Penanganan barang bukti dalam perkara koneksitas tindak pidana korupsi yang melibatkan unsur sipil dan militer menimbulkan tantangan hukum dan administratif yang kompleks, terutama ketika barang bukti tersebut berupa alat utama sistem persenjataan (alutsista) bernilai tinggi seperti helikopter AW-101. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis, prosedural, dan kelembagaan dalam penanganan barang bukti yang berujung pada kerugian negara dalam kasus pengadaan helikopter AW-101 oleh TNI AU. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka terhadap undang-undang, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam prosedur penyitaan, pengamanan, dan penyerahan barang bukti, serta lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, yang berdampak pada penurunan nilai ekonomis aset dan membebani keuangan negara. Temuan ini menegaskan pentingnya penegakan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kehati-hatian dalam pengelolaan barang bukti korupsi agar tidak memperbesar kerugian negara dan dapat mendukung efektivitas pemulihan aset melalui jalur hukum