Pemilihan kepala daerah di Indonesia bertujuan untuk mewujudkan demokrasi dengan melibatkan masyarakat secara langsung. Namun, terjadimya permasalahan seperti sengketa hasil Pilkada yang memerlukan penyelesaian hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 97/PUU-XI/2013 menghapus kewenangan MK dalam mengadili sengketa hasil Pilkada, menyebabkan ketidakpastian hukum karena belum terbentuknya badan peradilan khusus sebagaimana diamanatkan UU No. 10 Tahun 2016. Penelitian ini mengkaji urgensi pembentukan badan peradilan khusus untuk mengoptimalkan penyelesaian sengketa hasil Pilkada, metode penelitian yang digunakan merupakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendakatan konseptual, hasil penelitian yang didapatkan bahwa guna mewujdukan proses hukum yang lebih efektif dan efisien maka yang dimaksud dengan badan peradilan khusus untuk mengadili sengketa hasil pilkada adalah Pengadilan Tata Usaha Negara sebab salah satu kewenangan PTUN adalah menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan sengketa administrasi negara.