p-Index From 2021 - 2026
23.384
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Al-Risalah : Jurnal Imu Syariah dan Hukum NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI WAJAH HUKUM Awang Long Law Review Unes Law Review Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni Jurnal Ilmu Hukum KYADIREN Jurnal Sosial Humaniora Sigli AL-Ishlah : Jurnal Ilmiah Hukum JURNAL USM LAW REVIEW Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam Indonesian Journal of Law and Economics Review JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Jurnal Yustitia Action Research Literate (ARL) Law Development Journal International Journal of Science and Society (IJSOC) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) Indonesia Law Review (ILREV) Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS) QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Journal of Accounting Management Business and International Research Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Sighat : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Journal of Mutidisciplinary Issues Innovative: Journal Of Social Science Research Journal of Law, Education and Business International Journal of Application on Economics and Business Riwayat: Educational Journal of History and Humanities Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Journal of Management Accounting, Tax and Production Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum Indonesian Journal of Law and Justice Media Hukum Indonesia (MHI) Journal of Accounting Law Communication and Technology SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Journal of Micro, Small and Medium Enterprises Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi Jurnal Sostekmas: Jurnal Ilmu Sosial, Teknologi, dan Pengabdian Masyarakat Journal of Business Inflation Management and Accounting Journal of Health Education Law Information and Humanities Jurnal Serina Abdimas
Claim Missing Document
Check
Articles

Akibat Hukum Putusan Pailit terhadap Perseroan Terbatas dalam Kondisi Likuidasi: Studi Putusan Nomor 34/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst Permatasari, Yofi; Lie, Gunardi
Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 28 No 1: Desember 2024 - Mei 2025
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56087/aijih.v28i1.986

Abstract

This research aims to analyze the juridical validity of filing a bankruptcy petition against a State-Owned Company in liquidation and the legal consequences of a bankruptcy decision in such a context, based on a study of Decision Number 34/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Employing a normative legal research method with a case study approach and qualitative-descriptive analysis of primary and secondary legal materials, this study finds that a State-Owned Company in liquidation retains its capacity as a debtor legal subject and can be declared bankrupt if the requirements under Law Number 37 of 2004 are met, particularly concerning the existence of at least two creditors and one payable that is due and simply collectible. The primary legal consequence of a bankruptcy decision in such a situation is the immediate cessation of the liquidation process previously conducted under Law Number 40 of 2007, accompanied by the complete transfer of authority for the management and settlement of the bankruptcy estate from the Liquidator team to the Curator appointed by the Commercial Court. This case study affirms that the bankruptcy mechanism can be legitimately applied to a State-Owned Company in liquidation, implying the supremacy of the Law Number 37 of 2004 regime to realize optimal collective protection for creditors.
PELANGGARAN HAK UPAH LEMBUR PEKERJA NON-STAF YANG TIDAK DIBERIKAN OLEH PT. SAI APPAREL Lie, Gunardi; Syailendra, Moody Rizqy; Goldwen, Filshella
Jurnal Sosial Humaniora Sigli Vol 6, No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : Universitas Jabal Ghafur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47647/jsh.v6i2.2020

Abstract

Upah lembur adalah hak yang dijamin oleh hukum bagi pekerja atau buruh yang bekerja melebihi waktu kerja lembur yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan pembayaran tambahan untuk pekerjaan di luar jam kerja normal, bertujuan untuk memberikan insentif dan mengkompensasi usaha tambahan pekerja. Namun, sayangnya, masih banyak pemberi kerja yang melanggar hak-hak pekerja dengan tidak membayar upah lembur yang seharusnya mereka terima, dan ini merupakan pelanggaran hukum yang serius yang dapat mendapatkan sanksi. Tidak membayar upah lembur adalah pelanggaran ketika pemberi kerja tidak membayarnya kepada pekerja yang bekerja melebihi jam kerja normal yang telah ditetapkan. Alasan-alasan dari pelanggaran ini bisa beragam, seperti kurang pemahaman tentang peraturan ketenagakerjaan, ketidakpatuhan hukum, atau niat buruk untuk menghemat biaya. Penting bagi pekerja non-staf untuk memahami hak-hak mereka dan tindakan yang dapat diambil jika upah lembur tidak dibayarkan dengan benar oleh perusahaan, termasuk berkomunikasi dengan manajemen, berkonsultasi dengan serikat pekerja atau pengacara, serta melaporkan pelanggaran kepada otoritas yang berwenang guna menjaga perlindungan hak-hak pekerja. Dalam menghadapi situasi ini, pekerja dapat mengambil langkah-langkah hukum atau melaporkan pelanggaran kepada pihak berwenang untuk menjaga hak-hak mereka, sementara dukungan dari serikat pekerja atau organisasi yang memperjuangkan hak-hak pekerja juga dapat membantu menyelesaikan masalah ini.Kata kunci: Upah Lembur, Pekerja/Buruh, Pemberi Kerja, Tidak Dibayarkan.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEKERJA PKWT YANG DIPEKERJAKAN SECARA TERUS-MENERUS Octavia S, Christine; Lie, Gunardi
Jurnal Sosial Humaniora Sigli Vol 6, No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : Universitas Jabal Ghafur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47647/jsh.v6i2.2032

Abstract

Penelitian ini membahas aspek-aspek penting terkait pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dalam konteks hukum ketenagakerjaan di Indonesia. PKWT, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan merupakan jenis perjanjian kerja yang sering digunakan untuk mengatur hubungan kerja dengan jangka waktu tertentu. Permasalahan yang dibahas adalah perlindungan hukum bagi outsourcing dan status pekerja para pegawai PKWT berdasarkan hukum ketenagakerjaan. Penelitian ini menyajikan analisis hukum dan teori perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan menggunakan bahan sekunder dengan mengkaji beberapa peraturan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.100/MEN/VI/2004, dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Ditemukan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan memberikan perlindungan hukum bagi karyawan kontrak dengan sistem PKWT, terutama saat perjanjian ini tidak dibuat secara tertulis dan melanggar peraturan. Hal ini memungkinkan karyawan untuk mengklaim status PKWTT, yang memberikan hak-hak yang lebih baik, seperti upah yang layak, jaminan sosial, dan perlindungan keselamatan kerja. Namun, terdapat tantangan dalam implementasi PKWT, terutama terkait dengan pelaksanaan perjanjian yang tidak sesuai dengan peraturan. Banyak perusahaan masih belum mematuhi kewajiban membuat perjanjian tertulis, yang mengakibatkan karyawan berisiko kehilangan hak-hak mereka. Sebagai saran, perlu meningkatkan edukasi dan sosialisasi tentang aturan PKWT kepada perusahaan dan karyawan, serta memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan terkait PKWT. Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan juga dapat dipertimbangkan untuk memperjelas hak-hak karyawan kontrak. Selain itu, dukungan dari organisasi buruh dan serikat pekerja dapat memainkan peran penting dalam melindungi hak-hak karyawan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan. Kata Kunci : Ketenagakerjaan; Outsorching; PKWT
PERLINDUNGAN HUKUM MAHASISWA MAGANG (PEMAGANG) BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA Lie, Gunardi; Fernandha, Rizqy Dini
Jurnal Sosial Humaniora Sigli Vol 6, No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : Universitas Jabal Ghafur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47647/jsh.v6i2.2049

Abstract

Permasalahan pengangguran di Indonesia menjadi isu yang sangat penting. Berbagai program telah dibuat oleh pemerintah untuk mengurangi angka pengangguran salah satunnya dengan program pemagangan. Pemagangan sendiri merupakan kegiatan pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh penyelenggara magang dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa di perguruan tinggi ataupun freshgraduate  mengimplementasikan teori-teori yang didapati ke dalam dunia kerja dalam jangka waktu tertentu. Program magang sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peaturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagang di Dalam Negeri. Prorgam magang ini sangat bermanfaat untuk para mahasiswa perguruan tinggi dan juga freshgraduate yang dinilai dapat membangun jaringan hubungan prpfesional di lingkungan kerja. Namun, dalam fakta di lapangan banyak oknum-oknum perusahaan berlomba-lomba menyelenggarakan program magang untuk memangkas biaya penggajian karyawan. Para pemagang ditugaskan untuk mengerjakan pekerjaan sesuai dengan karyawan pada umumnya tanpa menerima upah atau uang kompensasi atas peekrjaan yang dilakukan. Lalu para pemagang juga diikutsertakan lembur. Untuk menghindari hal-hal seperti itu, pemerintah mengeluarkan regulasi berdasarkan Pasal 10 ayat (2) PERMENAKER kegiatan magang harus didasarkan oleh perjanjian magang yang isinya meliputi hak dan kewajiban pemagang, hak dan kewajiban penyelenggara, priode magang, dan jumlah uang saku yang diterima pemagang. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang akan mengkaji dari aspek-aspek kebijakan ataupun peraturan-peraturan yang diterapkan dan juga berdasarkan asas-asas hukum yang berkaitan.Kata kunci: Pemagang, Magang, Perusahaan, Hak, Kewajiban.
Analisis Yuridis Perlindungan Hukum terkait Tren Freelance dan Remote Working di Era Globalisasi Trixie, Ivana; Lie, Gunardi
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 2 (2025): Juli 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v2i2.6283

Abstract

Tingkat fleksibilitas dalam bentuk pekerjaan freelance, kontrak jangka pendek, dan pekerjaan jarak jauh meningkat selama era globalisasi dan kemajuan teknologi. Salah satu dari banyak keuntungan yang ditawarkan oleh tren ini adalah fleksibilitas pekerja dalam hal waktu dan lokasi, efisiensi biaya, dan kemampuan perusahaan untuk mendapatkan akses ke talenta dari seluruh dunia. Namun, ada masalah besar. Ini termasuk ketidakpastian status hukum, kurangnya kesadaran akan hak-hak pekerja, keterbatasan akses ke jaminan sosial, dan kesenjangan teknologi. Isu-isu hukum dan kesulitan yang dihadapi oleh pekerja freelance dianalisis dalam penelitian ini melalui pendekatan kualitatif deskriptif. Meskipun hukum Indonesia kuat, perlindungan terhadap pekerja freelance masih kurang. Untuk meningkatkan perlindungan hukum, akses ke jaminan sosial, dan kesetaraan teknologi, diperlukan perubahan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih sesuai.
Perlindungan Konsumen dalam aktivitas E-Commerce: Implementasi dan Tantangan dalam PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Trixie, Ivana; Lie, Gunardi
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 2 (2025): Juli 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v2i2.6282

Abstract

Penelitian ini membahas mekanisme perlindungan konsumen dan pengawasan transaksi e‑commerce dalam kerangka PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Metode studi kepustakaan digunakan untuk menelaah ketentuan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha dalam transaksi elektronik, termasuk larangan‑larangan dan tanggung jawab ganti rugi yang diatur dalam PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meski payung hukum telah tersedia, implementasi e‑commerce memerlukan Peraturan Pemerintah pelaksana untuk memperjelas detail operasional dan pengawasan teknis. Selain itu, pengawasan transaksi daring harus diperkuat melalui peningkatan kapasitas penyidik PPNS, pemanfaatan teknologi big data untuk deteksi pelanggaran SNI dan label, serta peningkatan edukasi bagi pelaku usaha mikro dan konsumen. Kajian ini merekomendasikan sosialisasi peraturan e-commerce, kolaborasi lintas sektor, dan evaluasi regulasi secara berkala agar perlindungan konsumen dalam ekosistem e‑commerce di Indonesia dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Analisis Penyelesaian Sengketa dalam Transaksi Bisnis Internasional melalui Arbitrase Internasional Febriany, Febriany; Lie, Gunardi
Indonesian Journal of Law and Justice Vol. 3 No. 2 (2025): December
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/ijlj.v3i2.4946

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran arbitrase internasional sebagai mekanisme penyelesaian sengketa bisnis lintas negara, khususnya dalam konteks legalitas putusan arbitrase di Negara Indonesia yang memperluas interaksi perdagangan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, melalui kajian instrumen hukum internasional maupun hukum nasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrase internasional menawarkan efektivitas lebih tinggi dibanding litigasi nasional, terutama karena sifatnya yang fleksibel, netral, dan didukung pengakuan putusan melalui Konvensi New York 1958. Namun, tantangan masih muncul terkait biaya tinggi serta klausul arbitrase yang kurang tegas. Maka dapat disimpulkan, arbitrase internasional dapat menjadi instrumen andal bagi penyelesaian sengketa bisnis, sepanjang ditopang regulasi nasional yang jelas serta kesadaran hukum para pelaku usaha.
Peranan WTO dalam Mendorong Akses Pasar Jasa bagi Negara Berkembang di Era Ekonomi Digital Zimah, Amelia Abdullah; Lie, Gunardi
Indonesian Journal of Law and Justice Vol. 3 No. 2 (2025): December
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/ijlj.v3i2.4982

Abstract

Penelitian ini menelaah secara kritis peran World Trade Organization (WTO) dalam membuka akses pasar jasa bagi negara berkembang di tengah percepatan ekonomi digital, dengan menyoroti implementasi General Agreement on Trade in Services (GATS) yang kerap dihadapkan pada kesenjangan struktural, ketimpangan kapasitas negosiasi, dan dominasi negara maju. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan studi perbandingan, memanfaatkan bahan hukum primer berupa perjanjian internasional dan instrumen WTO, didukung literatur akademik dan riset lembaga internasional sebagai bahan sekunder, serta referensi hukum tersier. Hasil analisis kualitatif memperlihatkan bahwa meskipun WTO menyediakan kerangka hukum dan forum negosiasi untuk liberalisasi jasa, praktiknya masih jauh dari cita-cita kesetaraan substantif: keterbatasan infrastruktur digital, disparitas standar regulasi, dan minimnya dukungan konkret membuat negara berkembang tetap berada di posisi yang rentan, sehingga liberalisasi jasa di bawah WTO lebih sering menghasilkan kesetaraan formal semu ketimbang akses pasar yang benar-benar inklusif dan berkeadilan.
Analisis Risiko dalam Transaksi Bisnis Internasional: Studi Kasus Perdagangan Ekspor-Impor di Asia Tenggara Sandi, Maydi Jack; Lie, Gunardi
Indonesian Journal of Law and Justice Vol. 3 No. 2 (2025): December
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/ijlj.v3i2.4984

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis risiko-risiko utama dalam transaksi ekspor-impor di Asia Tenggara serta strategi mitigasi yang diterapkan oleh pelaku usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa studi literatur, analisis dokumen, dan wawancara mendalam dengan pelaku usaha ekspor-impor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 15 kategori risiko yang dominan, di antaranya risiko fluktuasi nilai tukar, keterlambatan pembayaran, gagal bayar, biaya logistik yang meningkat, keterlambatan pengiriman, kerusakan barang, perbedaan regulasi antarnegara, perubahan kebijakan pemerintah, serta risiko geopolitik. Penelitian ini juga menemukan bahwa perusahaan besar cenderung lebih siap menghadapi risiko dengan memanfaatkan kontrak lindung nilai, asuransi, dan sistem manajemen risiko formal, sedangkan UKM masih menghadapi keterbatasan akses terhadap instrumen tersebut. Kesimpulan penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan manajemen risiko yang komprehensif melalui diversifikasi pasar, pemanfaatan instrumen keuangan, serta digitalisasi dokumen perdagangan. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pelaku usaha, pemerintah, dan akademisi dalam mengembangkan strategi pengelolaan risiko perdagangan internasional yang efektif dan berkelanjutan.
Perlindungan Hukum Eksportir Indonesia dalam Kontrak Bisnis Internasional: Kajian Normatif terhadap Prinsip Kepastian Hukum Adepio, Muhammad Fadel; Lie, Gunardi
Indonesian Journal of Law and Justice Vol. 3 No. 2 (2025): December
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/ijlj.v3i2.4986

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi eksportir Indonesia dalam kontrak bisnis internasional dengan menitikberatkan pada prinsip kepastian hukum. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan nasional, instrumen hukum internasional seperti United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG), serta literatur akademik yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menafsirkan asas dan doktrin hukum, kemudian dikaitkan dengan praktik kontrak bisnis lintas negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum memiliki peran fundamental dalam menjamin hak dan kewajiban para pihak, termasuk perlindungan terhadap eksportir Indonesia. Meskipun instrumen hukum nasional maupun internasional telah memberikan kerangka regulasi, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan, terutama dalam aspek penegakan hukum dan pemahaman eksportir terhadap regulasi internasional. Kelemahan ini sering menimbulkan kerugian, baik dalam bentuk sengketa kontrak maupun kerugian finansial. Oleh karena itu, penguatan regulasi domestik yang sejalan dengan standar internasional, peningkatan kapasitas lembaga arbitrase nasional, serta sosialisasi regulasi kepada eksportir menjadi langkah strategis untuk mewujudkan perlindungan hukum yang lebih optimal. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kajian hukum perdagangan internasional serta menjadi rujukan dalam upaya memperkuat posisi eksportir Indonesia dalam kontrak bisnis global.
Co-Authors Adepio, Muhammad Fadel Ahmad Sudiro Ainun Jariyah, Sarifah Aisha, Salma Alam, Jenice Valencia Alfiani, Feriza Alya, Nasha Rawza Andrian Andrian Andriani, Kasmita Angela, Silvia Angelia Angelina, Made Aubrey Josephine Anggra, Philip Antara Yasa, I Wayan Suka Anwar Rannu, Delycia Aprilia Fong, Fanesa Aprilia, Indah Siti Aprillianty, Kesia Apriza, Nathania ARI WAHYUDI Aritonang, Sanrio Art, Stanley Muljadi Augustin, Agatha Avianti, Grace Az-Zahra, Aiska Rahima Belle, Grace Anna Bianty, Thisia Bonang, Rio C, Gabriella Cahyono, Denzel Andersson Candra, Dimas Carnescia, Brenda Cendranita, Ivannia Chandra, Jessica Chen, Zefanya Angellin Christian, Benedict Philip Christine Octavia S Dameria, Fiorella Angella Diana Diana Egatri Gulo, Feby EVELYN EVELYN Fadhillah, Siti Aura Febriany, Febriany Fernandha, Rizqy Dini Fernando, Wilson Furguson, Felix Goldwen, Filshella Gunawan, Syahrana Kezia Anjunien Halim, Leonardo Hamonangan, Marcellius Kirana Hapsari, Crescentia Viola Priscilla Audra Hartono, Evelyn Hartono, Margareta Kristiani Harum, Vanessa Mathilde Haykel, Muhammad Hermanto, Dennis Hitiyahubessy, Jeanifersu Jemiel Heng, Richard Jolin, Jolin Jonatan, Frangky Juliano Raditya, Jason Juventia, Donabella Juwita, Dhiny Ellen Khasana, Andi Khuswatun Kinanti, Lamsiur Kiyoshi, Maximillian Ivander Koniardy, Delvina Kumala Dewi Laapen, Calinka Princess Belinda Lie , Cathleen Lim, Feili Lim, Grace Natalie Lo, Edmund Maddalena Simamora, Indah Maria Manurung, Romandelas Marchvinn, Jessica Mardianto, Sebastian Edward Mardjono, Amerta Marina Marina Marva, Clairina Max, Alessandro Christian Mbaling, Constantius Mario Valentino Medianna, Olivia Mirza Djafar, Aureelia Nourani Mohammad, Prasidya Moody Rizqy Syailendra Putra Mousavian, Farel Sya'ban Mulyasetya Putra, Joddy Naelayara, Siti Amera Naru, Margareth Trisya Adefinola Natasha, Malika Baby Nathanael, Moses Nathasya, Nathasya NEGARA, MOH IQRA Neljeane, Jeane Novela, Devina Novera HuIaifa, Shena Novianti, Siti Nugroho, Maria Cecilia Octavia S, Christine Octaviyanda, Shafarra Octavo, Vito Jonathan Oktavianni Putri Sianturi, Angel P, Moody Syailendra Pahlevi, Muhammad Vito Patricia, Laura Sally Patricia, Rachel Anne Permatasari, Yofi Prasetyo, Stephanie Patricia Pratama, Akmal Risqi Yudhianto Putra, Arief Mandala Putra, Ismail Rangga Wahana Putra, Louis Sebastian Anot Putri, Gracia Putri, Maria Phoebe Tjahja Putri, Nadiva Azzahra Putri, Salsabila Putri, Sanny Nuyessy Rahayu, Ni Kadek Putri Sita Rahmasari, Lisa Ramadhan, Nayla Az Zahra Ramadhano, Ibrahagi Ramania, Hasya Rigel, Rigel Riko Mono, Jonathan Riski, Naufal Riza Iskandar, Shafa Athaya Rondo, Fiona Louysa Rusli, Vennia Neshya Ryanto, Laurencia Safitri, Yuliya Sahrul, Farhan Ananda sally, Laura Sandi, Maydi Jack Santoso, Ellen Sanyoto, Alicia Andromeda Septiandri, Ivon Shasmita, Sylvia Siarill, Jonathan Hervine Sihite, Jelita Sihite, Jelita Damai Sofia Lorenza Simanjuntak, Yosafat Ben Ghurion Sinaga, Efryando Stefen Andreas Siregar, Aristoteles Gerhard Fredrik Sitabuan, Tundjung Herning Sitorus, Lena Mariana Br Stella, Helen Subagijo, Kevin Putra Sugiarto, Angelina Jacqueline Sukur, Partermutios Susilo Putra Suryani, Cendana Suwinto Johan Syahputra, Denis Syailendra P, Moody R. Syailendra, Moody R. Tairas, Hans Daniel Felix Tan, Louissa Nobel Tan, Richie Lay Tansir, Charisse Evania Tanujaya, Calista Putri Terania, Medi Thie, Naysa Andrea Tirta, George Anderson Tjendra, Virginia Trisnadi, Ilhan Pasha Islamy Trixie, Ivana Vaustine, Griselda Vedora, Sheren Regina Vincent Wathan, Bilqis Alifia Wijaya, Miquel Enrick Wijaya, Niko William Chandra Winata, Gilbert Winson Salim, Patrick Yonandi, Caecilia Patrice Yuan, Shafaa Alaadini Yulyana, Devy Yunita, Theresia Yuwono, Lila Graciella Zalukhu, Iyan Sentosa Zebua, August Delta Zimah, Amelia Abdullah