p-Index From 2021 - 2026
16.068
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam Al-'Adalah YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam Al-Ahkam An-Nuha : Jurnal Kajian Islam, Pendidikan, Budaya Dan Sosial Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial El-Mashlahah Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum EDUCATIO : Journal of Education EL-BANAT: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Perisai : Islamic Banking and Finance Journal Risâlah, Jurnal Pendidikan dan Studi Islam Al-Daulah : Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Madania: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Edukasi Islami: Jurnal Pendidikan Islam Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran ASKETIK: Jurnal Agama dan Perubahan Sosial Jurnal Edukasi AUD Islamika : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman Al-Banjari : Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Keislaman Khazanah: Jurnal Studi Islam dan Humaniora Al-Falah: Jurnal Ilmiah Keislaman dan Kemasyarakatan Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) Jurnal Profetik Justisia Ekonomika AL IMARAH : JURNAL PEMERINTAHAN DAN POLITIK ISLAM Potret Pemikiran Bubungan Tinggi: Jurnal Pengabdian Masyarakat Al-Syakhshiyyah : Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan Al-Ittizaan : Jurnal Bimbingan Konseling Islam Journal of Islamic Law El-Qist : Journal of Islamic Economics and Business (JIEB) IJGIE (International Journal of Graduate of Islamic Education) Darmabakti : Junal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam Jurnal Studi Islam Lintas Negara (Journal of Cross-Border Islamic Studies) VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Al-Munir : Jurnal Studi Ilmu Al-Quran dan Tafsir Journal of Contemporary Islamic Education Kawanua International Journal of Multicultural Studies Jurnal Riset Ekonomi Syariah Journal of Islamic and Law Studies (JILS) Fikruna : Jurnal Ilmiah Kependidikan dan Kemasyarakatan Al Hurriyah : Jurnal Hukum Islam Asketik: Jurnal Agama dan Perubahan Sosial Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam Jurnal Ilmu Manajemen dan Pendidikan EKSPEKTASy Sighat : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Jurnal Tatsqif Maqolat: Journal of Islamic Studies An-Nafis: Jurnal Ilmiah Keislaman dan Kemasyarakatan El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat Journal of Innovative and Creativity Mu'adalah: Jurnal Studi Gender dan Anak Sosial Simbiosis: Jurnal Integrasi Ilmu Sosial dan Politik Journal of Shariah Economic Law Muta'allim: Jurnal Pendidikan Agama Islam Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Al-Insyiroh: Jurnal Studi Keislaman Jurnal Dinamika Penelitian: Media Komunikasi Penelitian Sosial Keagamaan Journal of Islamic Economic and Law (JIEL) Jurnal Ekonomi Syariah International Journal of Multidisciplinary Reseach Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Interdisciplinary Explorations in Research Journal (IERJ) Makkah: Journal Of Islamic Studies AL-ASHLAH Journal of Law and Nation Mushaf Journal: Jurnal Ilmu Al Quran dan Hadis (MJ) Al Arsy: Journal of Education, Management and Islamic Thought
Claim Missing Document
Check
Articles

Konsep Hasan Wa Qabih Sebagai Dasar Etika Hukum Islam: Kajian Normatif Terhadap Moralitas Dalam Penetapan Hukum Riani, Khafifah Anjar; Hafidzi, Anwar
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 4 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i4.1520

Abstract

Konsep moralitas hasan wa qabih (baik dan buruk) memiliki urgensi sebagai dasar etika fundamental dalam pembentukan dan penetapan hukum Islam. Hukum Islam ditegaskan tidak boleh bersifat value-free (bebas nilai), melainkan harus merefleksikan keadilan dan kemaslahatan Ilahi. Secara metodologis, penelitian normatif-doktrinal ini menganalisis posisi hasan wa qabih melalui perdebatan teologis antara Mu'tazilah (al-hasan wa al-qabih bi al-'aql) dan Asy'ariyah (al-hasan wa al-qabih bi al-naql), serta fungsinya dalam ushul fiqih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terlepas dari sumber penetapannya, hasan wa qabih bertindak sebagai pilar etika dan filter moral yang wajib dipatuhi oleh mujtahid. Konsep ini dioperasionalisasikan melalui maqashid syariah, yang mendefinisikan hasan sebagai tercapainya perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, serta qabih sebagai setiap tindakan yang merusaknya. hasan wa qabih berfungsi sebagai filter etis yang memandu metode ijtihad rasional (seperti istihsan, mashlahah mursalah, dan sadd al-dzarā'i') untuk memastikan hukum yang ditetapkan senantiasa mewujudkan keadilan ('adl) dan kemaslahatan (maslahah). Relevansi kontemporer konsep ini terlihat jelas dalam isu hukum keluarga, khususnya poligami, di mana status hukum yang mubah (boleh) harus tunduk pada pertimbangan moral hasan wa qabih, menuntut verifikasi ketat kemampuan adil sebagai pencegahan terhadap qabih (kezaliman).
Etika Fikih Dalam Pengobatan Tradisional Terbuka Aurat (Sampel Mandi Buka Aura) Studi Kasus Desa Manarap Monawarah, Monawarah; Hafidzi, Anwar
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 4 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i4.1548

Abstract

Penelitian ini membahas persoalan etika fikih dalam praktik pengobatan tradisional terbuka aurat dengan sampel mandi buka aura yang terjadi di Desa Manarap. Praktik mandi buka aura dipahami oleh sebagian masyarakat sebagai bentuk ikhtiar pengobatan tradisional dan spiritual, namun dalam pelaksanaannya sering melibatkan pembukaan aurat dan sentuhan fisik oleh orang yang bukan mahram. Hal ini menimbulkan persoalan hukum Islam, khususnya terkait batasan aurat dan ketentuan darurat dalam pengobatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan ulama mengenai etika membuka aurat dalam konteks pengobatan serta menilai kesesuaian praktik mandi buka aura dengan prinsip-prinsip fikih Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui wawancara tokoh agama, observasi lapangan, serta kajian terhadap kitab fikih dan literatur hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa membuka aurat dalam pengobatan hanya dibolehkan dalam kondisi darurat yang nyata, terbatas pada bagian yang diperlukan, dilakukan oleh sesama jenis, dan tidak disertai unsur ritual yang menyimpang dari syariat. Praktik mandi buka aura dinilai tidak memenuhi kriteria darurat sebagaimana ditetapkan dalam kaidah fikih, sehingga berpotensi melanggar etika menjaga aurat. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan pentingnya pemahaman fikih yang lebih mendalam agar praktik pengobatan di masyarakat tetap sejalan dengan prinsip syariat Islam dan menjaga kehormatan manusia.
Etika Doa Tolak Bala Dalam Tradisi Berkeliling Kampung Kajian Fikih Kontemporer (Studi Kasus Di Desa Pulau Sugara, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala) Putri, Sabrina Ardani; Hafidzi, Anwar
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 4 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i4.1549

Abstract

Penelitian ini membahas praktik tradisi doa tolak bala keliling di Desa Pulau Sugara, dengan fokus pada aspek keagamaan dan sosial serta kesesuaiannya dengan prinsip fikih kontemporer. Tradisi ini merupakan prosesi doa kolektif yang dilakukan dengan berjalan mengelilingi kampung dan dipimpin oleh tokoh agama setempat. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif melalui observasi, wawancara dengan tokoh agama dan pelaku tradisi, serta studi kepustakaan sebagai data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi ini dikategorikan sebagai ‘urf ṣaḥīḥ karena tidak bertentangan dengan prinsip tauhid dan syariat. Praktik ini tidak hanya memiliki fungsi spiritual sebagai sarana penguatan hubungan umat dengan Allah Swt., tetapi juga membawa kemaslahatan sosial dengan mempererat solidaritas, silaturahmi, dan harmoni antarwarga. Keterlibatan tokoh agama sebagai pemimpin doa sekaligus pemberi legitimasi moral memastikan praktik tetap sesuai syariat, sementara unsur keliling kampung berperan sebagai media interaksi sosial. Dengan demikian, tradisi doa tolak bala keliling menjadi contoh integrasi harmonis antara nilai keagamaan dan budaya lokal.
Zakat Pertanian Pada Sistem Pertanian Modern: (Analisis Fikih Terhadap Praktik Petani Pengguna Alat Mesin Di Desa Beramban Raya) Rahma, Nur Paidha; Hafidzi, Anwar
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 4 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i4.1554

Abstract

Zakat pertanian merupakan kewajiban dalam hukum ekonomi Islam yang bertujuan mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan. Ketentuan fikih klasik tentang zakat pertanian pada mulanya disusun dalam konteks pertanian tradisional dengan biaya produksi yang relatif rendah. Perkembangan teknologi pertanian modern, seperti penggunaan alat mesin dan sistem irigasi buatan, telah meningkatkan biaya produksi sehingga memunculkan persoalan terkait penentuan kadar zakat pertanian. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik zakat pertanian pada petani pengguna alat mesin serta meninjaunya dari perspektif fikih klasik dan kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan dengan pendekatan sosiologi hukum Islam. Data diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur dengan tokoh agama dan petani di Desa Beramban Raya, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa petani menetapkan zakat sebesar 10% untuk pertanian yang mengandalkan air hujan atau sumber alami, dan 5% untuk pertanian yang memerlukan biaya produksi tinggi. Praktik ini sejalan dengan hadis Nabi ﷺ dan prinsip fikih yang memberikan keringanan hukum atas dasar kesulitan. Penelitian ini menegaskan pentingnya penafsiran fikih kontekstual dalam pelaksanaan zakat pertanian modern.
Pemahaman Fikih Masyarakat Banjar Tentang Hukum Penggunaan AI (Artificial Intelligence) Untuk Ceramah Dan Dakwah Online Ulfah, Rizqa Qiftia; Hafidzi, Anwar
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 4 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i4.1555

Abstract

Penelitian ini mengkaji pemahaman masyarakat Banjar di Banjarmasin terhadap hukum penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam ceramah dan dakwah online. Perkembangan teknologi digital mendorong pemanfaatan AI oleh sebagian pendakwah dalam penyusunan materi dan produksi konten dakwah. Namun, muncul perbedaan pandangan terkait keabsahan dan etika penggunaannya dalam perspektif fikih Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui wawancara dengan tokoh agama, pendakwah, dan masyarakat umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan AI dapat diterima selama tidak melanggar prinsip kejujuran, tidak menipu jamaah, dan tetap menjaga niat dakwah. Sebaliknya, penggunaan AI yang meniru suara atau wajah pendakwah dinilai berpotensi menimbulkan fitnah dan mengurangi keaslian dakwah. Penelitian ini menegaskan bahwa pemanfaatan AI dalam dakwah online dapat dibolehkan menurut fikih Islam apabila memenuhi prinsip kejelasan, kemaslahatan, dan tidak menimbulkan mudarat.
Hukum Pembayaran Zakat Secara Digital Melalui Qris Sukarni, Sukarni; Hafidzi, Anwar
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 4 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i4.1556

Abstract

Penelitian ini membahas praktik dan perspektif hukum pembayaran zakat secara digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). QRIS berfungsi sebagai sarana pembayaran non-tunai yang memudahkan muzakki menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga amil zakat resmi, sekaligus tetap memenuhi rukun dan syarat zakat dalam syariat Islam. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan pengumpulan data melalui wawancara tokoh masyarakat dan kajian pustaka untuk menganalisis praktik dan perspektif fikih terhadap pembayaran zakat digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembayaran zakat melalui QRIS sah dan diperbolehkan dalam Islam, selama muzakki berniat menunaikan zakat dan dana zakat disalurkan kepada mustahik yang berhak. Praktik ini menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan, tanpa mengurangi ketentuan pokok ibadah zakat.
Hukum “Jual Seadanya” Pada Penjualan Baju Bekas (Trhift) Di Banjarmasin Jannah, Raudatul; Hafidzi, Anwar
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 4 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i4.1561

Abstract

Penelitian ini membahas praktik jual beli baju bekas dengan sistem “jual seadanya” yang berkembang di Kota Banjarmasin ditinjau dari perspektif fikih muamalah. Praktik tersebut menimbulkan persoalan hukum Islam karena adanya potensi gharar (ketidakjelasan) kualitas barang (gharar) yang dapat merugikan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batasan gharar dan dasar hukum dalam praktik jual beli baju bekas sistem “jual seadanya”, menganalisis praktik tersebut ditinjau dari prinsip perlindungan konsumen serta aspek maslahah dan mudharat, serta merumuskan mekanisme transaksi alternatif yang sesuai dengan syariat Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan pendekatan sosiologi Islam melalui wawancara dengan tokoh ulama dan pengamatan terhadap praktik jual beli baju bekas di Banjarmasin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli baju bekas pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam berdasarkan kaidah al-aslu fil mu‘amalati al-ibahah, namun menjadi tidak sah apabila mengandung gharar fahish yang signifikan. Praktik “jual seadanya” tanpa transparansi kondisi barang tidak sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen dalam Islam. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme transaksi yang transparan, penerapan hak khiyar, serta pemberian jaminan kualitas barang agar praktik jual beli baju bekas dapat berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan dan syariat Islam.
Pandangan Tokoh Agama Kota Banjarmasin Mengenai Istri Yang Mempercantik Diri Untuk Suami Dengan Menyuntikan Zat Hewani Normadina, Najwa; Hafidzi, Anwar
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 4 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i4.1563

Abstract

Islam memandang upaya mempercantik diri dalam hubungan rumah tangga sebagai bagian dari pemenuhan hak dan kewajiban antara suami dan istri serta dianjurkan untuk menjaga keharmonisan keluarga. Berhias bagi pasangan tidak hanya bernilai estetis, tetapi juga memiliki dimensi moral dan sosial. Perkembangan teknologi medis dan industri kecantikan melahirkan berbagai metode perawatan modern yang memunculkan persoalan hukum Islam, salah satunya praktik penyuntikan zat hewani untuk tujuan estetika. Praktik ini menimbulkan perdebatan karena berkaitan dengan status kehalalan bahan, potensi risiko kesehatan, serta batasan syariat terhadap perubahan ciptaan Allah. Penelitian ini bertujuan menganalisis pandangan tokoh agama Kota Banjarmasin mengenai praktik penyuntikan zat hewani yang dilakukan oleh istri untuk mempercantik diri bagi suami. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan karakter normatif-empiris hukum. Data diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya mempercantik diri pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi prinsip kehalalan, tidak membahayakan kesehatan, dan tidak mengubah ciptaan Allah secara permanen.
Pandangan Tokoh Agama Mengenai Praktik Menandai Kuburan Dengan Kain Kuning Dalam Fikih (Studi Kasus Desa Mataraman) Istiqomah, Istiqomah; Hafidzi, Anwar
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 4 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i4.1566

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang praktik penandaan kain kuning di kuburan, yang mana ini merupakan fenomena sosial-keagamaan yang hidup dalam tradisi masyarakat Banjar Kalimantan Selatan khususnya di Desa Mataraman. Kain kuning sendiri dianggap sebagai simbol sebagai bentuk penghormatan kepada tokoh agama dan ulama yang memiliki peran dan jasa dalam pembinaan umat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis praktik penandaan kain kuning di kuburan ditinjau dari perspektif hukum Islam melalui pendekatan fikih dan kaidah ushul fikih, dengan mendasarkan kajian pada hasil wawancara terhadap dua narasumber, yakni MR dan RS. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris, yaitu mengkaji pandangan hukum Islam serta realitas praktik adat yang berkembang di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum asal, penandaan kain kuning di kuburan termasuk perbuatan mubah karena merupakan bagian dari adat ('urf) yang tidak bertentangan dengan syariat Islam maupun hukum negara, selama niatnya sebatas penghormatan. Namun, praktik tersebut menjadi terlarang apabila disertai keyakinan adanya kekuatan gaib pada benda atau dilakukan secara mubazir, terutama pada kuburan orang biasa. Dengan demikian, hukum penandaan kain kuning di kuburan sangat bergantung pada niat, objek, dan tujuan praktik tersebut.
Praktik Penggantian Nama Karena Alasan Keberatan Dalam Masyarakat Banjar Shabrina, Fauzia Nur; Hafidzi, Anwar
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 4 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v3i4.1567

Abstract

Nama merupakan identitas personal yang memiliki makna filosofis, sosial, dan keagamaan. Dalam tradisi Islam dan budaya masyarakat Banjar, nama tidak hanya berfungsi sebagai penanda identitas, tetapi juga dipahami sebagai doa, harapan, dan simbol kebaikan bagi pemiliknya. Namun, dalam praktik sosial masyarakat Banjar terdapat fenomena penggantian nama karena alasan keberatan, yaitu keyakinan bahwa anak sering sakit atau mengalami kesulitan hidup karena dianggap tidak cocok dengan nama yang disandangnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik penggantian nama karena alasan keberatan dalam masyarakat Banjar, pandangan tokoh agama terhadap praktik tersebut, serta meninjaunya dari perspektif fikih Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian lapangan dan kepustakaan, melalui wawancara dengan tokoh agama dan masyarakat, serta kajian terhadap kitab-kitab fikih dan literatur hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penggantian nama dalam masyarakat Banjar dipengaruhi oleh faktor budaya, kepercayaan, dan religiusitas masyarakat, serta berfungsi sebagai ikhtiar batin dan sarana sosial untuk memperoleh ketenangan dan harapan. Dari perspektif fikih Islam, penggantian nama dibenarkan bahkan dianjurkan apabila bertujuan memperbaiki makna nama yang tidak sesuai dengan syariat. Namun, penggantian nama yang didasari keyakinan bahwa nama dapat menentukan kesehatan, nasib, atau takdir seseorang tidak memiliki dasar syar‘i dan perlu diluruskan sesuai ajaran Islam. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih proporsional mengenai praktik penggantian nama dalam masyarakat Banjar dengan memperhatikan keseimbangan antara tradisi budaya dan prinsip-prinsip fikih Islam.
Co-Authors A, Enny Ratnawati Abda Abda Abdul Hamid Karim Abrar, Muhammad Tajally Abrar Achmad Azhar Basyir afif khalid Afif, Muhammad Wildan Ahda Fithriani Ahmad Muhajir Ahmad Rifandi Ahmad Sukris Sarmadi Ahmad Supiannor Ahmadi Hasan Ainorridho’e, Muhammad Ajeng Juniwanti Akh. Fauzi Aseri Akhmad Faisal Akhmad Jamaluddin Fikri Akhmad Sukris Sarmadi Akhmad Zuhad Haekal Al Adawiyah DND, Pp Rabiah Al-'Aina, Nadhrah al-Amruzi, M. Fahmi al-Amruzi, Muhammad Fahmi Ali Banaeian Esfahani Ali, Mohd Hatta Mohamed Alifya Zhafira Ananda, Rizqa Anida Yuspa Anida Yuspa Annisa Az Zahra Annisa Hamdah Anshari, Mukhlis Ardian Trio Wicaksono Arie Sulistyoko ARIE SULISTYOKO Arie Sulistyoko Aryani, Sophia Asep Sutarmin Aseri, Akh Fauzi Astutik, Trining Puji Ayu Natasya Azizah, Laila Azzahra, Nelia Badrian Badrian Bagus Pambudi Bahran Bahran Bahran Bahran Basri Bangun Wardana, Ade Bawaihi Benjammour, Mounir Budi Agung Sudarmanto Diana Rahmi Dita Dr. H. Hamdan Mahmud, M.Ag Dr. H. Jalaludidin, M. Hum Dwi Aprilia Wahani Dyah Indraswati Eka Hayatunnisa El Wafa, Faqih Emiril Rozaq Endika Permana Putra Fakhrie Hanief fatimah Fatimah Fatya, Alvian Ikhsanul Fauzati, Naila Fauziyah Hayati Fithriana Syarqawie Fitri Ariani Siregar Fitri, Annida Fiyona, Putri Fuad Luthfi Ghina Sanniya, Jasmine Gina Sabila Gunawan, Prananda Satria Gusti Muzainah Hadi Rahman, Ibnu Hadisa Putri Halimatus Sakdiah, Halimatus Hallymah Thussadyah Maura Putri Hamdan Mahmud Hamdan Mahmud Hamdi, Fahmi Hamidi Ilhami, Hamidi Hanafiah HARUM Hayati, Fauziah Hayati, Zaida Hayatun Na`Imah Hayatun Na’imah Hayatunnisa, Eka Hayatunnisa, Eka Hisanah Alpasa, Khairatun Inawati Mohammad Jainie Jarajap Indradewa, Rhian Indraswati, Dyah Iqbal Haitami Irwanda Fikri istiqomah istiqomah Ixsir Eliya Jasimah Jayawarsa, A.A. Ketut Jiyad Asyrafi Jubaidah Khairanor Khairun Nisa Khairunnisa Khairunnisa Khotimatul Husna Khulda Azizah Korniienko, Maksym Ladraa, Kamel Lailan Mufthirah Latifah Abd Majid Layli Nor Syifa LESTARI, BUNGA Lia Nofitasari Lutfi Lutfi Luthfi, FuaD Luthfia Dwi Putri Luthfiana, Anik Priamita M. Ade Nugraha M. Fahmi Al Amruzi, M. Fahmi M. Fahmi al-Amruzi M. Hanafiah M. Hanafiah Magfur, Achmad Mahmud Yusuf Makmun Makmun Masyitah Umar Masyitah Umar Masyithah Umar Maulida, Noor Sipa Maulidita Safitri Maulidiya Rahmah Mey Atren Nursasi Mohamed Ali, Mohd Hatta Mohd Hatta Md Hani Mohd Hatta Mohamed Ali Mohd Hatta Mohd Hani Mohd Hatta Mohd. Hani Mohd. Hani, Mohd Hatta Mohd. Hatta Mohamed Ali Mohlis, Mohlis Monawarah, Monawarah Mufida Istati Mufti Wardani Muhamad Ishaac Muhammad Anshari Muhammad Fadhil Muhammad Fahmi Al Amruzi, Muhammad Fahmi Muhammad Fahmi al-Amruzi Muhammad Fajri Muhammad Fauji Muhammad Fazrianur Arridho Muhammad Gunawan Bahran Muhammad Hanafiah Muhammad Ilham Nadhir Muhammad Iqbal Muhammad Nasrullah Muhammad Nasrullah Muhammad Noor Ridani Muhammad Rahman Firdaus Muhammad Ramli Muhammad Rizky Ramadhan Muhammad Torieq Abdillah Muhammadie, Muhammad Fakhril Muhdi Muhdi Musaddiq, M Azhar Musaddiq, M. Azhar Musthafa, Alwi Muthia Nur Aziza Mutia Anisah Mutthiah Muzdalifah Muzdalifah Nadiyah Khalid Nadiyah Nadiyah Nadiyah Nadiyah Nahdia Nazmi Naimah Naimah Najla Amaly Najla Amaly, Najla Najwa Salya Rahmadina Nasrullah Nasrullah Nazwa Nabila Nida Fitriani Noor Khalisah Noor Syifa Humairoh Nor Ipansyah Nor Ipansyah Norhaifa Norhaifa Norhaliza Norhaliza Norjannah Normadina, Najwa Normalasari, Normalasari Norwahdah Rezky Amalia Novita Novita Nur Afidah, Rohmatun Nur Halisa Nur Nazefa Adela Nurdin Nurdin Nurdin, Nurdin Nuril Khasyi'in Nuril Khasyi’in Nurul Listiyani Panji Sugesti Penti Pepriyanti Prasetya, Debby Eka Putri Adhalia Mariza Putri, Hadisa Putri, Hadisa Putri, Sabrina Ardani Rabiatul Adawiah Rabiatul Adawiah Radifa Nazhma Muntazhira Rahma, Nur Paidha Rahman Helmi Rahmat Sholihin Rahmatika, Nadila Rahmawati Rahmawati Rahmawati, Helda Raihan, Ahmad Ramadhan, Syahrin raudatul jannah Raudatun Nazwa Riah, Juai Riani, Khafifah Anjar Rimayanti Rimayanti Rimayanti Rimayanti Rina Mahdiana Rina Septiani Rina Septiani Rizali, Muhammad Rizki Nurramadhina Rosyid, Maskur Rusdiyah Rusdiyah RUSDIYAH RUSDIYAH Rusdiyah Rusdiyah Ruslan Ruslan Ruslan Ruslan Sa'adah, Sa'adah Safruddin Safruddin Salma, Siti Saputra, Agus Aditya Arisandi Sari Indriyani Sari, Yumeida Riyana Sarmadi, Ahmad Sukris Sarmiji Sarmiji Sauri, Supian Seff, Nadiyah Selvi Marcellia Sembiring, Rinawati Shabrina, Fauzia Nur Shofa, Lailatus Shopia Al-Khairina Fitri Siswahyudianto Siti Hajar Siti Khadijah Siti Mukhalafatun Siti Nur Rahmah Subahan Sugesti, Panji Sukarni Sukarni Sulaiman Kurdi Syafrida Hafni Sahir syawaliana, anisa Syifa, Nazwa Syufiya Putri Tasyaa Syadini Maharani Taupik Rahman Tetiana Kolomoiets Tiya Husaen, Mazena Ulfah, Rizqa Qiftia Veithzal Rivai Zainal Waddiny, Nurun Nida Whulansari, Sisca Wicaksono, Ardian Trio Yunin, Oleksandr Yusna Zaidah Zahra, Pati Matu Zaki Aqil Nashrullah Zulpa Makiah