p-Index From 2021 - 2026
17.823
P-Index
This Author published in this journals
All Journal JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI YUSTISI PALAR (Pakuan Law review) Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP) Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Jurnal Sains Indonesia JIKEM: Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi dan Manajemen Jurnal Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum Jurnal Hukum Malahayati Formosa Journal of Multidisciplinary Research (FJMR) Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS) International Journal of Science and Environment Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Eduvest - Journal of Universal Studies Jurnal Dialektika Hukum Lex Journal : Kajian Hukum dan Keadilan Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Nusantara Journal of Multidisciplinary Science Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi Indonesian Journal of Law and Justice Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Journal of Innovative and Creativity Jurnal Ilmiah Nusantara Activa Yuris: Jurnal Hukum Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Jurnal Cendekia Ilmiah PESHUM Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Interdisciplinary Explorations in Research Journal (IERJ) IQRAR: Jurnal Akuntansi, Manajemen & Ekonomi Syariah QAWIUN : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
Claim Missing Document
Check
Articles

Analisis Penggunaan Bukti Pesan Elektronik dalam Pembuktian Perkara Utang Piutang di dalam Pengadilan Khaerunnisa Khaerunnisa; Nadien Ardellia Khalista; Bestari Putri Azzahra; Alya Khairunnisa; Farahdinny Siswajanthy
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 2 (2026): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i2.40666

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi pemanfaatan pesan digital misalnya (chat, SMS, email) sebagai bukti dalam kasus utang-piutang di pengadilan di Indonesia. Tujuan dari studi ini adalah untuk mengevaluasi sejauh mana pesan digital diterima dan ditilai oleh pengadilan, mengidentifikasi masalah terkait autentikasi, rantai ketertelusuran, dan manipulasi metadata yang dapat mengurangi kekuatan bukti, serta merumuskan solusi praktis untuk meningkatkan kredibilitas bukti digital dalam sengketa sipil. Metode yang digunakan berupa pendekatan kualitatif-hukum dengan memeriksa peraturan (KUHPerdata, HIR/RBg, UU ITE), menganalisis keputusan pengadilan yang dipilih, mengkaji kasus utang-piutang yang melibatkan pesan elektronik, dan melakukan wawancara dengan hakim, pengacara, serta ahli dalam bidang forensik digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerimaan bukti digital semakin meningkat, namun masih terdapat ketidakkonsistenan; tantangan utama mencakup verifikasi identitas pengirim, pemeliharaan rantai ketertelusuran, dan indikasi adanya manipulasi metadata; serta kemampuan teknis pejabat peradilan yang masih kurang memadai. Sebagai solusi, penulis merekomendasikan pengembangan pedoman nasional untuk penilaian bukti digital, standar verifikasi forensik yang praktis untuk pengadilan tingkat pertama, dan program pelatihan teknis bagi hakim dan panitera agar dapat menjamin penerimaan dan penilaian yang adil dan konsisten. Rumusan Masalah yang diangkat adalah: (1) Bagaimana cara penerimaan dan penilaian pesan digital sebagai bukti dalam kasus utang-piutang di pengadilan Indonesia, serta masalah autentikasi, rantai ketertelusuran, dan manipulasi data yang memengaruhi bobot pembuktian? (2) Bagaimana Kebijakan, prosedur, dan instrumen teknis apa yang paling efisien untuk memastikan bahwa pesan digital dapat diverifikasi, diterima, dan ditilai secara konsisten di pengadilan?
Ratio Decidendi Mahkamah Agung dalam Penentuan Cacat Formil Gugatan Wanprestasi: Analisis Hukum Acara Perdata terhadap Putusan Nomor 738 K/Pdt/2023 Mauli Fatma Azahra; Widya Fera Feriska; Nhazla Noor Azlia Maqdis; Farahdinny Siswajanthy
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 2 (2026): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i2.41085

Abstract

Perbedaan penerapan hukum acara perdata dalam menentukan cacat formil gugatan masih sering menimbulkan disparitas putusan, khususnya berkaitan dengan doktrin kurang pihak (plurium litis consortium). Permasalahan tersebut tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 738 K/Pdt/2023 yang berawal dari Putusan Pengadilan Negeri Batam yang menyatakan gugatan wanprestasi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena pihak ketiga yang memiliki bangunan di atas objek Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak diikutsertakan sebagai pihak dalam gugatan. Sebaliknya, Pengadilan Tinggi Riau membatalkan putusan tersebut dan Mahkamah Agung menguatkan pertimbangan bahwa pihak ketiga tersebut tidak mempunyai hubungan hukum langsung dengan PPJB sehingga gugatan tidak cacat formalitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ratio decidendi Mahkamah Agung dalam menentukan cacat formil gugatan wanprestasi dan menilai kesesuaian pertimbangan hukumnya dengan prinsip-prinsip hukum acara perdata Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menerapkan doktrin plurium litis consortium secara proporsional dengan menitikberatkan pada hubungan hukum langsung antara para pihak dengan causa petendi. Penolakan permohonan kasasi juga telah sesuai dengan fungsi Mahkamah Agung sebagai judex juris yang berwenang mengoreksi penerapan hukum oleh judex facti. Putusan ini mempertegas bahwa doktrin kurang pihak tidak dapat diterapkan secara luas terhadap pihak yang tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan perjanjian yang disengketakan karena dapat menghambat akses terhadap keadilan, mengurangi kepastian hukum, dan bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringanmengoreksi penerapan hukum oleh judex facti. Putusan ini mempertegas bahwa doktrin kurang pihak tidak dapat diterapkan secara luas terhadap pihak yang tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan perjanjian yang disengketakan karena dapat menghambat akses terhadap keadilan, mengurangi kepastian hukum, dan bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. .
Analisis Yuridis Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Online Melalui Marketplace di Indonesia Arkan Al Fariq; Dhea Rarantika Wahyuni; Keisha Ara Akilka T; Gina Azahra; Farahdinny Siswajanthy
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 2 (2026): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i2.41087

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah lanskap perdagangan dari sistem konvensional menjadi digital menjadi digital melalui platform marketplace di Indonesia. Meskipun memberikan efisiensi, transaksi elektronik ini rentan terhadap risiko hukum, khususnya tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh penjual, seperti pengiriman produk yang cacat, tidak sesuai deskripsi, atau keterlambatan pengiriman. Penelitian hukum normatif ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik hubungan hukum dan keabsahan kontrak dalam marketplace berdasarkan regulasi di Indonesia, serta mengkaji mekanisme perlindungan hukum dan resolusi sengketa konsumen yang dirugikan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik dalam marketplace memiliki kekuatan pengikat yang sah secara hukum selama memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Selain itu, perlindungan hukum bagi konsumen telah diakomodasi melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penyelesaian penyelesaian ini dapat ditempuh melalui jalur litigasi di pengadilan umum maupun non-litigasi melalui Alternative Dispute Resolution (ADR) seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau sistem internal penahanan dana (rekening bersama) yang disediakan oleh marketplace,
Analisis Yuridis Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Kasus Perseteruan Publik Figur Studi Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys) Rafli Zaelani Putra Lubis; M. Yasin Mubarok; Muhammad Dzaki Makarim; Robby Ardiansyah; Farahdinny Siswajanthy
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 2 (2026): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i2.41133

Abstract

Perbuatan Melawan Hukum merupakan salah satu dasar gugatan dalam hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam perkembangannya, PMH tidak hanya terbatas pada pelanggaran terhadap undang – undang, tetapi juga mencakup perbuatan yang melanggar hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum, kesusilaan, serta asas kepatutan dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam kasus perseteruan publik figur antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys, serta mengkaji penerapan unsur – unsur PMH dalam sengketa tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang – undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai PMH apabila memenuhi unsur adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian yang timbul. Dalam konteks perseteruan publik figur, penyebaran pernyataan di media sosial maupun media elektronik dapat menimbulkan konsekuensi hukum perdata apabila terbukti merugikan pihak lain secara materil maupun immateril. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa PMH dalam ruang publik memerlukan pembuktian yang cermat agar tercapai kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak bagi para pihak.
Asas-Asas Hukum Acara Perdata dalam Sistem Hukum Indonesia Aditia Rhamandanu; Verga Aziz; Deri Priansyah; Dinalara D. Butar Butar; Farahdinny Siswajanthy
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 2 (2026): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i2.41137

Abstract

Hukum acara perdata merupakan seperangkat aturan yang mengatur tata cara penegakan hak dan kewajiban hukum di hadapan peradilan, dengan sumber utama berupa Reglemen Acara Perdata (Rv) serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Sebagai sarana pelaksanaan hukum materiil, hukum acara perdata tidak hanya berisi ketentuan prosedural, melainkan juga dibangun di atas asas-asas fundamental yang menjadi jiwa dan landasan seluruh proses peradilan. Penulisan ini bertujuan untuk menguraikan makna, landasan hukum, serta penerapan sembilan asas utama hukum acara perdata di Indonesia, yaitu asas legalitas, persamaan di hadapan hukum, mendengar kedua belah pihak, beban pembuktian, kebebasan hakim menilai bukti, kewajiban hakim memutus perkara, persidangan terbuka untuk umum, persidangan secara lisan dan langsung, serta asas putusan yang mengikat dan berkekuatan hukum tetap. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa asas-asas tersebut berfungsi sebagai pedoman bagi hakim, para pihak, dan aparat hukum dalam melaksanakan proses persidangan, sekaligus menjadi jaminan agar peradilan berjalan secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemahaman dan penerapan asas-asas ini secara konsisten sangat diperlukan untuk mewujudkan tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan sebagai tempat pencarian keadilan.
Penerapan Asas Audi Et Alteram Partem dalam Pemeriksaan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Kris Ever Agnes; Revalina Randiwa; Megan Margery; Novyra Soraya; Farahdinny Siswajanthy
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 2 (2026): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i2.41155

Abstract

Asas audi et alteram partem merupakan salah satu asas fundamental dalam hukum acara perdata yang menghendaki agar hakim mendengar kedua belah pihak secara seimbang sebelum menjatuhkan putusan. Asas ini memiliki tujuan untuk menjamin terciptanya keadilan prosedural dalam proses pemeriksaan perkara perdata di pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas audi et alteram partem dalam pemeriksaan perkara perdata di Pengadilan Negeri serta menganalisis hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penerapannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan doktrin hukum yang relevan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas audi et alteram partem diwujudkan melalui pemberian kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan gugatan, jawaban, replik, duplik, alat bukti, serta kesimpulan. Namun dalam praktiknya masih ditemukan beberapa hambatan seperti ketidakhadiran para pihak, rendahnya pemahaman hukum masyarakat, tingginya beban perkara di pengadilan, dan kurang optimalnya proses pemanggilan sidang. Dengan demikian, penerapan asas audi et alteram partem harus terus ditingkatkan agar tercipta sistem peradilan yang adil, objektif, dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
PERAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM MENGATASI RISIKO SISTEMIK DI SEKTOR PERBANKAN INDONESIA Rania Faradita Lubis; Gisella Tiara Cahyani; Najwa Maulida Azzahra; Eduardus Kusuma; Engku Fiboda; Farahdinny Siswajanthy
Jurnal Dialektika Hukum Vol 7 No 1 (2025): Jurnal Dialektika Hukum
Publisher : Law Department Jenderal Achmad Yani University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36859/jdh.v7i1.2108

Abstract

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memainkan peran vital dalam menangani risiko sistemik di sektor perbankan Indonesia. Dengan mandatnya sebagai penjamin simpanan, LPS memberikan kepastian kepada para nasabah bank dalam menghadapi potensi kegagalan bank. Selain itu, LPS juga memiliki peran dalam memperkuat stabilitas sistem keuangan dengan menyediakan perlindungan terhadap simpanan nasabah dalam situasi krisis. Melalui kebijakan pengawasan dan regulasi yang ketat, LPS berperan dalam memitigasi risiko-risiko yang dapat mengganggu stabilitas sektor perbankan. Selain itu, LPS juga berkontribusi dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan dengan memberikan jaminan atas simpanan nasabah. Dengan demikian, LPS tidak hanya menjadi penjaga keamanan finansial bagi nasabah individual, tetapi juga merupakan garda terdepan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan di Indonesia.
Problematika Hukum dan Hambatan Eksekusi Putusan Perdata Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) Ines Rachma Lutfia Putri Andres; Khoirunissa; Nasywa Nabila; Sandhika Wilis Arya; Farahdinny Siswajanthy
QAWIUN : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 1 (2026): 2026
Publisher : PT.Hassan Group Publiseher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/qw.v2i1.1084

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya fenomena sengketa perdata yang telah memenangkan putusan pengadilan namun menghadapi jalan buntu saat memasuki tahap eksekusi. Hambatan dalam pelaksanaan eksekusi ini mencederai asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan serta merugikan pencari keadilan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi serta menganalisis problematika hukum dan hambatan nyata yang melingkupi proses eksekusi putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan eksekusi bersumber dari faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi ketidakjelasan amar putusan (non-executable) dan tumpang tindihnya aturan hukum acara. Sementara faktor eksternal mencakup adanya perlawanan fisik dari pihak termohon eksekusi, objek eksekusi yang telah berpindah tangan atau musnah, serta kurangnya sinergi koordinasi antara pengadilan dengan aparat penegak hukum lainnya di lapangan. Kesimpulannya, diperlukan reformasi regulasi hukum acara perdata yang lebih tegas serta penguatan wewenang pengadilan demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak eksekusional para pencari keadilan.
Optimalisasi Peran Mediator Hakim dalam Keberhasilan Mediasi di Pengadilan Negeri Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 Farah Amelia Putri; Fhadlun Bilbila; Reva Syarifa; Farahdinny Siswajanthy
QAWIUN : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 1 (2026): 2026
Publisher : PT.Hassan Group Publiseher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/qw.v2i1.1089

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh rendahnya tingkat keberhasilan mediasi dalam sengketa perdata di Pengadilan Negeri, meskipun Mahkamah Agung telah mewajibkan mediasi melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Mediator hakim memiliki posisi strategis untuk mengupayakan perdamaian, namun dalam praktiknya sering kali mediasi hanya dipandang sebagai formalitas prosedural belaka. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis optimalisasi peran mediator hakim serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat keberhasilan mediasi di Pengadilan Negeri. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran mediator hakim belum optimal karena adanya beban perkara hakim yang sangat tinggi dan keterbatasan waktu pelaksanaan mediasi. Selain itu, iktikad tidak baik dari para pihak yang bersengketa dan dominasi kuasa hukum yang menutup ruang negosiasi menjadi hambatan eksternal utama. Namun, optimalisasi dapat dicapai melalui penerapan teknik komunikasi transformatif oleh hakim dan peningkatan insentif serta sertifikasi khusus bagi mediator hakim. Kesimpulannya, penguatan kapasitas mediator hakim dan ketegasan sanksi terhadap iktikad tidak baik sangat krusial demi mewujudkan keberhasilan penyelesaian sengketa yang bersifat win-win solution.
Analisis Pertanggungjawaban Perdata dan Tata Kelola Perusahaan dalam Sengketa Kepemilikan Saham Jawa Pos Group Andi juliandi; Naufal Raid Mukhtar; Salvinus Aratw Maselaman Kelyaum; Farahdinny Siswajanthy; Dinalara D. Butar Butar
QAWIUN : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 1 (2026): 2026
Publisher : PT.Hassan Group Publiseher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/qw.v2i1.1090

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sengketa kepemilikan saham dalam tubuh Jawa Pos Group yang mengungkap kompleksitas hubungan hukum antara pendiri, pemegang saham, dan manajemen korporasi media. Konflik internal ini memicu ketidakpastian hukum perdata dan berpotensi meruntuhkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada industri pers nasional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis keabsahan klaim kepemilikan saham dari perspektif hukum perdata serta dampaknya terhadap pertanggungjawaban tata kelola korporasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa kepemilikan saham bersumber dari kelemahan administrasi pencatatan dokumen korporasi masa lalu dan ketidakjelasan perjanjian peralihan hak. Ketidakjelasan ini memicu pertanggungjawaban perdata direksi atas dugaan salah kelola aset operasional perusahaan. Di sisi lain, sengketa ini melemahkan penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas di dalam internal Jawa Pos Group, yang pada akhirnya mengancam independensi institusi pers sebagai pilar demokrasi. Kesimpulannya, penyelesaian sengketa kepemilikan saham harus didasarkan pada pemenuhan aspek legalitas formal korporasi demi memulihkan tata kelola perusahaan yang sehat dan menjamin keberlangsungan industri pers.
Co-Authors Abdy Saleh Harahap Abid . Abigael, Ellena Rachell Achmad Asy’ari Abdullah Toran Achmad Maulana Fakhri Addison Ghazia Aristito Ade Kevin Adelia Tri Utami Adhyanto, Wira Adilah Rahman Adira , ⁠Annisa Safa Aditia Agustian Aripin Aditia Rhamandanu Aditya Pangestu Halomoan Tampubolon Afriani, Yerisha Agi Septia Nugraha Agis Aulia Aida Fatimah Aisha Latifa Aisy Cantika Aisyah Fitriyaningsih Lestari Akbar, Ikhsanul Akbar, Ris Ris Ali Al Gipari, Muhammad Hilman Alam, Alamsyah Bahrul Alam, Nadia Rastika Alam Albani, Rayhan Yasser Alfariz, Muhammad Ridho Alfia Ratu Qalbi Alfian, Risky Ali, Magnolia Nasywa Alief Anugrah Alifh, Muhamad Alifya Putri Azahra Alya Khairunnisa Amara Thalia Amelia Kurnia Citra Anami Rasya Davalyn Ananda, Selva Putri Anashya Azalia Anastasya, Theresia Hany Andhika Nugraha Utama Andi juliandi Andini Anjelina Karamoy Angela Gracia Anna Angelica Clara Anaztasia Simanjuntak Angelica, Rachel Angelika Artauly Sihaloho Angelika Artauly Sihaloho Anggi Muhammad Chandraca Hutagalung Anggraeni, Siti Wulan Anggraieda, Annisa Rahma Anggriani, Lulu Anisha Nabila Firky Annisa Fitriani, Annisa Annisa Ramadhan Annisa Rifka Desiana Aprilia, Devi Raiva Aqshal Nuryl Setiadhi Arasyidi, Umar Arief, Aisah Putri Arifin, Muhamad Adil Arini Audria Sasiras Arjuna Rivaldo Arkan Al Fariq Arsad, Sarah Widia Arum, Dwi Sekar Arwen Dewi Ferlang Anna Aryani, Katrin Ashidiq, Rizqi A'nnur Asmak UI Hosnah Asmak Ul Hosna Asqia Zahra Kalina Assaidul Akrom Atmaja, M. Toriq Raka Atmojo, Turino Ferdian Aulia, Ardiansyah Aulia, Arini Aurel Nathalia Buana Putri Ayudia Nirmalasari Azahra, Serla Yolanda Azlin, Wildan Al Ghifari Azmiy, Alifia Sabrina Azzahra, Farah Azzahra, Najwa Maulida Bachsin, Alzasyah Bayu Tri Maryono Bella Mutiara Bella, Wayne Gladys Octatiana Bestari Putri Azzahra Bestari, Qodri Bima Janggo Bintoro Bintang Azhar Butar Butar, Dinalara D Butar Butar, Dinalara D. Butar, Dinalara D. Butar Butar, Dinalara Dermawati Butar Cahyani, Gisella Tiara Ceysa, Salisa Dwi Charisya Zahira Putri D.Butar Butar, Dinalara Daffa Ramadhan Danang Mahesa Danoewijaya, Disie Sugihastuti Dapurahayu, Sella Dara Berlianti Darma, I Gusti Bagas Satria Dea Delindra, Keisya Delysfa Annisa Azzahra Dena Aji Prasetya Deni Maulana Ihsan Deri Priansyah Desi Ratnasari Desi Ratnasari Desiana, Annisa Rifka Devina, Devina Dhafa Dha’izar Wildan Dhea Rarantika Wahyuni Dhifa Ridho Dwiputra Hidayat Dias Dhiya Ulhaq Diaz, Yosaphat Dienna Masturah Dilaga, Irsyan Satria Dinalara D. Butar Butar Dinalara D. Butar Butar Dinalara D. Butar Butar Dinalara D. Butar-Butar Dipa, Raden Dimas Surya Doorson, Stiven Dwi Putra, Rizki Eduardus Kusuma Edy Sahputra Tarigan Eka Ardianto Iskandar Ekin Sura Totonta Bangun Elfa Awalnia Moenek Elisabet, Tasya Endah Trisvina Rahayu Putri Engku Fiboda Erwan Ramdan Hidayat Esa Nur Hakam Esa Rahmawati Estafania, Sella Ester Febrianti Sembiring Eva Anggraeni Eva Anggraeni Evathia, Rena Fachrina, Qorin Fadel Muhamad Fadhel Meidinoval Fahrezi Fairuzzen, Mohammad Revaldy Faizal, Imam Afif Fajar Saputra Faqih, Raden Salim Achmad Farah Amelia Putri Farhah, Alfiah Farhan Fadillah Fasya Aisyagina Azahra fatika syahda, Illa Fatimah, Aida Fauzan Azima Faturachman Fayza Febrian Ariansah Febrian Ariansah Feri Pramudya S Feri Pramudya Suhartanto Fhadlun Bilbila Fiorella Amanda Rifani Firda Amelya Malik Firda Amelya Malik Firmansyah Firmansyah Amsari Fitra Nur Rahman Fitri Julianty Fitriani, Adila Fitriani, Agnes Florentia Febyandani Titu Florian Felix Franciscus Budi Iskandar Fregy Andhika Perkasa Fyra Zeynia Galih Bimantara Gandasari, Nur Mutiara Gerrald Jovan Esfandiary Ghefira Puteri Rahmadina Ghevy Adyariza Gibran, Geryl Ahmad Giliman Christupa Gina Azahra Gisella Tiara Cahyani Hafiz Fathi Huga Ekoputro Halimah Citra Negoro Hanan Juwairiyah Hanan Juwairiyah Hanif Hawari Mohamad Hany Fauziyyah Irawan Hapsari, Kusuma Hapsari, Maharani Dwi Hardy, Tiara Aulia Haykal Ikram Arya Ranggana Herdiyanti, Habibah Pramelia Hidayat, Erwan Ramdan Hidayat, Nazwa Aulia Hidayat, Rendy Riansyah Hungu, Airel Hamu Lee Ileven Junita Prastika Ilham Ilham Ilmiyawan, Khairul Rizal Ines Rachma Lutfia Putri Andres Inggria, Deva Irawan, Aryo Irawan, Muhammad Lutfi Irsyan satria dilaga Isep H Insan Ismail , Fadhil Fadhluraman Putra Iwan Darmawan Izzati, Meydina Jany Timothy Ronald Saputro Jason Aaron Riado Simanungkalit Jauharah, Sri Adisty Javier Nixon Oktorifa Ramadhan Jeneva, New Jenifer Otniel Jihan Khoirunnisa Jingga, Anya Jibril Ratu Jos Bus Tarigan Joseph William Julian Fahmi Juwita Puspita Sari Kaila Ismail Kamila, Safa Kamilatakhir, Sara Alfi Karmila, Fatika Karunia, Karunia Katrin Aryani Keisha Ara Akilka T Kenisha Andiani Munadi Putri Kenjiroh M , Benny Kesuma, Prama Tusta Khadijah Nurisya Khaerunisa, Kamila Khaerunnisa Khaerunnisa Khaila Richli Marcelina Khairani, Nisya Hamidah Khairul Rizal Kharis, Wildan Muhammad Khoirunissa Khulwani, Diafa Zati Kinayah Ashifa Komaladewi, Kania Shapira Kris Ever Agnes Kristoffel, Chesario Own Kurniawan, Muhammad Rizky Kusuma Hapsari Kusuma Jala Wibowo, Brian Laila, Indrianti Putri Latifa W, Asisha Latifah, Raden Layya Iksiru Ghilma Leli Indriyani Lestari, Erin Dwi Lestari, Gita amelia Lestari, Megha Ayu Lestari, Neng Aini Sri Sunda Lindriyani Sjofjan Livia, Tarisa M Frasetyo M Syahrul Maulana M. Satria Allariksyah M. Yasin Mubarok M. Yogi Riyantama Isjoni M.Adaninggar M.Guntur Aji JN Mahesya, Muhammad Putra Malik, Agusto Abdul Mardiansyah, M. Rafli Mardika, Nanda Aulia Marpaung, , Vriyan Holten Martha, Putri Maryam, Salsabilla Masturah, Dienna Matsani Abdillah Maudy Anjani Maulana, Defa Gustara Maulana, Muhammad Rizki Mauli Fatma Azahra Maura Saphira Salsabila Maura Saphira Salsabila Measy, Grace Megan Margery Mela Nur Annisa Mia Sulistianti Micko Andira Ramadhan Moch Rifan Juhendi Moch Rizki Raisyan Deliansyah Mochamad Zahran Shabira Muhamad Dzulfikri Muhamad Fadly Darmawan Muhamad Fisabilillah Muhamad Giosefi Muhamad Iqbal Zur'ain Muhamad Radian Muhamad Revanza Solihin Muhamad Rizky Alfarizy Muhammad Ali Akbar, Muhammad Ali Muhammad Alif Dzikri Adritama Muhammad Bintang Al –Faridzi Muhammad Daerobi Muhammad Daffa Raihananta Setijawan Muhammad Dzaki Makarim Muhammad Hanif Abdurrahman Muhammad Husein Muhammad Ilham Muhammad Iqbal Firmansyah Muhammad Irfan Muhammad Kafka Aghna Said Muhammad Kaisar Nurdin Muhammad Rafli Rismawan Muhammad Raya Fahreza Muhammad Reza Fahrezi Muhammad Rifqi Fawaid Ali Wafa Muhammad Rizal Aji Bahtiar Muhammad Rizky Kurniawan Muhammad Satrio Muhammad Satrio Muhammad sultan fadhillah Muhammad Sulthan Rizqyansyah Muhammad Zaki Alhafiz Muhammad Zhabi Montela Muhammad Zibran Mukti, Septian Mustapid, Hidayatul Mustika Mega Wijaya Muzhaffar, Rafi Nabila, Sylvia Nabilah Salwa Robiah Nadhira Yasmine Faluni Nadia Abdullah Nadia Rahmania Nadia Rhaesa Marendra Nadien Ardellia Khalista Nadila, Nadila Naia Saifanah Insani Naila Azara Putri Najwa Maulida Azzahra Nandang Kusnadi Nasywa Nabila Naufal Raid Mukhtar Nawu, El Sabarta Putra Nayla Syalwa Cantika Nazaruddin Lathif Nazaruddin Lathif Nazwa Azahra Nhazla Noor Azlia Maqdis Nia Arfarini Ningrum, Indriani Septia Nisrina Luthfiah Noval Febriansyah Novandra, Rendy Novarossi, Pascal Aria Novyra Soraya Nugraha, Agi Septia Nugraha, Ilham Nugroho Adhi Prasetyo Nur Alia NurAlia Nurfayza, Fahira Nurjaman, Ridho Nurliana, Amelia Nuryl, Aqshal Oktaviani, Silvia Nur P, Muhammad Rizky Palupi, Henti Pamungkas, Bagas Panca Muchtar Panjaitan , Rayner A Paparang, Marcelina Fitriani Pascal, Arya Pasha, Najwa Havari Permana, Gilang Ilham Permana, Hadi Jaya Permasari, Nur Laila Permata, Karina Prabu Wisnu Puji Wibowo Praja Syukur Harahap Prama Tusta Kesuma Prastika, Ileven Junita Pratama, Dendy Suma Pratama, Muhamad Rizky Prince Hadipati Prince Hadipati Purwati, Siti Ayu Resa Puspika Sari, Siti Julaeha Putra, Abil Arya Putri Hariyanti Putri Nesya Azahra Putri, Arkianti Anindita Putri, Dinda Aulia Putri, Diva Safna Putri, Jeannie Sriamanda Putri, Junita Demar Putri, Kezia Hera Putri, Nabela Syabani Putri, Nasya Alliyah Putri, Silvia Maharani Iskandar Putry, Salsabila Afifany Susanta Qristiana Qristiana Quisha, Ni Made Marsha Aprilia R Muhammad Ilhan Ma’ruf R, Muhammad Viero Rachel Berlianta Tita Della Rachma Ditia Rafdianto, Rafly Rafli Zaelani Putra Lubis Rahayu, Diana Fitria Rahmadini, Laura Rahmaningtyas, Sabilla Rahmawati Raihan Heryadi Raihan Raihan, Raihan Rama Dwi Aryandhes Ramadhan, Hairu Ramadhan, Takbir Ramadhani, Muhammad Ramadhanti, Aura Nasha Rania Faradita Lubis Ratnadewanti, Dewi Ratu Hafizah Alania Nur Suruury Surianata Ratulangi, Max Zakaria Ray Rafi Kahramandika M Raysa Nurahmah Mulyana Redondo, Muhammad Viero Reihan, Akmal Renata Safa Putri Rencyka Andieni Reva Syarifa Revalina Randiwa Rey Syabilla Maharani Putri Rey Syabilla Maharani Putri Reza Ramdan Gumilar Riadi, Adinda Putri Pramudya Permata Ridwan Arifin Hartawan Rifa Zalfa Rohadatul Aisy Rifka Tria Permana Rifqi Hidayat, Rifqi Rina Mugi Lestari Risky Alfian Rismawati Rismawati Ristia, Silvi Rizki Hermawan Rizky Bayu Pratama Rizky Maulana Ardiansyah Rizky Ramadhan, Gilang Robby Ardiansyah Roby Satya Nugraha Ronauly Juwita Christin Simbolon Roravianita Roravianita Rosmiati Rossa, Reva Della Roswandi, Agus Sabrina Adelia Febriyanti Sabrina Tabrani Sahira, Aulia Salma Rizqya Salsabila, Nashwa Salvinus Aratw Maselaman Kelyaum Samudra Farasi Putra Sandhika Wilis Arya Sapela, Annisa Sapto Handoyo D.P. saputra, fajar Saputra, Fernando Saragih, Khansa Istibra Putra Sari, Ameliya Ratna Sari, Desi Puspita Sarohmah Salsabila Satriana, Adam Ramadhan Septian Mukti Firdaus Seraf, Yarra Raja Setiawan , Anita Tresia Setijawan, Muhammad Daffa Raihananta Shakila, Aisyah Shalman Alfarizi Shiva, Khadizah Aliyah Siahaan, Daud Sofyan T Sihombing, Marsaulina A. Silaban, Othsme Cloudia Martahan Silvia Nur Oktaviani Sinaga, Gustavo Hasiholan Sinaga, Mangatur Untung Sita Amelia Salsabilla Siti Lailatul Qomariyah Siti Nurlaeli Al Fadilah Siti Syaidah Sitinjak, Congli Parincan Sri Juwita Putri Stevany Putri Sinlae, Ester Stevany Putri, Ester Steybi, Fitria Ade Stiawan, Dhea Amelia Stiven Doorson Suhaila Syafa, Tazkia Suhermanto, Suhermanto Sukmana, M. Naufal Raihan Supriyanto, Daffa Amaanullah Suryana, Mayla Putri Syahrani, Adinda Nurul Talitha Winnie Shalihah Tanti Handayani Tarigan, Edy Sah Putra Taufiek, Hikmal Khalis Tessa Ayuning Tias Tias, Tessa Ayuning Tika Handayani Titian Fathima Azzahra Tanasale Tanasale Toe Labina, Maria Sesilia Tsamara Wifaq Ramadhani Turino Ferdian Atmojo Tusyadiah, Hafipah Ulhaq, Dias Dhiya Ulumuddiin, Muhammad Humam Usnan, Amar Utami, Anggita Werdhi Uweisa Alqarani Vehrial Vahzrianur Vehrial Vahzrianur Verga Aziz Vicky Desta Kurniawan Vidya Erviana Vidya Erviana Viera, Johana Jenni Vinni Aryanti Vivi Safitri Wafa, Muhammad Rifqi Fawaid Ali Widiya Febrianti Setiawan Widya Fera Feriska Wildan Al Ghifari Azlin Wisnu Pebrianto Wuisang, Ari Yarfa Dzardi Yarfa Dzardi Nazmi Yazidil Bustomi Yennie K. Milono Yenny Febrianty Yenti Garnasih Yerisha Afriani Yoga Dian Yustia Okta Pradini Zahra Febriani Nugraha Zahra Sabrina Anggiani Putri Zaskia Madina Zelika Siti Rahma Zeynia, Frya Zidan Febriansyah Zur'ain, Muhamad Iqbal