Tulisan ini mendeskripsikan tentang harmonisasi kehidupan antar umat beragama, yang berlandaskan adanya fastabiqul khairat dan menjaga tradisi etika dalam berdialog antar umat beragama. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan jenis studi kasus. Analisis data yang digunakan analisis kualitatif, dengan lokasi penelitian di kabupaten Sumenep, tepatnya di desa Pabian dan di desa Dungkek. Kesimpulan penelitian ini adalah kesepakatan universal kehidupan bermasyarakat dikarenakan adanya dialog antar agama, hal tersebut menjadi solusi dalam menyelesaikan kesalahpahaman dalam interaksi sosial kemasyarakatan. Di samping itu, perlu juga mendapatkan perhatian yang besar atas etika dalam berdialog, yang mengedepankan kepada nilai-nilai pluralitas dan toleransi. Sebagaimana di desa Pabian dan desa Dungkek di Kabupaten Sumenep, kemudian tercipta masyarakat harmonis karena adanya fastabiqul khairat.