Problem penelitian ini adalah semakin banyaknya orang yang menggunakan aplikasi Shopee untuk belanja dan menjual barang di toko online, di mana siapa pun dapat melakukannya, bahkan anak di bawah umur. Penelitian kualitatif normatif digunakan. interpretasi sistematis, yang berarti menggabungkan lebih dari satu ketentuan hukum dan hukum Islam untuk analisis inferensial yang menyeluruh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karena prinsip-prinsip yang berlaku untuk aplikasi Shopee terhadap objek akad tidak dipenuhi, transaksi jual beli tersebut tidak sah. Oleh karena itu, peneliti menyarankan Shopee untuk memeriksa transaksi jual beli tersebut terlebih dahulu. adalah benar bahwa pada saat pembelian, orang dewasa atau anak-anak adalah pembelinya. Hukum Islam memungkinkan jual beli melalui internet berdasarkan tinjauan maslahah mursalah, tetapi hanya selama tidak menimbulkan banyak kerugian. Namun, jika terjadi banyak kerugian, membeli secara online dan jual beli oleh anak di bawah umur tidak diizinkan dalam jual beli Islam berdasarkan rukun dan syarat. Kata kunci: Mashlahah Mursalah; Jual Beli Online; Anak Di Bawah Umur