Di dalam setiap keluarga pasti terdapat masalah. Masalah dalam keluarga seringkali diperparah oleh intervensi orang tua yang dapat mengganggu keharmonisan keluarga. Studi ini bertujuan untuk memahami masalah intervensi orang tua yang bepengaruh kepada keharmonisan rumah tangga anak di dalam masyarakat. Intervensi orang tua juga sangat menarik untuk diteliti karena dapat dijadikan pengetahuan untuk masa depan dan dapat memahami cara-cara menghadapi pengaruh intervensi orang tua terhadap keharmonisan keluarga anak. Metode ini menerapkan pendekatan kualitatif untuk memahami fenomena mengenai keadaan objek alimiah, seperti meneliti tindakan dan sebagainya secara menyeluruh dengan cara deskripsi. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan, yang berfokus pada gejala-gejala atau peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat. Studi ini dilakukan di kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi. Penelitian ini dapat mengungkap dampak pengaruh intervensi orang tua yang dapat mengganggu keharmonisan keluarga anak, seperti isu ekonomi, yang masih belum menginginkan, penampilan istri yang tidak layak, pendidikan anak yang kurang baik, serta masalah tempat tinggal yang masih satu rumah dengan orang tua. Dalam hukum Islam, keterlibatan orang tua diizinkan dan orang tua berperan sebagai mediator, bukan sepenuhnya mencampuri urusan keluarga anaknya. Pengaruh intervensi orang tua terhadap keharmonisan keluarga anak baik yang bersifat positif maupun negatif. Pada dasarnya, campur tangan orang tua dalam rumah tangga anak merupakan bentuk kasih sayang yang tidak selalu bersumber dari niat buruk. Dalam Islam, peran orang tua terhadap anak diatur dalam norma-norma yang bertujuan menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.