p-Index From 2020 - 2025
6.558
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah NUTRIRE DIAITA JOURNAL OF QUR'AN AND HADITH STUDIES International Journal of Nusantara Islam REKAYASA Prosiding Seminar Matematika dan Pendidikan Matematik Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial Jurnal IPTEK EL-IDARE: JURNAL MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM At-Taqaddum JMPM (Jurnal Material dan Proses Manufaktur) Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Prosiding Seminar Nasional Sains dan Teknologi Terapan Hasta Wiyata Veteran Law Review Ulumuna: Jurnal Studi Keislaman Bisman (Bisnis dan Manajemen): The Journal of Business and Management Journal of SPORT (Sport, Physical Education, Organization, Recreation, and Training) Jurnal Fisika dan Terapannya Letters in Information Technology Education (LITE) ASANKA: Journal of Social Science And Education APPLIED RESEARCH ON CIVIL ENGINEERING AND ENVIRONMENT (ARCEE) AN-NISA : Journal of Gender Studies TAJDID: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Kemanusiaan Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia MSI Transaction on Education Jumat Informatika: Jurnal Pengabdian Masyarakat MANAJERIAL: Jurnal Inovasi Manajemen dan Supervisi Pendidikan Jurnal of Applied Business and Banking (JABB) Jurnal Pustaka Mitra : Pusat Akses Kajian Mengabdi Terhadap Masyarakat Didaktika Religia Jurnal Ilmiah Fokus Ekonomi, Manajemen, Bisnis & Akuntansi (EMBA) The Journal of System Engineering and Technological Innovation Curtina SAINTI: Majalah Ilmiah Teknologi Industri Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Fin Synergy: Jurnal Manajemen Keuangan FENOMENA: Journal of Social Science International Journal of Nusantara Islam Indonesian Journal of Interdisciplinary Islamic Studies (IJIIS) Journal of Islamic economics Perspectives (JIEP) Jurnal Hasil Inovasi Masyarakat (JHIM) Cahaya Pengabdian Jurnal Kompetitif : Media Informasi Ekonomi Pembangunan, Manajemen dan Akuntansi Al Iman: Jurnal Keislaman dan Kemasyarakatan JIKUM: Jurnal Ilmu Komputer ShariaBiz International Journal of Economics and Business Jurnal Informatika dan Komputer IJSS: International Journal of Social
Claim Missing Document
Check
Articles

Tradisi Dakwah Nahdlatul Ulama (Nu) di Indonesia Ulum, Miftahul
Al Iman: Jurnal Keislaman dan Kemasyarakatan Vol. 1 No. 01 (2017): Al-Iman Jurnal keislaman dan kemasyarakatan
Publisher : STID Raudlatul Iman Sumenep

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam sejarah NU, organisasi yang pertama kali didirikan para ulama-pesantren(sebelum kelahiran NU pada tahun 1926) bukanlah Nahdlatul Muslimin,melainkan Nahdlatul Wathon (Kebangkitan Bangsa, 1916). Karena berada dalamkonteks kolonialisme, maka ulama-ulama pesantren tidak lagi mengedepankankekelompokan Islam yang bersifat terbatas, melainkan suatu kebangkitan bangsademi perjuangan mengusir penjajahan. Nahdlatul Wathon sebagai pusatpergerakan kemerdekaan ini kemudian diperkuat dengan pendirian NahdlatutTujjar (Kebangkitan Pedagang) yang merupakan upaya para ulama untukmembangun kemandirian ekonomi masyarakat, vis a vis kolonialisme. NahdlatutTujjar kemudian menjadi perjuangan praksis pada level ekonomi, di sampingperjuangan pada level kebangsaan melalui Nahdlatul Wathon. Badan Otonom NUadalah Perangkat Organisasi NU yang berfungsi membantu melaksanakankebijakan NU khususnya yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertuntu.Yaitu : Muslimat NU, Fatayat NU, GP Ansor, IPNU, IPPNU, Jam‟iyan AhliThariqah al Mu‟tabaroh an Nahdliyah, JQH (Jamiyatul Quro‟ wal hufadz),Pergunu (Persatuan Guru Nahdlatul Ulama), dan ISNU (Ikatan Sarjana NahdlatulUlama).
Fiqh Mu’amalah Dalam “Dakwah” Ekonomi Ulum, Miftahul
Al Iman: Jurnal Keislaman dan Kemasyarakatan Vol. 1 No. 02 (2017): Al-Iman Jurnal Keislaman dan Kemasyarakatan
Publisher : STID Raudlatul Iman Sumenep

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fiqh adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil Islam secara rinci. Ruang lingkup Fiqh adalah pada hukum-hukum Islam yang berupa peraturan-peraturan yang berisi perintah atau larangan, seperti: wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah (boleh). Hukum-hukum Fiqh terdiri dari hukum-hukum yang menyangkut urusan ibadah dalam kaitannya dengan hubungan vertikal antara manusia dengan Allah, dan urusan muamalah dalam kaitannya dengan hubungan horizontal antara manusia dengan manusia lainnya.Pengertian Fiqh berbeda dengan pengertian syariah. Syariah adalah agama atau hukum-hukum yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad s.a.w. untuk mengatur kehidupan manusia. Perbedaan yang paling mendasar antara Fiqh dan syariah adalah syariah itu berupa wahyu ilahi, sedangkan Fiqh merupakan hasil ijtihad (penafsiran) manusia yang ditafsirkan dari wahyu ilahiy, berdasarkan pemahamannya tentang dimensi praksis dalam syariah.
Rumah Ulama sebagai Aktivitas Ilmiah Ulum, Miftahul
Al Iman: Jurnal Keislaman dan Kemasyarakatan Vol. 3 No. 1 (2019): Al Iman Jurnal keislaman dan kemasyarakatan
Publisher : STID Raudlatul Iman Sumenep

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hadirnya Islam telah memicu adanya aktivitas ilmiah dikalangan umatnya. Pada masa Rasulluah, kegiatan tersebut dilangsungkan dirumah sahabat Al-Arqam bin Arqam dengan pengajaran pokok-pokok akidah dan penyampaian wahyu-wahyu ilahi yang turun kepada Rasulullah. Hal itu berlangsung dalam kurun waktu 13 tahun. Pasca Rasulullah juga terdapat beberapa rumah ulama’ terkenal yang menjadi tempat belajar, antara lain: Rumah Ar-Rais Ibnu Sina, rumah Abu Sulaiman As-Sajastani, rumah Imam Ghazali, rumah Ali bin Muhammad Al-Fasihi, rumah Ya’qub ibnu Killis yang dikenal dengan wazir Khalifah Al-Aziz Billah Al-Fatimi, dan rumah Imam Ahmad Ibnu Muhammad Abu Thahir. The presence of Islam has triggered scientific activity among its humankind. At the time of Rasulullah, the activity was conducted at the home of the friend of Al-Arqam bin Arqam with the principles of faith learning and the transmission of divine revelation which came down to the Messenger to Rasulullah. It lasted for 13 years. Post-Rasulullah also had several famous 'ulama' houses of study, among others: the house of Ar-Rais Ibn Sina, the house of Abu Sulaiman As-Sajastani, the house of Imam Ghazali, the house of Ali bin Muhammad Al-Fasihi, the house of Ya'qub ibn Killis known as the Al-Aziz Caliphate of Al-Fatimi Caliphate, and the house of Imam Ahmad Ibn Muhammad Abu Thahir.
Metodologi Studi Islam (Spiritualitas Dalam Pendidikan Islam Dalam Pandangan Syed Muhammad Naquib Al-Attas) Ulum, Miftahul
Al Iman: Jurnal Keislaman dan Kemasyarakatan Vol. 4 No. 1 (2020): Al-Iman Jurnal Keislaman dan Kemasyarakatan
Publisher : STID Raudlatul Iman Sumenep

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The meaning of education and all those involved in it are very important in the formulation of the education system and its implementation. For Al-Attas, Education is a process of planting something. So, the term ta'dib is the most appropriate concept for formulating Islamic education so that it can produce perfect human beings as the goals of Islam itself. Knowledge that has been obtained is expected to be reflected through his personality, as the Prophet has demonstrated. Makna pendidikan dan semua yang terlibat di dalamnya merupakan hal yang sangat penting dalam perumusan sistem pendidikan dan implementasinya. Bagi Al-Attas, Pendidikan adalah suatu proses penanaman sesuatu. Maka, istilah ta’dib merupakan konsep yang paling tepat untuk merumuskan pendidikan Islam supaya bisa menghasilkan manusia paripurna sebagaimana tujuan Islam sendiri. Ilmu yang telah diperoleh diharapkan bisa tercermin lewat pribadinya, sebagaimana yang telah Rasulullah contohkan.
Reinterpretasi Metodologi Studi Islam (Landasan Teoritis Tajdid Dalam Penafsiran AL-Qur’an Perspektif Abdullah Saeed dan M. Quraish Shihab) Ulum, Miftahul; El-Rahma, Vicky Izza; ., Nasiri
Al Iman: Jurnal Keislaman dan Kemasyarakatan Vol. 3 No. 2 (2019): Al Iman Jurnal keislaman dan kemasyarakatan
Publisher : STID Raudlatul Iman Sumenep

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Studi ini berupaya untuk meninjau dasar-dasar teoretis yang digunakan oleh Abdullah Saeed dan M. Quraish Shihab dalam melakukan studi Tajdid dalam interpretasinya. Meninjau dua landasan teoritis tajdid populer menjadi menarik karena masih ada paradigma sastra dalam memahami teks agama pada umat Islam. Dengan demikian membuat mereka membangun argumen kuat untuk melegalkan tajdid dalam interpretasi mereka. Namun, karena alat ukur yang digunakan berbeda, secara otomatis batas ukuran tajdid yang dihasilkan juga berbeda. This study seeks to review the theoretical foundations used by Abdullah Saeed and M. Quraish Shihab in conducting Tajdid projects in their interpretation. Reviewing their two theoretical foundation of tajdid stretchy to be interesting because there is still a literary paradigm in understanding the text of religion in Muslims. Thus making them first build strong arguments in order to legalize tajdid in their interpretation. However, because the measuring instrument used is different, automatically the size limit of the resulting tajdid is also different.
Metode Penelitian Hadis Simultan Dalam Kitab Dhaif Al-Adabul Mufrad Lil Al-Imam Al-Bukhari karya nasriruddin Albani No 49 No Hadits 383/57 Tentang Memelihara Burung Ulum, Miftahul; ., Ihsan
Al Iman: Jurnal Keislaman dan Kemasyarakatan Vol. 4 No. 2 (2020): Al-Iman Jurnal Keislaman dan Kemasyarakatan
Publisher : STID Raudlatul Iman Sumenep

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hasil penelitian parsial, menyimpulkan bahwa hadis riwayat Ibnu Zubair yang ditakhrij oleh Al-Bukhari tersebut adalah berkualitas da’if al-isnad. Penelitian terhadap tawabi’nya, amat jarang ditemukan hadis berkualitas sahih al isnad, karena terdapat beberapa rawi yang tidak tsiqah. Jadi dari keempat hadis tabi’nya tidak bisa meningkatkan kualitas hadis mutaba’nya. Dengan demikian berarti bahwa hadis tabi’nya tidak berpengaruh pada peningkatan kualitas hadis mutaba’, yaitu: da’if al- Isnad. Penelitian terhadap hadis syawahidnya. Karena tidak memiliki 3 hadis dengan tema yang sama berkualitas sahih. Maka tidak terjadi (syawahid), kualitas hadis tersebut tidak terangkat. This study aimed to extend the following hadis that existed by Ibnu Zubair that labeled byAl-Bukhari as da’if al-isnad. Research to tawabi’, is rarely to find sahih al isnad, caused of those Rawiare not tsiqah. So the following tabi’ could not improved the quality of hadis. Therefore, the meaning is hadis tabi’ not influenced to the improvement of hadis mutaba’, that is: da’if al- Isnad. Research to the syawahid. Explained that found yet other hadis with the same theme that sahih. So absolutely doesnot happen (syawahid), the quality of hadis is not improved. The congclution is Mauquf “because the hadis refered to the Ibnu Zubair as a friend (shahaby) of Rasullah that predicated by Albani as dhoif al-Isnad. Jadi kesimpulannya adalah bahwa hadis ini adalah hadis Mauquf “Karena hanya disandarkan kepada sahabat Rasullah yang membawa burung dalam sangkar yang dishohihkan bukhori dan didoifkan Albani menurut hasil penelitian parsial dan simultan adalah dhoif al-Isnad.
Eksistensi Studi Islam (Materi Sejarah Islam Di Madrasah Aliyah) Maisaroh, Siti; Ulum, Miftahul
Al Iman: Jurnal Keislaman dan Kemasyarakatan Vol. 5 No. 1 (2021): Al-Iman Jurnal Keislaman dan Kemasyarakatan
Publisher : STID Raudlatul Iman Sumenep

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sejarah Islam merupakan salah satu bidang kajian keislaman yang harus kita ketahui dan pelajari, agar kita tahu bahwa umat Islam dalam sejarahnya telah mengalami kemajuan, kemunduran dan keterbelakangan. Di Madrasah Aliyah (MA) Sejarah Islam dikenal dengan sebutan Sejarah Kebudayaan Islam, yaitu salah satu mata pelajaran yang mengkaji asal muasal, perkembangan, peran budaya / peradaban Islam dan tokoh-tokoh yang berprestasi dalam sejarah Islam di masa lalu, dimulai dari perkembangan Masyarakat Islam pada masa Nabi Muhammad SAW dan Khulafaurrasyidin, Bani Ummayah, Abbasiyah, Ayyubiyah hingga perkembangan Islam di Indonesia. Para mahasiwa, siswa-siswi ataupun masyarakat umum dapat mencontoh semangat perjuangan tokoh Islam dalam menjaga eksistensi Islam. Dengan pendekatan ini kita diharapkan mampu meneladani semangat perjuangan para tokoh Islam dalam menjaga eksistensi Islam dan juga dapat mempelajari peristiwa-peristiwa yang terjadi di masa lalu sebagai rujukan untuk lebih memajukan Islam di masa yang akan datang. Mengingat siswa adalah dasar dari harapan nasional dan agama. Dalam penyampaian materi Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) ini dapat menggunakan strategi pembelajaran ekspositori, inkuiri dan kooperatif. Islamic history is one of the fields of Islamic study that we must know and study, so that we know that Muslims in their history have experienced progress, decline and backwardness. In Madrasah Aliyah (MA) Islamic History is known as Islamic Cultural History, which is one of the subjects that examines the origin, development, role of Islamic culture / civilization and figures who excel in Islamic history in the past, starting from the development of Islamic society during the Prophet Muhammad SAW and Khulafaurrasyidin, Bani Ummayah, Abbasids, Ayyubids until the development of Islam in Indonesia. Students can emulate the spirit of the struggle of Islamic leaders in maintaining the existence of Islam. With this subject, students are expected to emulate the spirit of the struggle of Islamic leaders in maintaining the existence of Islam and also be able to study events that occurred in the past as a reference to further advance Islam in the future. Remembering students is the foundation of national and religious expectations. In delivering this History of Islam (SKI) material, it can use expository, inquiry and cooperative learning strategies.
Studi Tentang Konsep Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia Ulum, Miftahul; Nasiri; Bunga Maulinda Dwi Damayanti; Agung Kuswandono
Al Iman: Jurnal Keislaman dan Kemasyarakatan Vol. 5 No. 2 (2021): Al-Iman Jurnal Keislaman dan Kemasyarakatan
Publisher : STID Raudlatul Iman Sumenep

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The controversial concept of the rule of law with the state of power (the state of absolute government), is basically the result of continuous debate about the rule of law by scholars and philosophers for centuries. The state ruled by law is called Recht Staat. And a State governed by law is a State which aims to maintain public order, namely order which is generally based on law. Through the democratic system, the process of its development can be seen clearly the relationship between the rule of law based on the sovereignty of the people and the constitution. With a different language, the state must have an ideology and philosophy based on a democratic system. This is because democracy is a way to maintain and control the rule of law. The state can be interpreted as a group of people who wish to unite in a region, with a sovereign government. With a form of state that can be distinguished into democracy, monarchy and oligarchy. The Indonesian constitutional system that has ever existed in Indonesia, among others: 1) the pre-amendment of the 1945 Constitution. 2) RIS Constitution. 3) 1950 Constitution. 4) Post-amendment 1945 Constitution. The government system is divided into 2 types, namely the presidential system and the parliamentary system. The meaning of the Archipelagic State is rooted in the notion of Nusantara. Nusantara comes from the word “nusa” which means a group of islands, and “between” which can be interpreted as a place flanked by other places. So the meaning of the word “archipelago” is a collection of islands located / flanked between 2 continents and 2 oceans. Konsep Negara hukum yang kontroversial dengan Negara kekuasaan (the state of absolute govemment), pada dasarnya merupakan hasil perdebatan terus menerus tentang Negara hukum oleh para sarjana dan filsuf selama berabad abad.Negara yang diperintah oleh hukum disebut Recht Staat. Dan Negara yang diatur oleh hukum adalah Negara yang bertujuan untuk memelihara ketertiban umum, yaitu ketertiban yang umunya berdasarkan hukum. Melalui sistem demokrasi, proses perkembangannya terlihat jelas keterkaitan antara negara hukum yang bertumpu terhadap kedaulatan rakyat dan konstitusi. Dengan bahasa yang berbeda, negara harus berideologi dan berasaskan falsafah sistem demokrasi. Hal ini karena demokrasi merupakan cara untuk mempertahankan serta kontrol atas supremasi hukum. Negara dapat diartikan sebagai suatu kelompok masyarakat yang berkeinginan untuk bersatu di dalam suatu wilayah, dengan pemerintahannya yang berdaulat Dengan bentuk Negara yang dapat dibedakan menjadai demokrasi, monarki, dan oligarki. Sistem ketatanegaraan Indonesia yang pernah ada di Indonesia, antara lain: 1) UUD 1945 pra-amandemen. 2) Konstitusi RIS. 3) UUDS 1950. 4) UUD 1945 pasca amandemen. Sistem pemerintahan dibedakan menjadi 2 macam, yakni sistem presidensial dan sistem parlementer.Makna dari Negara Kepulauan berakar dari pengertian Nusantara. Nusantara berasal dari kata “nusa” yang artinya gugusan (kumpulan) pulau, dan “antara” yang dapat diartikan sebagai suatu tempat yang diapit oleh tempat yang lain. Jadi arti kata “nusantara” adalah kumpulan pulau yang terletak/diapit antara 2 benua dan 2 samudera.
Fikih Kenotariatan: Studi Tentang Etika Profesi Notaris Ulum, Miftahul
Al Iman: Jurnal Keislaman dan Kemasyarakatan Vol. 6 No. 1 (2022): Al-Iman Jurnal Keislaman dan Kemasyarakatan
Publisher : STID Raudlatul Iman Sumenep

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Law and humans have a close relationship. The existence of law is very important in life, especially in human actions/deeds towards other living creatures. This is because the law is a norm in which there are sanctions. From this definition, it is implied that the existence of law is intended to create order in social life. Laws cannot be enforced without the help of the community and some legal entities. The legal entity in question is the legal profession. The legal profession has many kinds, including: advocates, arbitrators, judges, notaries, prosecutors, police, and legal. Each legal profession has a different purpose and function. They exist to complement the shortcomings of each legal profession. A notary who is one of the legal professions is required to have a good personality. As a public official, a notary must have personal ethics, one of which is the spirit of Pancasila, obeying the laws and regulations in force in the Republic of Indonesia. So crucial and noble is the notary profession, when carrying out his position, he must remain obedient to the applicable regulations, including using an office that has been determined by law, being aware of his obligations, not using mass media, and putting up a nameplate according to the provisions. Hukum dan manusia memiliki hubungan yang erat. Keberadaan hukum sangat penting dalam kehidupan terlebih dalam tindakan/perbuatan manusia terhadap makhluk hidup lain. Hal ini disebabkan hukum merupakan suatu norma yang di dalamnya terdapat sanksi. Dari definisi tersebut sudah tersirat bahwa adanya hukum ditujukan agar terciptanya keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum tidak dapat ditegakkan tanpa adanya bantuan masyarakat dan beberapa badan hukum. Badan hukum yang dimaksud ialah para profesi hukum. Profesi hukum memiliki banyak macamnya, antara lain: advokat, arbiter, hakim, notaris, jaksa, polisi, dan para legal. Setiap profesi hukum memiliki tujuan dan fungsi yang berbeda. Mereka ada untuk saling melengkapi kekurangan masing-masing profesi hukum.Seorang notaris yang merupakan salah satu profesi hukum dituntut untuk memiliki kepribadian yang baik. Sebagai pejabat umum, notaris wajib memiliki etika kepribadian salah satunya berjiwa Pancasila, taat kepada hukum dan undang-undang yang berlaku di NKRI. Begitu krusial dan mulianya profesi notaris maka ketika melaksanakan jabatannya maka harus tetap patuh pada peraturan yang berlaku diantaranya menggunakan kantor yang telah ditetapkan undang-undang, sadar akan kewajibannya, tidak memakai media massa, dan memasang papan nama sesuai ketentuan.
Fikih Kesalehan Sosial: Menelisik Etika Profesi Hukum di Era Disrupsi Ulum, Miftahul
Al Iman: Jurnal Keislaman dan Kemasyarakatan Vol. 6 No. 2 (2022): Al-Iman Jurnal Keislaman dan Kemasyarakatan
Publisher : STID Raudlatul Iman Sumenep

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Work and profession are two things that are related but cannot be equated. All professions are said to be a job, but it should be noted that in terms of work, not all jobs can be said to be a profession. In terms of qualifying a job, it is a profession by looking at expertise or skills in certain fields where there is specificity and a broad theoretical background in which there is a science that will form a special and deep expertise attached to a profession. The profession has a code of ethics. The profession is recognized by the community and gains the professional status obtained in society. Pekerjaan dan profesi adalah dua hal yang berkaitan namun tidak bisa disamakan. Semua profesi dikatakan sebagai suatu pekerjaan namun perlu diketahui bahwa dalam hal pekerjaan tidak semua pekerjaan dapat dikatakan suatu profesi. Dalam hal mengkualifikasikan suatu pekerjaan adalah profesi dengan melihat keahlian atau keterampilan di bidang tertentu dimana terdapat kekhususan serta adanya latar belakang teori yang luas yang di dalamnya terdapat suatu ilmu pengetahuan yang akan membentuk suatu keahlian yang khusus dan mendalam yang melekat pada suatu profesi. Profesi tersebut memiliki kode etik. Profesi tersebut diakui oleh masyarakat dan mendapatkan status profesional yang didapatkan dalam masyarakat.
Co-Authors -, Nasiri Abdul Fattah Achmad Faqihuddin Aditya, Bagas Agung Kuswandono Ahmad Ahmad Ahmad Ridho Hidayat Ahmad Sulaiman, Ahmad Ahmad Yusuf Ismail Ainun Nisa al-Asyari, M. Khairul Hadi Anak Agung Gede Sugianthara Anandita, Septian Ragil Angraini, Novita Apriani, Fitri Apriani, Fitria Ardi Noerpamoengkas Arifah, Selvia Nur Ariyansyah, Moch. Rhizky Asfan, Asfan Ayu Nurafni Octavia Azis, Nur Binmong, Sorhibulbahree Budi Haryanto Bunga Maulinda Dwi Damayanti Bustomi, Abu Amar Christianto, Yudhi Darmawan, Nahrowi Aditya Denny Saputra Desi Ratnasari Desniorita Desniorita, Desniorita Dwi Ivayana Sari, Dwi Ivayana DYAH NURWIDYANINGRUM El-Rahma, Vicky Izza Erinda, Hayyu Fadhilah, Rifqi Zaidan Fadillah, Alifa Faizatul Muazzaroh Fajar Islamy, Mohammad Rindu Gatot Setyono Ghani, Abd Gumelar, Naufal Rafif Habib, Muhammad Alhada Fuadilah Hakim, Ainul Hamamah, Hamamah Harahap, Apriliyani Haryadi Ogsa, Muhammad Al Khawarizmi Haryoko, Andy Hasan Maksum Hendra Dani Saputra Heriadi Heriadi, Heriadi Herwanti Bahar Hidayat, Moh. Helmi Huda, Luqman Nur Husain, Andi Musthafa I Made Tirta Ifdlolul Maghfur Ihsan . Imam Bukhori Irianti, Nana Novia Istiharah Jati, Sundaru Jufri, Achmad Karina, Anggita Ajeng Kholik, Nur Komarudin, Tedy Sutandy Kurniawan Kurniawan Lostari, Aini Lukman Mahfoudz, Naguib Mahmudah Mahmudah Mimi Cahayani Moh Mujibur Rohman Moh. Anshori Aris Widya Mohsi, M Muazzaroh, Faizatul MUHAMMAD FAHMI Muhammad Sayuti Mukti Ardiansyah , Akhdiyat Mu’tamar, Mohammad Fuad Fauzul Nasiri Nikma, Irfianinza Risqulia Nikma, Irfianninza Risquillia Notonegoro, Hartoyo Nur Faizah Nuraini Nuraini Nurhidayah, Rika Pamungkas, Yoga Prakasa, Wahyu Adi Priyambada, Agung Putra, Farhan Wahyu Rafiqi, Iqbal Rahayu, Indah Ramona Safitri, Ramona Ratno Agriyanto Rema , Dareen Nadya Retno Wulan Riani, Novi Indah Rifdarmon, Rifdarmon Rizky Septiadi Perdana, Moch. Rodhiyah Rodhiyah Rofi'ah, Novi Ulfatur Rozi Rozi Rozi, Rozi Rudiana Rusnita Dewi, Hefi S Siswanto Selvika, Zerli Setiawan, Rico Setiawan, Yuyun Vina Shofiyyah, Nilna Azizatus Sholihah, Firdah Ni’matus Siti Maisaroh Siti Romlah Siti Roudhotul Jannah, Siti Roudhotul Subur Pramono Sujono Sujono, Sujono Sulaeman, Maman Sunarya, Adi Sururoh, Maulidatus Susanti, Illa Sutarno Sutarno Syamsumarno, Billy Septanto Syariful Muttaqin Thoha Firdaus Topo Yono Umam, Fathul Wahdah, Ulya Warno Warno Wawan Hermawan Wawan Hermawan Widayanti, Erma Wijadmoko, Wijadmoko Wijaya, Dandi Nurmansyah Wijaya, Roma Wijayanti, Sherina Yuliono, Gun Yunita, Ita Zaelani, Moh. Ichsan Zahroh, Jamilatus Zeini, Irfan Zuliati Rohmah, Zuliati