Kredit Pemilikan Rumah, layanan yang diberikan oleh bank untuk masyarakat mendapatkan hunian dengan mudah. Setiap proses KPR dibutuhkan peran notaris dalam melakukan legalisasi dan pembuatan akta yang mendukung proses KPR. Mulai dari Akta Jual Beli, Akta Pemberian Hak Tanggungan, dan lainnya. Bertujuan adanya penjaminan kepastian hukum dan perlindungan, alat bukti kuat, dan meminimalisir permasalahan di kemudian hari. Akta autentik berkekuatan pembuktian sempurna kecuali terdapat pembuktian sebaliknya dengan merujuk putusan yang berkekuatan hukum tetap Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dilakukan studi kepustakaan berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan penelitian ditemukan peran notaris dan PPAT dalam perannya di proses KPR, seperti APHT, AJB, dan SKMHT serta melakukan legalisasi pada dokumen pendukung lainnya. Dengan demikian, Notaris dan PPAT memiliki peran yang sangat penting dalam keabsahan legalitas KPR, baik dalam legalisasi dokumen persyaratan KPR sampai dengan pembuatan akta-akta dalam perjanjian KPR hingga berakhirnya perjanjian tersebut. Setelah adanya legalisasi perjanjian kredit tersebut yang menjadi perjanjian pokok pinjam meminjam terdapat perjanjian tambahan yang mengatur mengenai jaminan yang diberikan dalam kredit KPR.