Transformasi digital di Indonesia telah mendorong pertumbuhan pesat e-commerce, dengan Shopee sebagai salah satu platform terkemuka. Namun, peningkatan aktivitas digital ini juga meningkatkan risiko pelanggaran data pribadi pengguna. Sebagai respons, pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Tujuan dari penelitian ini bermaksud mengkaji urgensi melindungi informasi individu konsumen di Shopee dan menilai kepatuhan platform tersebut terhadap prinsip-prinsip UU PDP. Dalam penelitian ini, penulis memakai pendekatan yuridis normatif yang berfokus pada studi dan analisis terhadap sumber hukum primer dan sekunder. Selain itu, studi kasus untuk mengeksplorasi bagaimana Shopee mengelola data pribadi penggunanya dan sejauh mana kebijakan yang diterapkan oleh platform tersebut sejalan dengan ketentuan yang ada dalam UU PDP. Penelitian ini menunjukkan bahwasanya Indonesia memiliki regulasi yang khusus melindungi informasi personal pengguna, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi Konsumen, mewajibkan marketplace untuk bertanggung jawab. Apabila insiden pembobolan data pribadi terjadi, konsekuensi berupa sanksi administratif selaras dengan peraturan yang berlaku, serta konsumen berhak melayangkan tuntutan hukum berdasarkan kecerobohan pihak marketplace sebanding dengan Pasal 1366 KUH Perdata. Penelitian ini juga menemukan bahwa meskipun Shopee telah menerapkan kebijakan privasi, masih ada tantangan dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan hak subjek data. Implikasi dari temuan ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan peningkatan kesadaran pengguna terhadap hak-hak mereka.