Kebijakan energi yang diterapkan selama pemerintahan Presiden Donald Trump memberikan dampak signifikan terhadap pasar energi global, termasuk sektor energi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengukur dampak kebijakan energi Trump terhadap fluktuasi harga saham perusahaan energi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Menggunakan metodologi penelitian kuantitatif dengan pendekatan studi peristiwa, penelitian ini menganalisis abnormal return (AR) dan cumulative abnormal return (CAR) di sekitar pengumuman tarif 10% yang diberlakukan oleh pemerintahan Trump. Penelitian ini mencakup 12 perusahaan energi yang terdaftar di BEI selama periode April 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan signifikan secara statistik antara CAR sebelum dan setelah pengumuman tarif, yang mengindikasikan bahwa pasar mungkin sudah mengantisipasi kebijakan tersebut atau dampak langsung dari tarif tersebut tidak cukup besar untuk memicu reaksi pasar yang signifikan. Penelitian ini juga memberikan wawasan mengenai volatilitas harga saham energi di Indonesia dan memberikan rekomendasi bagi perusahaan energi serta pembuat kebijakan untuk menghadapi tantangan yang ditimbulkan oleh perubahan kebijakan global. .