Penelitian ini membahas pelaksanaan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagai upaya pengembalian aset dalam tindak pidana korupsi. Pengembalian kerugian keuangan negara akibat korupsi merupakan bentuk penegakan hukum yang menegaskan kewajiban pelaku untuk menghapus hak atas aset yang diperoleh secara melawan hukum melalui mekanisme penyitaan, pembekuan, dan perampasan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif dan terapan, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pidana tambahan berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menegaskan pembayaran uang pengganti sebesar nilai harta yang diperoleh dari tindak pidana. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala, antara lain kesulitan pelacakan aset, keterbatasan koordinasi antarinstansi, dan ketidakefektifan penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan mekanisme eksekusi agar pengembalian aset negara berjalan optimal dan berkeadilan.