Berdasarkan hukum Islam, kewajiban melunasi utang merupakan kewajiban mendasar bagi siapa pun yang terlilit utang. Apabila terjadi musibah meninggalnya seseorang, utang yang belum lunas harus dilunasi oleh ahli waris dengan menggunakan harta warisan yang telah dipercayakan oleh almarhum. Bagi ahli waris yang beragama Islam, Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan pedoman yang jelas tentang cara mengatasi keadaan di mana harta warisan mungkin tidak cukup untuk menutupi kewajiban almarhum. Pasal 175 ayat [2] KHI berbunyi: “Tanggung jawab ahli waris terhadap utang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.” Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji asas-asas hukum Islam terkait ahli waris yang tidak mampu melunasi utang orang yang meninggal dunia jika utang tersebut melebihi nilai warisan. Lebih jauh, penelitian ini juga berupaya untuk mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa yang digunakan oleh ahli waris dalam situasi yang sulit tersebut. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif, yang dirancang untuk menarik kesimpulan dari data deskriptif yang lengkap. Lebih jauh, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, yang biasa disebut penelitian lapangan. Untuk memastikan temuan-temuan tersebut relevan dengan subjek yang diteliti, data dikumpulkan dengan cermat melalui penelitian kepustakaan dan kerja lapangan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka dapat diketahui bahwa Berdasarkan hukum Islam, ahli waris tidak berkewajiban melunasi utang almarhum yang melebihi nilai warisan. Dengan demikian, utang yang belum lunas tidak akan menjadi aset pribadi ahli waris; utang tersebut tetap menjadi tanggung jawab ahli waris dan harus dilunasi dengan menggunakan harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris. Untuk mengatasi situasi ini, ahli waris dapat menempuh beberapa cara: pertama, mereka dapat bernegosiasi untuk mengurangi jumlah utang; kedua, mereka dapat memilih untuk melunasi utang dengan cicilan yang dapat dikelola; dan ketiga, mereka dapat meminta bantuan dari anggota keluarga lain untuk membantu meringankan beban keuangan. Disarankan bagi ahli waris yang terbebani utang untuk terlibat dalam dialog terbuka dengan anggota keluarga dan kreditor terkait penyelesaian kewajiban keuangan terkait warisan. Selain itu, kami merekomendasikan pelaksanaan inisiatif pendidikan dan program penjangkauan masyarakat untuk meningkatkan pemahaman tentang hukum waris Islam.Kata Kunci : Utang Pewaris, Ahli waris, dan Hukum Islam