p-Index From 2021 - 2026
21.175
P-Index
This Author published in this journals
All Journal USU LAW JOURNAL Jurnal Mahupiki INDONESIAN JOURNAL OF CRIMINAL LAW STUDIES JUSTITIA JURNAL HUKUM USU Journal of Legal Studies Abdimas Talenta : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat JURNAL MUQODDIMAH : Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Jurnal Hukum Samudra Keadilan JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Unes Law Review Gorontalo Law Review Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) Dialogia Iuridica Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-undangan, Ekonomi Islam Majalah Ilmiah Warta Dharmawangsa JURNAL ILMIAH ADVOKASI Res Nullius Law Journal JHR (Jurnal Hukum Replik) Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat Jurnal Darma Agung ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences Jurnal Ilmiah METADATA Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi Jurnal Hukum Lex Generalis JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Law_Jurnal Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Sibatik Journal : Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan Locus Journal of Academic Literature Review Formosa Journal of Applied Sciences (FJAS) JURNAL JUSTIQA Jurnal Pengabdian Masyarakat Tjut Nyak Dhien Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) Journal of Comprehensive Science Jurnal Hukum dan Peradilan Jurnal Pencerah Bangsa Semarang Law Review Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi EduYustisia Jurnal Edukasi Hukum Dharmawangsa: International Journal of the Social Sciences, Education and Humanitis Mamangan Social Science Journal International Conference on Health Science, Green Economics, Educational Review and Technology (IHERT) JURNAL GOVERNANCE OPINION International Journal of Economic, Technology and Social Sciences (Injects) Jurnal Hukum Bisnis Recht Studiosum Law Review AL-SULTHANIYAH Lex Lectio Law Journal Mahadi : Indonesia Journal of Law Community: Jurnal Hasil Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Jurnal Media Akademik (JMA) INSPIRING LAW JOURNAL Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Jurnal Intelek Insan Cendikia GRONDWET Journal of Constitutional Law and State Administrative Law Asian Multidisciplinary Research Journal of Economy and Learning Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues Binamulia Hukum Jurnal Hukum Statuta Journal of International Islamic Law, Human Right and Public Policy International Journal of Law Analytic Jurnal Legislasi Indonesia ULJLS Indonesian Journal of Criminal Law Studies
Claim Missing Document
Check
Articles

PENERAPAN HAK-HAK TERSANGKA DAN TERDAKWA BERDASARKAN PASAL 50-68 KUHP (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tanjung Gusta Medan) Yuliani, Lisa; Hamdan, M; Mulyadi, Mahmud; Ablisar, Madiasa
EduYustisia Vol 1, No 2 (2022): Oktober - Januari 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (322.089 KB)

Abstract

Penelitian ini untuk menganalisis kaidah-kaidah hukum yang berkenaan dengan perlindungan hak-hak tersangka/terdakwa di lembaga pemasyarakatan, untuk menganalisis tentang pelaksanaan perlindungan hak-hak tersangka/terdakwa di lembaga pemasyarakatan Tanjung Gusta, untuk menemukan dan menganalisis Hak-hak tersangka atau terdakwa yang ada dalam pelaksanaan perlindungan hak-hak tersangka/terdakwa di lembaga pemasyarakatan Tanjung Gusta sekaligus upaya-upaya untuk mengatasinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan didukung oleh penelitian hukum empiris, yang dilakukan dengan menganalisis permasalahan dalam penelitian melalui asas-asas hukum serta mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan tentang perlindungan hak-hak tersangka atau terdakwa, tentang Pemasyarakatan dan bahan-bahan hukum lainnya serta didukung oleh data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan beberapa informen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak-hak tersangka/terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan telah diatur dalam berbagai instrumen hokum, diantaranya KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnnya. Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta dalam melaksanakan pemenuhan hak-hak tersangka/terdakwa berpedoman kepada peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai hak-hak tersangka/terdakwa yang tidak terlaksana dengan baik diantaranya : kurangnya pemahaman petugas terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kurangnya sarana dan prasarana yang tersedia, serta wujud nyata hak-hak tersangka/ terdakwa dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan disusun hanya bersifat sederhana. Untuk mengatasi hambatan-hamabatan tersebut lembaga pemasyarakatan Tanjung Gusta berupaya menggunakan seluruh potensi yang ada, mengambil langkah kebijakan yang tidak melanggar aturan serta memaksimalkan peran serta masyarakat dan institusi pemerintah lainnya, khususnya di wilayah lembaga pemasyarakatan Tanjung Gusta berada
Pertanggungjawaban Pidana Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dalam Putusan No. 39/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mdn Wendell, Raynaldo Divian; Mulyadi, Mahmud; Marlina, Marlina
Locus Journal of Academic Literature Review Vol 3 No 1 (2024): January
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v3i1.275

Abstract

Penelitian ini mengkaji dan menganalisis pertanggungjawaban pidana yang diberlakukan terhadap anak yang terlibat dalam kasus tersebut, dengan fokus pada aspek perlindungan hak-hak anak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan juga menganalisis putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 39/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mdn menerapkan prinsip-prinsip hukum dan perlindungan anak dalam konteks tindak pidana narkotika. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (conceptual approach). Hasil penelitian disimpulkan bahwa Pertanggungjawaban pidana terhadap penyalahgunaan narkotika oleh anak harus memenuhi 3 (unsur) yaitu harus ada kesalahan (culpa ataupun dolus), mampu bertanggungjawab dan juga tidak adanya ditemukan alasan pemaaf. Proses persidangan terhadap anak tetap mengacu kepada ketentuan yang ada didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan mengenai perbuatan yang dilanggar tetap mengacu kepada sanksi serta bentuk pemidanaan yang terdapat didalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan Hakim dalam perkara anak Nomor 39/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mdn, Hakim dalam hal ini menjatuhkan pemidanaan kepada anak yaitu selama 9 (sembilan) bulan pidana penjara, namun berdasarkan lebih tepat apabila Hakim menerapkan peraturan yang terdapat didalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu dengan tindakan pengembalian kepada orangtua/wali dengan dasar bahwa Terdakwa Anak bukan merupakan residivis (pengulangan tindak pidana) ataupun orang yang sudah pernah melakukan tindak pidana sebelumnya dan Terdakwa Anak murni menggunakan narkotika tersebut untuk kepentingan diri sendiri.
Penjatuhan Pidana Tambahan Terhadap Korporasi Yang Melakukan Tindak Pidana Lingkungan Hidup: (Studi Putusan Nomor 349/Pid.B/LH/2019/PN.Plw) Harahap, Elly Syafitri; Syahrin, Alvi; Mulyadi, Mahmud; Marlina, Marlina
Locus Journal of Academic Literature Review Vol 3 No 1 (2024): January
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v3i1.280

Abstract

Pengaturan tentang penjatuhan pidana tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana terhadap korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup telah diatur dalam Pasal 119 huruf c UU No. 32/2009 tentang PPLH. Tetapi, belum ada aturan lebih lanjut yang mengatur tentang bentuk dan mekanisme penerapannya. Penjatuhan pidana tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana terhadap korporasi dalam tindak pidana lingkungan sangatlah penting. Adanya sanksi pidana tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana, maka lingkungan yang tercemar dan/atau rusak sebagai akibat kegiatan usaha yang dilakukan oleh korporasi dapat kembali dipulihkan. Penjatuhan pidana tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana yang dikonversi dengan sejumlah uang dalam putusan Nomor 349/Pid.B/ LH/2019/ PN.Plw, belum memberikan perlindungan terhadap lingkungan, dikarenakan pembayaran kerugian lingkungan hidup merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang disetor ke kas negara, akibatnya dana tersebut tidak dapat digunakan sebagai dana pemulihan atau perbaikan lingkungan.
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Calo Penerimaan CPNS Dalam Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 617, 618, 619/PID.B/2016 Pasaribu, Rizaldy; Mulyadi, Mahmud; Sunarmi, Sunarmi
Locus Journal of Academic Literature Review Vol 3 No 2 (2024): February
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v3i2.283

Abstract

Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pelaku dan analisis hukum atas studi kasus terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas kasus praktik suap dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh calo yang meng-klaim memiliki koneksi di instansi yang dituju pelamar, hingga akhirnya pelamar dan keluarganya yakin untuk menyerahkan sejumlah uang sebagaimana kasus Putusan Pengadilan Negeri Stabat No. 617, 618, 619/Pid.B/2016, tgl. 20/12/2016. Metode penelitian adalah penelitian hukum normatif bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil analisis disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam putusan-putusan bahwa Para Terdakwa telah terpenuhi unsur untuk dijatuhi hukuman pidana penjara, namun hakim kurang tepat dalam menerapkan hukum. Direkomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik Penyidik yang menerima Laporan Polisi, Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa, dan Hakim yang menjatuhkan putusan, dapat menggunakan dan menerapkan UU Tipikor.
Analisis Hukum Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Melalui Uang Pengganti Dalam Putusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Medan No. 41/Pid.Sus-K/2011/PN.Mdn Brunner, Emil; Mulyadi, Mahmud; Ekaputra, Mohammad; Ikhsan, Edy
Locus Journal of Academic Literature Review Vol 3 No 3 (2024): March
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v3i3.293

Abstract

Seorang terdakwa yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri dan Jaksa Penuntut Umum sedang mengajukan banding. Namun, saat pemeriksaan kasus masih menunggu keputusan banding dari Pengadilan Tinggi, ternyata terdakwa meninggal dunia. Masalah ini sering menjadi kendala dalam peran Jaksa Penuntut Umum dalam mengeksekusi terdakwa dan pertanggungjawaban uang untuk mengganti kerugian negara akibat tindak pidana terdakwa. Dalam studi kasus ini, terjadi Tindak Pidana Korupsi oleh Haris Harto, yang terjadi di Kota Binjai atas "Penyimpangan Dana Anggaran Belanja Daerah untuk Kegiatan Komite Olahraga Nasional Indonesia Kota Binjai". Pasal yang dilanggar adalah Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dalam kasus tersebut, Terdakwa Haris Harto telah menjalani proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Binjai dan telah mencapai proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Binjai.
Potensi Pemanfaatan Teknologi Artificial Intelligence Sebagai Produk Lembaga Peradilan Pidana di Indonesia Sebayang, Ekinia Karolin; Mulyadi, Mahmud; Ekaputra, Mohammad
Locus Journal of Academic Literature Review Vol 3 No 4 (2024): April
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v3i4.311

Abstract

Integrasi teknologi Artificial Intelligence (AI) telah memberikan dampak positif yang signifikan pada berbagai bidang, termasuk pemanfaatannya di praktik hukum. Pemanfaatan AI dalam praktik hukum, dan pertimbangan mengenai potensi penggantian peran hakim oleh AI dalam membuat keputusan pemidanaan masih menjadi polemik didunia hukum. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasilnya menunjukkan bahwa saat ini integrasi AI dalam hukum positif masih terbatas, pemanfaatan AI telah dilakukan oleh sebagian penegak hukum, namun AI belum dapat menggantikan hakim dalam membuat keputusan pemidanaan karena beberapa pertimbangan hukum sebab AI tidak dapat dianggap sebagai subjek hukum serta adanya sistem pembuktian negatif yang diatur KUHAP yang mensyaratkan adanya ‘keyakinan hakim’ yang turut mendegradasi AI dalam membuat putusan pidana. oleh karena itu perlu adanya regulasi khusus tentang penggunaan AI yang berbasis nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, serta perlunya kajian lebih lanjut mengenai potensi AI dalam kasus-kasus tertentu.
Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dalam UU ITE Pasca Berlakunya Pedoman Implementasi Pasal - Pasal Tertentu UU ITE Santoso, Irfan; Syahrin, Alvi; Mulyadi, Mahmud; Agusmidah, Agusmidah
Locus Journal of Academic Literature Review Vol 3 No 4 (2024): April
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v3i4.312

Abstract

Perkembangan teknologi informasi memunculkan tantangan hukum baru, terutama terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Artikel ini menganalisis kebijakan hukum pidana terhadap perbuatan melawan hukum dalam UU ITE, penerapan pedoman implementasi pasal-pasal tertentu UU ITE, serta upaya penegakan hukum di Kepolisian Sumatera Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pedoman implementasi UU ITE berperan dalam mengatasi ketidakpastian penafsiran hukum dan mengutamakan pendekatan keadilan restoratif. Dalam penegakan hukum, aparat penegak hukum melakukan penyaringan aduan berdasarkan dampak bagi korban dan memprioritaskan mediasi. Kesimpulannya, perlunya penilaian cermat dalam penegakan hukum UU ITE dengan mempertimbangkan aspek keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Pertanggungjawaban Pidana terhadap Penegakan Hukum Pengguna dan Pemberi Jasa Prostitusi: Studi Beberapa Putusan Pengadilan Negeri Aldri, Aldri; Ediwarman, Ediwarman; Mulyadi, Mahmud
Jurnal Hukum Bisnis Vol. 13 No. 02 (2024): Artikel Riset Maret 2024
Publisher : Information Technology and Science (ITScience)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47709/jhb.v13i02.3657

Abstract

Salah satu dari perbuatan yang dianggap tercela oleh masyarakat adalah perbuatan prostitusi atau pelacuran, perbuatan tersebut dianggap bertentangan dengan nilai-nilai yang tumbuh di masyarakat karena tidak sesuai dengan ajaran agama dan kebiasaan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang menggunakan sumber data sekunder. Hasil dari penelitian ini yaitu Kebijakan Hukum Pidana (Penal) Terhadap Formulasi Pertanggungja-waban Pidana bagi Pengguna dan Pemberi Jasa Prostitusi dan Kebijakan Non Penal Terhadap Pengguna dan Pemberi Jasa Prostitusi Sebagai Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Prostitusi. Kesimpulan bahwa Aturan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pengguna dan pemberi jasa prostitusi apabila dilihat dalam Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP tidak ada mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pengguna dan pemberi jasa, Faktor penyebab adanya pengguna dan pemberi jasa prostitusi terdiri dari faktor ekternal dan internal, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tidak ada yang mengatur pertanggungjawaban pemberi dan pengguna jasa prostitusi, sehingga hal ini berimbas dari praktik prostitusi yang terus berlangsung.
The Position of the Principle of Legality in Law No. 1 of 2023 for the Development of Criminal Law in Indonesia Nainggolan, Rani Oslina; Syahrin, Alvi; Mulyadi, Mahmud
Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan dan Ekonomi Islam Vol 16 No 2 (2024): Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan dan Ekonomi Islam
Publisher : State of Islamic Institute Langsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32505/jurisprudensi.v16i2.8765

Abstract

Ideally, the Principle of Legality serves as the fundamental basis in criminal law to ensure legal certainty and justice. However, in reality, with the enactment of Law No. 1 of 2023, there has been controversy regarding the evolving application of the law in Indonesia. The issue that arises is how this change impacts the application of criminal law, particularly in the context of protecting collective and individual interests. This study aims to analyze the position and consequences of the Principle of Legality in the development of criminal law in Indonesia. The method used is normative juridical research with a descriptive qualitative approach. The results of the study show that the Principle of Legality in Law No. 1 of 2023 emphasizes the principles of lex scripta, lex stricta, lex certa, and lex praevia, which reinforce legal certainty. The consequence of its application for the future of criminal law is the creation of a principle that is more adaptive and relevant to the diverse needs and culture of Indonesian society.
Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Teluk Balikpapan oleh Nahkoda Kapal Mv Ever Judger Republik Rakyat China (Studi Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor : 749/Pid.B/LH/2018/PN Bpp) Tanjung, Wiranti; Ablisar, Madiasa; Mulyadi, Mahmud; Ekaputra, Mohammad
Lex Lectio Law Journal Vol 2, No 2 (2023)
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Graha Kirana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61715/jlexlectio.v2i2.62

Abstract

AbstractThe incident of environmental pollution and destruction in the Balikpapan Bay area which was caused by the breaking of the undersea crude oil distribution pipe belonging to PT Pertamina RU V Balikpapan appointed the Ship Master Mv. Ever Judger on behalf of Zhang Deyi as the perpetrator of the pollution who was then investigated and tried by the Balikpapan District Court. This research will examine criminal liability according to Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management, the form of responsibility for the pollution of Balikpapan Bay carried out by the captain of the ship Mv Ever Judger of the People's Republic of China as well as the urgency of corporate criminal responsibility for criminal acts of pollution of Balikpapan Bay. carried out by the captain of the ship Mv Ever Judger of the People's Republic of China (Study of Balikpapan District Court Decision Number: 749/Pid.B/LH/2018/PN Bpp). This research will use a type of normative legal research using secondary data consisting of primary, secondary and tertiary legal materials, which are then analyzed using qualitative descriptive analysis. Criminal liability for perpetrators of environmental pollution according to Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management is based on the principle of no crime without fault, the captain of the ship Mv Ever Judger is held accountable as the sole perpetrator of violating Article 98 Paragraph (3) of the Law of the Republic of Indonesia Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management and sanctions are given in the form of imprisonment and fines. In the case of environmental pollution in Balikpapan Bay, the parties that can be held responsible should not only be individuals, but also corporations such as the company that owns the ship Mv. Ever Judger because it has a causal relationship between the defendant's actions between the giver of the order and the executor of the order which is actually regulated in articles 116 to 118 of the UUPPLH.AbstrakKejadian pencemaran dan perusakan lingkungan di wilayah Teluk Balikpapan yang disebabkan oleh terputusnya pipa penyaluran minyak mentah di bawah laut milik PT Pertamina RU V Balikpapan menetapkan Nakhoda Kapal Mv. Ever Judger atas nama Zhang Deyi sebagai pelaku yang kemudian diperiksa dan di adili Pengadilan Negeri Balikpapan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier, yang kemudian di analisa dengan menggunakan analisa deskriptif kualitatif. Pertanggungjawaban pidana pelaku pencemaran lingkungan hidup menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di dasarkan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan, terhadap kasus pencemaran Teluk Balikpapan, nahkoda kapal Mv Ever Judger dimintai pertanggungjawaban sebagai pelaku tunggal melanggar Pasal  98 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan diberikan sanksi dalam bentuk pidana penjara dan denda. Seharusnya kasus pencemaran lingkungan hidup teluk Balikpapan, pihak yang dapat dimintai dipertanggungjawabkan tidak hanya perorangan saja, tetapi juga korporasi seperti badan perusahaan pemilik kapal Mv. Ever Judger oleh karena memiliki relasi kausalitas dari perbuatan terdakwa antara si pemberi perintah dengan pelaksana perintah yang sebenarnya telah di atur dalam pasal 116 sampai dengan pasal 118 UUPPLH.
Co-Authors Abdul Aziz Alsa, Abdul Aziz Abdul Haris Abdul Munir Nasution Abul Khair Adhy Iswara Sinaga Adi Chandra Aditya Pranata Kaban Ady Ranto, Eko Afdhila, Sri Afrizal Chair Nawar Agus Kristianto Sinaga Agusmidah Agusmidah Agusta Kanin Agustami Lubis Agustining Agustining Agustining Ahmad Fadly Aldi Subartono Aldri Aldri, Aldri Alfi Syahrin Alfi Syahrin, Alfi Alimuddin Sinurat Almunawar Sembiring Alvi Syahrin Alvi Syahrin Alvi Syahrin Alvi Syahrin Alvi Syahrin Amru Eryandi Siregar Anditya, Ariesta Wibisono Andri Dharma Andriati, Syarifa Lisa Andrio Bukit Angeline Siahaan, Yohanna Anggi P. Harahap Anis Putri Miranda Daulay Annette Anasthasia Napitupulu Antonius Bangun Silitonga Antonius Leonard Tarigan Arfin Fachreza Arief Rezana Dislan Ariesta Wibisono Anditya Ariq Ablisar Arivai Nazaruddin Sembiring Armia Pahmi Aryandi, Aryandi Astri Heiza Mellisa Aulia Annisa Azizah, Hanifah Bambang Rubianto Barus, Daniel Setiawan Batu, Elisa Yuliana Lumban Bella Azigna Purnama Bella Azigna Purnama Bismar Nasution Bismar Nasution Bismar Nasution Nasution Bismar Siregar, Bismar Bobbi Sandri Bornok Simanjuntak Brian Christian Telaumbanua Brunner, Emil Budi Bahreisy Budiawan, Sahala Valentino BUDIMAN GINTING Cardiana Harahap Cecep Priyayi Chainur Arrasyid Chairul Bariah Chandra Aulia Putra Chandra Purnama CHRISPO NATIO MUAL NATIO Cita Emia Tarigan, Vita Dahlia Kesuma Dewi Danang Dermawan Daniel Clinton Daniel Siregar Dea Vony Nifili Zega Dedi Harianto Delfiandi, Delfiandi Denny Reynold Octavianus Des Boy Rahmat Eli Zega DewiMaya Benadicta Barus Dikki Saputra Saragih Dimas B. Samuel Simanjuntak Donny Alexander Donris Sihaloho Dwina Elfika Putri Dwina ELFIKA PUTRI Elfika Putri Edi Ikhsan Edi Suranta Sinulingga Edi Warman Edi Yunara Edison Sumitro Situmorang Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman, Ediwarman Eduward Eduward Edy Ihkhsan Edy Ikhsan Edy Suranta Tarigan Edy Yunara Edy Yunara Efraim Sihombing EKA ASTUTI Eka Supandi Lingga Eka Wijaya Silalahi Ekaputra, M. Ekaputra, Mohammad Eko Ady Ranto Eko Hartanto Elizabeth Purba ELLY SYAFITRI HARAHAP Elwi Danil Erick Jeremi Manihuruk Erman Syafrudianto Erwin Pangihutan Situmeang Ester Lauren Putri Harianja Fadilah Khoirinnisa Harahap Fahri Rahmadhani Fahrizal S.Siagian Faisal Akbar Nasution Faisal Rahmat Husein Simatupang Faiz Ahmed Illovi Fajar Rudi Manurung Farah Diba Batubara Ferdi Ferdy Saputra Ferimon Ferimon Ferimon, Ferimon Fernandes Edi Syahputra Silaban Fernando, Zico Junius Fickry Abrar Pratama Fitriani Fitriani Frans Affandhi Freddy VZ. Pasaribu FREDRIGK ROGATE Frendra AH AH Frima A Sitanggang Gilbeth Abiet Nego Sitindaon Giovani Giovani Gomgoman Simbolon Gultom, Steffy Suzani Meilina Gunawan Sinurat Gusmarani, Rica H. I. H, ferdinan Hady, Faisal Hafizhul Khair AM Hamdan, M Hanan Hanawi Aananda Putra Sitohang Hanifah Azizah Hardy Primadi Hartono Hartono Hasim Purba HASIM PURBA Hasyim Purba Hendra Eko Triyulianto Heni Widiyani Henny Handayani Henry Sinaga Herbert Rumanang Herianto Herianto Herlina Sitorus Hia, Hipotesa Ibnu Afan Ibnu Affan Ibnu Affan Ibrahim Ali IBRAHIM, NURIJAH Iman Azahari Ginting Iman Rahmat Gulo Imanuel Sembiring Imanuel Sembiring Immanuel Colia Immanuel P Simamora Immanuel Simanjuntak INDRA PERMANA RAJA GUKGUK Iqbal Ramadhan Satria Prawira IRENE CRISTNA SILALAHI Irfan Santoso Irham Parlin Lubis Irwan Charles Sitompul Irzan Hafiandy Ismail Ginting Ismanto, Ade Jaya Ismawansa Ismawansa Isnaini Isnaini Ivan Giovani sembiring Jamaluddin Mahasari Jefrianto Sembiring Jelly Leviza Jelly Leviza Jenda Riahta Silaban Jenggel Nainggolan Jeremia Sipahutar Jhon Leonardo Hutagalung Jhordy M.H. Nainggolan Jimmy Donovan Johannes Hutapea Joko Pranata Situmeang Jonathan Hasudungan Hasibuan Josia Suarta Sembiring Judika Atma Togi Manik Julanta Sinuraya, Fransiskus Xaverius Juliani Prihartini Julisman Julisman Junhaidel Samosir Juni Kristian Telaumbanua Jusmadi Sikumbang Kartina Pakpahan Kayaruddin Hasibuan Keke Wismana Purba Khairul Imam Kondios Meidarlin Pasaribu Kristin Manurung Kumaedi Kuo Bratakusuma Leonard Pandapotan Sinaga Lisa Andriansyah Rizal Lisa Andrianti, Syarifah Liza erwina Lubis, Ivan Ghani Lubis, Yeti Meliany M Budi Hendrawan M Ekaputra M Ekaputra M Ekaputra M Hamdani M. Ainul Yaqin M. Eka Putra M. Ekaputra M. Ekaputra M. Hamdan M. Hamdan M. Hamdan M. Hamdan M. Harris Sofian Hasibuan M. Iqbal Asnawi M. Nur Hidayat Manurung M.Eka Putra M.Ekaputra M.Ekaputra M.Jalil Sembiring Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablizar Madiasa Ablizar Madiasa Albisar Madiasa Albisar, Madiasa Maharany Barus, Utary MAHMUL SIREGAR Mahmul Siregar Malto S. Datuan Mangasitua Simanjuntak Manihuruk, Erick Jeremi Manik, Bisker Manurung, Eva Valentina Maria Marihot Tua Silitonga Mario Tondi Natio Marissa Hutabarat Marlina Marlina Marlina Marlina Marlina Marlina Marlina, Marlina Marthin Fransisco Manihuruk Martina Indah Amalia Marudut Hutajulu Maryani Melindawati Marzuki Marzuki Marzuki Marzuki Maslon Ambarita Mhd Hamdan Mirza Erwinsyah Mirza Nasution Mirza Nasution Mirza Nasution Mohd Din Muhammad Daud Siregar Muhammad Ekaputra Muhammad Hamdan Muhammad Hamdan Muhammad Husairi Muhammad Hykna Kurniawan Lubis Muhammad Junaidi Muhammad Nuh Muhammad Ridwanta Tarigan Muhammad Yusuf Siregar Muhammd Hamdan Mukidi, Mukidi Mulya Hakim Solichin Mustamam, Mustamam Naharuddin Naharuddin Naibaho, Kinski Vania Nainggolan, Daniel Nainggolan, Rani Oslina Napitupulu, Bani Praseto Nara Palentina Naibaho Nasrun Pasaribu Nasution, Aulia Arif Natali Masita NINGRUM NATASYA SIRAIT Nixson Nixson Novi Rahmawati Novia Masda Barus Nur Fadillah Rizky Nasution Nur Istiono Nurijah Ibrahim Nurmala wati Nurmala Waty Nurpanca Sitorus Nurul Amelia Nurul Efridha Ocktresia. M. Sihite OK Saidin Oki Yudhatama Panca Hutagalung Panca Sarjana Putra Pane, Lorita Tupaida Panji Nugraha Pantun Marojahan Simbolon Pardede, Rendra Yoki Parlindungan Silalahi, Juliandi Parlindungan Twenti Saragih Pasaribu, Rizaldy Pasaribu, Theo Yose Pratama Pendastaren Tarigan Perdana Sani, Tantra Phio Tuah Reysario Sinaga Pranggi Siagian Putra, Panca Sarjana Putri Mauliza Fonna R. Sapto Hendri Boedi Soesatyo Rabithah Nazran Rachmatullah Rachmatullah Rafidah Sinulingga Rafiqoh lubis Rahmadhani, Sylvia Ramadhan, Rinaldi Ramadhan, Ryan Fadly Ramlan Damanik Ramli Tambunan Rangkuti, Liza Hafidzah Yusuf Ranu Wijaya Rasina Padeni Nasution Regi Putra Manda Restu Y.S Zendrato Riamor Bangun Ricky Adryan Siahaan Rina Melati Sitompul Rinaldi Ramadhan Rio Nababan Ritonga, Fani Holidayani Ritonga, Muhammad Sacral Rizki Dwi Putra Siregar Rizky, Fajar Khaify Robby Irsan Robert Robert Robert Valentino Tarigan Robert, Robert Robles Arnold L Rocky Marbun, Rocky Ronald F. C. Sipayung Roni Pardamean Gultom Ronny Nicolas Sidabutar Roro Vanesia Pandiangan Rosmalinda Rosmalinda, Rosmalinda Rosnidar Sembiring Rosy, Deuis Rina Rozhi Ananda Sitepu Rumahorbo, Alberth Mangasi Runtung Runtung Rusdi Marzuki Rusdi Rusdi Ruth Gladys Sembiring Safnul, Dody Saidin Samandhohar Munthe Samuel Marpaung SAMUEL PEBRIANTO MARPAUNG PEBRIANTO Sandy, Mahmud Isyac Kurnia SANGGAM BILL CLINTON SIMANJUNTAK Sari Mariska Siregar Saur Sihaloho Sebayang, Dona Martinus Sebayang, Ekinia Karolin Secsio Jimec Nainggolan Sembiring, Debreri Irfansyah Shahreiza, D. Sianturi, Senior Sihombing, Dedy Chandra Sihombing, Eka NAM Silvana Silalahi, Ririn SIMAMORA, DANIEL Simanjuntak, Delima Mariaigo Simaremare, Yoseanna Anastasya Sinaga, Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga, Esron Sinaga, Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinulingga, Tommy Aditia Sipayung, Ronald Fredy Christian Sirait, Rara Pitaloka Siregar, Taufik Sitepu, Yosua Prima Arihta Sitorus, Raja Pranata Situmorang, Rima Melati Sonya Airini Batubara Soritua Agung Tampubolon Spesio Panjaitan, Kevin Theodosus Sri Delyanti Sudarma Setiawan Sugeng Riyadi Sugirhot Marbun Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Sukarja, Detania Sunarmi Sunarmi Sunarmi Sunarmi, Sunarmi Supian Natalis SUPRAYITNO Surbakti, Benny Avalona Surya Ari Wibowo Surya Sofyan Hadi Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Syafrddin Kalo Syafruddin Kalo Syafruddin S. Hasibuan Syafruddin Sulung Hasibuan Syafrudin Kalo Syahron Hasibuan Syamsul Arifin Syarifah Lisa Syarifah Lisa Andriati Syarifah Lisa Andriati Syarifah Tigris Syarifuddin Kalo Tambunan, Stephy Anggi Eliza Tampubolon, Christya Graceilla Putri Tan Kamello Tan Kamello Tanjung, Wiranti TANTRA KHAIRUL Tantra Perdana Tarigan, Vita Cita Emia Tarigan, Yos Arnold Taryono Raharja Taufik Taufik Teddy Lazuardi Syahputra Telaumbanua, Brian Christian Tengku Keizerina Devi A Thahir, Irfan Farid Themis Simaremare Timbul TM Aritonang Tito Travolta Hutauruk Tody Valery Tony Tony Topo Santoso Triono Eddy Trisna, Wessy Tumanggor, Paian Tumpal Utrecht Napitupulu Tunggul Yohannes Ucox Pratua Nugraha Utari Maharany Barus Utary Maharany Barus Victor Ziliwu Vita Cita Emia Tarigan Wendell, Raynaldo Divian Wenggedes Frensh Weni Julianti S Wessy Trisna Wessy Trisna Wessy Trisna Wilson Bugner Pasaribu Wira Prayatna Wisjnu Wardhana Yakub Frans Sihombing Yana Armaretha Pinayungan Yetti Q.H. Simamora Yolanda Sari KS Yona Lamerossa Ketaren Yoyok Adi Syahputra Yudhistira Frandana Yuliani, Lisa Yulida, Devi Yunus Husein Zikrul Hakim Zimtya Zora Zul, Muaz Zulfahmi Zulfahmi Zulfikar Lubis Zulhelmi, Zulhelmi