p-Index From 2021 - 2026
26.225
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Dinamika Hukum Jurnal Daulat Hukum Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI Unes Law Review Journal Of Management Science (JMAS) Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni Veritas: Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah Jurnal Sosial Humaniora Sigli As-Syar'i : Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Jurnal Hukum Adigama JURNAL USM LAW REVIEW Jurnal Hukum Lex Generalis Jurnal Kewarganegaraan Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Indonesian Journal of Legality of Law Journal of Innovation and Community Engagement ARRUS Journal of Social Sciences and Humanities Journal of Education Research Jurnal Hukum Sehasen Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) Prosiding Seri Seminar Nasional Indonesia Law Review (ILREV) QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia International Journal of Religion Education and Law Aurelia: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Jurnal Indonesia Sosial Sains Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Innovative: Journal Of Social Science Research Journal of Social Science Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development Notary Law Journal Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora (JURRISH) Journal of Law, Education and Business RENATA Jurnal Pengabdian Masyarakat Kita Semua Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Journal of Management Accounting, Tax and Production Indonesian Journal of Law and Justice Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Jurnal Inovasi Global Jurnal As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Media Hukum Indonesia (MHI) YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan Journal of Accounting Law Communication and Technology Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi Journal of Business Inflation Management and Accounting Journal of Health Education Law Information and Humanities
Claim Missing Document
Check
Articles

Perlindungan Terhadap Nasabah Perusahaan Asuransi Jiwasraya yang Mengalami Gagal Bayar Win, Han; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 1 (2024): April 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1646

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan pemegang polis perusahaan asuransi jiwasraya yang mengalami gagal bayar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bentuk perlindungan asuransi adalah melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Dengan diberlakukannya undang-undang ini diharapkan tingkat pelanggaran dalam asuransi berkurang dan dapat melindungi pemegang polis. Dalam penelitan ini, kasus yang diambil adalah kasus perusahaan asuransi jiwasraya yang mengalami gagal bayar. Dalam kasus ini perusahaan asuransi Jiwasraya melanggar Pasal 11 Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Analisis Peristiwa Kanjuruhan Ditinjau dari Aspek Hukum Rewiyaga, Rewiyaga; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 1 (2024): April 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1531

Abstract

Didalam kehidupan social terdapat banyaknya perbedaan kepentingan dan hal itu tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan konflik atau pertengkaran sesama manusia dikarenakan adanya kepentingan yang saling bertentangan. Setiap dari kepentingan tentu perlu adanya perlindungan yang semua harus terpenuhi apabila telah terciptanya peraturan-peraturan yang mengatur seseorang harus bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat sehingga mengurangi untuk terjadinya yang dirugikan dalam hal ini. Sehingga maksud dibuatnya penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan latar belakang serta kronologi dari peristiwa kanjuruhan, dan untuk mendeskripsikan peristiwa kanjuruhan apabila dilihat dari persepsi hukum dan masyarakat. Penulisan jurnal ini menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif, dimana data sekunder yang dikumpulkan menggunakan teknik studi kepustakaan atau literatur. Hasil penelitian memberikan hasil bahwa tragedi kanjuruhan tergolong dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan, dimana pengaturannya telah ada jelas pada Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 pasa pasal 9, hal ini berdasarkan tinjauan dari bentuk serangan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan yaitu adanya sebuah tindakan pembunuhan dan penyiksaan.
Hakim Sebagai Manifestasi Tuhan Dalam Mengambil Keputusan Pengadilan Manggal, Adam Tanzio; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 1 (2024): April 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1637

Abstract

Landasan awal tercetusnya artikel ini iyalah dikarenakan adanya suatu kasus penganiayaan berencana yang sangat luar biasa jahat , brutal,keji dan tidak berprikemanusiaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (Tersangka) kepada saudara Cristalino David Ozora ( korban ).Tujuan penulis mengangkat isu ini agar masyarakat/public diharapkan bisa timbul yang Namanya Sense Of Justice ( Rasa Keadilan Terhadap Sesama) dan juga Sense Of Equality (Rasa Kesetaraan Terhadap Sesama) ini dimaksudkan agar masyarakat bisa lebih memanusiakan manusia jangan karena marah dan benci berharap orang lain celaka. Apalagi jika sampai mencelakakan dan merenggut hak-hak kehidupan individu lain didunia ini , Niscaya bagi para pembaca artikel ini bisa lebih memahami arti kemanusiaan dan menjadikan bacaan ini menjadi sebuah landasan bagaimana menjadi bangsa yang baik dan beradab. Oleh karenanya masa depan bangsa ini dan dari kasus ini public bisa jadikan pelajaran bagi anak,cucunya kelak.public juga jadi bisa terbuka wawasannya tentang bagaimana sih melihat sebuah isu melalui kacamata Hukum ,setiap perbuatan pasti akan ada sebab dan akibat, didalam hukum ada bahasa seperti ini “Defendant is innocent until it proven guilty” artinya adalah seorang terdakwa belum bisa dikatakan bersalah sampai terbukti kalau ia bersalah . Disini sesuai dengan judul Hakim adalah wujud manifestasi tuhan dibumi terlepas bahwa hakim juga seorang manusia makanya diharapkan untuk hakim agar harus memiliki rasa keadilan yang tinggi, empati yang tinggi, dan juga rasa kesetaraaan,terhadap semua mahkluk khususnya manusia.
Tindakan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Warga Negara Indonesia di Negara Inggris Syailendra Putra, Moody Rizqy; Nathania, Cheryl; Ginting, Angelica Ulinta; Maulika, Grizca Ratu
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i2.2895

Abstract

Pelecehan seksual adalah bentuk perilaku berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan bertentangan dengan keinginan korban. Tindakan pelecehan seksual tidak hanya terjadi pada berlawanan jenis kelamin, namun juga dapat terjadi pada orang yang sesama jenis kelamin. Hal ini dapat timbul pada seseorang yang memiliki orientasi seksual menyimpang atau dikenal dengan sebutan LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender). LGBT sendiri dapat timbul oleh beberapa faktor seperti faktor keluarga, faktor lingkungan pertemanan, faktor kebiasaan dan faktor psikologis. Di Indonesia sendiri sudah diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam 6 Agama di Indonesia pun sepakat untuk menentang perkawinan sesama jenis. Namun, penyimpangan seksual ini tetap terjadi bahkan menimbulkan kasus pelecehan seksual terhadap sesama jenis yang dilakukan oleh Reynhard Sinaga. Permasalahan yang diteliti yaitu bagaimana pertanggung jawaban yang diberikan Indonesia kepada warga negaranya yang melakukan tindak pidana di luar negeri khususnya pelecehan seksual dan bagaimana pandangan hukum dan agama yang ada di Indonesia terhadap LGBT. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hukum dan agama yang ada di Indonesia menentang keras adanya LGBT.
Penerapan Asas Fiduciary Duty Dalam Tanggung Jawab Direksi pada Perseroan Terbatas De Valerie, Athalia; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 1 (2024): April 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1670

Abstract

Pada masa kini  berbagai jenis usaha telah berkembang di Indonesia salah satu bentuknya yaitu Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas sebagai usaha yang berbadan hukum,terdiri dari beberapa organ-organ perseroan terbatas. Direksi merupakan salah satu organ perseroan yang bertugas untuk melakukan pengurusan dan perwakilan atas nama perseroan terbatas. Melalui keterkaitan fungsi direksi ini maka menempatkan posisi direksi agar bersesuaian dengan prinsip fiduciary duty. Adapun dasar hukum terkait pengaturan direksi terdapat di Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dampak Konflik Sengketa Laut Cina Selatan Terhadap Keamanan Negara Berdasarkan Hukum Internasional Syailendra Putra, Moody Rizqy; Christian, Rainer; Chandra, Juan Benedict; Kenneth, Nathanael
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i2.2757

Abstract

Pada tahun 1947 negara Cina melakukan klaim sepihak atas Laut Cina Selatan. Akibat dari klaim sepihak ini, negara ASEAN melakukan tuntutan atas wilayahnya di Laut Cina Selatan. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah metode normatif deskriptif merupakan suatu penelitian yang berfokus pada bagaimana sesuatu diatur secara das Sollen pada Undang Undang. Penelitian ini bersifat deskriptif dimana penelitian menggambarkan suatu keadaan faktual yang didapat dari hasil pengumpulan dan analisa data. Konflik di Laut Cina Selatan menimbulkan ancaman serius baik terhadap stabilitas regional dan global, dengan potensi eskalasi konflik menjadi konflik bersenjata yang dapat merugikan perekonomian global dan lingkungan laut. Penentuan batas suatu negara melibatkan berbagai prinsip seperti perjanjian diplomatik, hukum internasional, faktor geografis, sejarah, dan adat istiadat masyarakat terkait. Namun saat ini pedoman landasan pokok dalam penentuan batas laut suatu negara diatur dengan jelas dan lengkap di UNCLOS 1982. Upaya dalam penyelesaian sengketa perbatasan memerlukan langkah-langkah seperti perundingan bilateral, mediasi, arbitrase, atau pengadilan internasional. Upaya untuk mencapai solusi yang berkelanjutan dan damai perlu terus didorong, dengan mempertimbangkan mekanisme arbitrase internasional sebagai langkah penting dalam penyelesaian konflik yang kompleks. Menurut pendapat penulis, penyelesaian sengketa Laut Cina Selatan dapat dilakukan dengan cara arbitrase dimana dapat konflik yang berlangsung dapat ditengahi dan diserahkan kepada lembaga-lembaga arbitrase internasional.
Pelanggaran Terhadap Undang Undang Ketenagakerjaan (Hotel Lombok Plaza) Max, Alessandro Christian; Lie, Gunardi; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 1 (2024): April 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1642

Abstract

Salah satu latar belakang lahirnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah karena beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku selama ini menempatkan pekerja pada posisi yang kurang menguntungkan dalam pelayanan penempatan tenaga kerja dan sistem hubungan industrial yang menonjolkan perbedaan kedudukan dan kepentingan sehingga dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini dan tuntutan masa yang akan datang. Indonesia sebagai negara hukum memberkan jaminan hidup dan bebas dari perlakuan bersifat diskriminatif. Demikian pula perlindungan hak asasi manusia merupakan kewajiban pemerintah dalam melaksanakan fungsi pelayanan, pengawasan, maupun penindakan pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Cita hukum dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat, pekerja, dan pengusaha dalam hubungan kerja wajib menjamin aspek keadilan, yang pada gilirannya dapat mewujudkan nilai kemanfaatan bagi kepentingan pelaku ekonomi dan pengguna produksi.
Peran Liputan Media Terhadap World Food Programme Dalam Menangani Krisis Pangan yang Terjadi di Suriah Syailendra Putra, Moody Rizqy; Fadloli, Muhammad; Najla, Tengku Amira; Anastasya, Vannya
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i2.3083

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran World Food Programme (WFP) dalam menangani krisis pangan yang menimpa Suriah pada tahun 2018 – 2020. Setelah terjadinya konflik berkepanjangan, Suriah mengalami krisis pangan yang menguras seluruh pendapatannya, sehingga pada tahun 2019 lebih dari 7 juta warga Suriah mengalami krisis pangan. Kondisi ini menimbulkan kebutuhan mendesak akan intervensi kemanusiaan untuk membantu masyarakat yang terdampak. Latar belakang penelitian ini adalah memahami krisis pangan yang terjadi di Suriah akibat konflik yang berkepanjangan dan peran vital yang dimainkan oleh organisasi internasional seperti WFP dalam merespons situasi darurat tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui analisis dokumen, laporan resmi WFP, wawancara dengan para ahli dan praktisi, serta observasi lapangan. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengevaluasi sejauh mana WFP berhasil mengatasi masalah krisis pangan di Suriah. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas intervensi WFP, termasuk hambatan dan tantangan yang dihadapi di lapangan. Data dan informasi dianalisis untuk mengevaluasi dampak dari berbagai kegiatan WFP dalam membantu mengurangi tingkat kelaparan dan memperbaiki ketahanan pangan di Suriah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa WFP memainkan peran yang signifikan dalam menanggulangi krisis pangan di Suriah melalui berbagai program bantuan pangan, distribusi makanan darurat, dan dukungan nutrisi. Meskipun demikian, efektivitas intervensi WFP dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kondisi keamanan, aksesibilitas ke daerah-daerah terdampak, dan keterbatasan logistik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun terdapat banyak tantangan, intervensi WFP berhasil memberikan dampak positif dalam mengurangi kelaparan dan meningkatkan ketahanan pangan di Suriah. Penelitian ini memberikan wawasan yang mendalam tentang peran WFP dalam menanggulangi krisis pangan serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan peningkatan program-program yang ada, termasuk peningkatan koordinasi dengan pemerintah lokal dan organisasi kemanusiaan lainnya, serta penguatan kapasitas logistik dan keamanan di lapangan.
Polemik Antara Uni Eropa Dan Indonesia Terkait Pelarangan Bijih Nikel: Analisis Hukum Internasional Zebua, August Delta; Lie, Gunardi; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i2.3012

Abstract

Polemik terkait pelarangan ekspor nikel Indonesia oleh Uni Eropa telah membawa kasus ini ke World Trade Organization (WTO), mengundang perhatian terhadap landasan hukum yang digunakan dalam memutuskan sengketa perdagangan. Landasan WTO dalam menyelesaikan sengketa seperti ini didasarkan pada prinsip-prinsip dasar perdagangan internasional, terutama yang diatur oleh perjanjian-perjanjian seperti General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994. Dalam hal ini, WTO akan menilai apakah pelarangan ekspor bijih nikel Indonesia melanggar perjanjian perdagangan internasional yang telah disepakati, seperti prinsip non- diskriminasi dan konsistensi dengan ketentuan-ketentuan perjanjian. Proses penyelesaian sengketa di WTO melibatkan beberapa tahapan, termasuk negosiasi antara pihak-pihak yang bersengketa, penyelidikan oleh panel penyelesaian sengketa, dan pembuatan keputusan akhir oleh Badan Banding WTO. Jika suatu negara tidak mematuhi keputusan WTO, organisasi tersebut dapat memberi izin kepada negara yang menang dalam sengketa untuk menerapkan sanksi perdagangan terhadap negara yang melanggar peraturan. Kekuatan WTO dalam pengeksekusian putusan yang dijatuhkan terhadap Indonesia mencakup berbagai aspek, mulai dari sanksi perdagangan hingga tekanan politik dan ekonomi yang dapat dialami oleh negara yang melanggar aturan. Keputusan WTO juga dapat memiliki dampak signifikan secara politik dan ekonomi, termasuk kehilangan kepercayaan dari mitra dagang internasional. Dengan demikian, WTO memiliki peran yang penting dalam menjaga konsistensi, keadilan, dan keseimbangan dalam perdagangan internasional, serta menegakkan putusan yang diberlakukan terhadap negara-negara anggotanya.
Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan oleh Seseorang yang Mengidap Penyakit Kejiwaan Kleptomania Alya, Nasha Rawza; Lie, Gunardi; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 1 (2024): April 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1532

Abstract

Kejahatan atau tindak kriminal merupakan salah satu bentuk dari “perilaku menyimpang” yang selalu ada dan melekat pada setiap bentuk masyarakat. Perilaku menyimpang itu merupakan suatu ancaman yang nyata atau ancaman terhadap norma-norma sosial yang mendasari kehidupan atau keteraturan sosial. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dikenal dengan istilah delik. Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut. Unsur- unsur Tindak Pidana terbagi menjadi 2 yaitu: Unsur subyektif dan Unsur-unsur obyektif. Pencurian merupakan salah satu bentuk kejahatan yang paling sering terjadi di tengah masyarakat. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melaporkan, ada 137.419 kasus kejahatan yang terjadi di Indonesia selama periode Januari-April 2023. Jumlah tersebut meningkat 30,7% dibanding Januari-April tahun lalu (cumulative-to-cumulative/ctc) yang sebanyak 105.133 kasus. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif-empiris dengan menganalisis  sumber  hukum  menjadi peraturan perundang - undangan  guna  menjawab  isu  hukum  yang  dihadapi dengan  pendekatan  kasus dan  perundang - undangan. Bahwa pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku pencurian karena kleptomania yaitu dapat dikenakan hukuman atas perbuatan pencurian yang telah dilakukannya karena kemampuannya untuk bertanggung jawab tidak sepenuhnya hilang. Apabila pelaku tersebut terbukti adanya pernyataan dari dokter kejiwaan bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan yaitu kleptomania, maka perbuatan pelaku kleptomania dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf dari tindak pidana pencurian karena hal tersebut dikaitkan pada Pasal 44 (1) KUHP berisi "Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana”. Dalam hukum pidana semua pencurian pasti akan dikenakan hukuman sesuai aturan hukum yang ada. Pengecualian terhadap pengidap penyakit kleptomania tidak dapat di pidana, bukan perbuatannya tidak masuk dalam kualifikasi tindak pidana tapi disebabkan tidak memiliki kemampuan bertanggung jawab, karena dalam pertumbuhannya jiwanya terganggu.
Co-Authors Achmad Ricky Dwiandi Adam Adepio, Muhammad Fadel Adisty Padmavati Moha Adisty Padmavati Moha Adriansah, Eka Putra Ahmad Sudiro Aimmatul Khoiroh Alessandro Christian Max Alfarhani, Luqyana Shafira Alfiani, Feriza Ali Bastanta Alya, Nasha Rawza Amelia Kristina Simarmata Anastasya, Tabitha Roulina Anastasya, Vannya Ang, Ingrid Angelica Ulinta Ginting Anggraeni Sari Gunawan Anggraini, Nabila Chynta Dwi Angkasa, Steven Angkasa, Wincent Hungstan Anindita, Rr Pramastri Anindha Anisa Puspitasari aprilia, indah Aprillianty, Kesia Apriza, Nathania Arif Rivaldo Artamevia, Halena Arya Salwa Wardana Audrelia Vanessa Tanamas Audrey Bintang Silado Aulia, Dzikrina Aurelia Meagan Tan Baehaqi Batu, Jeremy Santos Lumban Belicia Widhyana Yulia Putri Blessyah, Glorya Heavennina Briyan Dustin Callista Hans Candra, Dimas Catherine Angelica Cendana Suryani Cendranita, Ivannia Ceria, Nadia Intan Chandra, Jessica Chandra, Juan Benedict Chandrawinata, Marcelino Chaniago, Fathimathuz Zachra De Cheryanti, Grace Chica Octa Andinda Chien Ni Chiessa, Cicelly Christian, Rainer Cindy Chandra Cindy Laurencia Cindy Situmeang Cornelia, Giovanni De Valerie, Athalia Delvina Koniardy Desi i Deviana Axfelia Devira Andriani Dicky Arifianto Divabuena Purba, Nanda Djaja, Rafael Christian Dzikrina Aulia Edbert, Felicia Edyson, David Effendi, Absarani Maharani Elia, Elia Endro Try Nurwantoko Erdiyanto, Rizqy Pratama Estevania Christabel E, Kezia Eunike Kathryn Budiman Evelyn Hartono Fadloli, Muhammad Fahri, Achmad Fauzan Ravinda Putera Febriana Irma Febriany, Febriany Felicia Edbert Fiona Natania Fortino, Darren Patrick Gavriele Liberty Gea, Lenggo Anastasia Briliant Ginting, Angelica Ulinta Giovanni Cornelia Glorya Heavennina Blessyah Goldwen, Filshella Gregorius Febrian Wijaya Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardie Lie Gunardie Lie Gunawan, Anggraeni Sari Gurnadi Lie Gurnadi Lie Gusnardi Lie Hadiati, Mia Hanz Bryan Joeliant Hartono, Evelyn Hartono, Margareta Kristiani Hasan, Laura Kurniadi Hisyam, Sulthan Fadhil Hummerson, Laureen Aurora Hungstan, Wincent Angkasa Hutapea, Junika Gabriella Cecille Inayah Fasawwa Putri Indah Aprilia Indah Maria Maddalena Simamora Indah siti aprilia Indah Siti Aprilia Indah Siti Aprilia Indah Siti Aprilia Irene Gracia Simanjuntak Irene Mariboto Sitanggang Istisofani, Aulia Salma Jack Sandi, Maydi Jardhan, Rheno Jeanne Hans, Patricia Jennifer Jennifer Jeremy Exaudi Purba Jessica Tanuwijaya, Jessica Joeliant, Hanz Bryan Johannes Evan Budiman Jolin, Jolin Kartika Pangestu Kasslim, Veren Kencana, Ekaprasetya Artha Kennardy, Lawrentiust Kenneth, Nathanael Kevin Halomoan Kezia Audreylia Khanifa Fauziah Khaulah, Tatsbita Kinanti, Lamsiur King William Kirani, Allaysha Adindaputri Kiyoshi, Maximillian Ivander Kristianto, Shashia Andini Kumala Dewi Kurniawan, MIchelle Heydee Laapen, Calinka Princess Belinda Laurensia Clarissa Siva Lenny Sriwijaya Leonard Tasuno Laiya Lie, Gunardi Lie, Gunardie Lie, Sherley Lie, Yocelyn Averyll Lis Julianti Lo, Edmund Lydia Evan, Gladys Madelin, Nethania Aurelia Mahardika, Dutasena Manggal, Adam Tanzio Marfungah, Luthfi Margareta Kristiani Hartono Maria Angela Triwidyarti Matakupan, Michelle Sharon Anastasia Maulika, Grizca Ratu Maurend Benaya Immanuel Susanto Mavelyn, Aurelia Jessica Max, Alessandro Christian Mayvians, Tidelstein Metta Valoka Mia Hadiati Mia Hadiati Michelle Sharon Anastasia Milafebina, Rachel Mishael Joshua Morisia, Yesa Muhammad Axel Putra Muhammad Wildan Ichsandi Naftalie, Livia Aurelia Najla, Tengku Amira Nanda Divabuena Purba Naomi Femilia Natanael Natanael, Natanael Natashya, Natashya Nathania, Cheryl Nathasya, Nathasya Nayoltama, Darius NEVIATY PUTRI ZAMANI Neysa Tania Novianti, Siti Nugroho, Maria Cecilia Nusamara, Arlyn Annabel Octavia, Marcela Oktavianni Putri Sianturi, Angel Oktri Defilania, Oktri Defilania Pangestu, Kartika Paramitha, Chintya Lie Parapat, Fauzan Rizki Permana, Azhar Zidan Pingky Fordora Prasetyo, Stephanie Patricia Priady, Alfredo Eka Priliska, Jedyzha Azzariel Priscilla, Nathalie Priska Khairunnisa Purnomo, Ferdinand Brandon Purwanti, Puja Ayu Putera, Fauzan Ravinda Putri, Dinda Arista Putri, Nadiva Azzahra Putri, Sanny Nuyessy Putri, Tiara Shafa Raditya, Anthonio Bimo Rahmasari, Lisa Ramadhan, Febriansyah Ramadhan, Nayla Az Zahra Raphaellee Peters Putra Usman Raphaellee Peters Putra Usman Rebecca Marcella Revina, Revina Rewiyaga, Rewiyaga Rian Rimba Morenties Rosanti, Admita Arifani Rusli, Vennia Neshya Ryanto, Laurencia Safitri, Yuliya Salsabila Putri Salsabila, Ardhelia Putri Samantha Maria Yohen Samuel, Maria Gabriela Sandi, Maydi Jack Santoso, Agnellya Hendarmin Saputra, Lovine Keishya Setiawan, Florencia Lavina Shahan, Akbar Helmie Nur Sheva, Jesa One Shrishti Shrishti Shrishti Shrishti Shrishti Shrishti Silvia Angela Silvia Cahyadi Simanjuntak, Sandy Wiratno H Sinaga, Ryanson Donovan Sinurat, Noel Siregar, Rachel Adeline Siswanto, Vivienne Olivia Sitanggang, Irene Mariboto Sofia Roselin Su, Bok Rok Sugiarto, Angelina Jacqueline Suhartanto, Theodora Suni, Indri Elena Suryani, Cendana Syaban, Diputra Syahputra, Denis Szyva Silviana Putri Tabitha Roulina Anastasya Talita Taskiyah Tan, Louissa Nobel Tansir, Charisse Evania Thalia Frederica Thie, Naysa Andrea Tirta, George Anderson Tiyas Asri Putri Tjendra, Virginia Tobing, Dealova Agustina Lumban Trixie, Ivana Try Nurwantoko, Endro Urifianto Ardhan, Muhammad Valen Nainggolan Vanessa Mathilde Harum Vedora, Sheren Regina Very Yovelin Vincent Vincent, Vincent Vivienne Olivia Siswanto Vivienne Olivia Siswanto Wadu, Chyrila Tifany Mailakay Hernics Wanibe, Kenji Dustin Wijaya, Niko William, King Win, Han Winaldy, Rickson Winata, Gilbert wong, Sherryl naomi Yanti, Cinda Yola Feby Charita Yolanda, Maureen Keisha Yosia Clementino Moningka Yuan, Luo Yunita, Theresia Zayyan Syafiqah Aggistri Zebua, August Delta Zimah, Amelia Abdullah ⁠Ayesha Tasya Izulkha