p-Index From 2021 - 2026
13.434
P-Index
This Author published in this journals
All Journal JURNAL EKONOMI DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN Jurnal Manajemen Pendidikan: Jurnal Ilmiah Administrasi, Manajemen dan Kepemimpinan Pendidikan METANA JeLAST : Jurnal Teknik Kelautan , PWK , Sipil, dan Tambang Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Khatulistiwa (JPPK) E-Bisnis : Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis MOTIVASI FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum TARBIYA : Journal Education in Muslim Society Falah : Jurnal Ekonomi Syariah Abdimas Pedagogi: Jurnal Ilmiah Pengabdian kepada Masyarakat Indonesian Journal of Science and Mathematics Education PEDAGOGIA JURNAL AKUNTANSI, EKONOMI dan MANAJEMEN BISNIS INSPIRAMATIKA Pendas : Jurnah Ilmiah Pendidikan Dasar TA'LIM : Jurnal Studi Pendidikan Islam PACTUM LAW JOURNAL Edukasi Islami: Jurnal Pendidikan Islam Wiralodra English Journal (WEJ) JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI Jurnal Basicedu Jurnal Gemaedu Abdimas Umtas : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat JURNAL FARMASI GALENIKA Delta: Jurnal Ilmiah Pendidikan Matematika Abdi Wiralodra : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat International Journal of Economics, Business and Accounting Research (IJEBAR) Indonesian Journal of Business Intelligence (IJUBI) JURNAL ILMIAH OBSGIN : Jurnal Ilmiah Ilmu Kebidanan & Kandungan Jurnal Pendidikan Manajemen Perkantoran (JPManper) Jurnal Akuntansi & Perpajakan Jayakarta Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah Abdimas Galuh: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Enrichment : Journal of Management Perspektif, Review Penelitian Tanaman Industri Journal of Applied Science, Engineering, Technology, and Education International Journal of Islamic Khazanah An Nisa' JOURNAL OF BUSINESS AND ECONOMICS RESEARCH (JBE) Jurnal Fokus Manajemen Bisnis Al-Muaddib : Jurnal Kajian Ilmu Kependidikan Journal of Strategic and Global Studies Kordinat : Jurnal Komunikasi antar Perguruan Tinggi Agama Islam DEDIKASI PKM Khazanah Multidisiplin Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan JPI (Jurnal Pendidikan Inklusi) Journal of Terrorism Studies JURNAL MANAJEMEN AKUNTANSI (JUMSI) Oikonomia: Jurnal Manajemen Al Ibtidaiyah: Jurnal Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Jurnal Hukum Malahayati Idea Pengabdian Masyarakat Indo-MathEdu Intellectuals Journal Al-Muamalat : Jurnal Ekonomi Syariah Jurnal Pajak dan Bisnis (Journal of Tax and Business) Media Publikasi Promosi Kesehatan Indonesia (MPPKI) Jurnal Agro Dedikasi Masyarakat (JADM) Jurnal Iqtisaduna ALMUJTAMAE: Jurnal Pengabdian Masyarakat Jurnal Manajemen Bisnis dan Kewirausahaan Educenter: Jurnal Ilmiah Pendidikan eScience Humanity Journal Al-Khidmah Jurnal Pengabdian Masyarakat Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Manajemen Jurnal Basicedu Prosiding University Research Colloquium Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, dan Akuntansi) Jurnal Hibrul Ulama Golden Ratio of Data in Summary EDUCTUM: Journal Research Journal of Research and Publication Innovation Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa West Science Business and Management Enrichment: Journal of Multidisciplinary Research and Development JAZIRAH: JURNAL PERADABAN DAN KEBUDAYAAN Socius: Social Sciences Research Journal Karimah Tauhid Jurnal Pengabdian Masyarakat Jurnal Pelita Pengabdian Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi Cendikia Pendidikan Jurnal Pustaka Keperawatan Jurnal Edukatif AB-JOIEC: Al-Bahjah Journal of Islamic Economics Jurnal As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga DELIMA: Jurnal Kajian Kebidanan Jurnal Accounting Information System (AIMS) jle Jurnal Pengabdian Masyarakat Media Hukum Indonesia (MHI) Jurnal Kecerdasan Buatan dan Teknologi Informasi EDUCENTER JURNAL PENDIDIKAN Unnes Science Education Journal Ta'bir Al-'Arabiyyah Jurnal Ilmu Ekonomi, Manajemen dan Bisnis Permata : Jurnal Pendidikan Agama Islam Jurnal Inovasi Penelitian Ilmu Pendidikan Indonesia Jurnal Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi Dahlia: Jurnal Pendidikan dan Pengajaran Fatih: Journal of Contemporary Research Jurnal ATSAR UNISA Kuningan Khidmah Nusantara Jurnal Istimā, Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat: Inklusi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Advance Sustainable Science, Engineering and Technology (ASSET) Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi STIKes BBM Mengabdi: Jurnal Pengabdian Masyarakat Tartib: Jurnal of Educational Management Jurnal Ilmu Siber Variable Research Journal Teewan Journal Solutions
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search
Journal : PACTUM LAW JOURNAL

PENYELESAIAN KAWIN LARI (SEBAMBANGAN) PADA MASYARAKAT ADAT LAMPUNG SAIBATIN DI KECAMATAN GUNUNG ALIP, TANGGAMUS Aprilianti, Aprilianti; Nurhasanah, Siti; Pramudita, Ratih Okta
PACTUM LAW JOURNAL Vol 1, No 02 (2018): Pactum Law Journal
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebambangan merupakan suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat Lampung sebelum adanya pernikahan. Sebambangan dilakukan oleh pasangan muli dan mekhanai sesuai dengan kesepakatan keduanya.Sebambangan dalam masayarakat adat Lampung Saibatin berbeda dengan Lampung Pepadun.Namun dalam kehidupan sehari-hari, tradisi sebambangan dalam masyarakat adat Lampung Saibatin mulai jarang dilakukan.Prosessebambangan dimasyarakat Lampung Saibatin tentunya memiliki aturan penyelesaiannya sesuai dengan hukum adat yang berlaku.Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif empiris, dengan tipe penelitian bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan cara wawancara, sementara data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif.Hasil penelitian mengenai sebambangan serta penyelesaiannya pada masyarakat adat Lampung Saibatin di Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus menunjukkan terdapat faktor penyebab terjadinya sebambangan yaitu faktor internal (suka sama suka, pendidikan dan faktor usia) dan faktor eksternal (ekonomi, restu orang tua, sosial, menghindari biaya yang besar dan keterpaksaan). Pelaksanaan dari sebambangan dimulai saatmuli meninggalkan rumah dengan sejumlah uang peninggalan (tengepik) kemudian muli dilarikan kerumah keluarga mekhanai dan proses penyelesaiannya.Proses penyelesaian sebambangan  dilakukan tahapan-tahapannya, yaitu Ngattak Pengunduran Senjato/Ngattak Salah, Bepadu/Bepalah, Manjau Mengiyan/Sujud, Ngattak Daw(Nguperadu Daw), Sujud/Sungkem. Akibat hukum dari sebambangan ini berupa perubahan status muli dan mekhanai,serta peralihan kekerabatan semenjak perkawinan terjadi maka beralih semua tanggung jawab orang tua muli kepada suami dan keluarga besar mekhanai. Sebagai masyarakat adat patrilinial maka muli berpindah dari hukum adat kekerabatan keluarga orangtuanya pindah atau masuk kedalam hukum adat kekerabatan suami(keluarga laki-laki) Kata Kunci :Penyelesaian, Sebambangan, Adat Lampung Saibatin.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG JASA ANGKUTAN OJEK ONLINE DI BANDAR LAMPUNG Hardi, Wendra; Syamsiar, Ratna; nurhasanah, Siti
Pactum Law Journal Vol 2, No 01 (2018): Pactum Law Journal
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengangkutan merupakan bagian penting dalam kehidupan di masyarakat karena berguna untuk mempermudah aktifitas sehari-hari dan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur pada suatu wilayah. Semakin majunya ilmu pengetahuan dan teknologi juga berdampak pada berkembangnya metode pelayanan pengangkutan, diantaranya muncul layanan ojek sepeda motor berbasis online atau ojek online. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian pengangkutan pada ojek online, perlindungan hukum yang diterima oleh penumpang jasa angkutan ojek online, dan upaya penyelesaian sengketa penumpang jika terjadi wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian bersifat deskriptif, pendekatan masalah melalui pendekatan normatif-terapan dengan tipe live case study, serta menggunakan data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan wawancara. Pengolahan data dilakukan melalui identifikasi data dan sistematika data. Data yang telah diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, bahwa pelaksanaan perjanjian pengangkutan diawali ketika penumpang memesan layanan ojek online, khususnya Go-jek, kemudian akan dihubungkan pada driver Go-jek. Driver akan segera menjemput penumpang pada titik penjemputan dan memulai pengangkutan. Setelah dimulainya pengangkutan Go-jek, maka dengan sendirinya perlindungan hukum terhadap penumpang juga mulai berlaku. Apabila selama berlangsungnya pengangkutan, Go-jek terjadi persengketaan yang menimbulkan kerugian bagi penumpang, maka dapat diselesaikan melalui Shelter Go-jek.Kata kunci : Go-jek, Driver, Penumpang, Perlindungan Hukum
PELAKSANAAN PROGRAM ASURANSI USAHA TERNAK SAPI (Studi Pada PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero)) Fatoni Prayoga, Imam; Agustin MR, Yennie; Nurhasanah, Siti
Pactum Law Journal Vol 2, No 01 (2018): Pactum Law Journal
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kementerian Pertanian tahun 2016 mengimplementasikan program Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS). AUTS merupakan skema asuransi kerugian yang menanggung risiko atas kematian atau hilangnya hewan ternak sapi, serta dikombinasikan dengan subsidi premi oleh Pemerintah terhadap peternak sapi. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Menggunakan pendekatan yuridis empiris sebagai pendekatan masalah. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Pengumpulan sumber data diambil dari badan hukum Perserona Terbatas (PT) khususnya PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Bandar Lampung, Dinas Perkebunan dan Peternakan di Kabupaten Tanggamus dan Provinsi Lampung, serta kelompok ternak sapi yang mengikuti program ini di Kabupaten Tanggamus. Data diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menyimpulkan bahwa syarat untuk mengikuti program AUTS adalah Tertanggung (Peternak Sapi) yang melakukan usaha pembibitan atau pembiakan sapi betina, dalam kondisi sapi yang sehat dan minimal berumur 1 (satu) tahun serta masih produktif, peternak sapi skala usaha kecil. Tertanggung mendapatkan Polis dari pihak Penanggung, serta pembayaran premi sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah). Tertanggung segera memberitahukan kepada Penanggung, menghubungi dokter hewan dengan mengisi Form 8 dan 9 AUTS apabila terjadi kematian sapi, menghubungi kepolisian dan membuat laporan kehilangan dengan melengkapi Form 10 AUTS apabila terjadi kehilangan sapi. Kata Kunci : Pelaksanaan, Asuransi, Ternak Sapi
PERAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN MAKANAN DALUWARSA Wirakarsa, I Wayan; Wahyuningdiah, Kingkin; Nurhasanah, Siti
PACTUM LAW JOURNAL Vol 2, No 3 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) diharapkan memiliki kebijakan strategis dalam pemantauan serta pengawasan terhadap makanan dan minuman daluwarsa yang beredar luas di masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu mengenai karakteristik dari makanan dan minuman daluwarsa, perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pembelian makanan dan minuman daluwarsa, serta peran BBPOM dalam mengawasi peredaran makanan dan minuman daluwarsa. Penelitian dilakukan dengan menggunakan jenis normatif empiris, tipe deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data yang digunakan yaitu pengumpulan data primer, data sekunder, wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian diketahui bahwa makanan dan minuman dinyatakan mengalami kerusakan mempunyai karakteristik perubahan-perubahan, kerusakan pada makanan dapat terjadi karena kerusakan fisik, melewati batas waktu yang ditentukan dan akibat reaksi kimia atau enzimatis. Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pembelian makanan dan minuman daluwarsa telah dilakukan pemerintah melalui BBPOM bekerja sama dengan pemerintah provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan (UU Pangan), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 180/Men.Kes/Per/IV/1985 Tentang Makanan Daluwarsa (Permenkes No. 180/Men.Kes/Per/IV/1985), dan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (Peraturan Kepala BPOM No.14/2014). Kata kunci: BBPOM, Perlindungan Konsumen, Makanan Daluwarsa
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ASURANSI DALAM MELINDUNGI PEKERJA YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA (Studi pada PT. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung) Sianipar, Edward Martinius; Sunaryo, Sunaryo; Nurhasanah, Siti
PACTUM LAW JOURNAL Vol 2, No 3 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) merupakan penyelenggara jaminan sosial yang berlandaskan asuransi sosial, sehingga pemenuhan hak yang layak bagi tenaga kerja sangat penting untuk menciptakan kesejahteraan pekerja. Penelitian ini mengkaji tentang bentuk perlindungan dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis-empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi pustaka. Pengelolaan data dilakukan dengan pemeriksaan data, klarifikasi data, dan sistematisasi data. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja dalam bentuk, pemberian pelayanan kesehatan, pemberian santunan, program kembali bekerja, kegiatan promotif dan preventif, rehabilitasi berupa alat bantu, dan beasiswa pendidikan bagi anak peserta. Tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan didalam jam kerja dibuktikan dengan waktu terjadinya kecelakaan yaitu pada saat jam kerja sehingga jelas disebut sebagai kecelakaan kerja. Kecelakaan diluar jam kerja dibuktikan dengan waktu dan tempat terjadinya kecelakaan yaitu saat berangkat dan pulang jam kerja, dan letak kecelakaan terjadi harus berada pada jalan yang dilalui antara rumah dengan tempat kerja atau sebaliknya. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kecelakaan Kerja
Penyelesaian Waris Bagi Ahli Waris Mafqud Menurut Hukum Waris Islam Sariani, Sariani; Nargis, Nilla; Nurhasanah, Siti
PACTUM LAW JOURNAL Vol 2, No 3 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mafqud adalah seseorang yang pergi dan terputus kabar beritanya, tidak diketahui tempatnya dan tidak diketahui pula apakah dia masih hidup atau sudah meninggal, sedangkan hakim menetapkan kematiannya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah penyelesaian waris bagi ahli waris mafqud menurut hukum waris Islam. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, tipe penelitian ini adalah penelitian hukum deskriptif, pendekatan masalah adalah pendekatan yuridis teoritis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian pembahasan ini adalah waris mafqud diatur di dalam Al-Quran, AlHadist dan Ijtihad. Menurut Ijtihad Para Ulama bahwa pengaturan ahli waris mafqud diserahkan kepada hakim, dan hakim menggunakan dua pertimbangan dalam memutus perkara mafqud yaitu berdasarkan bukti-bukti otentik secara syar’i dan batas waktu lamanya kepergian (hilangnya) orang tersebut, dengan melihat teman-teman segenerasinya yang berada di tempat asalnya. Penyelesaian pembagiannya dikerjakan dahulu bagian masing-masing dengan menganggap ahli waris mafqud masih hidup, dan dikerjakan menurut perkiraan ahli waris mafqud sudah meninggal. Para ahli waris diberikan bagian yang terkecil dari perkiraan, sisanya ditahan untuk ahli waris mafqud sampai ada kejelasan, melalui vonis hakim yang menyatakan tentang kematiannya, disebut mati hukmy. Kata Kunci : Penyelesaian Waris, Ahli Waris, Mafqud, Hukum Waris Islam.
AKIBAT HUKUM TENTANG TUNGGAKAN PEMBAYARAN PREMI DALAM PERJANJIAN ASURANSI JIWA (Studi Pada PT. AXA Indonesia Cabang Bandar Lampung) Gibran, Achmad; Dwiatin, Lindati; Nurhasanah, Siti
PACTUM LAW JOURNAL Vol 2, No 02 (2019): Pactum Law Journal
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Asuransi terbentuk dengan suatu perjanjian pengalihan resiko. Premi merupakan bukti adanya perjanjian asuransi antara pihak penanggung dan pihak tertanggung, sehingga penunggakan pembayaran premi bersifat mengikat antara pihak tertanggung dan penanggung. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana mekanisme pembayaran premi dalam perjanjian asuransi jiwa, dan akibat hukum terhadap penunggakan pembayaran premi dalam perjanjian asuransi jiwa. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan metode pendekatan secara kualitatif. Pengumpulan data diadakan dengan penelitian kepustakaan dan lapangan. Data pokok terdiri dari data sekunder yang meliputi bahan umum primer. Hasil penelitian adanya mekanisme pembayaran premi dalam asuransi jiwa yaitu automatic debet rekening, automatic debet kartu kredit, dan virtual account. Automatic debet atau auto debet ini merupakan salah satu fasilitas unggulan perbankan dimana nasabah diberi kemudahan dan efisiensi waktu utamanya dalam membayar tagihan dengan tenggak waktu dan jumlah tertentu. Virtual Account adalah rekening tidak nyata (virtual), berisikan nomor Identitas Diri (ID) nasabah yang dibuat Bank untuk melakukan transaksi. Virtual Account dapat melalui bank yang telah bekerja sama dengan berbagai bank konvensional. Akibat hukum dari tertanggung yang menunggak akan secara otomatis polis asuransi nasabah akan dibatalkan (lapsed). Perusahaan asuransi berpatok pada ketentuan dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Kata Kunci: Akibat Hukum, Asuransi, Penunggakan Pembayaran.
Co-Authors Aan Juhana Senjaya, Aan Juhana Abdi Ilahi, Pyar Abdul Latip, Abdul Abdul Majid Khan, Hassan Abdurahman Abdurrahman Ade Sobandi, Ade Adiwinata, Anne Hafina Adriyanto, Rhifwan Aji Bimantoro Afriani, Yulia Agustin MR, Yennie Agustin, Arinisri Agustin, Lystiya Agustina Rahmawati Agustine, Arini Tri Alfahira, Vira Ali Alamsyah Kusumadinata Ali Wafa, Mohammad Alifiah M, Raden Roro Fadhillah Alsunah, Aditya Ansor Amalia, Dea Rizki Amalia, Via Amaliyah, Jihadatun Anak Agung Istri Sri Wiadnyani Andra, Doni Andriani, Nabila Andriani, Tetin Nur Anggraeni, Cicilia Dena Anggraeni Annurrohman, Shodiq Anshori, Ahmad Bahrul Aprilianti Aprilianti Apriliya Nuraini, Raden Putri Arbeni, Wawan Arif Rahman Hakim Arifah Nursadrina, Raisya Arisara, Gita Aropah, Intan Siti Askolani Asriah Nurdini M. Assegaf, Said Riziq Astiani Astiani, Astiani Atamimi, Abdul Basit Aulia, Khalusha Aulia, Rubayyi Aulya, Shindy Putri Avshary, Muhammad Akhmal Away, Johan Lucas Ayuning Puri, Pustika Azizah, Wavik Azzah Faiqoh, Amalia Azzahra Putri Fadjar, Hana Azzahra, Vista Ulya Badrut Tamam Bambang Juanda Barokah, Sri Bullah, Muhammad Habby Cahyu Septiwi Charisma, Dila DADANG DADANG Darawuti, Melani Darmin Dina Darni Darni David, Muhammad Dede Pahrudin Deni Lubis Desmawan, Deris Devano, Alrido Martha Dhiba, Nabila Farah Din Azwar Uswatun Dinova, Ardilla Drajat, Widi Rahmawati Dwi Alfauzan, Muhammad Dwiatin, Lindati Edy Subroto Efri Mardawati Elazmanawati Lembong Elly Nurlaili Elsa, Fransiska Elvano, Deki Rifa Elvira Sitna Hajar Elyza, Nova Endang Silaningsih Erlansyah, Muhammad Dika Agna Fadhillah, Ayesha Nur Farhan Farhan Farhani, Mutiara Farid, Sonya Farida, Nur Aini Farikhi, Alfan Fariz, Roenal Fathonah, Yulia Siti Fatimah, Nyinyi FATIMATUZZAHRO Fatoni Prayoga, Imam Fauzi, Erfan Muhammad Fa’uzhobihi, Fa’uzhobihi Febrina Dafit, Febrina Fetriyuna Fetriyuna Fika Fitriasari Fikri Fahru Roji Firjatullah, Muh Fawwaz Fitra, Syahrul Fitri Ramadhaniati, Fitri Fitria Fitria Fitriyani, Amanda Friska Andriani Geri Gerung, Muhammad Buyung Gibran, Achmad Gojali, Andreas Hadromi Haivih, Yusbitul Halisah, Nurul Hamid, Eka Abdul Haniful Khair, Muhammad Harahap, Avrillaila Akbar Hardi, Wendra Hariri, Mohammad Rafiq Harisandi, Humam Fadhil HARYADI, ARDI MULYANA Hasbi S, Muhamad Hasbiyah, Desi Hatta O, Darul Herdiana, Dian Herlina, Kartini Hidayat, Rijky Akhmad Hidayat, Rivaldi Hj. Ummi Maskanah Ibnu Imam Al Ayyubi Iis Nurasiah Ikhsan, Mohamad Hafidz Ilahiya, Nabila Fadlla Imam Abdul Aziz Indriyani, Iin Insani, Aura Ira Mulyawanti Irza, Damar Ismunandar, Denni Izzah, Ikfina Nurul J, Jaenudin Jalaludin, Jalaludin Joni Munarso, Joni Joni Munarso, S. Juniawan, Surdaya Junita, Ainun Kamali, Asep Saefullah Kartini, Tini Kasmawati Kasmawati Kharisma, Nailah Kharistya Amaru Koriah, Tri Kumala, Dian Ayu Kusumahati, Eva Lailatul Qadariyah Latipah, Siti Lawita, Nadia Fathurrahmi Linda Riski Sefrina M, Amril M. Makbul M. Syukri Maftuhah Maftuhah Maharani, Alifia Maharani, Dewanti Manik, Tuti Khoiriyah Marchella, Amanda Marthen Napang, Marthen Maryani, Iin Maryati, Sulis Masluroh, Masluroh Maulana, Sultan Aldy May sarah Mayana, Sabli Meysella, Nofi Miftahul Jannah Mualimin, Jaya Mubharoq, Muhammad Rizqi Muhaimin Muhammad Aminuddin, Muhammad Muhammad Ibrahim Mulyana Mulyana Mulyawan Safwandy Nugraha Munawaroh, Zuhrufah Izatul Musaharah, Arnina Apriliani Nur Muslim, Endang Mustofa Kamil, Mustofa Mutia Ulfah Nabilah Nabilah Nadia Aulia Nadhirah Nargis, Nilla Nasrulloh, Rizki Nasywa, Salsabila Khalishatun Nazaruddin Malik Nazidah, Hosin Nenny Dwi Ariani Netty Herawati Nihroni, Nihroni Noerzanah, Firda Novita, Liana Nuary, Rusdi Hamdany Nugraha, Alifian Nur Azizah Nur Wulandari Nur'aeni, Nur'aeni Nurafifah, Luthfiyati Nuralisa, Alis Nurfadilah Nurfadilah Nurhasanah, Ishma Yunisa Nurlaela, Ilma Nurliasari, Desy Nurriyanti, Anggita Halimah Nurtantri, Syara Nurul Asfiah Oktarici, Eddo Nanda Oktaviana, Selvi Oktaviana, Tia Oktaviani, Sylvia Paisa, Nunung Pamungkas, Giantoro Pangawikan, Aldilla Din Pangawikan Permadi, Ramadhani Bagus Permatasari, Rd Intan Pralita, Yumar Dwi Pramesti, Salsabila Ayu Pramudita, Ratih Okta Pratama D, Rio Pratama, Denni Pratiwi, Intan Priadi, Andri Priyawan, Pepen PS, Pelik Pernandes Puji Rahayu Puri, Pustika Ayuning Purwiyatno Hariyadi Putri Sukmana, Reinta Putri, Ancala Laras Putri, Annie Mustika Putri, Annisa Nabila Putri, Nabila Auliya Putri, Oriza Sativa Putri, Sabrina Aisyah Putri, Sindi Esa Pyopyash , Sverigenia Aprilia Qanita, Nisrina Qommar, Ummie R. Iqbal Robbie Rahma Dianti, Ahrami Rahmadhani, Alyssia Rahman, Fadliany Aulia Rahmawati, Elsa Ramadhan, Taufiq Ikhsan Ramadhanti, Alicia Nurfitriani Ramandha P, Daffa Ratna Syamsiar, Ratna Ratya Shafira Arifiani Reinita Reinita Rhofiah, Bela Maulidahtul Ridwan Fauzi, Muhamad Ridwanudin, Rafi Rini Harianti Rismasian, Firza Augy Risna Fazlaini Rizki Febriani Rizky, Farid Al Rizkytama, Gunung Ridho Robi Andoyo Robit Azizi, Mohammad Rohanudin, Muhammad Rohmann, Syaiful Roji, Agus Fahrul Romadhina, Anggun Putri RR. Ella Evrita Hestiandari Rusmi, Rusmi Sabda Ilahi, Perceka Sabilah, Nisrina Sal Sabrina, Nova Safitri, Dara Sahara Frasetia, Ratu Salamah, Susi SALSABILA, ANNISA Salsabila, Raisha Salsabilla, Aulia Sampir Andrean Sukoco Samsudin Samsudin Santoso, Wahyu Purbo Saputra, Bima Sari, Desi Wulan Sariani, Sariani Savigo, Al Fath Demas Sawu, Salvator Mariano Selvia Oktaviana, Selvia Selviana, Mutiara Setiawan, Andriyansah Setiawan, Siti Sawwa Rahmawati Sianipar, Edward Martinius Sifa, Alfiyatus Silvia, Siti Siti Julaeha, Siti Siti Nurhasanah Siti Uswatun Hasanah Sopiandi, Muhammad Dani Souvia Rahimah Suarna, Nana Sugema, Iman Sugeng Riyanto Sugeng Santoso Suharni Suharni Sumardi, Rebin Sumirat, Nur Cahya Sunaryo Sunaryo Suryani Suryani Suyatman, Ujang Syahraini, Syahraini Syahwani Umar Syaiful Rohman, Syaiful Syamsiar, Syamsiar SYAMSUL HIDAYAT Syamsul Huda Tajuddin, Ahmad Tarigan, Sri Rehna Ramadhani Br Tasa, Nurul Nadia Taufan, Mochammad Taufik, Sulamat Teddy Ariyadi Tobing, Clara Ignatia Tria Vanda Sari, Vanneza Trijaya, Mohammad Wendy Tripuspitasari, Yosi Ulfah Ulfah Ulfah, Mediana Tri Maria van Vasten, Muhammad Barat Villarico, Johndex Emanuel S. Vivi Aprilia, Vivi Wahuni, Lusi Aprili Wahyu Setiaji, Bagus Wahyuningdiah, Kingkin Wicaksono, Heri Agung Widiyati, Dian Widyaningrum, Ismi Wilis, Ratih Anggoro Windarningsih, Feni Winingsi, Kartika Rama Wirakarsa, I Wayan Wirani, Alleta Tri Wiwit Fetrisia WOLLY CANDRAMILA Wulandari, Shalsa Sri Yolanda, Fitriana Yulia, Eva Yulianingsih, Yulianingsih Yuliawati, Yupi Yuniarti, Vina Sri Yunita, Mila Zaida Zakiya, Nathan Luth Zayyan, Fauziyyah Kamila Zega, Mefi Septinis