Mekhanjang is the giving of an object to an older sister because the younger sister has preceded her to carry out the marriage. The gift is called customary sanction and can also be a sign of respect for the younger brother to his brother, because he has preceded him. In the custom of Longkib District, Subulussalam City, the standard for customary sanctions is 1mayam emas and this is emphasized on the man who wants to marry a woman who still has an unmarried sibling. The problems that arise are how mekhanjang is practiced in marriage, what are the implications of mekhanjang on the belongings and dowries charged to the bride-to-be, and how about the Islamic law of the mekhanjang system. To complete this study, the author uses a descriptive method of analysis, namely describing and analyzing the data that has been collected, both primary and secondary data. In obtaining data, the authors used the field research method The technique used in collecting primary data was by interviewing respondents in an unstructured manner and observing in the field. As secondary data, namely, by studying and reading books, books, newspapers, and websites related to the scope of the research. The results of the study show that the mekhanjang custom is a tradition of Longkib District which is focused on the prospective groom, and the implication of mekhanjang is something that must be paid by the groom who wants to get married. The mekhanjang is contrary to Islamic law, because apart from being burdensome for the cost of marriage, there is also no evidence that regulates the mekhanjang custom. [Mekhanjang adalah pemberian suatu benda kepada seorang kakak perempuan dikarenakan sang adik perempuan telah mendahuluinya untuk melaksanakan pernikahan. Pemberian tersebut dinamakan dengan sanksi adat dan bisa juga sebagai tanda penghormatan sang adik kepada kakaknya, karena telah mendahuluinya. Dalam adat Kecamatan Longkib Kota Subulussalam patokan sanksi adat menimal 1mayam emas dan ini dititik beratkan kepada pihak laki-laki yang hendak menikahi seorang perempuan yang masih mempunyai kakak kandung yang belum menikah. Masalah yang timbul adalah bagaimana mekhanjang dipraktikan dalam pernikahan, bagaimana implikasi mekhanjang terhadap benda bawaan dan mahar yang dibebankan kepada calon mempelai, dan bagaimana terhadap hukum Islam sistem mekhanjang tersebut. Untuk menyelesaikan penelitian ini, penulis menggunakan metode deskriptif analisis yaitu mendeskripsikan dan menganalisa data yang telah terkumpul, baik data primer maupun data skunder. dalam memperoleh data penulis menggunakan metode field research Adapun teknik yang digunakan dalam pengumpulan data primer yaitu dengan mewawancarai responden secara tidak terstruktur dan mengobservasi di lapangan. Sebagai data sekunder yaitu, dengan cara menelaah dan membaca kitab-kitab, buku-buku, surat kabar, serta website yang berkenaan dengan ruang lingkup penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa adat mekhanjang merupakan tradisi kecamatan longkib yang dititikberatkan kepada calon mepelai laki-laki, dan implikasi mekhanjang merupakan hal yang wajib dibayar oleh mempelai laki-laki yang hendak melangsungkan pernikahan. Mekhanjang tersebut bertentangan dengan hukum Islam, karena selain sebagai memberatkan biaya pernikahan juga tidak terdapat dalil yang mengatur mengenai adat mekhanjang tersebut].