Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan otoritas jasa keuangan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pinjaman online,dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pinjaman online. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian bahwa Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan disebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang terintegrasi maupun independent yang memiliki fungsi, tugas dalam mengatur system regulasi melakukan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan. Adapun Bentuk perlindungan hukum bagi pinjaman online yang diberikan oleh OJK yaitu untuk menghentikan kegiatan usaha apabila pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian.