Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pemungutan pajak hiburan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Bapenda Kota Padang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dari wawancara dengan staf Bapenda Kota Padang Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pemungutan pajak hiburan dilakukan dengan Self Assessment System dan proses pemungutan telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada, tapi masih terdapat wajib pajak yang belum paham dalam mengisi formulir pendataaan / pendaftaran dan wajib pajak yang tidak mau membayar pajak hiburan.