Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bagaimana perlindungan hukum yang dilakukan oleh Polres Lombok Tengah, dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencabulan dengan korban anak, dan hambatannya. Jenis metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan pihak kepolisian Polres Lombok Tengah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan diantaranya merahasiakan identitas korban, memberikan bantuan hukum dan merahabilitasi fisik dan mental korban. Hambatan-hambatan yang di alami oleh pihak kepolisian Polres Lombok Tengah disebabkan kurangnya kemampuan sumber daya manusia serta fasilitas yang dimiliki pihak kepolisian, sehingga pelaksanaan terhadap perlindungannya belum dapat dilakukan dengan maksimal.