Penggunaan plastik sekali pakai dan styrofoam telah menjadi permasalahan lingkungan yang serius di Kota Palu, terutama di Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga. Pemerintah Kota Palu menerbitkan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 40 Tahun 2021 sebagai upaya untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai dan styrofoam guna mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan tersebut serta faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya sosialisasi yang efektif, keterbatasan sumber daya, lemahnya struktur birokrasi, serta rendahnya tingkat kesadaran dan partisipasi masyarakat. Meskipun demikian, terdapat komitmen dari aparatur kelurahan dalam menjalankan kebijakan ini. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa keberhasilan implementasi kebijakan memerlukan dukungan lebih lanjut dalam aspek komunikasi, penyediaan sumber daya, serta koordinasi antarinstansi terkait agar kebijakan dapat berjalan lebih optimal dan memberikan dampak nyata dalam pengurangan sampah plastik di Kota Palu