p-Index From 2021 - 2026
17.823
P-Index
This Author published in this journals
All Journal JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI YUSTISI PALAR (Pakuan Law review) Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP) Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Jurnal Sains Indonesia JIKEM: Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi dan Manajemen Jurnal Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum Jurnal Hukum Malahayati Formosa Journal of Multidisciplinary Research (FJMR) Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS) International Journal of Science and Environment Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Eduvest - Journal of Universal Studies Jurnal Dialektika Hukum Lex Journal : Kajian Hukum dan Keadilan Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Nusantara Journal of Multidisciplinary Science Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi Indonesian Journal of Law and Justice Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Journal of Innovative and Creativity Jurnal Ilmiah Nusantara Activa Yuris: Jurnal Hukum Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Jurnal Cendekia Ilmiah PESHUM Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Interdisciplinary Explorations in Research Journal (IERJ) IQRAR: Jurnal Akuntansi, Manajemen & Ekonomi Syariah QAWIUN : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
Claim Missing Document
Check
Articles

Tanggung Jawab Bank Konvensional atas Hilangnya Dokumen Jaminan Nasabah Riadi, Adinda Putri Pramudya Permata; Nadila, Nadila; Ashidiq, Rizqi A'nnur; Siswajanthy, Farahdinny
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 1 (2026)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i1.37676

Abstract

Penelitian ini membahas tanggung jawab hukum bank konvensional atas hilangnya dokumen jaminan nasabah dalam perjanjian kredit. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban bank terhadap kerugian nasabah akibat kelalaian dalam penyimpanan dokumen jaminan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum bank berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa hilangnya dokumen jaminan yang berada dalam penguasaan bank merupakan bentuk kelalaian yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, bank wajib memberikan ganti rugi kepada nasabah serta melakukan penggantian dokumen sesuai prosedur yang berlaku. Kesimpulannya, penerapan prinsip kehati-hatian menjadi dasar penting dalam menjamin perlindungan hukum bagi nasabah dan menjaga kepercayaan terhadap lembaga perbankan.
Perbedaan Gugatan dan Permohonan dalam Hukum Acara Perdata Measy, Grace; Latifah, Raden; Novandra, Rendy; Siswajanthy, Farahdinny; Butar, Dinalara D. Butar
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 2 (2026): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i2.38091

Abstract

Dalam praktik hukum acara perdata, dikenal dua bentuk pengajuan perkara ke pengadilan, yaitu gugatan dan permohonan. Keduanya memiliki karakteristik, tujuan, serta prosedur yang berbeda meskipun sama-sama diajukan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau putusan hakim. Gugatan diajukan ketika terdapat sengketa antara dua pihak atau lebih yang saling berlawanan kepentingannya, sedangkan permohonan diajukan dalam keadaan tidak terdapat sengketa, melainkan untuk memperoleh penetapan atas suatu keadaan hukum tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam perbedaan antara gugatan dan permohonan dalam hukum acara perdata, baik dari segi pengertian, dasar hukum, pihak-pihak yang terlibat, maupun produk hukum yang dihasilkan. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan mendasar terletak pada adanya sengketa, struktur para pihak, serta jenis putusan yang dihasilkan oleh pengadilan. Dengan memahami perbedaan ini, diharapkan masyarakat maupun praktisi hukum dapat menentukan bentuk pengajuan perkara yang tepat sesuai dengan kebutuhan hukumnya.
Wanprestasi pada Era Digital: Tanggung Jawab Hukum dalam Perjanjian Berbasis Elektronik Aurel Nathalia Buana Putri; Andini Anjelina Karamoy; Yoga Dian; Muhammad Zibran; Farahdinny Siswajanthy
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.8346

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat melakukan perjanjian perdata, terutama melalui penggunaan kontrak elektronik dalam berbagai transaksi online. Kontrak elektronik dinilai lebih praktis, cepat, dan efisien karena para pihak tidak harus bertemu secara langsung. Namun, kemudahan tersebut juga menimbulkan persoalan hukum, khususnya ketika salah satu pihak tidak memenuhi prestasi sebagaimana yang telah disepakati. Wanprestasi dalam perjanjian elektronik dapat terjadi dalam bentuk keterlambatan memenuhi kewajiban, tidak melaksanakan isi perjanjian, melaksanakan perjanjian tetapi tidak sesuai kesepakatan, atau melakukan sesuatu yang dilarang dalam kontrak. Permasalahan ini semakin kompleks karena adanya kesulitan dalam membuktikan identitas para pihak, keabsahan tanda tangan elektronik, kejelasan klausul, serta bukti transaksi yang digunakan dalam penyelesaian sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk wanprestasi dalam perjanjian elektronik serta menganalisis tanggung jawab hukum para pihak berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan peraturan terkait transaksi elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, asas hukum, dan konsep hukum perdata yang berkaitan dengan kontrak elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik pada dasarnya memiliki kekuatan hukum yang sah sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian. Akan tetapi, masih terdapat kekurangan pengaturan yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam menentukan tanggung jawab atas wanprestasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, penyusunan klausul kontrak yang jelas, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar transaksi elektronik dapat berjalan lebih aman, adil, dan memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat.
Analisis Yuridis Tanggung Jawab Marketplace terhadap Kerugian Konsumen Akibat Barang yang Tidak Sesuai Deskripsi pada Transaksi E-Commerce Aditia Agustian Aripin; Moch Rizki Raisyan Deliansyah; Mochamad Zahran Shabira; Muhamad Fisabilillah; Farahdinny Siswajanthy
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.9285

Abstract

Perkembangan transaksi e-commerce di Indonesia telah meningkatkan pemakaian marketplace menjadi tempat jual-beli yang sederhana dan cepat. Namun, situasi ini juga menimbulkan masalah hukum yang berkaitan dengan kerugian konsumen, terutama ketika produk yang diterima tidak sesuai dengan informasi yang diberikan oleh penjual. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi tanggung jawab marketplace terhadap kerugian konsumen berdasarkan prosedur hukum acara perdata, serta menilai relevansi perlindungan hukum yang disediakan oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan aturan hukum yang berkaitan dengan transaksi elektronik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin, dan analisis putusan pengadilan. Analisis menunjukkan bahwa peran marketplace pada hakikatnya adalah sebagai penyedia platform perdagangan elektronik yang secara normatif tidak selalu mendapatkan beban tanggung jawab langsung atas pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh penjual. Namun, marketplace bisa dimintai pertanggungjawaban jika terbukti lalai dalam menyediakan sistem yang aman, tidak melaksanakan kewajiban untuk memverifikasi penjual, atau tidak memberikan mekanisme penyelesaian konflik yang memadai. Dari sudut pandang hukum acara perdata, konsumen memiliki hak hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan melalui jalur gugatan perdata, baik secara individual maupun melalui class action. Penelitian ini menegaskan perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai tanggung jawab marketplace untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.
Analisis Yuridis pada Perbuatan Melawan Hukum dalam Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Berdasarkan Presfektif Hukum Perdata Rifa Zalfa Rohadatul Aisy; Khaila Richli Marcelina; Muhamad Rizky Alfarizy; Naila Azara Putri; Farahdinny Siswajanthy
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.9398

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah memperluas ruang interaksi masyarakat melalui platform media sosial, tetapi pada saat yang sama meningkatkan risiko pelanggaran terhadap hak-hak sipil, salah satunya pencemaran nama baik. Dalam hukum perdata Indonesia, pencemaran nama baik dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata apabila menimbulkan kerugian bagi pihak lain, baik kerugian material maupun immaterial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanganggung jawab perdata pelaku pencemaran nama baik di media sosial, unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang harus dipenuhi, bentuk kerugian yang dapat dituntut, serta mekanisme ganti rugi yang tersedia bagi korban. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unggahan, komentar, atau pernyataan di media sosial yang menyerang kehormatan, reputasi, atau nama baik seseorang dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal antara tindakan pelaku dengan kerugian korban. Korban berhak mengajukan gugatan perdata untuk memperoleh ganti rugi atas kerusakan reputasi, penderitaan immaterial, serta kerugian finansial yang muncul akibat penyebaran informasi yang merugikan. Penelitian ini menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap reputasi individu di ruang digital serta perlunya kehati-hatian pengguna media sosial dalam menyampaikan pendapat agar tidak melanggar hak orang lain. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti perlunya pembuktian yang cermat melalui tangkapan layar, jejak digital, identitas akun, saksi, serta dampak nyata yang dialami korban, sehingga tuntutan ganti rugi tidak hanya didasarkan pada perasaan tersinggung, tetapi pada kerugian yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di pengadilan perdata Indonesia.
Efektivitas Hukum Acara Perdata terhadap Sistem Hukum di Indonesia Tanti Handayani; Nugroho Adhi Prasetyo; Salma Rizqya; Farahdinny Siswajanthy; Dinalara D. Butar Butar
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 2 (2026): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i2.39108

Abstract

Hukum acara perdata berkedudukan sebagai instrumen utama dalam sistem hukum Indonesia yang berfungsi menjamin penegakan hak-hak perdata dan mewujudkan tujuan hukum, yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis tingkat efektivitas hukum acara perdata serta dampak penerapannya terhadap kinerja sistem hukum nasional. Metode penulisan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konsep hukum. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa efektivitas hukum acara perdata di Indonesia belum berjalan secara optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor mendasar, antara lain substansi peraturan (HIR dan Rv) yang sudah tua dan kurang relevan dengan perkembangan zaman, kualitas dan integritas penegak hukum, keterbatasan sarana prasarana, serta rendahnya akses dan kesadaran hukum masyarakat. Ketidakefektifan tersebut berdampak langsung pada menurunnya kepercayaan publik, ketidakpastian hukum, dan hambatan dalam iklim investasi. Untuk memperkuat sistem hukum nasional, disimpulkan bahwa diperlukan pembaruan menyeluruh, mulai dari penyusunan undang-undang acara perdata yang baru, peningkatan kualitas sumber daya manusia, modernisasi layanan peradilan, hingga sosialisasi hukum yang luas kepada masyarakat.
Eksistensi Pesan Whatsapp sebagai Alat Bukti Elektronik dalam Pembuktian Perdata Rachel Berlianta Tita Della; Aisyah Fitriyaningsih Lestari; Khadijah Nurisya; Uweisa Alqarani; Farahdinny Siswajanthy
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 2 (2026): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i2.40243

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola komunikasi masyarakat, termasuk dalam hubungan hukum perdata. Penelitian ini bertujuan menganalisis kekuatan pembuktian pesan WhatsApp sebagai alat bukti elektronik dalam penyelesaian perkara perdata di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pesan WhatsApp memiliki kedudukan hukum sebagai dokumen elektronik yang sah berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kekuatan pembuktiannya bergantung pada terpenuhinya unsur autentisitas, integritas, dan kemampuan untuk dipertanggungjawabkan. Dalam praktik peradilan, pesan WhatsApp tidak selalu berdiri sendiri, melainkan perlu didukung oleh alat bukti lain untuk memperkuat keyakinan hakim. Dengan demikian, pesan WhatsApp dapat digunakan sebagai alat bukti elektronik yang sah sepanjang memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Alat Bukti Dashcam dalam Kasus Perdata: Validitas dan Kekuatan Bukti Rekaman Video Elektronik dalam Tuntutan Ganti Rugi Akibat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anami Rasya Davalyn; Alfia Ratu Qalbi; Fasya Aisyagina Azahra; Julian Fahmi; Farahdinny Siswajanthy
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 2 (2026): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i2.40471

Abstract

Perkembangan dalam teknologi informasi telah melahirkan kategori bukti baru yang belum sepenuhnya diatur dalam hukum acara perdata di Indonesia, yang berasal dari Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Rechtsreglement Buitengewesten (RBg). Salah satu contoh dari hal ini adalah rekaman yang diambil dari kamera dasbor mobil (dashcam), yang seringkali menjadi bukti yang paling objektif dalam sengketa lalu lintas. Kajian ini memiliki dua rumusan masalah yang akan diangkat: (1) keabsahan rekaman dashcam sebagai informasi atau dokumen elektronik dalam konteks hukum pembuktian acara perdata di Indonesia, dan (2) nilai bukti dari rekaman tersebut dalam keputusan mengenai klaim ganti rugi terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber hukum utama yang di analisis meliputi KUHPerdata, HIR, UU ITE No. 1 Tahun 2024, UU No. 11 Tahun 2008, PP No. 71 Tahun 2019, serta Perma No. 1 Tahun 2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rekaman dashcam dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat elektronik dan/atau petunjuk, sesuai dengan Pasal 5 jo. Pasal 11 UU ITE jo. Pasal 1866 KUHPerdata, dengan syarat memenuhi standar autentikasi baik secara teknis maupun prosedural. Namun, kekuatan bukti tersebut bersifat relatif, yang artinya tergantung pada penilaian yang fair dari hakim dengan mempertimbangkan integritas metadata, rangkaian penyimpanan bukti, serta keterangan dari ahli forensik digital. Penelitian ini menyarankan pentingnya harmonisasi regulasi dan pelatihan bagi hakim untuk memastikan konsistensi dalam evaluasi bukti elektronik dalam sistem peradilan perdata di Indonesia.
Mekanisme Hukum Acara Perdata dalam Sistem Hukum Indonesia Galih Bimantara; Muhammad Daerobi; M.Guntur Aji JN; Fadel Muhamad; Dinalara D. Butar Butar; Farahdinny Siswajanthy
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 2 (2026): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i2.40535

Abstract

Hukum acara perdata merupakan bagian penting dari sistem hukum nasional yang berfungsi sebagai sarana pelaksanaan hukum materiil perdata. Tanpa hukum acara yang jelas dan teratur, hak-hak yang diatur dalam hukum materiil tidak akan dapat ditegakkan dan dilindungi oleh negara. Jurnal ini membahas secara mendalam mengenai mekanisme hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia, yang bersumber dari Hukum Perdata Barat (Eropa Kontinental) dan hukum adat, serta diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti HIR, RBg, dan KUHPerdata. Pembahasan meliputi landasan hukum, asas-asas utama, tahapan proses beracara di pengadilan, hingga upaya hukum yang tersedia bagi para pihak. Melalui kajian ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif mengenai bagaimana penyelesaian sengketa perdata berlangsung di Indonesia, serta peran hakim dan para pihak dalam menegakkan keadilan.
Efektivitas Penerapan Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia: Suatu Studi Literatur Ratu Hafizah Alania Nur Suruury Surianata; Nayla Syalwa Cantika; Adelia Tri Utami; Farahdinny Siswajanthy
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 2 (2026): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i2.40606

Abstract

Hukum acara perdata merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan yang berfungsi untuk menjamin perlindungan dan penegakan hak-hak keperdataan masyarakat melalui mekanisme hukum yang teratur dan berkeadilan. Penyelenggaraan peradilan perdata di Indonesia berpedoman pada asas sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Namun, dalam praktiknya, penerapan asas tersebut masih menghadapi berbagai kendala, seperti prosedur yang kompleks, lamanya proses penyelesaian perkara, serta tingginya biaya yang harus ditanggung oleh para pencari keadilan. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia melakukan transformasi digital melalui penerapan sistem e-Court dan e-Litigation sebagai upaya meningkatkan efektivitas pelayanan peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam hukum acara perdata di Indonesia serta mengkaji implementasi sistem e-Court sebagai bentuk modernisasi peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur (library research) dengan pendekatan yuridis normatif. Data penelitian diperoleh dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah, serta bahan hukum tersier yang relevan dengan topik penelitian. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis melalui pengkajian berbagai literatur yang berkaitan dengan hukum acara perdata dan sistem peradilan elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem e-Court telah memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan melalui penyederhanaan administrasi perkara, percepatan proses persidangan, peningkatan transparansi layanan, serta pengurangan biaya yang harus dikeluarkan oleh para pihak. Meskipun demikian, efektivitas penerapannya masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain keterbatasan infrastruktur teknologi informasi, kesenjangan akses internet, rendahnya literasi digital masyarakat, serta belum optimalnya kesiapan sumber daya manusia di lingkungan peradilan. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum acara perdata, penguatan infrastruktur digital, peningkatan kapasitas aparatur peradilan, serta perluasan edukasi hukum dan teknologi kepada masyarakat guna mewujudkan sistem peradilan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan berkeadilan.
Co-Authors Abdy Saleh Harahap Abid . Abigael, Ellena Rachell Achmad Asy’ari Abdullah Toran Achmad Maulana Fakhri Addison Ghazia Aristito Ade Kevin Adelia Tri Utami Adhyanto, Wira Adilah Rahman Adira , ⁠Annisa Safa Aditia Agustian Aripin Aditia Rhamandanu Aditya Pangestu Halomoan Tampubolon Afriani, Yerisha Agi Septia Nugraha Agis Aulia Aida Fatimah Aisha Latifa Aisy Cantika Aisyah Fitriyaningsih Lestari Akbar, Ikhsanul Akbar, Ris Ris Ali Al Gipari, Muhammad Hilman Alam, Alamsyah Bahrul Alam, Nadia Rastika Alam Albani, Rayhan Yasser Alfariz, Muhammad Ridho Alfia Ratu Qalbi Alfian, Risky Ali, Magnolia Nasywa Alief Anugrah Alifh, Muhamad Alifya Putri Azahra Alya Khairunnisa Amara Thalia Amelia Kurnia Citra Anami Rasya Davalyn Ananda, Selva Putri Anashya Azalia Anastasya, Theresia Hany Andhika Nugraha Utama Andi juliandi Andini Anjelina Karamoy Angela Gracia Anna Angelica Clara Anaztasia Simanjuntak Angelica, Rachel Angelika Artauly Sihaloho Angelika Artauly Sihaloho Anggi Muhammad Chandraca Hutagalung Anggraeni, Siti Wulan Anggraieda, Annisa Rahma Anggriani, Lulu Anisha Nabila Firky Annisa Fitriani, Annisa Annisa Ramadhan Annisa Rifka Desiana Aprilia, Devi Raiva Aqshal Nuryl Setiadhi Arasyidi, Umar Arief, Aisah Putri Arifin, Muhamad Adil Arini Audria Sasiras Arjuna Rivaldo Arkan Al Fariq Arsad, Sarah Widia Arum, Dwi Sekar Arwen Dewi Ferlang Anna Aryani, Katrin Ashidiq, Rizqi A'nnur Asmak UI Hosnah Asmak Ul Hosna Asqia Zahra Kalina Assaidul Akrom Atmaja, M. Toriq Raka Atmojo, Turino Ferdian Aulia, Ardiansyah Aulia, Arini Aurel Nathalia Buana Putri Ayudia Nirmalasari Azahra, Serla Yolanda Azlin, Wildan Al Ghifari Azmiy, Alifia Sabrina Azzahra, Farah Azzahra, Najwa Maulida Bachsin, Alzasyah Bayu Tri Maryono Bella Mutiara Bella, Wayne Gladys Octatiana Bestari Putri Azzahra Bestari, Qodri Bima Janggo Bintoro Bintang Azhar Butar Butar, Dinalara D Butar Butar, Dinalara D. Butar, Dinalara D. Butar Butar, Dinalara Dermawati Butar Cahyani, Gisella Tiara Ceysa, Salisa Dwi Charisya Zahira Putri D.Butar Butar, Dinalara Daffa Ramadhan Danang Mahesa Danoewijaya, Disie Sugihastuti Dapurahayu, Sella Dara Berlianti Darma, I Gusti Bagas Satria Dea Delindra, Keisya Delysfa Annisa Azzahra Dena Aji Prasetya Deni Maulana Ihsan Deri Priansyah Desi Ratnasari Desi Ratnasari Desiana, Annisa Rifka Devina, Devina Dhafa Dha’izar Wildan Dhea Rarantika Wahyuni Dhifa Ridho Dwiputra Hidayat Dias Dhiya Ulhaq Diaz, Yosaphat Dienna Masturah Dilaga, Irsyan Satria Dinalara D. Butar Butar Dinalara D. Butar Butar Dinalara D. Butar Butar Dinalara D. Butar-Butar Dipa, Raden Dimas Surya Doorson, Stiven Dwi Putra, Rizki Eduardus Kusuma Edy Sahputra Tarigan Eka Ardianto Iskandar Ekin Sura Totonta Bangun Elfa Awalnia Moenek Elisabet, Tasya Endah Trisvina Rahayu Putri Engku Fiboda Erwan Ramdan Hidayat Esa Nur Hakam Esa Rahmawati Estafania, Sella Ester Febrianti Sembiring Eva Anggraeni Eva Anggraeni Evathia, Rena Fachrina, Qorin Fadel Muhamad Fadhel Meidinoval Fahrezi Fairuzzen, Mohammad Revaldy Faizal, Imam Afif Fajar Saputra Faqih, Raden Salim Achmad Farah Amelia Putri Farhah, Alfiah Farhan Fadillah Fasya Aisyagina Azahra fatika syahda, Illa Fatimah, Aida Fauzan Azima Faturachman Fayza Febrian Ariansah Febrian Ariansah Feri Pramudya S Feri Pramudya Suhartanto Fhadlun Bilbila Fiorella Amanda Rifani Firda Amelya Malik Firda Amelya Malik Firmansyah Firmansyah Amsari Fitra Nur Rahman Fitri Julianty Fitriani, Adila Fitriani, Agnes Florentia Febyandani Titu Florian Felix Franciscus Budi Iskandar Fregy Andhika Perkasa Fyra Zeynia Galih Bimantara Gandasari, Nur Mutiara Gerrald Jovan Esfandiary Ghefira Puteri Rahmadina Ghevy Adyariza Gibran, Geryl Ahmad Giliman Christupa Gina Azahra Gisella Tiara Cahyani Hafiz Fathi Huga Ekoputro Halimah Citra Negoro Hanan Juwairiyah Hanan Juwairiyah Hanif Hawari Mohamad Hany Fauziyyah Irawan Hapsari, Kusuma Hapsari, Maharani Dwi Hardy, Tiara Aulia Haykal Ikram Arya Ranggana Herdiyanti, Habibah Pramelia Hidayat, Erwan Ramdan Hidayat, Nazwa Aulia Hidayat, Rendy Riansyah Hungu, Airel Hamu Lee Ileven Junita Prastika Ilham Ilham Ilmiyawan, Khairul Rizal Ines Rachma Lutfia Putri Andres Inggria, Deva Irawan, Aryo Irawan, Muhammad Lutfi Irsyan satria dilaga Isep H Insan Ismail , Fadhil Fadhluraman Putra Iwan Darmawan Izzati, Meydina Jany Timothy Ronald Saputro Jason Aaron Riado Simanungkalit Jauharah, Sri Adisty Javier Nixon Oktorifa Ramadhan Jeneva, New Jenifer Otniel Jihan Khoirunnisa Jingga, Anya Jibril Ratu Jos Bus Tarigan Joseph William Julian Fahmi Juwita Puspita Sari Kaila Ismail Kamila, Safa Kamilatakhir, Sara Alfi Karmila, Fatika Karunia, Karunia Katrin Aryani Keisha Ara Akilka T Kenisha Andiani Munadi Putri Kenjiroh M , Benny Kesuma, Prama Tusta Khadijah Nurisya Khaerunisa, Kamila Khaerunnisa Khaerunnisa Khaila Richli Marcelina Khairani, Nisya Hamidah Khairul Rizal Kharis, Wildan Muhammad Khoirunissa Khulwani, Diafa Zati Kinayah Ashifa Komaladewi, Kania Shapira Kris Ever Agnes Kristoffel, Chesario Own Kurniawan, Muhammad Rizky Kusuma Hapsari Kusuma Jala Wibowo, Brian Laila, Indrianti Putri Latifa W, Asisha Latifah, Raden Layya Iksiru Ghilma Leli Indriyani Lestari, Erin Dwi Lestari, Gita amelia Lestari, Megha Ayu Lestari, Neng Aini Sri Sunda Lindriyani Sjofjan Livia, Tarisa M Frasetyo M Syahrul Maulana M. Satria Allariksyah M. Yasin Mubarok M. Yogi Riyantama Isjoni M.Adaninggar M.Guntur Aji JN Mahesya, Muhammad Putra Malik, Agusto Abdul Mardiansyah, M. Rafli Mardika, Nanda Aulia Marpaung, , Vriyan Holten Martha, Putri Maryam, Salsabilla Masturah, Dienna Matsani Abdillah Maudy Anjani Maulana, Defa Gustara Maulana, Muhammad Rizki Mauli Fatma Azahra Maura Saphira Salsabila Maura Saphira Salsabila Measy, Grace Megan Margery Mela Nur Annisa Mia Sulistianti Micko Andira Ramadhan Moch Rifan Juhendi Moch Rizki Raisyan Deliansyah Mochamad Zahran Shabira Muhamad Dzulfikri Muhamad Fadly Darmawan Muhamad Fisabilillah Muhamad Giosefi Muhamad Iqbal Zur'ain Muhamad Radian Muhamad Revanza Solihin Muhamad Rizky Alfarizy Muhammad Ali Akbar, Muhammad Ali Muhammad Alif Dzikri Adritama Muhammad Bintang Al –Faridzi Muhammad Daerobi Muhammad Daffa Raihananta Setijawan Muhammad Dzaki Makarim Muhammad Hanif Abdurrahman Muhammad Husein Muhammad Ilham Muhammad Iqbal Firmansyah Muhammad Irfan Muhammad Kafka Aghna Said Muhammad Kaisar Nurdin Muhammad Rafli Rismawan Muhammad Raya Fahreza Muhammad Reza Fahrezi Muhammad Rifqi Fawaid Ali Wafa Muhammad Rizal Aji Bahtiar Muhammad Rizky Kurniawan Muhammad Satrio Muhammad Satrio Muhammad sultan fadhillah Muhammad Sulthan Rizqyansyah Muhammad Zaki Alhafiz Muhammad Zhabi Montela Muhammad Zibran Mukti, Septian Mustapid, Hidayatul Mustika Mega Wijaya Muzhaffar, Rafi Nabila, Sylvia Nabilah Salwa Robiah Nadhira Yasmine Faluni Nadia Abdullah Nadia Rahmania Nadia Rhaesa Marendra Nadien Ardellia Khalista Nadila, Nadila Naia Saifanah Insani Naila Azara Putri Najwa Maulida Azzahra Nandang Kusnadi Nasywa Nabila Naufal Raid Mukhtar Nawu, El Sabarta Putra Nayla Syalwa Cantika Nazaruddin Lathif Nazaruddin Lathif Nazwa Azahra Nhazla Noor Azlia Maqdis Nia Arfarini Ningrum, Indriani Septia Nisrina Luthfiah Noval Febriansyah Novandra, Rendy Novarossi, Pascal Aria Novyra Soraya Nugraha, Agi Septia Nugraha, Ilham Nugroho Adhi Prasetyo Nur Alia NurAlia Nurfayza, Fahira Nurjaman, Ridho Nurliana, Amelia Nuryl, Aqshal Oktaviani, Silvia Nur P, Muhammad Rizky Palupi, Henti Pamungkas, Bagas Panca Muchtar Panjaitan , Rayner A Paparang, Marcelina Fitriani Pascal, Arya Pasha, Najwa Havari Permana, Gilang Ilham Permana, Hadi Jaya Permasari, Nur Laila Permata, Karina Prabu Wisnu Puji Wibowo Praja Syukur Harahap Prama Tusta Kesuma Prastika, Ileven Junita Pratama, Dendy Suma Pratama, Muhamad Rizky Prince Hadipati Prince Hadipati Purwati, Siti Ayu Resa Puspika Sari, Siti Julaeha Putra, Abil Arya Putri Hariyanti Putri Nesya Azahra Putri, Arkianti Anindita Putri, Dinda Aulia Putri, Diva Safna Putri, Jeannie Sriamanda Putri, Junita Demar Putri, Kezia Hera Putri, Nabela Syabani Putri, Nasya Alliyah Putri, Silvia Maharani Iskandar Putry, Salsabila Afifany Susanta Qristiana Qristiana Quisha, Ni Made Marsha Aprilia R Muhammad Ilhan Ma’ruf R, Muhammad Viero Rachel Berlianta Tita Della Rachma Ditia Rafdianto, Rafly Rafli Zaelani Putra Lubis Rahayu, Diana Fitria Rahmadini, Laura Rahmaningtyas, Sabilla Rahmawati Raihan Heryadi Raihan Raihan, Raihan Rama Dwi Aryandhes Ramadhan, Hairu Ramadhan, Takbir Ramadhani, Muhammad Ramadhanti, Aura Nasha Rania Faradita Lubis Ratnadewanti, Dewi Ratu Hafizah Alania Nur Suruury Surianata Ratulangi, Max Zakaria Ray Rafi Kahramandika M Raysa Nurahmah Mulyana Redondo, Muhammad Viero Reihan, Akmal Renata Safa Putri Rencyka Andieni Reva Syarifa Revalina Randiwa Rey Syabilla Maharani Putri Rey Syabilla Maharani Putri Reza Ramdan Gumilar Riadi, Adinda Putri Pramudya Permata Ridwan Arifin Hartawan Rifa Zalfa Rohadatul Aisy Rifka Tria Permana Rifqi Hidayat, Rifqi Rina Mugi Lestari Risky Alfian Rismawati Rismawati Ristia, Silvi Rizki Hermawan Rizky Bayu Pratama Rizky Maulana Ardiansyah Rizky Ramadhan, Gilang Robby Ardiansyah Roby Satya Nugraha Ronauly Juwita Christin Simbolon Roravianita Roravianita Rosmiati Rossa, Reva Della Roswandi, Agus Sabrina Adelia Febriyanti Sabrina Tabrani Sahira, Aulia Salma Rizqya Salsabila, Nashwa Salvinus Aratw Maselaman Kelyaum Samudra Farasi Putra Sandhika Wilis Arya Sapela, Annisa Sapto Handoyo D.P. saputra, fajar Saputra, Fernando Saragih, Khansa Istibra Putra Sari, Ameliya Ratna Sari, Desi Puspita Sarohmah Salsabila Satriana, Adam Ramadhan Septian Mukti Firdaus Seraf, Yarra Raja Setiawan , Anita Tresia Setijawan, Muhammad Daffa Raihananta Shakila, Aisyah Shalman Alfarizi Shiva, Khadizah Aliyah Siahaan, Daud Sofyan T Sihombing, Marsaulina A. Silaban, Othsme Cloudia Martahan Silvia Nur Oktaviani Sinaga, Gustavo Hasiholan Sinaga, Mangatur Untung Sita Amelia Salsabilla Siti Lailatul Qomariyah Siti Nurlaeli Al Fadilah Siti Syaidah Sitinjak, Congli Parincan Sri Juwita Putri Stevany Putri Sinlae, Ester Stevany Putri, Ester Steybi, Fitria Ade Stiawan, Dhea Amelia Stiven Doorson Suhaila Syafa, Tazkia Suhermanto, Suhermanto Sukmana, M. Naufal Raihan Supriyanto, Daffa Amaanullah Suryana, Mayla Putri Syahrani, Adinda Nurul Talitha Winnie Shalihah Tanti Handayani Tarigan, Edy Sah Putra Taufiek, Hikmal Khalis Tessa Ayuning Tias Tias, Tessa Ayuning Tika Handayani Titian Fathima Azzahra Tanasale Tanasale Toe Labina, Maria Sesilia Tsamara Wifaq Ramadhani Turino Ferdian Atmojo Tusyadiah, Hafipah Ulhaq, Dias Dhiya Ulumuddiin, Muhammad Humam Usnan, Amar Utami, Anggita Werdhi Uweisa Alqarani Vehrial Vahzrianur Vehrial Vahzrianur Verga Aziz Vicky Desta Kurniawan Vidya Erviana Vidya Erviana Viera, Johana Jenni Vinni Aryanti Vivi Safitri Wafa, Muhammad Rifqi Fawaid Ali Widiya Febrianti Setiawan Widya Fera Feriska Wildan Al Ghifari Azlin Wisnu Pebrianto Wuisang, Ari Yarfa Dzardi Yarfa Dzardi Nazmi Yazidil Bustomi Yennie K. Milono Yenny Febrianty Yenti Garnasih Yerisha Afriani Yoga Dian Yustia Okta Pradini Zahra Febriani Nugraha Zahra Sabrina Anggiani Putri Zaskia Madina Zelika Siti Rahma Zeynia, Frya Zidan Febriansyah Zur'ain, Muhamad Iqbal