p-Index From 2021 - 2026
24.409
P-Index
This Author published in this journals
All Journal JURNAL HUKUM Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum Qistie: Jurnal Ilmu Hukum Logika : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan Pembaharuan Hukum Sriwijaya Law Review JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI YUSTISI Journal on Education Awang Long Law Review Journal of Humanities and Social Studies Kosmik Hukum PALAR (Pakuan Law review) Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP) Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora JURNAL EDUKASI NONFORMAL JURNAL DE JURE MUHAMMADIYAH CIREBON Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences NOMOI Law Review Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam INTERNATIONAL JOURNAL OF SOCIAL, POLICY AND LAW (IJOSPL) JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Hukum Responsif : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Jurnal Syntax Fusion : Jurnal Nasional Indonesia Jurnal Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum Arkus Dikmas: Jurnal Pendidikan Masyarakat dan Pengabdian Journal of Law, Administration, and Social Science IBLAM Law Review COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat East Asian Journal of Multidisciplinary Research (EAJMR) AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis Jurnal Hukum Legalita Formosa Journal of Multidisciplinary Research (FJMR) Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL) Formosa Journal of Science and Technology (FJST) Journal of Islamic and Law Studies (JILS) Jurnal Hukum Pelita Journal of Legal and Cultural Analytics (JLCA) JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum International Journal of Science and Environment Jurnal Sosial dan Sains AHKAM : Jurnal Hukum Islam dan Humaniora Journal of Law, Education and Business AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Perkara: Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik Jurnal Sains Student Research Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Enigma in Law Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Journal of Innovative and Creativity Activa Yuris: Jurnal Hukum International Journal of Sociology and Law Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Jurnal Cendekia Ilmiah Themis: Jurnal Ilmu Hukum Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Interdisciplinary Explorations in Research Journal (IERJ) PALAR : Pakuan Law Review QAWIUN : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Jurnal Komputer, Informasi dan Teknologi Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
Claim Missing Document
Check
Articles

Integrasi Pendekatan Normatif-Empiris Dalam Mengatasi Kesenjangan Aturan Dan Praktik Penyelesaian Sengketa Kontrak Di Hukum Perdata Asmak Ul Hosnah; Nazarudin Latif; Muhammad Sulthan Rizqyansyah; Muhammad Rizky Kurniawan; Yoga Juliandi Putra
QAWIUN : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No. 2 (2025): 2025
Publisher : PT.Hassan Group Publiseher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/qw.v1i2.650

Abstract

Studi ini meneliti penerapan pendekatan normatif dan empiris dalam studi hukum perdata, khususnya dalam penyelesaian penyelesaian kontrak. Pendekatan normatif digunakan untuk menjelaskan ketentuan hukum, prinsip, dan aturan yang berlaku untuk kontrak, sedangkan pendekatan empiris meneliti praktik penyelesaian yang terjadi di lapangan melalui data kasus nyata dan wawancara dengan pihak-pihak terkait. Dengan menggabungkan kedua pendekatan ini, studi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang dinamika penyelesaian penyelesaian kontrak, mengidentifikasi kesenjangan antara aturan hukum dan praktik implementasi, serta menawarkan rekomendasi untuk meningkatkan sistem hukum perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian penyelesaian sering dipengaruhi oleh faktor sosial dan ekonomi yang tidak selalu diwujudkan dalam ketentuan normatif, sehingga pendekatan terintegrasi ini penting untuk mendukung efektivitas hukum perdata dalam praktik.
Analisis Hukum Perdata Dalam Menangani Sengketa Data Pribadi Pada Kontrak Elektronik Asmak Ul Hosnah; Nazarudin Latif; Deni Maulana; Henti Palupi
QAWIUN : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No. 2 (2025): 2025
Publisher : PT.Hassan Group Publiseher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/qw.v1i2.651

Abstract

Perkembangan transaksi digital menjadikan kontrak elektronik bergantung pada pemrosesan data pribadi, sehingga membuka potensi terjadinya penyalahgunaan dan kebocoran oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE). Penelitian ini menganalisis peran hukum perdata dalam penyelesaian sengketa tersebut serta bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran data pribadi. Dengan metode yuridis normatif, ditemukan bahwa sengketa dapat diselesaikan melalui mekanisme wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum (PMH), sementara UU PDP memperjelas kewajiban pengendali data terkait keamanan dan pembatasan tujuan. Pertanggungjawaban mencakup aspek kontraktual, delictual, dan administratif, serta menunjukkan kecenderungan penerapan strict liability untuk mengatasi ketimpangan antara pengguna dan PSE. Integrasi hukum perdata dan UU PDP diperlukan guna memperkuat perlindungan data pribadi dalam transaksi elektronik.
Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Sekstorsi Digital Sebagai Bentuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Ghefira Puteri Rahmadina; Ridha Rahma Khaerunnisa; Asmak Ul Hosnah
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.5208

Abstract

Perkembangan teknologi digital meskipun membawa sejumlah manfaat telah memicu peningkatan tindak kejahatan siber, khususnya sekstorsi sebagai bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang kini menjadi masalah serius di Indonesia. Data statistik menunjukkan bahwa hingga Januari 2025, terdapat 25.262 kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang dilaporkan, sehingga sinergi antarlembaga dan penegakan hukum pidana menjadi suatu keharusan. Studi hukum deskriptif normatif ini mengidentifikasi 2 (duaa) isu utama, yaitu pemulihan hak korban sekstorsi dan sanksi pidana terhadap pelaku. Temuan menunjukkan bahwa korban sekstorsi memperoleh perlindungan hukum melalui instrumen legislatif seperti Undang-Undang TPKS dan Undang-Undang UPSK yang memberikan penguatan yang signifikan. Perlindungan ini mencakup hak atas keamanan, restitusi, kompensasi, layanan medis, dan rehabilitasi psikososial. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ITE, Undang-Undang TPKS, dan Undang-Undang PDP, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berat berupa penjara dan denda hingga miliaran rupiah, yang sejalan dengan instrumen hukum hak asasi manusia internasional. Kerangka regulasi perlu ditingkatkan untuk memfasilitasi penghapusan jejak digital guna menghentikan penyebaran konten sensitif dan memulihkan reputasi korban. Studi ini bertujuan untuk membangun pemahaman komprehensif tentang dimensi hukum, sosial, dan teknis sekstorsi guna meningkatkan keamanan digital dan kesejahteraan publik. Mengingat Indonesia menempati peringkat tertinggi dalam kasus sekstorsi di kawasan Asia, berbagai strategi pencegahan komprehensif telah diterapkan, termasuk pendidikan keamanan digital, peningkatan literasi hukum masyarakat, penguatan kerangka regulasi, dan pemberian bantuan psikologis kepada korban.
Efektivitas Pemindahan Narapidana High-Risk Ke Nusakambangan Dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan Terencana Edwina Natalie Bremer; Syifaa Ayudia Nirmalasari; Asmak Ul Hosnah
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.5456

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pemindahan narapidana berisiko tinggi (high risk) ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan dalam rangka penanggulangan kejahatan terencana di Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan dan telaah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemindahan narapidana high risk ke Nusakambangan efektif dalam membatasi ruang gerak narapidana, mencegah komunikasi ilegal, serta mengurangi potensi pengendalian kejahatan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Pemisahan narapidana berisiko tinggi dari narapidana umum juga memperkecil kemungkinan terbentuknya jaringan kriminal baru. Kendala utama yang ditemukan adalah keterbatasan kapasitas lapas, perbedaan penafsiran kriteria high risk, dan proses administratif yang panjang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemindahan narapidana high risk merupakan instrumen hukum pidana strategis yang efektif dan preventif, selama diiringi pengawasan ketat dan perlindungan hak dasar narapidana.
Tinjauan Yuridis Sanksi Rehabilitasi Bagi Pecandu Dan Penyalahgunaan Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Arridho Dwinanda Enriartyo; Dedy Pratama; Asmak Ul Hosnah
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.5546

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana sanksi rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, termasuk dasar yuridis, prosedur pelaksanaan, dan tantangan untuk menerapkannya. Yuridis normatif digunakan dalam penelitian. Penelitian ini menggunakan peraturan konseptual dan undang-undang. Data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif deskriptif. Penelitian menunjukkan bahwa UU Nomor 35 Tahun 2009 menerapkan paradigma kesehatan dengan mengatur rehabilitasi medis dan sosial dalam Pasal 54, 103, dan 127. Ini menunjukkan bahwa pecandu dianggap sebagai korban yang membutuhkan pemulihan. Namun, ada dualisme hukum dalam pelaksanaan; hakim dapat memilih untuk menjatuhkan sanksi pidana atau rehabilitasi. Proses restorative justice belum optimal karena ketidakjelasan kriteria dan inkonsistensi putusan. Penelitian menemukan bahwa, meskipun landasan yuridis rehabilitasi kuat, masalah teknis, koordinasi lembaga, dan keterbatasan fasilitas menghambat pelaksanaannya. Untuk mencapai tujuan pemidanaan yang berfokus pada pemulihan dan pencegahan residivis, diperlukan harmonisasi regulasi turunan, penguatan kapasitas penegak hukum, dan peningkatan fasilitas rehabilitasi.
Implementasi Restorative Justice dalam Reformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia Khoirul Anwar Dalimunthe; Muhammad Wirdan; Asmak Ul Hosnah
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.5570

Abstract

This paper discusses the implementation of restorative justice in the reform of Indonesia’s criminal justice system. Restorative justice offers a new approach that differs from traditional punishment-based systems, focusing on repairing harm, reconciliation, and healing between offenders, victims, and the community. In the context of Indonesian criminal law, there has been a shift from emphasizing imprisonment as the main form of punishment to creating solutions that are fair and beneficial to all parties involved. Restorative justice is primarily applied in minor offenses and cases involving children, through mediation, compensation, and community service. Legal support has been provided through Police Regulation No. 6 of 2019 and the Attorney General’s Regulation No. 15 of 2020. However, the implementation of restorative justice faces challenges such as differences in procedure between legal institutions, lack of universal regulations, and a prevailing mindset among the public and law enforcement officers regarding retributive justice. The paper concludes that the reform of Indonesia’s criminal law through restorative justice can provide significant benefits such as victim recovery, reduced recidivism, and strengthened social relationships. However, this requires commitment, collaboration, and professionalism from all parties to ensure the system is truly focused on healing and substantive justice.
Tinjauan Yuridis Sanksi Rehabilitasi Bagi Pecandu Dan Penyalahgunaan Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Arridho Dwinanda Enriartyo; Dedy Pratama; Asmak Ul Hosnah
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.5629

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana sanksi rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, termasuk dasar yuridis, prosedur pelaksanaan, dan tantangan untuk menerapkannya. Yuridis normatif digunakan dalam penelitian. Penelitian ini menggunakan peraturan konseptual dan undang-undang. Data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif deskriptif. Penelitian menunjukkan bahwa UU Nomor 35 Tahun 2009 menerapkan paradigma kesehatan dengan mengatur rehabilitasi medis dan sosial dalam Pasal 54, 103, dan 127. Ini menunjukkan bahwa pecandu dianggap sebagai korban yang membutuhkan pemulihan. Namun, ada dualisme hukum dalam pelaksanaan; hakim dapat memilih untuk menjatuhkan sanksi pidana atau rehabilitasi. Proses restorative justice belum optimal karena ketidakjelasan kriteria dan inkonsistensi putusan. Penelitian menemukan bahwa, meskipun landasan yuridis rehabilitasi kuat, masalah teknis, koordinasi lembaga, dan keterbatasan fasilitas menghambat pelaksanaannya. Untuk mencapai tujuan pemidanaan yang berfokus pada pemulihan dan pencegahan residivis, diperlukan harmonisasi regulasi turunan, penguatan kapasitas penegak hukum, dan peningkatan fasilitas rehabilitasi.
Analisis Pertanggungjawaban Pihak Terkait Atas Kasus Keracunan Program MBG Ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Anak Juwita Puspita Sari; Putri Nesya Azahra; Asmak Ul Hosnah
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.5780

Abstract

Hak anak untuk mendapatkan asupan makanan yang bergizi seimbnag dan sehat merupakan hal yang krusial karena berdampak pada pertumbuhan kognitif, fisik, dan imunitas anak di masa pertumbuhannya. Penelitian ini menganalisis pihak-pihak terkait yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas anak yang mengalami keracunan makanan akibat program Makan Bergizi Gratis. Penelitian ini menggunkan metode pendekatan yuridis normatif yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan sumber lain yang relevan dengan penelitian ini Hasil Penelitian menunjukan bahwa pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kasus keracunan anak akibat mengkonsumsi Program Makan Bergizi Gratis adalah pihak SPPG atau vendor yang telah melakukan kelalain (culpa) dalam mengendalikan program tersebut. Ditemukan adanya kelalaian operasional dalam rantai program Makan Bergizi Gratis, dimulai dari pemilihan bahan baku, kontrol proses produksi hingga penjaminan kemamanan distribusi sehingga pihak vendor atau SPPG dapat dimintakan pertangunggajawaban berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Evaluasi Pelaksanaan Keadilan Restoratif Dalam Kebijakan Penegakan Hukum Di Indonesia Arya Nugra Dewangga; Muhammad Rafli Putra Sugiana; Asmak Ul Hosnah
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v6i1.6043

Abstract

In implementing the concept of restorative justice, law enforcement in Indonesia still faces many challenges, particularly in terms of consistency, understanding among law enforcement officers, and coordination between institutions. Restorative justice is a methodology aimed at achieving a more socially just and humanistic form of justice by focusing on restoring relationships between the offender, the victim, and the community. In this study, a normative juridical approach is used to assess the implementation of restorative justice in Indonesia’s law enforcement policies. Legislation, government regulations, and their application by law enforcement officers are evaluated for analysis. The results of the study show that although the principles of restorative justice have been incorporated into several laws, their implementation remains suboptimal. Limited human resources, lack of officer training, and the absence of a uniform understanding of the objectives of restorative justice among law enforcement officials are some of the main factors hindering its implementation.
ANALISIS KEBIJAKAN PRIVASI DAN TANGGUNG JAWAB PLATFORM DIGITAL DALAM MENCEGAH PHISHING Ibnu Fahmi; Muhammad Azka; Asmak Ul Hosnah
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v6i1.6099

Abstract

Phishing attacks, which result in significant losses for digital platform users, are one of the most common types of cybercrime. This study examines how privacy policies and digital platforms' responsibilities in preventing phishing in Indonesia relate to each other. A juridical-normative approach was used in the research. This included examining relevant regulations such as the Electronic Information and Transactions Law (UU ITE) and regulations concerning Personal Data Protection, as well as evaluating how privacy policies are implemented on various digital platforms. The results indicate that, despite existing laws governing the security and protection of personal data, most platforms still do not implement the best protection standards. Factors that increase the likelihood of phishing include unclear data management, inadequate user instructions, and poor threat verification and warning systems. Furthermore, threat management is often ineffective because it is unclear how platforms, users, and electronic system operators are held accountable. This study suggests that strengthened regulations, higher security standards, and cross-sectoral collaboration are crucial to reducing losses caused by phishing. These findings are expected to form the basis for developing a better data protection and cybersecurity strategy in Indonesia.
Co-Authors Abda Abda Abdillah, Matsani Abdullah, Ahmad Danial Abian Farhan Alfahrezy HSB Abil Arya Putra Addison Ghazia Aristito Adhie Nugroho, Matheus Bobby Adila Fitriani Adinda Nurul Syahrani Adji, Vipta Afrisyal Chandra Permana Agustin, Arini Aulia Agustin, Nenty Ahmad Sanusi Ahmad Sanusi Aida Fatimah Aida Fatimah Airel Hamu Lee Hunggu Aisah Putri Arief Ajeng Ghina Sana Aji, Adam Andromeda M. Akila A, Rezkika Akmal Reihan Akmal, Syauqi Alghifari Aldhito Benyamin Alex Rikardo Siahaan Alfaridzi, Muhammad Alfian, Risky Alif Sultan Alifya Putri Azahra Alifya Putri Azahra Amelia Nurliana Amirullah, Fachran Andhika Nugraha Utama Andi juliandi Andi Juliandi Andiani, Natalie Puspita Andika Agung, Andika Andika, Aimar Putra Andini Karamoy Angelica Clara Anaztasia Simanjuntak Angelica Clara Anaztasia Simanjuntak Anggraieda, Annisa Rahma Anjani, Maudy Annisa Rifka Desiana Annisa Rifka Desiana Anwar Sulaiman Anwar Sulaiman Arief, Aisah Putri Aristito, Addison Ghazia Arridho Dwinanda Enriartyo Arsad, Sarah Widia Arya Nugra Dewangga Ashifa, Kinnayah Asmida Ahmad Asmida Ahmad Asyafira, Livvy Aulia Febriliana Basyuni Aulia Nurdin Aulia, Ardiansyah Aurel Putri Ayu Lestari , Megha Azahra, Serla Yolanda Azalia, Anashya Azhar, Bintang Azzahra, Najwa Maulida Azzam, Muhamad Fatih Bella, Wayne Gladys Octatiana Cahyani, Gisella Tiara Cahyono, Dwi Erlangga Ceysa, Salisa Dwi Chambari, Gibran Iqbal Chandrika, Muhammad Ikrar Putra Charen Toisuta Charen Toisuta Citra, Amelia Kurnia Clara Auroeria Lyantina Utami Daffa Muhammad Nazar Dahlia Bunga Rembulan Danang Mahesa Danang Mahesa Dapurahayu, Sella Dea Andriany Dea Delyana Dedy Pratama Della Abelia Hermawan Dendy Suma Pratama Deni Maulana Deni Maulana Ihsan Deni Setya Bagus Yuherawan Desi Ratnasari Desi Ratnasari Devi Raiva Aprilia Dhea Salsabila Dhea Salsabila Dhifa Ridho Dwiputra Hidayat Diaz, Yosaphat Diffa Aulia Putri Syadena Djakarsih Putro, Sapto Handoyo Djamilus Djamilus Djamilus, Djamilus Doni Christian Nainggolan Doorson, Stiveen DP, Sapto Handoyo. DRD, Moch Ilham Dzaki, Ahmad ebriansyah , Noval F Edi Rohaedi Edwina Natalie Bremer Edy Sahputra Tarigan Edy Sahputra Tarigan Elisabet, Tasya Elsa Kristina, Krisna Yuliyanti Enggar Agni Wibowo Er, Vickri Hafis Fadillah Erwan Ramdan Hidayat Esfandiary, Jennifer Kayla Fachrina, Qorin Fadhil Fadhlurrahman Putra Ismail Fadilah, Tegar Aulia Fairuzzen , Mohamad Revaldy Faizal , Willy Faizal, Willy Falentine, Anisa Fanny Tanuwijaya Farahdinny Siswajanthy Faris Febrian Farros, Muhammad Sayyid Al Farros, Sayyid Al Fatika Karmila Fatimah Ratu Azzahra Faturachman, Fauzan Azima Faturrahman, M. Zaidan Fauzan Irawan Febriansyah , Noval Febriansyah, Noval Febriansyah, Zidan Ferdricka Nggeboe Fernando Saputra Fhadilah, Indah Fianden, Fachmi Maya Syafirah Fiboda, Engku Firza Prasetya Wardhana Fisabil, Kintan Fitriani, Agnes Franciscus Budi Iskandar Fregy Andhika Perkasa Fregy Andhika Perkasa Frya Zeynia Fryazeynia Gagah Arjunaman Elit Ghefira Puteri Rahmadina Giliman Christupa Gumilar , Reza Ramdan Gunawan, Ilham Gustira Sabrina Irawan H.M. Yunus Haider, Edwardo Cipta Hanifah, Zalyka Amartya Hapsari, Maharani Dwi Harahap, Ahmad Rivai Ardiansyah Hardana, Firdi Hasan Hiawatha Rifai Henny Nuraeny Henny Nuraeny Henti Palupi Henti palupi Herli Antoni Herli Antoni Herli Antoni Hermawan, Rizki Hertadi, Raihan Heryadi, Raihan Hidayat, Rio Maulana Humaira R, Khaila Hunggu, Airel Hamu Lee Husnaini, Ervina Hutagalung, Anggi Muhammad Chandraca Hutasoit, Tomi J.E Ibnu Fahmi Ileven Junita Prastika Ileven Junita Prastika ILHAM Indah Fhadilah Indah Permatasari Indria Nur Septia Indrianti Putri Laila Inggria, Deva Irawan, Khansa Kamilah Roza Irsan, Laila Yuniar Ismail, Fadhil Fadhlurahman Putra Iwan Darmawan Izzati, Meydina Janeva, New Jasmin L.Parreno Jason Johanis Walean Jason Johanis Walean Jauharah, Sri Adisty Jawade Hafidz Jenal Mutaqin Jenniviera, Johana Jevis, Weldy Jingga, Anya Jibril Ratu Johana Jenni Viera Josadi, Ilyas Jufel D. Fernandez Juniar, Fajar Junior, Rogie Garcia Juwita Puspita Sari Karina Permata Karmila, Fatika Karunia, Karunia Kasyifa Alifya Anfasha Kenisha Andiani Kesuma, Prama Tusta Kezia Hera Putri Khaila Humaira Ridwan Khoirul Anwar Dalimunthe Kiara, Jenifer Kusuma hapsari Kusuma Hapsari Kusuma, Eduardus Kusuma, Eduardus E. S. Leli Indriyani Lestari, Erin Dwi Lestari, Megha Ayu Lestari, Neng Aini Sri Sunda Lilik Prihatini Lindriyani Sjofjan Lindryani Sjofjan Liu, Fanny Livvy Asyafira Lubis, Rania Faradita Lukman Salim Nur Hakim M Frasetyo M Reval Alfiadi Farisqi M, Ray Rafi Kahramandika M. Adaninggar M. Adaninggar M. Zaki Rizaldi M.Adaninggar Maita, Rafel Malik Maulana Malik, Agusto Abdul Mangatur Untung Sinaga Marendra , Nadia Rhaesa Marpaung, Vriyan Holten Martha, Putri Maryam, Salsabilla Maryono, Bayu Tri Maulana, M Syahrul Megha Ayu Lestari Mohamad Revaldy Fairuzzen Monica, Tri Muhamad Ade Bazar Septiana Muhamad Fadly Darmawan Muhamad Fatih Azzam Muhamad Giosefi Muhamad Iqbal Zur'ain Muhamad Marpin Putra Muhammad Azka Muhammad Bintang Al – Faridzi Muhammad Fahmi Reza Muhammad Farhan Muhammad Giosefi Muhammad Habsy Muhammad Hanif Abdurrahman Muhammad Iqbal Purwanto Muhammad Rafli Putra Sugiana Muhammad Rafli Rismawan Muhammad Rizky Kurniawan Muhammad Rizky Kurniawan Muhammad Sulthan Rizqyansyah Muhammad Sulthan Rizqyansyah Muhammad Wirdan Mukhlish Muhammad Maududi Mulia, Risma Mustakim Mustika Mega Wijaya N, Zahra Febriani Nabila, Salsa Putri Nadia Rastika Alam Nadiariani, Arista Nadine Electra Nivedita Naia Saifanah Insani Nandarista Tama Aullia Syahrani Nayla Lutpiana Dewi Nayla P, Putu Audy Nazaruddin Lathif Nazarudin Lathif Nazarudin Latif Nazarudin Latif Nazarudin Latif Nugraha, Agi Septia Nugraha, Helena Refa Nur Alia Nur Alia Nur Mutiara Gandasari Panca Muchtar Panjaitan, Rayner Aktatrinitius Parlindungan Parlindungan Parlinggoman, Yonathan Parreño, Jasmin L. Perkasa , Fregy Andhika Permana, Gilang Ilham Permana, Rifka Tria Permata, Karina Prabu Wisnu Puji Wibowo Pradini, Yustia Okta Pratama, Dendy Suma Pravitri, Ivana Meilani Purwati, Siti Ayu Resa Putra, Abil Arya Putra, Muhamad Marpin Putri Hariyanti Putri J Lesikal Amanda Z Putri Nesya Azahra Putri, Balqis Dwi Ananda Putri, Dinda Aulia Putri, Junita Demar Putri, Kezia Hera Putri, Sherlyn Novtrsiya Melati Putri, Silvia Maharani Iskandar Putry, Salsabila Afifany Susanta Putu Audy Nayla P R.Muhammad ilhan ma'ruf Rachell Abigael, Ellena Rahayu, Diana Fitria Rahman, Aqshal Raihan Rahmawati Rahmawati, Rahmawati Raihan, Ilham Ahmad Raihan, Muhammad Rajasa Syaefunaldi Rama Dwi Aryandhes Rama Dwi Aryandhes Ramadhan, Muhamad Rizki Ramadhani, Muhammad Ramadhanti, Aura Nasha Ramadhoni, Rizki Raysa Nurahmah Mulyana Reihan , Akmal Rendy Riansyah Hidayat Ridha Rahma Khaerunnisa Rifai, Hasan Hiawatha Rifqi Hidayat, Rifqi Rima Vania Ramadhani Risjunarko, R Aria Diva Rismawati Rismawati Rizaldi, M. Zaki Rizka Handayani Pohan Rizki Dwi Putra Rizki Ramadhan Rizki Ramadhoni Rizkia, Shalima Nayla Rizkiawan, Muhamad Fadlan Rizky Ramadhan, Gilang Rizky Satria Dimlana Roby Satya Nugraha Rogie Garcia Junior Ronauly Juwita Christin Simbolon Ronauly Juwita Christin Simbolon Roy, Muhammad Tahsin Rustandi, Rizka Maulidaen S, M Naufal Raihan Sabella, Derena Sabrina Tabrani Safitri, Kaylah Safitri, Vivi Sahda, Haura Mahsa Said , Muhammad Kafka Aghna Saleh, Weldy Jevis Salsabila Maryam Salsabila, Nashwa Salsabila, Salsabila Salsabilla Kusuma Salsabillah, Dara Nurul Sandi Fitriansyah Siregar Sapto Handoyo Sapto Handoyo Djarkasih Putro Sapto Handoyo DP Saputra , Fajar Sari, Desi Puspita Satria Manggala Putra Sella Dapurahayu Selly Ridha Putri Septian Mukti Firdaus Septian Mukti Firdaus Serla Yolanda Azahra Shafira Nur Annisa Shantika Vidia Az Zahra Sherlyn Novtrsiya Melati Putri Shidqi, Arfina Shiva, Khadizah Aliyah Sholehah, Siti Bilkis Sihombing, L. Alfies Silvia Nur Oktaviani Silvia Nur Oktaviani Simanjuntak, Angelica Clara Anaztasia Simanungkalit, Jason A.R. Simanungkalit, Jason Aaron Riado Sinaga, Mangatur Untung Sinaga, Walter Aaron Life Siskarina, Melvy Dwi Sita Amelia Salsabilla Siti Nuraisyah Putri Sri Adisty Jauharah Suhamdani, Nadila Novanty Suhartanto, Feri Pramudya Sulistyani Eka Lestari Supenawati, Erni Susanto, Aldo Permana Putra Syafiq Ijlal Islami Syafiq Ijlal Islami Syahlahaifa , Zahra Syahputri, Della Syahrani, Adinda Nurul Syahrani, Nandarista Tama Aullia Syaidah, Siti Syifaa Ayudia Nirmalasari SylviaNabila Tabrani, Sabrina Tasya Elisabet Taufik H. Simatupang Taufik H. Simatupang Tias, Tessa Ayuning Todi, Yusuf Afrenoldi Tri Rahmawati, Tri Tri Wahyu Ningsih Tri Wahyu Ningsih Tridewo, Naura Fairusyifa Turino Ferdian Atmojo Turino Ferdian Atmojo Tusyadiah, Hapifah Ulumuddiin, Muhammad Humam Usnan, Amar Utama, Andhika Nugraha Vania Anindya Velliana Tjan Vivi Safitri Wafa, Muhammad Rifqi Fawaid Ali Wahyudinanty, Rayhani Walean, Jason Johanis Walter AL Sinaga Wardana, Desna Tri Weldy Jevis Weldy Jevis Weldy Jevis Wibowo, Aryo Willy Faizal Wisnu Pebrianto Yazidil Bustomi Yennie K Milono Yenny Febrianty Yenny Febrianty Yerisha Afriani Yerisha Afriani Yoga Juliandi Putra Yolanda Azahra, Serla Yusuf, Khadafi Zacharias, Vasco Javarison Zahra Nurul Nissa Zahra Rahmah Fadilah Zalyka Amartya Hanifah Zhafirah Dinda Lolita Zhafirah, Alya Zidan Febriansyah Ziddan Febriansyah