Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam mencegah pernikahan dini dan perceraian di Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Dengan pendekatan kualitatif dan studi kasus, penelitian ini menggali perspektif para pemangku kepentingan seperti aparat desa, KUA, tokoh masyarakat, dan pasangan muda. Hasilnya menunjukkan bahwa program pranikah memberikan dampak positif dalam meningkatkan pemahaman calon pengantin, namun masih menghadapi tantangan besar seperti resistensi budaya dan keterbatasan sosialisasi hukum. Evaluasi berdasarkan indikator efektivitas, efisiensi, dan responsivitas menunjukkan bahwa kebijakan ini belum sepenuhnya optimal di tingkat desa. Penelitian ini merekomendasikan penguatan literasi hukum, kolaborasi lintas sektor, dan kebijakan lokal yang lebih adaptif terhadap kondisi masyarakat.