p-Index From 2021 - 2026
26.225
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Dinamika Hukum Jurnal Daulat Hukum Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI Unes Law Review Journal Of Management Science (JMAS) Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni Veritas: Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah Jurnal Sosial Humaniora Sigli As-Syar'i : Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Jurnal Hukum Adigama JURNAL USM LAW REVIEW Jurnal Hukum Lex Generalis Jurnal Kewarganegaraan Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Indonesian Journal of Legality of Law Journal of Innovation and Community Engagement ARRUS Journal of Social Sciences and Humanities Journal of Education Research Jurnal Hukum Sehasen Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) Prosiding Seri Seminar Nasional Indonesia Law Review (ILREV) QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia International Journal of Religion Education and Law Aurelia: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Jurnal Indonesia Sosial Sains Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Innovative: Journal Of Social Science Research Journal of Social Science Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development Notary Law Journal Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora (JURRISH) Journal of Law, Education and Business RENATA Jurnal Pengabdian Masyarakat Kita Semua Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Journal of Management Accounting, Tax and Production Indonesian Journal of Law and Justice Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Jurnal Inovasi Global Jurnal As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Media Hukum Indonesia (MHI) YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan Journal of Accounting Law Communication and Technology Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi Journal of Business Inflation Management and Accounting Journal of Health Education Law Information and Humanities
Claim Missing Document
Check
Articles

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERMOHONAN KEPAILITAN PADA PT ASURANSI JIWA KRESNA (Putusan Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst.) Callista Hans; Gunardi Lie; Moody Rizqy Syailendra
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 10, No 3 (2023): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v10i3.2023.1456-1469

Abstract

Banyaknya Perusahaan Asuransi yang mengalami gagal bayar menimbulkan keresahan di masyarakat. Salah satu upaya hukum yang banyak dilakukan nasabah adalah PKPU sedangkan perlu diperhatikan legal standing nasabah asuransi dalam memberi ajuan permohonan PKPU secara langsung. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, penulisan deskriptif analitis, melalui penulisan kepustakaan data sekunder dan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Nasabah asuransi tidak ada legal standing untuk melaksanakan pengajuan permintan PKPU terhadap  Perusahaan Asuransi secara langsung. Judex Factie keliru dalam memutuskan PKPU PT Asuransi Jiwa Kresna. Mahkamah Agung menegaskan lembaga yang berwenang mengajukan adalah Otoritas Jasa Keuangan. UU No. 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan dan PKPU, UU Nomor 21 Tahun 2011 mengenai Otoritas Jasa Keuangan, UU No. 40 Tahun 2014 mengenai Perasuransian, Putusan Mahkamah Agung Nomor 109 Tahun 2020 mengenai Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU, dan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2015 menetapkan pengaturan PKPU PT Asuransi Jiwa Kresna, dan menyatakan bahwa pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna Life tidak memiliki. Karena hanya OJK yang berwenang mengajukan PKPU terhadap penanggung, hal ini secara langsung melanggar Pasal 223 jo . Pasal 2 ayat (5) jo.
ANALISIS PERLINDUNGAN KONSUMEN ASURANSI JIWA SYARIAH TERHADAP IMPLEMENTASI ASPEK SYARIAH DALAM POLIS ASURANSI Ali Bastanta; Gunardie Lie; Moody Rizqy Syailendra P
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 10, No 3 (2023): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v10i3.2023.1513-1521

Abstract

Dalam penelitian ini, penulis menganalisis mengenai tentang analisis perlindungan konsumen asuransi jiwa syariah terhadap implementasi aspek syariah dalam polis asuransi. Tujuan dari artikel ini ialah untuk mengeksplorasi pentingnya perlindungan konsumen dalam asuransi jiwa syariah dan bagaimana aspek syariah dapat diimplementasikan dalam polis asuransi, serta penulis menjelaskan bagaimana asuransi jiwa syariah memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dibandingkan dengan asuransi konvensional dan konsumen dalam asuransi jiwa syariah dilindungi oleh prinsip-prinsip syariah. Penulis juga membahas berbagai macam produk asuransi jiwa syariah yang tersedia dan kesesuaian produk tersebut memenuhi standar syariah. Selain itu, penulis juga mempertimbangkan peran dan tanggung jawab badan pengawas asuransi jiwa syariah dalam memberikan jaminan perlindungan bagi konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan melakukan analisis terhadap literatur yang berkaitan dengan asuransi jiwa syariah dan perlindungan konsumen. Hasil analisis menunjukkan bahwa perlindungan konsumen dalam asuransi jiwa syariah sangat penting karena produk ini berkaitan dengan kehidupan dan masa depan konsumen. Aspek syariah yang diterapkan dalam polis asuransi meliputi prinsip-prinsip syariah, seperti keterbukaan, keadilan, akuntabilitas, dan transparansi. Dalam hal ini, perlindungan konsumen dapat ditingkatkan melalui penerapan aspek syariah yang kuat dalam polis asuransi. Penelitian ini berharap dapat memberikan wawasan yang lebih baik tentang perlindungan konsumen dalam asuransi jiwa syariah dan pentingnya implementasi aspek syariah dalam polis asuransi.
PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA ASING DALAM PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL ASING DI INDONESIA Yosia Clementino Moningka; Gunardi Lie; Moody Rizqy Syailendra
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 10, No 3 (2023): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v10i3.2023.1477-1487

Abstract

Pada tahun 2022, Pemerintah dan DPR mengesahkan Perppu No2. Tahun 2022 Cipta Kerja sebagai respons terhadap fenomena stagflasi yang memaksa untuk dilakukan reformasi struktural yang bijaksana agar dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan iklim investasi. Salah satu ketentuan yang diubah dalam Perppu Cipta Kerja adalah ketentuan terkait penggunaan tenaga kerja asing yang diperlukan mengisi kekosongan keahlian dan kompetensi di bidang tertentu yang tidak dapat dipenuhi oleh tenaga kerja Indonesia. Untuk itu, perlindungan terhadap tenaga kerja asing diperlukan untuk mencegah pengusaha atau pemberi kerja melakukan pelanggaran terhadap mereka. Penelitian ini akan mengkaji bagaimana perlindungan hukum terhadap tenaga kerja asing paska pengesahan Perppu Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan guna meneliti bahan hukum primer dan sekunder yang didapatkan melalui studi kepustakaan. Dari hasil pembahasan didapatkan bahwa tenaga kerja asing telah dilindungi dan mendapatkan kepastian hukum berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan Perppu Cipta Kerja melalui rencana penggunaan tenaga kerja asing yang diizinkan oleh Menteri terkait. Namun, terdapat limitasi dalam penggunaan tenaga kerja asing dimana pemberi kerja haruslah mengutamakan tenaga kerja anak bangsa terlebih dahulu ketimbang tenaga kerja asing. Selain itu, terdapat tantangan dalam penggunaan tenaga kerja asing yang harus diperhatikan, yakni era globalisasi dan supply chain antar negara.
ANALISIS MEDIASI TERHADAP KASUS KORUPSI DAN PENYUAPAN PENGADAAN PESAWAT AIRBUS MILIK PT GARUDA INDONESIA Lenny Sriwijaya; Gunardi Lie; Moody R. Syailendra
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 10, No 3 (2023): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v10i3.2023.1358-1369

Abstract

Dalam kasus PT Garuda Indonesia dan Rolls Royce, penyelesaian sengketa yang menggunakan mediasi menjadi alternatif yang baik dan efektif untuk menyelesaikan sengketa yang kompleks dan memakan waktu. Proses mediasi harus dilakukan secara transparan, adil, dan akuntabel agar kedua belah pihak merasa puas dengan hasilnya. Namun, dalam kasus ini juga terdapat kasus korupsi yang terjadi di perusahaan, di mana mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, menerima suap dari pihak-pihak terkait Rolls Royce. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip good corporate governance dan integritas perusahaan. Kaitan antara mediasi dan kasus korupsi ini menunjukkan pentingnya menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan menjaga integritas dalam segala aspek bisnis. Proses mediasi harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip-prinsip integritas dan transparansi, sehingga terhindar dari praktik-praktik korupsi dan penyuapan. Dalam konteks BUMN, seperti PT Garuda Indonesia, tata kelola perusahaan yang baik dan integritas menjadi hal yang sangat penting. Perusahaan perlu menjalankan tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel serta mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi dan penyuapan. Dalam kesimpulannya, kasus PT Garuda Indonesia dan Rolls Royce menunjukkan bahwa mediasi dapat menjadi alternatif yang baik dalam menyelesaikan sengketa bisnis, namun perlu dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip good corporate governance dan integritas perusahaan. Oleh karena itu, BUMN dan perusahaan-perusahaan lainnya perlu memastikan bahwa mereka menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan mengedepankan integritas dalam segala aspek bisnis, termasuk dalam penyelesaian sengketa bisnis.
PENGGELAPAN HARTA WARIS MENURUT PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA (STUDI KASUS: 1264/PDT.G/2020/PA.PRA) Moody Rizqy Syailendra; Dzikrina Aulia; Nanda Divabuena Purba
UNES Law Review Vol. 5 No. 4 (2023): UNES LAW REVIEW (Juni 2023)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v5i4.462

Abstract

Tujuan dari penulisan ini agar pembaca memahami isi dari pada penggelapan harta waris yang dimana penggelapan harta waris bagian dari kejahatan sudah diatur juga lama perundangan Indonesia juga untuk mengetahui proses penyelesaian penggelapan harta waris. Penulis sekaligus mengangkat permasalahan dengan mengangkat kasus dengan cara menganalisis kasus tersebut, bagaimana pertimbangan hakim dalam sengketa dan menetapkan mengabulkan kasus seperti dalam putusan nomor 1264/Pdt.G/2020/PA.pra. Metode yang digunakan penulis menggunakan yuridis normatif yang mana penelitian isi dari pada perundang - undangan, bahan pustaka, artikel ilmiah atau buku. Hasil penelitian ini yaitu penggelapan harta menyalahgunakan haknya agar menguasai suatu benda dan hak yang tidak boleh melalui dari hak sebagai orang diberikan kepercayaan untuk memiliki benda tersebut bukan karena adanya kejahatan. Ada pula unsur penggelapan melekat pada batang tubuh pasal yang mengatur pada penggelapan yaitu pasal 372 - 376 KUHP, ada dua kelompok berupa unsur subjektif dan unsur objektif. Kemudian, mempunyai struktur tata cara manusia menetapkan tanah, tanah termasuk benda tidak bergerak dan merupakan bagian dari harta waris. Harta waris menurut hukum waris perdata harta benda bersama ada hak dan kewajiban pewaris.
Tinjauan Terhadap Perkawinan Dalam Hukum Adat Batak Berdasarkan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Irene Gracia Simanjuntak; Silvia Angela; Moody Rizky Syailendra
VERITAS Vol 9 No 1 (2023): VERITAS
Publisher : Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34005/veritas.v9i1.2806

Abstract

Humans were created by God Almighty as social beings who cannot live alone and need other people to live their lives. Humans will marry if the individual is able to adjust himself to a partner. The purpose of this writing is about how marriages are based on Batak customary law based on Indonesian regulations. In this scientific article the type of research used is normative research. Normative research in this scientific article uses the concepts contained in the law. The Toba Batak Customary Law System is often the concern of the Indonesian people regarding customary law that is binding on their society. In Batak marriages, it is not permissible if the bride and groom are of the same clan, this is something that is still percussion for the Toba Batak people because it is very common which can bring disaster. But along with the development of the globalization era, it is possible that there are some Batak Toba people who marry in the same clan.
Analisis Yuridis Terhadap Pernikahan Beda Agama di Indonesia Samantha Maria Yohen; Laurensia Clarissa Siva; Moody Rizqy Syailendra
VERITAS Vol 9 No 1 (2023): VERITAS
Publisher : Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34005/veritas.v9i1.2832

Abstract

Marriage is a dimension of life that has religious value and is very important. Marriage is basically considered a sacred and holy thing, so that in each of these religions it relates the rules of marriage to their respective religions. The rules regarding marriage are contained in Law Number 1 of 1974. Based on Article 1 of Law Number 1 of 1974, marriage is a physical and spiritual bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy and eternal family (household). based on the belief in the One and Only God. To support this writing, the authors use normative research, the type of data is primary and secondary legal materials. Using qualitative data analysis techniques. There are six religions in Indonesia, each of which has its own views on interfaith marriage, and it can be concluded that each of these six religions basically does not allow interfaith marriages
UPAYA PENEGAKAN HUKUM ATAS TERJADINYA TRANSAKSI FIKTIF PERBANKAN OLEH TELLER BANK BRI KEPADA NASABAH Muhammad Wildan Ichsandi; Gurnadi Lie; Moody R. Syailendra
UNES Law Review Vol. 5 No. 4 (2023): UNES LAW REVIEW (Juni 2023)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v5i4.642

Abstract

This study aims to analyse the form of law enforcement on the occurrence of fictitious banking transactions by BRI Bank tellers to customers conducted by bank employees, to find out the form of violations. Analyse the form of law enforcement to banking tellers related to fictitious transactions. This research is a normative legal research. Forms of law enforcement on the occurrence of fictitious banking transactions by BRI Bank tellers to customers. Fictitious transactions (false records) carried out by bank employees are carried out in 2 (two) ways, namely implicitly (Implicit Protection) and explicitly (Expliciti Protection). Implicitly carried out by the bank's own internal policies and responsibilities in carrying out banking activities, and at the same time explicitly carried out through the supervisory means of Bank Indonesia to control and supervise every banking activity of commercial banks. Normatively, legal protection against fictitious transactions is based on Law Number 7 of 1992 concerning Banking. then accommodated also by Law Number 3 of 2004 concerning Amendments to Law Number 23 of 1999 concerning Bank Indonesia and for customer deposit funds regulated under Law Number 24 of 2004 concerning the Deposit Insurance Corporation and also regulated in relation to implementation guidelines through Bank Indonesia Regulations. Law Enforcement to BRI Bank tellers due to fictitious transactions is carried out implicitly and explicitly. Implicitly, namely by imposing administrative sanctions from the bank in the form of Termination of Employment (PHK) to the perpetrator with the initials SAP as a BRI Bank teller and besides that, it is also carried out explicitly in the form of punishment against the suspect with the initials SAP charged with Articles 2 and 3 of Law No. 31 of 1999 concerning Corruption with a penalty of 20 years in prison.
PEMBATALAN MEREK YANG TELAH TERDAFTAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG MEREK NOMOR 20 TAHUN 2016 Margareta Kristiani Hartono; Cendana Suryani; Moody Rizqy Syailendra
UNES Law Review Vol. 5 No. 4 (2023): UNES LAW REVIEW (Juni 2023)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v5i4.652

Abstract

Brand registration is protection in the form of registering the brand itself to the Directorate General of Intellectual Property Rights. Regarding trademark registration, a form of government protection for trademark registration is that a trademark can only be registered based on an application submitted by the trademark owner who is known to be in good faith or according to the principle of good faith. Trademark Cancellation according to Prof. Dr. Rahmi Jened is a procedure taken by one party to search for and eliminate the registration existence of a mark from the General Register of Marks or cancel the validity of rights based on a mark certificate. The purpose of this article is to analyze the protection of registered trademarks against use by other parties. The research method used is Normative Juridical Law method. Law with an analytical-descriptive definition investigates and investigates trademark violations in connection with the brand law number 20 of 2016 and information related to several cases that have been rife. Based on the results of the research, it is concluded that the owner of the trademark rights fulfills the requirements under the trademark and identification law. And those who feel that their brand names are similar are entitled to legal protection from the government. This legal protection can be in the form of preventive legal protection and oppressive reparation. It is necessary to provide evidence to the violators of the brand of violation which later, if proven, will definitely take responsibility for their actions. the responsibility is carried out maybe the trademark is invalid because the trademark violator has an element of bad faith towards the registered trademark and if proven this results in a lot of losses for the trademark that has been registered and furthermore the brand offender must pay compensation.
Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Hak Atas Merek Terkait Perdagangan Barang Palsu di Lapangan Indah Maria Maddalena Simamora; Gunardi Lie; Moody Rizqy Syailendra Putra
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (258.681 KB) | DOI: 10.36418/syntax-literate.v7i11.12717

Abstract

Adanya merek diharapkan menjadi pembeda antara produk merek ini dengan produk merek pesaing. Besarnya persaingan dalam perdagangan yang tidak sehat, pencipta dan penjual barang palsu atas barang merek terkenal di pasaran, Negara memberikan hak eksklusif kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Perlindungan merek diciptakan untuk mencegah terjadinya pelanggaran merek terhadap para pemilik hak atas merek yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai hak atas merek tersebut. Perlindungan hukum bagi pemilik merek yang sah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang dimaksudkan untuk memberikan hak yang sifatnya khusus (eksklusif) bagi pemilik merek (exclusive right). Apabila suatu merek sudah terdaftar, maka hak atas merek tersebut harus mendapat perlindungan hukum baik secara hukum pidana maupun hukum perdata. Setiap yang melakukan pelanggaran hak atas merek dalam meniru, menciptakan barang palsu merek terkenal, dan menjual barang tiruan tersebut akan mendapatkan sanksi baik sanksi pidana, perdata maupun administrasi.
Co-Authors Achmad Ricky Dwiandi Adam Adepio, Muhammad Fadel Adisty Padmavati Moha Adisty Padmavati Moha Adriansah, Eka Putra Ahmad Sudiro Aimmatul Khoiroh Alessandro Christian Max Alfarhani, Luqyana Shafira Alfiani, Feriza Ali Bastanta Alya, Nasha Rawza Amelia Kristina Simarmata Anastasya, Tabitha Roulina Anastasya, Vannya Ang, Ingrid Angelica Ulinta Ginting Anggraeni Sari Gunawan Anggraini, Nabila Chynta Dwi Angkasa, Steven Angkasa, Wincent Hungstan Anindita, Rr Pramastri Anindha Anisa Puspitasari aprilia, indah Aprillianty, Kesia Apriza, Nathania Arif Rivaldo Artamevia, Halena Arya Salwa Wardana Audrelia Vanessa Tanamas Audrey Bintang Silado Aulia, Dzikrina Aurelia Meagan Tan Baehaqi Batu, Jeremy Santos Lumban Belicia Widhyana Yulia Putri Blessyah, Glorya Heavennina Briyan Dustin Callista Hans Candra, Dimas Catherine Angelica Cendana Suryani Cendranita, Ivannia Ceria, Nadia Intan Chandra, Jessica Chandra, Juan Benedict Chandrawinata, Marcelino Chaniago, Fathimathuz Zachra De Cheryanti, Grace Chica Octa Andinda Chien Ni Chiessa, Cicelly Christian, Rainer Cindy Chandra Cindy Laurencia Cindy Situmeang Cornelia, Giovanni De Valerie, Athalia Delvina Koniardy Desi i Deviana Axfelia Devira Andriani Dicky Arifianto Divabuena Purba, Nanda Djaja, Rafael Christian Dzikrina Aulia Edbert, Felicia Edyson, David Effendi, Absarani Maharani Elia, Elia Endro Try Nurwantoko Erdiyanto, Rizqy Pratama Estevania Christabel E, Kezia Eunike Kathryn Budiman Evelyn Hartono Fadloli, Muhammad Fahri, Achmad Fauzan Ravinda Putera Febriana Irma Febriany, Febriany Felicia Edbert Fiona Natania Fortino, Darren Patrick Gavriele Liberty Gea, Lenggo Anastasia Briliant Ginting, Angelica Ulinta Giovanni Cornelia Glorya Heavennina Blessyah Goldwen, Filshella Gregorius Febrian Wijaya Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardie Lie Gunardie Lie Gunawan, Anggraeni Sari Gurnadi Lie Gurnadi Lie Gusnardi Lie Hadiati, Mia Hanz Bryan Joeliant Hartono, Evelyn Hartono, Margareta Kristiani Hasan, Laura Kurniadi Hisyam, Sulthan Fadhil Hummerson, Laureen Aurora Hungstan, Wincent Angkasa Hutapea, Junika Gabriella Cecille Inayah Fasawwa Putri Indah Aprilia Indah Maria Maddalena Simamora Indah Siti Aprilia Indah siti aprilia Indah Siti Aprilia Indah Siti Aprilia Irene Gracia Simanjuntak Irene Mariboto Sitanggang Istisofani, Aulia Salma Jack Sandi, Maydi Jardhan, Rheno Jeanne Hans, Patricia Jennifer Jennifer Jeremy Exaudi Purba Jessica Tanuwijaya, Jessica Joeliant, Hanz Bryan Johannes Evan Budiman Jolin, Jolin Kartika Pangestu Kasslim, Veren Kencana, Ekaprasetya Artha Kennardy, Lawrentiust Kenneth, Nathanael Kevin Halomoan Kezia Audreylia Khanifa Fauziah Khaulah, Tatsbita Kinanti, Lamsiur King William Kirani, Allaysha Adindaputri Kiyoshi, Maximillian Ivander Kristianto, Shashia Andini Kumala Dewi Kurniawan, MIchelle Heydee Laapen, Calinka Princess Belinda Laurensia Clarissa Siva Lenny Sriwijaya Leonard Tasuno Laiya Lie, Gunardi Lie, Gunardie Lie, Sherley Lie, Yocelyn Averyll Lis Julianti Lo, Edmund Lydia Evan, Gladys Madelin, Nethania Aurelia Mahardika, Dutasena Manggal, Adam Tanzio Marfungah, Luthfi Margareta Kristiani Hartono Maria Angela Triwidyarti Matakupan, Michelle Sharon Anastasia Maulika, Grizca Ratu Maurend Benaya Immanuel Susanto Mavelyn, Aurelia Jessica Max, Alessandro Christian Mayvians, Tidelstein Metta Valoka Mia Hadiati Mia Hadiati Michelle Sharon Anastasia Milafebina, Rachel Mishael Joshua Morisia, Yesa Muhammad Axel Putra Muhammad Wildan Ichsandi Naftalie, Livia Aurelia Najla, Tengku Amira Nanda Divabuena Purba Naomi Femilia Natanael Natanael, Natanael Natashya, Natashya Nathania, Cheryl Nathasya, Nathasya Nayoltama, Darius NEVIATY PUTRI ZAMANI Neysa Tania Novianti, Siti Nugroho, Maria Cecilia Nusamara, Arlyn Annabel Octavia, Marcela Oktavianni Putri Sianturi, Angel Oktri Defilania, Oktri Defilania Pangestu, Kartika Paramitha, Chintya Lie Parapat, Fauzan Rizki Permana, Azhar Zidan Pingky Fordora Prasetyo, Stephanie Patricia Priady, Alfredo Eka Priliska, Jedyzha Azzariel Priscilla, Nathalie Priska Khairunnisa Purnomo, Ferdinand Brandon Purwanti, Puja Ayu Putera, Fauzan Ravinda Putri, Dinda Arista Putri, Nadiva Azzahra Putri, Sanny Nuyessy Putri, Tiara Shafa Raditya, Anthonio Bimo Rahmasari, Lisa Ramadhan, Febriansyah Ramadhan, Nayla Az Zahra Raphaellee Peters Putra Usman Raphaellee Peters Putra Usman Rebecca Marcella Revina, Revina Rewiyaga, Rewiyaga Rian Rimba Morenties Rosanti, Admita Arifani Rusli, Vennia Neshya Ryanto, Laurencia Safitri, Yuliya Salsabila Putri Salsabila, Ardhelia Putri Samantha Maria Yohen Samuel, Maria Gabriela Sandi, Maydi Jack Santoso, Agnellya Hendarmin Saputra, Lovine Keishya Setiawan, Florencia Lavina Shahan, Akbar Helmie Nur Sheva, Jesa One Shrishti Shrishti Shrishti Shrishti Shrishti Shrishti Silvia Angela Silvia Cahyadi Simanjuntak, Sandy Wiratno H Sinaga, Ryanson Donovan Sinurat, Noel Siregar, Rachel Adeline Siswanto, Vivienne Olivia Sitanggang, Irene Mariboto Sofia Roselin Su, Bok Rok Sugiarto, Angelina Jacqueline Suhartanto, Theodora Suni, Indri Elena Suryani, Cendana Syaban, Diputra Syahputra, Denis Szyva Silviana Putri Tabitha Roulina Anastasya Talita Taskiyah Tan, Louissa Nobel Tansir, Charisse Evania Thalia Frederica Thie, Naysa Andrea Tirta, George Anderson Tiyas Asri Putri Tjendra, Virginia Tobing, Dealova Agustina Lumban Trixie, Ivana Try Nurwantoko, Endro Urifianto Ardhan, Muhammad Valen Nainggolan Vanessa Mathilde Harum Vedora, Sheren Regina Very Yovelin Vincent Vincent, Vincent Vivienne Olivia Siswanto Vivienne Olivia Siswanto Wadu, Chyrila Tifany Mailakay Hernics Wanibe, Kenji Dustin Wijaya, Niko William, King Win, Han Winaldy, Rickson Winata, Gilbert wong, Sherryl naomi Yanti, Cinda Yola Feby Charita Yolanda, Maureen Keisha Yosia Clementino Moningka Yuan, Luo Yunita, Theresia Zayyan Syafiqah Aggistri Zebua, August Delta Zimah, Amelia Abdullah ⁠Ayesha Tasya Izulkha