Perceraian di luar pengadilan mengakibatkan pelakunya tidak dapat melakukan perkawinan selanjutnya secara sah menurut perundang- undangan. Hal ini karena status perkawinannya belum putus secara hukum. Dalam arti, akibat perceraian di luar pengadilan ini pelaku hanya bisa melakukan perkawinan selanjutnya secara sirri. Akibat lainnya adalah tidak terpenuhinya nafkah istri pasca perceraian, termasuk pembagian harta gono gini. Tidak hanya itu, perceraian di luar Pengadilan juga berdampak buruk kepada anak. Begitulah gambaran besar dalam penelitian ini, yang nantinya akan dicoba menjelaskan bagaimana bentuk, proses dan dampak dari perceraian diluar pengadilan yang dilakkukan sebagian masyarakat di Desa Bambu, kec. Mamuju, Kab. Mamuju, Sulawesi Barat.