Pengelolaan pasar tradisional sering kali diwarnai dengan berbagai permasalahan tata kelola, salah satunya adalah praktik fraud baik yang dilakukan petugas pasar maupun pedagang. Tujuan penelitian adalah untuk mendeskripsikan praktik fraud pengelolaan pasar tradisional serta memberikan upaya pencegahannya. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah studi kasus intrinsik dengan pengumpulan data melelui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa adanya suap yang dilakukan calon pedagang pasar kepada petugas untuk mendapatkan lahan yang strategis. Pedagang pasar menggunakan motor untuk menghindari tarif dari petugas, akibatnya pedagang tidak membayar tarif sesuai dengan ketentuan pasar. Pedagang pasar melakukan manipulasi alat timbangan berupaya menekan alat ukur sehingga terlihat barang menjadi berat. Pelanggan pertama membeli barang dari pedagang dan menjual kembali secara tunai kepada pedagang lain dengan maksud untuk mengkonfirmasi ke dalam uang tunai untuk kepentingan pribadi. Adanya skiming atas penerimaan parkir yang tidak adanya pencatatan tertentu di mana pemarkir hanya diberikan kupon yang berisi tarif dan nomor kendaraan. Fraud penarikan retribusi pelayanan pasar bahwa uang retribusi yang dikelola oleh petugas tidak sepenuhnya diserahkan ke Disperindag Kabupaten X. Peneliti berharap hasil riset ini dapat menjadi kontribusi nyata bagi terciptanya sistem pengelolaan pasar yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.