Perdagangan bebas memicu berkembangnya kejahatan penipuan investasi fiktif yang merugikan masyarakat dan mengancam kedaulatan hukum pidana negara. Kejahatan ini memanfaatkan celah regulasi dan lemahnya koordinasi antarnegara. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penegakan hukum pidana dalam menanggulangi penipuan investasi fiktif di era globalisasi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, khususnya KUHP, UU ITE, serta UNTOC sebagai instrumen internasional. Hasil kajian menunjukkan lemahnya penegakan hukum disebabkan keterbatasan yurisdiksi, kurangnya kapasitas aparat, dan minimnya kerja sama internasional. Kebaruan penelitian ini terletak pada usulan pembentukan gugus tugas pidana lintas negara berbasis mutual legal assistance untuk meningkatkan efektivitas penindakan. Integrasi antara hukum pidana nasional dan internasional diperlukan guna memperkuat kedaulatan negara menghadapi kejahatan lintas batas. Reformulasi kebijakan hukum pidana menjadi langkah strategis untuk merespons dinamika penipuan investasi di era perdagangan bebas