Pembangunan Nasional bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat secara berkesinambungan, dengan pembiayaan sebagai aspek utama. Salah satu sumber pembiayaan utama adalah pajak, yang digunakan untuk mendukung pembangunan demi kepentingan bersama. Dalam melakukan kegiatan usaha, pajak dianggap sebagai beban usaha yang mengurangi laba bersih perusahaan, sehingga memunculkan tax avoidance. Tax Avoidance merupakan suatu strategi transaksi yang diterapkan dengan tujuan mengurangi beban pajak dengan memanfaatkan celah-celah (loophole) dalam peraturan perpajakan suatu negara. Tindakan ini dianggap legal secara hukum oleh para ahli pajak karena tidak melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku. Penghindaran pajak sering dilakukan oleh Perusahaan supaya dapat memaksimalkan keuntungan, namun dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menguji secara empiris mengenai pengaruh ukuran perusahaan, leverage, profitabilitas, dan sales growth terhadap tax avoidance. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan perusahaan manufaktur subsektor makanan dan minuman yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2020 sampai dengan tahun 2023. Teknik pengambilan sampel pada penelitian ini adalah purposive sampling dengan jumlah data sampel sebanyak 64 data. Pengujian hipotesis menggunakan metode analisis regresi linier berganda dan alat yang digunakan dalam menganalisis data dalam penelitian ini menggunakan aplikasi SPSS 26.0 for Windows. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh terhadap tax avoidance, leverage berpengaruh terhadap tax avoidance, profitabilitas tidak berpengaruh terhadap tax avoidance, dan sales growth tidak berpengaruh terhadap tax avoidance.