khairanor Khairatun Hisanah Alpasa Khairun Nisa Khairunnisa Khairunnisa Khotimatul Husna Khulda Azizah Ladraa, Kamel Lailan Mufthirah Latifah Abd Majid Layli Nor Syifa LESTARI, BUNGA Lia Nofitasari Lutfi Lutfi Luthfi, FuaD Luthfia Dwi Putri Luthfiana, Anik Priamita M. Ade Nugraha M. Fahmi Al Amruzi, M. Fahmi M. Fahmi al-Amruzi M. Hanafiah M. Hanafiah Magfur, Achmad Mahmud Yusuf Makmun Makmun Maksym Korniienko Masyitah Umar Masyitah Umar Masyithah Umar Maulida, Noor Sipa Maulidita Safitri Maulidiya Rahmah Mey Atren Nursasi Mohamed Ali, Mohd Hatta Mohd Hatta Md Hani Mohd Hatta Mohamed Ali Mohd Hatta Mohd Hani Mohd Hatta Mohd. Hani Mohd. Hani, Mohd Hatta Mohd. Hatta Mohamed Ali Mohlis Mohlis Monawarah, Monawarah Mufida Istati Mufti Wardani Muhamad Ishaac Muhammad Anshari Muhammad Fadhil Muhammad Fahmi Al Amruzi, Muhammad Fahmi Muhammad Fahmi al-Amruzi Muhammad Fajri Muhammad Fauji Muhammad Fazrianur Arridho Muhammad Gunawan Bahran Muhammad Hanafiah Muhammad Ilham Nadhir Muhammad Iqbal Muhammad Nasrullah Muhammad Nasrullah Muhammad Noor Ridani Muhammad Rahman Firdaus Muhammad Ramli Muhammad Rizky Ramadhan Muhammad Torieq Abdillah Muhammadie, Muhammad Fakhril Muhdi Muhdi Musaddiq, M Azhar Musaddiq, M. Azhar Musthafa, Alwi Muthia Nur Aziza Mutia Anisah Mutthiah Muzdalifah Muzdalifah Nadiyah Khalid Nadiyah Nadiyah Nadiyah Nadiyah Nadiyah Nadiyah Nahdia Nazmi Naimah Naimah Najla Amaly Najla Amaly, Najla Najwa Salya Rahmadina Nasrullah Nasrullah Nazwa Nabila Nida Fitriani Nisa Adelia Noor Khalisah Noor Syifa Humairoh Nor Ipansyah Nor Ipansyah Norhaifa Norhaifa Norhaliza Norhaliza Norjannah Normadina, Najwa Normalasari, Normalasari Norwahdah Rezky Amalia Novita Novita Nur Afidah, Rohmatun Nur Halisa Nur Nazefa Adela Nurdin Nurdin Nurdin, Nurdin Nuril Khasyi'in Nuril Khasyi’in Nurul Listiyani Nurun Nida Waddiny Oleksandr Yunin Panji Sugesti Pati Matu Zahra Penti Pepriyanti Prasetya, Debby Eka Putri Adhalia Mariza Putri, Hadisa Putri, Hadisa Putri, Sabrina Ardani Rabiatul Adawiah Rabiatul Adawiah Radifa Nazhma Muntazhira Rahma, Nur Paidha Rahman Helmi Rahmat Sholihin Rahmatika, Nadila Rahmawati Rahmawati Rahmawati, Helda Raihan, Ahmad Ramadhan, Syahrin raudatul jannah Raudatun Nazwa Riah, Juai Riani, Khafifah Anjar Rimayanti Rimayanti Rimayanti Rimayanti Rina Mahdiana Rina Septiani Rina Septiani Rizali, Muhammad Rizki Nurramadhina Rosyid, Maskur Rusdiyah Rusdiyah RUSDIYAH RUSDIYAH Rusdiyah Rusdiyah Ruslan Ruslan Ruslan Ruslan Sa'adah, Sa'adah Safruddin Safruddin Salma, Siti Saputra, Agus Aditya Arisandi Sari Indriyani Sari Ramadhana Sari, Yumeida Riyana Sarmiji Sarmiji Sauri, Supian Seff, Nadiyah Selvi Marcellia Sembiring, Rinawati Shabrina, Fauzia Nur Shofa, Lailatus Shopia Al-Khairina Fitri Siswahyudianto Siti Hajar Siti Khadijah Siti Mukhalafatun Siti Nur Rahmah Subahan Sugesti, Panji Sukarni Sukarni Sulaiman Kurdi Syafrida Hafni Sahir syawaliana, anisa Syifa, Nazwa Syufiya Putri Tasyaa Syadini Maharani Taupik Rahman Tetiana Kolomoiets Tiya Husaen, Mazena Ulfah, Rizqa Qiftia Veithzal Rivai Zainal Whulansari, Sisca Wicaksono, Ardian Trio Yusna Zaidah Zaida Hayati Zaki Aqil Nashrullah Zulfa Jamalie Zulpa Makiah