Studi ini bertujuan untuk meneliti perlindungan hukum bagi pelaku usaha tentang sertifikasi halal pada produk makanan usaha mikro kecil dan menengah di Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian ini yaitu bahwasanya usaha pelaku UMKM yang memasarkan produk tanpa label halal diperbolehkan oleh disperindagkop dan UKM dengan syarat sudah memiliki izin edar dari PIRT. Namun, pada tahun 2024 seluruh produk yang dipasarkan tidak lagi mendapat perlindungan hukum bagi pelaku usaha yang tidak mendaftarkan produknya pada sertifikasi halal. Salah satu faktor penghambat pelaku usaha tidak mencantumkan sertifikasi halal pada produk yang dihasilkan yaitu karena kurangnya pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban atau dasar hukum dari sertifikasi halal tersebut. Sementara itu, upaya disperindagkop dan UKM dalam meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang sertifikasi halal adalah dengan mengadakan sosialisasi pentingnya sertifikasi halal bagi produk UMKM dan sosialisasi Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK).