Claim Missing Document
Check
Articles

Akibat Hukum Ketidakpatuhan Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Kontrak Bisnis Internasional Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Jesica Jessen Marbun; Sepriyadi Adhan S; Moh. Wendy Trijaya; Dewi Septiana; Dora Mustika
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5241

Abstract

Kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian yang melibatkan pihak asing seringkali diabaikan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik bisnis internasional di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dari ketidakpatuhan penggunaan Bahasa Indonesia dalam kontrak internasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 601 K/Pdt/2015 dalam sengketa antara PT Bangun Pratama Karya Lestari dan Nine AM Ltd. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam kontrak yang melibatkan pihak Indonesia bersifat imperatif. Mahkamah Agung dalam putusannya menetapkan bahwa kontrak yang hanya menggunakan bahasa asing telah melanggar syarat objektif sahnya perjanjian, yaitu "sebab yang halal" karena bertentangan dengan undang-undang. Akibatnya, kontrak tersebut dinyatakan batal demi hukum (null and void) sejak awal, sehingga kesepakatan dianggap tidak pernah ada. Implikasi dari penelitian ini menekankan pentingnya kepatuhan formal terhadap aspek kebahasaan guna menjamin perlindungan hukum dan validitas kontrak internasional di Indonesia.
Peran E-Litigasi dalam Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A Alexander Wardhana Tamba; Dita Febrianto; Harsa Wahyu Ramadhan; Sepriyadi Adhan S; Nenny Dwi Ariani
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5358

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran e-litigasi dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial di pengadilan serta menilai efektivitas penerapannya dalam mendukung proses peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa e litigasi memberikan kemudahan dalam proses administrasi perkara, meningkatkan efisiensi waktu, serta meminimalisir biaya bagi para pihak. Namun, dalam implementasinya masih terdapat beberapa kendala, seperti keterbatasan infrastruktur teknologi, kurangnya pemahaman para pihak, serta kesiapan sumber daya manusia di lingkungan peradilan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sarana prasarana serta sosialisasi yang lebih intensif guna mengoptimalkan penerapan e-litigasi dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial
Limitasi Prinsip Kehati-hatian Bank dalam Tindakan Pemblokiran Rekening: Tinjauan Yuridis atas Hak Penguasaan Dana Nasabah Adelia Anggraini; Adhitya Miasa Sengaji; Maura Rahmatusyifa Adzani; Safitta Amanah; Sepriyadi Adhan S
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5367

Abstract

Prinsip kehati-hatian (prudential principle) merupakan sebuah fondasi utama dalam proses operasional perbankan di Indonesia. Namaun, dalam penerapannya dalam bentuk pembelokiran rekening nasabah sering menimbulkan ketegangan antara kewajiban keptuhan bank terhadap otoritas dan perlindungan hak konstitusional nasabah atas penguasaan dananya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan penerapan prinsip kehati-hatian bank dalam melakukan pembelokiran rekening serta tinjauan yuridis terhadap perlindungan hak penguasaan dana nasabah atas tindakan pembelokiran sepihak oleh bank. Metode yang digunakan adalah penelitian hokum normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa limitasi prinsip kehati-hatian ditentukan oleh sinergi antara perintah undang-undang khusus (seperti UU TTPU), prinsip perlidnungan konsumen, jaminan konstitusional hak milik pribadi, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya proposinalitas dan transparasi. Pembelokiran sepihak tanpa prosedur yang akuntabel berpotensi melanggar hak privat dan kepastian hokum nasabah, terutama dalam kasus kesalahan indentitas (overblocking). Dalam penelitian ini, merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi yang lebih spesifik mengenai tata cara pemblokiran serta penguatan mekanisme pengawasan internal bank berbasis good corporate governance.
Analisis Pertimbangan Hakim dalam Putusan No. 64/Pdt/2022/PT SMG pada Sengketa Wanprestasi antara PT KNE Global Persada dan PT Supraniaga Nusantara Novia Dwi Ramadhanella; Siti Nurhasanah; Dora Mustika; Sepriyadi Adhan S; Moh. Wendy Trijaya
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5470

Abstract

Perjanjian memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak, sehingga pelanggaran terhadapnya dapat menimbulkan sengketa wanprestasi dalam praktik bisnis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 64/Pdt/2022/PT SMG terkait sengketa wanprestasi antara PT KNE Global Persada dan PT Supraniaga Nusantara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan judicial case study, menggunakan data sekunder yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim secara tepat menilai adanya hubungan hukum berupa perjanjian jual beli yang sah, pelaksanaan kewajiban oleh penggugat, serta kelalaian tergugat dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Unsur-unsur wanprestasi terbukti terpenuhi berdasarkan alat bukti yang diajukan. Selain itu, hakim hanya mengabulkan tuntutan yang memiliki dasar hukum kuat, seperti pembayaran sisa utang dan bunga, serta menolak tuntutan yang tidak dapat dibuktikan secara konkret. Putusan pada tingkat banding dan kasasi menunjukkan konsistensi dalam penerapan hukum serta tidak adanya kekeliruan dalam penilaian fakta maupun norma hukum. Kesimpulannya, pertimbangan hakim dalam perkara ini telah sesuai dengan prinsip hukum perdata dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Analisis Yuridis Dugaan Cacat Kehendak Dalam Pembatalan Perjanjian Perkawinan : (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Nomor 75/Pdt.G/2021/PTA.Smd) Bunga Laudya; Sepriyadi Adhan S; Elly Nurlaili; Nunung Rodliyah; Sayyidah Sekar Dewi Kulsum
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5593

Abstract

Perjanjian perkawinan yang ditujukan untuk menyimpangi ketentuan harta bersama sering kali dibatalkan karena klaim cacat kehendak berupa paksaan atau penipuan, yang menimbulkan dialektika hukum mendalam ketika dihadapkan pada bukti objektif akta autentik. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis komprehensif terhadap dasar hukum pembatalan perjanjian perkawinan serta pertimbangan hakim tingkat pertama dan tingkat banding dalam Putusan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Nomor 75/Pdt.G/2021/PTA.Smd. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus dengan menitikberatkan pada penelitian perpustakaan terhadap teks-teks hukum dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalil dugaan cacat kehendak yang didasarkan pada Pasal 1320 dan 1321 KUHPerdata tidak dapat diterima secara otomatis tanpa dukungan bukti lawan yang meyakinkan. Meskipun pengadilan tingkat pertama mengabulkan gugatan demi memberikan perlindungan substantif, hakim tingkat banding membatalkan putusan tersebut dengan alasan kegagalan pembuktian. Hakim banding menegaskan bahwa akta autentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna, sehingga anggapan hukum mengenai kesepakatan bebas tetap berlaku mengikat. Selain itu, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena terdapat kesalahan prosedural berupa larangan kumulasi gugatan yang tidak berkoneksitas antara perkara cerai talak dan gugatan pembatalan perjanjian perkawinan. Sebagai kesimpulan, integritas pembuktian akta autentik dan kepatuhan pada hukum acara krusial, sehingga masyarakat disarankan untuk lebih berhati-hati dan memastikan pemahaman utuh sebelum menandatangani dokumen notariil.
Analisis Gugatan Ganti Rugi Terhadap Wanprestasi Kontrak Kerja Konstruksi Proyek Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2018 Di Kabupaten Lampung Utara Muhammad Zacky Samjaya; Depri LIber Sonata; Dita Febrianto; Sepriyadi Adhan S; Muhammad Havez
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5712

Abstract

Gugatan ganti rugi akibat wanprestasi dalam kontrak kerja konstruksi proyek pekerjaan umum Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Lampung Utara. Sengketa pengadaan pemerintah tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran kontraktual, tetapi juga menyentuh aspek akuntabilitas keuangan negara, kepastian hukum, dan perlindungan kepentingan publik. Wanprestasi dikaji berdasarkan ketentuan Pasal 1239 dan 1243 KUH Perdata serta dihubungkan dengan regulasi pengadaan barang/jasa dan hukum jasa konstruksi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui analisis preskriptif terhadap peraturan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan adanya hubungan kontraktual yang sah berdasarkan Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata, serta terbuktinya wanprestasi karena ketidaksesuaian spesifikasi dan waktu pelaksanaan. Namun, pertimbangan hakim dalam menentukan besaran ganti rugi masih memerlukan penguatan terkait kerugian nyata dan keuntungan yang hilang. Diperlukan harmonisasi hukum perdata dan administrasi negara guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan keuangan negara.
Kelalaian Bank Dalam Menjamin Keamanan Sistem Perbankan Elektronik Yang Mengakibatkan Kerugian Nasabah Muhammad Labib Muhadz; Fegita Maharanny; Regita Surya Prameswari; Sepriyadi Adhan S
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5951

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi layanan perbankan ke arah sistem elektronik seperti internet banking, mobile banking, ATM, dan berbagai sarana transaksi digital lainnya. Meskipun memberikan kemudahan dan efisiensi, penggunaan sisteim tersebut juga menimbulkan risiko berupa pembobolan rekening, transaksi tidak sah, pencurian data pribadi, dan kerugian finansial nasabah. Permasalahan ini menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab hukum bank serta mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh nasabah. Peneilitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa bank memiliki tanggung jawab hukum untuk menjaga keamanan sistem perbankan elektronik berdasarkan ketentuan hukum perbankan, perlindungan konsumen, serta penyelenggaraan sistem elektronik. Apabila terjadi kelalaian, bank dapat dimintai pertanggungjawaban berupa ganti rugi kepada nasabah dan dikenai sanksi administratif oleh regulator. Adapun mekanisme penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui pengaduan internal bank, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, maupun gugatan melalui pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sistem keamanan digital, transparansi penanganan pengaduan, dan penguatan perlindungan hukum nasabah agar kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan tetap terjaga.
Pembatalan Putusan Judex Facti Karena Kesalahan Kompetensi Absolut dalam Sengketa Harta Bersama : (Studi Putusan MA No. 4557 K/Pdt/2024) Febyanti Simarmata; Selvia Oktaviana; Dita Febrianto; Sepriyadi Adhan S; Muhammad Havez
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6177

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pembatalan putusan judex facti dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 4557 K/Pdt/2024 akibat kesalahan penerapan kompetensi absolut dalam perkara sengketa harta bersama antara pihak yang beragama Islam. Perkara tersebut sebelumnya diperiksa oleh Peradilan Umum, padahal berdasarkan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, sengketa harta bersama bagi umat Islam menjadi kewenangan Peradilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kompetensi absolut dalam perkara tersebut serta pertimbangan Mahkamah Agung dalam membatalkan putusan judex facti. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan absolut dalam sengketa harta bersama bagi pihak beragama Islam secara tegas berada pada Peradilan Agama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Mahkamah Agung menilai judex facti keliru dalam menentukan kompetensi absolut sehingga tidak berwenang mengadili perkara, yang menjadi dasar pembatalan putusan karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Faktor Pendukung dan Penghambat Penetapan Perwalian Anak Terlantar di Bandar Lampung Angelica Sheren Maharani; Selvia Oktaviana; Dita Febrianto; Sepriyadi Adhan S; Muhammad Havez
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6317

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya pelaksanaan penetapan perwalian anak terlantar oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kota Bandar Lampung. Padahal, penetapan perwalian memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak anak terlantar, khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor pendukung dan faktor penghambat penetapan perwalian anak terlantar di Kota Bandar Lampung. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe deskriptif kualitatif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan empiris. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak LKSA Yayasan Bussaina dan hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan dokumen terkait. Data dianalisis secara kualitatif melalui tahapan pemeriksaan, penandaan, rekonstruksi, dan sistematisasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor pendukung penetapan perwalian meliputi tuntutan sistem administrasi negara digital, kepemimpinan LKSA yang proaktif, dukungan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, serta meningkatnya kesadaran hukum internal pengurus LKSA. Sementara itu, faktor penghambat terdiri atas kompleksitas prosedur, tidak adanya sistem pendukung yang terstruktur dari pemerintah daerah, keterbatasan kapasitas internal LKSA, dan minimnya sosialisasi mengenai perwalian anak terlantar. Kondisi tersebut menyebabkan dari 93 LKSA yang ada di Kota Bandar Lampung, hanya LKSA Yayasan Bussaina yang aktif mengajukan penetapan perwalian anak ke pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan dukungan pemerintah daerah melalui penyederhanaan prosedur, peningkatan sosialisasi, serta pendampingan hukum agar penetapan perwalian dapat terlaksana secara lebih efektif dan merata.
Analisis Yuridis SEMA 3 Tahun 2018 Terhadap Dalil Perbuatan Melawan Hukum Dalam Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja Novalita br Siboro; Dita Febrianto; Selvia Oktaviana; Sepriyadi Adhan S; Harsa Wahyu Ramadhan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6388

Abstract

Penelitian ini menganalisis Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018 terhadap kedudukan dalil Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sebelum terbitnya SEMA tersebut, terdapat dualisme yurisprudensi yang menyebabkan ketidakpastian hukum, di mana PHI seringkali menyatakan diri tidak berwenang mengadili tuntutan PMH karena dianggap merupakan kompetensi absolut Pengadilan Negeri. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SEMA No. 3 Tahun 2018 membawa transformasi signifikan dengan menegaskan kewenangan PHI untuk memeriksa dan memutus gugatan PMH sepanjang perbuatan tersebut timbul dari hubungan kerja. SEMA ini memberikan dampak positif berupa efisiensi peradilan melalui penyelesaian sengketa dalam satu forum, pencegahan putusan yang saling bertentangan, serta peningkatan perlindungan hak konstitusional pekerja atas ganti rugi yang komprehensif. Meskipun demikian, penerapannya di berbagai PHI masih belum seragam dan menimbulkan perdebatan mengenai batas kewenangan PHI serta kedudukan SEMA dalam hierarki norma hukum nasional.
Co-Authors Adelia Anggraini Adhitya Miasa Sengaji Aditya Permana Aditya Permana Adrianto, Yudho Adzra, Nabilah Agit Yogi Subandi Ahmad Zazili Ainani Ulya Al Queena Belqiis Albet Maulana Rahmawan Alexander Wardhana Tamba Alieffa Nanda Alieffa Nanda Ervian Alifvio Bramandika Karindra Aliuni, Lembayung Azzahra Ameera Nurril Avriella Eka Putri Amnawaty Amnawaty Andaresta, Revi Andika SAputra Angelica Sheren Maharani Annisa, Fiki Ria Ardiyansyah, Yoga Ariesta, Azzahra Putri Arif, Wayan Santie Artanami Sitanggang Asep Sukohar Ati Yuniati Ati Yuniati Aulia, Safira Auliany, Nafisa Aura Carissalonika Aurellia Salsabilla, Adinda Ayu Tri Wahyuni Azzahra Khoirunnisa Bagus Indrawan Bella Dwijayanti1 Bila Aldama, Keysa Bunga Cahya Bunga Laudya cahaya denisa, Norma Cahaya Pita Nelita Sitompul Carissa Selena, Dyandra Chintia Sindi Chania Primadani Cinta Natasya Rivani Noer Daud Bunar Buwono Dea Aulia Putri Depri Liber Sonata Depri Liber Sonata Desvita, Ni Made Dewi Septiana Deyana Nashwa Devayu Diana Rose Tambunan Dianne Eka R Dianne Eka Rusmawati Diffa Kurnia Dina Salsabila Dinda Anna Zatika Dinda Ariandini Dita Febrianto Dita Febrianto Dita Febrianto Dita Febrianto Ditavarsya, Riega Dora Mustika Dora Mustika Dora Mustika Dwi Ariani, Nenny Dwi Pujo Prayitno Echa Cristi Eka Deviani Eka Putri, Ameera Nurril Avriella Elly Nurlaili Elly Nurlaili Elly Nurlaili Emanuell Christiano Novianus Gultom Endah Trihandayani Engelica, Naomi Ervianda Dwijaya Putra Fadhilatul Amiroh Fajar, Muhamad Nur Farhan Gibran, Muhammad Farros Syarief Fatuha, Akmal Alfian Febriana, Nabilah Febyanti Simarmata Fegita Maharanny Firmansyah, Ade Arif FX Sumarja FX Sumarja, FX Gabriel Deni Pratama Georgius Karis Paschali Ghanyy, Rafly Grahito Satria Anggara Hafidz Thoriqsyah Hamzah Hamzah Hamzah Han Damaila Kirana Sita Hanny Queena Marrizahra Harahap, Zahra Zamaya Harsa Wahyu R Harsa Wahyu Ramadhan Harsa Wahyu Ramadhan Hasmal, Aditia Leo Heni Siswanto Herendra, Ricardo Hidayat, Yuliyan Hieronymus Soerjatisnanta I Gede Arya Bagus Wiranata Inka Pricillia Aristy Jesica Jessen Marbun Joni Emirzon Juliyani, Adellia Juwita, Kiki Kasmawati Kasmawati Kasmawati Kasmawati Kelvin Akhmad Kuranii Keysa Bila Aldama khairunnisa, Fadia Khoirun Nisa Thalita Prasetia Kiki Juwita Kirana Sita, Han Damaila Labib Muhadz, Muhammad Laxemi, Komang Raja Vidya Lindati Dwiatin Livia Antonia Liza, Putri Permata M. Wendy Trijaya Made Widhiyana Manik, Irvan Juli Alfredo Marlia Eka Putri Maura Rahmatusyifa Adzani Maureen Asikin Miranda Moh. Wendy Trijaya Moh. Wendy Trijaya Moh. Wendy Trijaya Mohammad Wendy Trijaya Muhammad Faisal Aziz Muhammad Habibi Muhammad Havez Muhammad Labib Muhadz Muhammad Zacky Samjaya Najwa Silmisya Hanif Nasywa Nurfadila Natamiharja, Rudi Nenny Dwi Ariani Nicholas Rahmad Hidayat Ningrum, Aji Pratiwi Kusuma Novalita br Siboro Noverman Duadji Novia Dwi Ramadhanella Novita Tresiana Nunung Radliyah Nunung Rodliyah Nunung Rodliyah Nur Kholan Karima Nurfani, Anggun NURMAYANI NURMAYANI Nurmayani Nurmayani Pandu Apriliansyah Pandu Galang Pangestu Pangestu Prasetyo Pranata, Fernanda Putra, Ervianda Dwijaya Putri Idrus, Indrayati Qorry Kharisma Sari Ragil Mustika Sari Rahel Tita Azarya Ramadhan, Rofif Raza Regita Surya Prameswari Reni Safitri Restya Amanda Putri Ria Wierma Putri Rinaldy Amrullah Risha Aprilia Riska Pebri Utami Rodhi Agung Saputra Rohaini Rohaini Sabila Faza Fariha Safero, Muhammad Daffa Safitta Amanah Salsabila Nazhwa Anindya Salsabila, Dina Sanjaya, Alfulan Nur Saputra, Damar Widi Saputri, Ragil Sari, Tri Sinta Sasmitha, Shela Satria Prayoga Sausan Tadzkia Shalihah Sayyidah Sekar Dewi Kulsum Sayyidah Sekar Dewi Kulsum Sayyidah Sekar Dewi Kulsum Selvia Oktaviana Selvia Oktaviana Selvia Oktaviana Setiawan, Ananda Rafli Putra Shela Sasmitha Simbolon, Thessaloniq Clara Syebat Siti Khoiriah SITI MAHMUDAH Siti Nurhasanah Siti Nurhasanah Sofiyatul Syafira Sona Asnawi Stephen Danuarta Simarmata Sumarja, F.X. Sunaryo Sunaryo Sunaryo Surya Laga surya prameswari, regita Syamsiar, Syamsiar Tita Azarya, Rahel Torkis Lumban Tobing Torkis Lumbantobing Trijaya, M. Wendy Ulya, Ainani Unda, Unda Upik Hamidah Upik Hamidah Upik Hamidah Virginia Nuh Reza Amanda Wahyu Andika Wahyu Ramadhan, Harsa Warda Zakiya Wati Rahmi Ria Yennie Agustin Yennie Agustin Mahroennisa Rasyid Yennie Agustin MR Yohana Maria Girsang Yuliyan Hidayat Yusdiyanto Zulaikha, Aisah Atnia