Masyarakat Indonesia yang tinggal di Pulau Jawa sebagian besar masih memegang erat tradisi nenek moyang. Salah satu tradisi yang sampai sekarang banyak diikuti adalah tradisi perhitungan weton sebelum dilangsungkannya acara pernikahan. Suatu rencana pernikahan bisa gagal disebabkan hitungan weton yang tidak sesuai dengan pasangannya. Hal ini tidak hanya berlaku di kalangan masyarakat penganut kejawen, melainkan juga dilakukan oleh masyarakat yang menganut agama Islam. Tujuan dari penelitian ini untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat, khususnya penganut agama Islam, terkait dengan boleh tidaknya penggunaan weton dalam sudut pandang hukum Islam, yang dalam hal ini dikaitkan dengan konsep ‘urf Madzhab Syafi’i. Metode Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian kualitatif yang pengambilan data menggunakan pendekatan studi kepustakaan serta teknik analis data memakai deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi perhitungan weton sebelum dilangsungkannya pernikahan dapat digunakan oleh masyarakat muslim Jawa apabila tidak menyalahi aturan-aturan dalam hukum Islam sesuai dengan ketentuan praktik ‘urf madzhab Syafi’i