Penelitian ini mempunyai tujuan untuk membandingkan regulasi terkait aborsi yang mana di setiap negara memiliki peraturan yang berbeda-beda. pada kajian yang dibahas demikian, perbedaan yang sangat signifikan dimana telah ditemukan regulasi di Korea Selatan yang melarang adanya tindakan aborsi atas dasar hak hidup pada janin, sehingga aborsi adalah tindakan yang dilarang. Di negara kita sendiri telah memberikan ruang aborsi dengan berbagai pertimbangan pada aturan yang telah disahkan. Aborsi menjadi legal karena terdapat spesifikasi khusus yang harus di taati dan akan menjadi illegal jika melanggar ketentuan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dan metode komparasi, contohnya: perbandingan legalitas aborsi terhadap 2 negara yakni, indonesia dan korea Selatan. Aborsi adalah tindakan yang beresiko terhadap Kesehatan, namun akan menjadi fatal, bahkan mengakibatkan kematian jika hal tersebut dilakukan secara ilegal. Kata Kunci: Legal Aborsi, Hukum Aborsi Di Indonesia, Hukum Aborsi Di Korea Selatan