Tujuan penulisan artikel ini adalah mengupas tuntas bagaimana praktik bagi hasil dalam program Shopee Affiliate dari perspektif hukum ekonomi syariah. Program afiliasi Shopee memungkinkan individu atau pihak ketiga untuk memperoleh komisi melalui promosi produk di platform e-commerce tersebut. Dalam konteks hukum ekonomi syariah, penting untuk menilai apakah sistem bagi hasil ini sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang melarang riba, gharar, dan maysir. Tulisan ini menggunakan metode library research, yang berfokus pada kajian-kajian kepustakaan, karena sumber-sumber penelitian diambil dari al-Qur’an, artikel jurnal, hasil penelitian sebelumya dan website online, yang mendukung tema penelitian Penelitian ini menganalisis kejelasan dalam pembagian komisi, ketidakpastian yang mungkin terjadi dalam transaksi, serta produk yang dipromosikan untuk memastikan kesesuaiannya dengan hukum Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa praktik bagi hasil Shopee Affiliate dapat dianggap sah dalam ekonomi syariah selama memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan halal dalam produk yang dipasarkan. Artikel ini memberikan panduan bagi para pelaku bisnis dan afiliasi untuk memastikan bahwa praktik afiliasi yang dijalankan tidak melanggar ketentuan ekonomi syariah.