p-Index From 2021 - 2026
26.225
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Dinamika Hukum Jurnal Daulat Hukum Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI Unes Law Review Journal Of Management Science (JMAS) Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni Veritas: Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah Jurnal Sosial Humaniora Sigli As-Syar'i : Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Jurnal Hukum Adigama JURNAL USM LAW REVIEW Jurnal Hukum Lex Generalis Jurnal Kewarganegaraan Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Indonesian Journal of Legality of Law Journal of Innovation and Community Engagement ARRUS Journal of Social Sciences and Humanities Journal of Education Research Jurnal Hukum Sehasen Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) Prosiding Seri Seminar Nasional Indonesia Law Review (ILREV) QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia International Journal of Religion Education and Law Aurelia: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Jurnal Indonesia Sosial Sains Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Innovative: Journal Of Social Science Research Journal of Social Science Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development Notary Law Journal Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora (JURRISH) Journal of Law, Education and Business RENATA Jurnal Pengabdian Masyarakat Kita Semua Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Journal of Management Accounting, Tax and Production Indonesian Journal of Law and Justice Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Jurnal Inovasi Global Jurnal As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Media Hukum Indonesia (MHI) YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan Journal of Accounting Law Communication and Technology Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi Journal of Business Inflation Management and Accounting Journal of Health Education Law Information and Humanities
Claim Missing Document
Check
Articles

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di negara Arab Saudi yang juga Memperjuangkan Perjuangan Diplomasi Republik Indonesia Kinanti, Lamsiur; Lie, Gunardi; Putra, Moody Rizky Syailendra
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 1 (2024): April 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1608

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar perjuangan diplomasi Republik Indonesia dalam permasalahan TKI di Arab Saudi dan substansi perjuangan diplomasi Republik Indonesia terhadap permasalahan TKI di Arab Saudi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Banyaknya TKI ke Arab Saudi disebabkan oleh tingginya permintaan dari negara tersebut selaku negara maju yang terus membangun negaranya di berbagai sektor, sehingga membutuhkan banyak tenaga kerja. Hal ini menjadi peluang bagi Pemerintah Indonesia mengirimkan TKI ke Arab Saudi agar dapat mengurangi pengangguran dan dapat meningatkan ekonomi masyarat di Indonesia akan tetapi akibat dari pengiriman tersebut menimbulkan berbagai permasalahan seperti: penganiayaan, gaji tidak dibayar, pelecehan, dan pembuhunan yang menimbulkan masalah dalam konteks hubungan Indonesia-Arab Saudi. Dengan dasar itu, sebagai konsekuensi bagi Pemerintah Indonesia harus memperjuangkan nasib para TKI tersebut melalui diplomasinya seperti memediasi kepentingan para TKI dengan Pemerintah Arab Saudi, memberi advokasi atau bantuan hukum.
Tindak Pidana Perdagangan Orang dipandang dari Hukum Nasional dan Internasional: Studi Kasus terhadap Pekerja Migran Indonesia dari Nusa Tenggara Timur Syailendra Putra, Moody Rizqy; Cornelia, Giovanni; Putri, Nadiva Azzahra; Anastasya, Tabitha Roulina
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i2.2896

Abstract

Kasus perdagangan orang yang melibatkan pekerja migran dari Nusa Tenggara Timur, seperti Meriance Kabu, yang direkrut dengan janji palsu dan ditipu untuk bekerja di Malaysia menggambarkan bentuk eksploitasi dan manipulasi terhadap pekerja migran. Meskipun beberapa pelaku telah dihukum, termasuk Piter Boki dan Teddy Moa, banyak tersangka lain masih bebas atau buron. Meskipun ada usaha hukum dalam bentuk nasional dan internasional, tantangan dalam menegakkan keadilan terus ada, termasuk kegagalan dalam melakukan pengeksekusian. Ini menyoroti perlunya kolaborasi antar-negara dan penanganan yang lebih komprehensif terhadap perdagangan orang untuk melindungi hak asasi manusia dan mencegah tragedi serupa di masa depan. Metode yang penulis pergunakan dalam menjalankan penelitian ialah metode penelitian yuridis normatif dimana dalam menganalisis penulis menggunakan sumber hukum tertulis nasional dan internasional. Dengan metode penelitian yang digunakan ini, disimpulkan bahwa saat memberantas tindak pidana perdagangan orang, ada hukum nasional Indonesia serta konvensi Internasional yang membahas dan mengatur tindak pidana perdagangan orang. Dengan terdapatmya hukum tersebut, berbagai tindakan dilakukan sebagai bentuk pemebrantasan terhadap kejahatan perdagangan orang yaitu, memenjarakan pelaku kejahatan, memerikan hak hukum bagi korban seperti hak terhadap kerahasiaan identitas, hak restitusi, dan hak untuk menjalankan rehabilitasi.
Perlindungan Hukum Terhadap Pengalihan Hak Atas Merek Berdasarkan Kasus Polo Ralph Lauren Indonesia Jolin, Jolin; Lie, Gunardi; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i2.3008

Abstract

Makalah yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Pengalihan Hak atas Merek Berdasarkan Kasus Polo Ralph Lauren Indonesia” ini dilatarbelakangi dengan persaingan bisnis di Indonesia yang mengarah ketujuan adanya itikad tidak baik dengan cara berbuat curang yaitu menjiplak merek lain tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum yang akan timbul. Adapun tujuan dari penulisan ini adalah mengetahui dan menjelaskan mengenai sengketa merek beserta perlindungan hukum terhadap kasus mengenai sengketa merek. Merek menjadi sebuah fungsi identitas ataupun jaminan dari produsen selaku pemilik bisnis kepada konsumen selaku pengguna terkait produknya, dengan jaminan produk tersebut akan memberikan kegunaan terhadap masyarakat. Sengketa merek menyoroti pentingnya perlindungan merek dagang bagi perusahaan dan merek. Pengalihan hak atas merek adalah proses di mana pemilik merek dagang (penjual) menstransfer hak kepemilikan atau penggunaan merek tersebut kepada pihak lain (pembeli) melalui perjanjian atau kontrak tertulis. Perlindungan ini meliputi hak ekslusif untuk menggunakan merek tersebut tanpa izin dan mendapatkan keuntungan dari hal tersebut. Sengketa merek merupakan sebuah permasalahan serius yang memerlukan pemahaman yang baik mengenai hukum merek dagang, strategi yang tepat, dan penyelesaian yang efektif untuk melindungi kepentingan bisnis dan hak-hak merek dagang. Dalam kasus sengketa merek, bukti dan dokumentasi yang solid tentang penggunaan merek dagang, pendaftaran merek, dan komunikasi dengan pihak lain dapat menjadi kunci dalam memperkuat klaim dan memenangkan kasus. 
Peran WTO Dalam Penghentian Ekspor Bijih Nikel oleh Indonesia dan Implikasinya bagi Negara Global Syailendra Putra, Moody Rizqy; Kiyoshi, Maximillian Ivander; Sinurat, Noel; Hungstan, Wincent Angkasa
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i2.2937

Abstract

Penghentian pengiriman bijih nikel yang tertuang dalam Keputusan Menteri tersebut harus dihormati oleh seluruh pelaku ekonomi di Indonesia, begitu juga sebaliknya. Penghentian ini dikarenakan dampak negatif dari penambangan nikel yang terus berlanjut, sehingga pemerintah Indonesia mengambil tindakan ini dan menerapkannya pada 1 Januari 2020. Memang benar, pada tahun 2015, pemerintah Indonesia mulai menerapkan pembatasan pengiriman bijih nikel secara luas. Setelah itu, pengiriman akan dihentikan. Rencananya, hal ini akan mulai berlaku pada tahun 2020 sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019. Keikutsertaan Indonesia dalam WTO dilatarbelakangi oleh kepentingan nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui perdagangan internasional produk-produk Indonesia dan pengentasan kemiskinan. Salah satu produk utama Indonesia dalam perdagangan internasional adalah pertambangan, yaitu bijih nikel. Sesuai dengan kewajiban UU Minerba no. 4 tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya, eksplorasi dan penambangan bijih nikel dalam skala besar telah menyebabkan menipisnya sumber daya bijih nikel di Indonesia, dan pemerintah Indonesia mulai mengambil tindakan dengan mengambil langkah-langkah sebagai berikut: Langkah-langkah akan diambil untuk memproses lebih lanjut dan mengindustrialisasi bahan baku energi, dan pasokan bahan baku bijih nikel dari luar negeri akan dihentikan. Menyusul penghentian sementara ekspor bijih nikel, Uni Eropa mengajukan gugatan kepada pemerintah Indonesia pada pertemuan WTO, dan dalam keputusan tertanggal 17 Oktober 2022, Indonesia dinyatakan kalah dalam gugatan tersebut. Berdasarkan aturan Pengadilan Banding WTO, pemerintah dapat mengambil langkah untuk mengajukan banding atas keputusan komite sidang WTO. Indonesia sedang mempersiapkan sidang banding. Pilihan alternatif bagi pemerintah Indonesia sebelum sidang banding adalah melakukan pendekatan dengan itikad baik kepada Uni Eropa.
Peran Badan Hukum Persaingan Usaha Sebagai Wujud Pembatasan Praktik Bisnis di Bidang HKI Safitri, Yuliya; Lie, Gunardi; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i2.3086

Abstract

Perlindungan terhadap kekayaan seni dan budaya ini dapat menguntungkan bukan hanya para penciptanya, tetapi juga industri dan perdagangan. Indonesia telah menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum hak cipta, seperti yang ditunjukkan oleh upaya pemerintah untuk menetapkan undang-undang terkait hak cipta. Penelitian ini bersifat normatif dan menggunakan bahan hukum primer, seperti peraturan perundang-undangan dan teori hukum, serta bahan hukum sekunder, seperti buku teks dan doktrin sarjana. Pentingnya hukum persaingan usaha juga tercermin dalam perlunya regulasi yang jelas dan terperinci mengenai jenis industri atau kegiatan ekonomi tertentu yang dikecualikan atau dilindungi. Contohnya adalah industri yang dianggap memiliki karakteristik khusus seperti monopoli alamiah dalam penyediaan air bersih, listrik, atau telekomunikasi. Regulasi semacam ini diperlukan untuk menghindari eksploitasi pasar dan memastikan bahwa kepentingan publik terlindungi dengan baik.
Perlindungan Terhadap Wartawan di Negara Konflik Menurut Hukum Internasional (Studi Kasus Pelanggaran Hak Wartawan di Negara Pakistan Syailendra Putra, Moody Rizqy; Ceria, Nadia Intan; Saputra, Lovine Keishya; Fortino, Darren Patrick
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i2.2897

Abstract

Wartawan adalah seseorang yang melakukan pekerjaan kewartawanan dan/atau tugas-tugas jurnalistik secara rutin, atau dalam definisi lain, wartawan dapat dikatakan sebagai orang yang mencari dan menyusun berita untuk disebarkan di media massa, media cetak, media elektronik, maupun media online. Walaupun terlihat tidak berbahaya, pekerjaan ini dapat mengancam nyawa tergantung dari situasi dan tempat mereka bertugas, contohnya saat wartawan meliput berita di medan perang. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan/atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun. Perlindungan wartawan termuat dalam berbagai perjanjian internasional atau biasa disebut sebagai konvensi. Konvensi yang mengatur hal ini salah satunya adalah konvensi IV Den Haag 1907 tentang penghormatan hukum-hukum perang beserta kebiasaan perang di darat. Meski begitu, pada praktiknya, masih banyak negara yang melanggar hak tersebut terhadap wartawan. Contohnya, seperti Pakistan dan Palestina. Negara-negara ini sering terlibat dalam kondisi perang atau penyerangan dari ISIS. Dimana jika di dalam situasi tersebut, wartawan berhak mendapatkan perlindungan saat melaksanakan pekerjaanya Pada penulisan ini, kami akan mendalami hal terkait HAM dan perlindungan wartawan sebagai bahan penelitian kami.
Tindakan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Studi Kasus Penghinaan Terhadap Anggota Kepolisian Polres Aceh Timur) Angkasa, Steven; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 1 (2024): April 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1539

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk memahami penyebab terjadinya perilaku pencemaran nama baik secara komprehensif. Indonesia merupakan pengguna media sosial paling tinggi nomor 3 (tiga) di dunia setelah India dan Brazil. Semakin tingginya pengguna media sosial di Indonesia, dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan tindakan kejahatan seperti penipuan, pemalsuan data, tayangan yang bermuatan pornografi, termasuk perbuatan sengaja yang menyebabkan penghinaan atau pencemaran nama baik seseorang. Pencemaran nama baik merupakan suatu tindak pidana yang sangat ramai dibincang ditengah Masyarakat Indonesia pada saat ini. Perilaku pencemaran nama baik merupakan suatu Tindakan pidana yang pengaturannya dirumuskan dalam BAB XVI (Enam Belas) Pasal 310  Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan turunan yang mengatur lebih lanjut yakni Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hukum mengenai rasa harga diri yakni kehormatan (eer) dan rasa harga diri mengenai nama baik orang (goeden naam) karena setiap orang memiliki harga diri berupa kehormatan maupun harga diri berupa nama baik. Penelitian ini menggunakan metodologi Studi Kepustakaan (library research) dengan mengumpulkan berbagai data serta menganalisis wacana dalam jurnal, berita, dan buku. Secara garis besar, Pencemaran nama baik sebuah Tindakan dimana ketika seseorang secara sengaja menyebarkan informasi yang tidak benar, merendahkan, atau mencemarkan reputasi seseorang ataupun organisasi. Tercetusnya pencemaran nama baik tidak terlepas dari beberapa faktor, diantaranya : ujaran kebencian, gossip, media sosial, rivalitas, kesalahan komunikasi, Tindakan illegal, kecemburuan, dan kurangya etika dalam berkomunikasi. Sebagai contoh, penghinaan terhadap anggota kepolisian polres aceh timur.
Analisis Perlindungan Hukum bagi Pemegang Merek Dagang Terkenal IKEA di Indonesia Tan, Louissa Nobel; Lie, Gunardi; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i2.3009

Abstract

Karena konsumen sering kali mengidentifikasi merek tertentu dengan kaliber atau reputasi produk dan layanan, merek sangat penting dalam industri pemasaran. IKEA merupakan salah satu brand ternama yang banyak diketahui orang. Kasus antara PT Inter IKEA Swedia dengan PT Ratania Khatulistiwa menggugah rasa penasaran penulis, khususnya mengenai tanggal hilangnya hak merek IKEA Swedia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 dan perlindungan hukum bagi pemegang merek. Merek dagang "IKEA". Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan sumber data utama adalah bahan pustaka. Untuk bisa menjadi merek terkenal di Indonesia, suatu perusahaan antara lain harus dikenal masyarakat luas, memiliki reputasi yang kuat, dan terdaftar di banyak negara. Persyaratan tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Yurisprudensi Peradilan. dan distribusi produk yang luas. Kedua, guna menciptakan preseden negatif terhadap upaya pengamanan merek ternama di Indonesia, majelis hakim kasus perselisihan IKEA terkesan mengabaikan niat baik semua pihak yang terlibat serta kebenaran faktual tidak menggunakan merek tersebut. . Merek dilindungi oleh Undang-Undang Merek Dagang dan Indikasi Geografis berdasarkan sistem first-to-file, yang memberikan hak atas merek yang diperoleh dari pendaftaran merek pertama. Perlindungan merek yang dijanjikan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pasal 20 dan 21 belum sepenuhnya terealisasi. Untuk memastikan merek tidak disalin, dijiplak, atau dibonceng, pemerintah dalam hal ini harus bekerja keras. dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk menyelenggarakan program penjangkauan yang menjelaskan langkah-langkah dalam mendaftarkan dan melindungi merek kepada masyarakat umum.
Pandangan Hukum Terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia Mengenai Perdagangan Orang di Nusa Tenggara Timur (NTT) Syailendra Putra, Moody Rizqy; Siregar, Rachel Adeline; Khaulah, Tatsbita
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i2.3079

Abstract

Artikel ini membahas pentingnya hukum kebiasaan internasional dan perjanjian internasional dalam mengatur tanggung jawab negara terkait hak asasi manusia. Hak asasi manusia merupakan hak asasi yang wajib dilindungi oleh negara. Salah satu pelanggaran hak asasi manusia yang paling serius adalah perdagangan manusia, yang melanggar berbagai hak dasar, termasuk kebebasan dari penyiksaan dan perbudakan. Berdasarkan data Bareskrim Polri pada tahun 2018, terdapat 297 korban perdagangan manusia di Nusa Tenggara Timur, menunjukkan betapa seriusnya permasalahan tersebut. Perdagangan manusia merupakan masalah global yang memerlukan upaya nasional dan internasional untuk mencegah eksploitasi manusia dan memperkuat perlindungan hak asasi manusia. Pasal ini menekankan bahwa setiap orang harus bekerja sama untuk memastikan bahwa setiap orang dapat hidup bermartabat dan bebas.
Upaya Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja Indonesia yang Mengalami Remitansi di Singapura Revina, Revina; Putra, Moody Rizqy Syailendra; Hutapea, Junika Gabriella Cecille; Wadu, Chyrila Tifany Mailakay Hernics
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i2.2898

Abstract

Remitansi adalah transfer dana penting dari pekerja migran ke keluarga di negara asal, yang memiliki dampak signifikan pada ekonomi global dan kesejahteraan penerima. Namun, ada sejumlah masalah dan risiko yang terkait dengan proses pengiriman, terutama untuk pekerja Indonesia (TKI) di Singapura. Dengan pendekatan penelitian hukum normatif, penelitian ini menekankan pada penjelasan dan penjabaran masalah yang fokusnya pada keberlangsungan kerjasama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura dengan Bank Negara Indonesia dalam mengalami konflik remitansi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura. Untuk mengatasi konflik tersebut, kerjasama antara Singapura dan Indonesia sangat penting dengan cara kerjanya berupa program seperti "Easy and Safe Remittances" dan penandatanganan MoU dengan bank-bank di Singapura, serta pembentukan TKI Task Force, upaya telah dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan dalam proses pengiriman. Namun, masih ada tantangan dalam implementasi program dan kebijakan ini, termasuk kurangnya pemahaman pekerja migran tentang program yang tersedia dan infrastruktur yang terbatas. Pendekatan holistik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan diperlukan untuk meningkatkan aksesibilitas, keamanan, dan manfaat pengiriman karyawan migran.
Co-Authors Achmad Ricky Dwiandi Adam Adepio, Muhammad Fadel Adisty Padmavati Moha Adisty Padmavati Moha Adriansah, Eka Putra Ahmad Sudiro Aimmatul Khoiroh Alessandro Christian Max Alfarhani, Luqyana Shafira Alfiani, Feriza Ali Bastanta Alya, Nasha Rawza Amelia Kristina Simarmata Anastasya, Tabitha Roulina Anastasya, Vannya Ang, Ingrid Angelica Ulinta Ginting Anggraeni Sari Gunawan Anggraini, Nabila Chynta Dwi Angkasa, Steven Angkasa, Wincent Hungstan Anindita, Rr Pramastri Anindha Anisa Puspitasari aprilia, indah Aprillianty, Kesia Apriza, Nathania Arif Rivaldo Artamevia, Halena Arya Salwa Wardana Audrelia Vanessa Tanamas Audrey Bintang Silado Aulia, Dzikrina Aurelia Meagan Tan Baehaqi Batu, Jeremy Santos Lumban Belicia Widhyana Yulia Putri Blessyah, Glorya Heavennina Briyan Dustin Callista Hans Candra, Dimas Catherine Angelica Cendana Suryani Cendranita, Ivannia Ceria, Nadia Intan Chandra, Jessica Chandra, Juan Benedict Chandrawinata, Marcelino Chaniago, Fathimathuz Zachra De Cheryanti, Grace Chica Octa Andinda Chien Ni Chiessa, Cicelly Christian, Rainer Cindy Chandra Cindy Laurencia Cindy Situmeang Cornelia, Giovanni De Valerie, Athalia Delvina Koniardy Desi i Deviana Axfelia Devira Andriani Dicky Arifianto Divabuena Purba, Nanda Djaja, Rafael Christian Dzikrina Aulia Edbert, Felicia Edyson, David Effendi, Absarani Maharani Elia, Elia Endro Try Nurwantoko Erdiyanto, Rizqy Pratama Estevania Christabel E, Kezia Eunike Kathryn Budiman Evelyn Hartono Fadloli, Muhammad Fahri, Achmad Fauzan Ravinda Putera Febriana Irma Febriany, Febriany Felicia Edbert Fiona Natania Fortino, Darren Patrick Gavriele Liberty Gea, Lenggo Anastasia Briliant Ginting, Angelica Ulinta Giovanni Cornelia Glorya Heavennina Blessyah Goldwen, Filshella Gregorius Febrian Wijaya Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardie Lie Gunardie Lie Gunawan, Anggraeni Sari Gurnadi Lie Gurnadi Lie Gusnardi Lie Hadiati, Mia Hanz Bryan Joeliant Hartono, Evelyn Hartono, Margareta Kristiani Hasan, Laura Kurniadi Hisyam, Sulthan Fadhil Hummerson, Laureen Aurora Hungstan, Wincent Angkasa Hutapea, Junika Gabriella Cecille Inayah Fasawwa Putri Indah Aprilia Indah Maria Maddalena Simamora Indah Siti Aprilia Indah Siti Aprilia Indah Siti Aprilia Indah siti aprilia Irene Gracia Simanjuntak Irene Mariboto Sitanggang Istisofani, Aulia Salma Jack Sandi, Maydi Jardhan, Rheno Jeanne Hans, Patricia Jennifer Jennifer Jeremy Exaudi Purba Jessica Tanuwijaya, Jessica Joeliant, Hanz Bryan Johannes Evan Budiman Jolin, Jolin Kartika Pangestu Kasslim, Veren Kencana, Ekaprasetya Artha Kennardy, Lawrentiust Kenneth, Nathanael Kevin Halomoan Kezia Audreylia Khanifa Fauziah Khaulah, Tatsbita Kinanti, Lamsiur King William Kirani, Allaysha Adindaputri Kiyoshi, Maximillian Ivander Kristianto, Shashia Andini Kumala Dewi Kurniawan, MIchelle Heydee Laapen, Calinka Princess Belinda Laurensia Clarissa Siva Lenny Sriwijaya Leonard Tasuno Laiya Lie, Gunardi Lie, Gunardie Lie, Sherley Lie, Yocelyn Averyll Lis Julianti Lo, Edmund Lydia Evan, Gladys Madelin, Nethania Aurelia Mahardika, Dutasena Manggal, Adam Tanzio Marfungah, Luthfi Margareta Kristiani Hartono Maria Angela Triwidyarti Matakupan, Michelle Sharon Anastasia Maulika, Grizca Ratu Maurend Benaya Immanuel Susanto Mavelyn, Aurelia Jessica Max, Alessandro Christian Mayvians, Tidelstein Metta Valoka Mia Hadiati Mia Hadiati Michelle Sharon Anastasia Milafebina, Rachel Mishael Joshua Morisia, Yesa Muhammad Axel Putra Muhammad Wildan Ichsandi Naftalie, Livia Aurelia Najla, Tengku Amira Nanda Divabuena Purba Naomi Femilia Natanael Natanael, Natanael Natashya, Natashya Nathania, Cheryl Nathasya, Nathasya Nayoltama, Darius NEVIATY PUTRI ZAMANI Neysa Tania Novianti, Siti Nugroho, Maria Cecilia Nusamara, Arlyn Annabel Octavia, Marcela Oktavianni Putri Sianturi, Angel Oktri Defilania, Oktri Defilania Pangestu, Kartika Paramitha, Chintya Lie Parapat, Fauzan Rizki Permana, Azhar Zidan Pingky Fordora Prasetyo, Stephanie Patricia Priady, Alfredo Eka Priliska, Jedyzha Azzariel Priscilla, Nathalie Priska Khairunnisa Purnomo, Ferdinand Brandon Purwanti, Puja Ayu Putera, Fauzan Ravinda Putri, Dinda Arista Putri, Nadiva Azzahra Putri, Sanny Nuyessy Putri, Tiara Shafa Raditya, Anthonio Bimo Rahmasari, Lisa Ramadhan, Febriansyah Ramadhan, Nayla Az Zahra Raphaellee Peters Putra Usman Raphaellee Peters Putra Usman Rebecca Marcella Revina, Revina Rewiyaga, Rewiyaga Rian Rimba Morenties Rosanti, Admita Arifani Rusli, Vennia Neshya Ryanto, Laurencia Safitri, Yuliya Salsabila Putri Salsabila, Ardhelia Putri Samantha Maria Yohen Samuel, Maria Gabriela Sandi, Maydi Jack Santoso, Agnellya Hendarmin Saputra, Lovine Keishya Setiawan, Florencia Lavina Shahan, Akbar Helmie Nur Sheva, Jesa One Shrishti Shrishti Shrishti Shrishti Shrishti Shrishti Silvia Angela Silvia Cahyadi Simanjuntak, Sandy Wiratno H Sinaga, Ryanson Donovan Sinurat, Noel Siregar, Rachel Adeline Siswanto, Vivienne Olivia Sitanggang, Irene Mariboto Sofia Roselin Su, Bok Rok Sugiarto, Angelina Jacqueline Suhartanto, Theodora Suni, Indri Elena Suryani, Cendana Syaban, Diputra Syahputra, Denis Szyva Silviana Putri Tabitha Roulina Anastasya Talita Taskiyah Tan, Louissa Nobel Tansir, Charisse Evania Thalia Frederica Thie, Naysa Andrea Tirta, George Anderson Tiyas Asri Putri Tjendra, Virginia Tobing, Dealova Agustina Lumban Trixie, Ivana Try Nurwantoko, Endro Urifianto Ardhan, Muhammad Valen Nainggolan Vanessa Mathilde Harum Vedora, Sheren Regina Very Yovelin Vincent Vincent, Vincent Vivienne Olivia Siswanto Vivienne Olivia Siswanto Wadu, Chyrila Tifany Mailakay Hernics Wanibe, Kenji Dustin Wijaya, Niko William, King Win, Han Winaldy, Rickson Winata, Gilbert wong, Sherryl naomi Yanti, Cinda Yola Feby Charita Yolanda, Maureen Keisha Yosia Clementino Moningka Yuan, Luo Yunita, Theresia Zayyan Syafiqah Aggistri Zebua, August Delta Zimah, Amelia Abdullah ⁠Ayesha Tasya Izulkha